Konsultasi

Bolehkah Saudari Perempuan Menyusui Anak Kita?

No Fatwa: 04 / 21-01-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Rabu 2 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Apakah boleh saudari perempuan menyusui anak kita kerna asi dari istri belum keluar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba‘du:

Seorang perempuan boleh menyusui anak orang lain, dan berlaku hukum persusuan; dengan syarat mendapat izin dari suaminya, karena hal tersebut menyibukkannya dari suami dan berpotensi mengurangi hak suami atasnya.

Disebutkan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (3/157):

إِذَا أَرَادَتِ الْمَرْأَةُ إِرْضَاعَ غَيْرِ وَلَدِهَا فَعَلَيْهَا اسْتِئْذَانُ زَوْجِهَا فِي ذَلِكَ ، إِلا إِذَا تَعَيَّنَتْ لإِرْضَاعِهِ ، فَإِنَّ عَلَيْهَا إِرْضَاعَهُ وَلَوْ بِغَيْرِ اسْتِئْذَانٍ ” انتهى .

“Apabila seorang perempuan hendak menyusui anak selain anaknya sendiri, maka ia harus meminta izin kepada suaminya untuk hal tersebut, kecuali jika ia menjadi satu-satunya yang harus menyusuinya; maka ia wajib menyusuinya walaupun tanpa izin.”

Dalam Kasyaf al-Qina‘ (5/459) juga disebutkan:

(وليس للزوجة أن ترضع غير ولدها ، إلا بإذن الزوج قاله الشيخ) لما فيه من تفويت حقه عليه” انتهى.

“Seorang istri tidak boleh menyusui anak selain anaknya, kecuali dengan izin suaminya, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh, karena hal itu dapat menghilangkan hak suami.” Selesai.

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله pernah ditanya:

“امرأة أرضعت غير ابنها عدة رضعات دون إذن زوجها فهل تأثم؟ وهل تكون أماً للولد بذلك، علماً أنها لا تعرف مقدار الرضعات، هل هي خمس أم أكثر أم أقل؟

فأجاب: الأولى للمؤمنة أن لا ترضع أحداً إلا بإذن أهل الولد وبإذن زوجها؛ لأن هذا قد يضر ولدها أيضاً ، فالأولى بها والأحوط لها أن لا ترضع أحداً إلا بالإذن ، إلا إذا كان زوجها في الغالب يرضى بهذا، أو كان فيها لبن كثير ، والحاجة ماسة إلى إرضاعه جيرانها، فلا بأس إن شاء الله” انتهى.

“Seorang wanita menyusui anak selain anaknya beberapa kali tanpa izin suaminya. Apakah ia berdosa? Dan apakah ia menjadi ibu susuan bagi anak tersebut, mengingat ia tidak mengetahui jumlah susuan, apakah lima kali, lebih, atau kurang?”

Beliau menjawab:

“Yang lebih utama bagi seorang mukminah adalah tidak menyusui siapa pun kecuali dengan izin orang tua anak tersebut dan izin suaminya; karena hal itu juga bisa membahayakan anaknya sendiri. Maka yang lebih utama dan lebih berhati-hati baginya adalah tidak menyusui siapa pun kecuali dengan izin. Kecuali jika suaminya pada umumnya ridha dengan hal itu, atau ia memiliki air susu yang banyak dan ada kebutuhan mendesak untuk menyusui anak tetangganya, maka tidak mengapa, insya Allah.” Selesai.

(Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/11231)

Kami tidak mendapati pendapat yang menjadikan izin ayah kandung anak sebagai syarat dalam hal ini, terlebih apabila tidak ada mudarat bagi anak tersebut, serta tidak dikhawatirkan adanya aib atau celaan akibat penyusuan itu. Hal ini lebih-lebih jika anak tersebut disusui oleh bibinya, karena bibi itu berkedudukan seperti ibu, dan umumnya tidak ada perbedaan antara keduanya dalam hal ini.

Keringanan ini semakin kuat apabila ada kebutuhan, seperti anak tersebut lapar dan tidak ada orang lain yang bisa menyusuinya, sebagaimana disebutkan para fuqaha. Atau apabila terdapat maslahat syar‘i yang diakui, sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan.

Kesimpulannya: Tidak ada dosa bagi Anda untuk menyusui anak ini agar ia menjadi saudara susuan bagi anak-anak Anda yang akan tumbuh bersama di satu rumah, sehingga terangkat kesulitan syar‘i terkait pergaulannya dengan anak-anak perempuan Anda, meskipun tidak sempat meminta izin ayah kandungnya.

Namun, meminta izin ayahnya jika memungkinkan lebih utama dan lebih menenangkan hatinya.

Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button