Konsultasi

Bagaimana Status Talak dengan Ucapan Kiasan?

No Fatwa: 01 / 19-01-2026 / TF 01-MI

Dari Saudari Nur Laeli

Waktu: Senin 30 Rajab 1447 H

Teks pertanyaan

Bismillah afwan ustadz. Sy mau bertax. Klu laki2 mengucapkan kpd pasanganx/istrix pergilah cari laki2 lain n prglah tanya org tuamu. Apakah itu temasuk sdh jatuh talak? Minta jawabanx ustadz🙏

Teks Jawaban

TENTANG KIASAN DALAM TALAK

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Pertama:

Kami menasihati suami agar berbuat baik kepada keluarganya dan memperlakukan mereka dengan cara yang mulia sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta‘ala. Insya Allah, Anda akan melihat dampak kebaikan itu, karena jiwa manusia cenderung membalas kebaikan dengan kebaikan. Sedikit kata-kata yang baik dapat menebarkan suasana kasih sayang di rumah dan menutup jalan bagi setan yang selalu mengintai. Allah berfirman:

( وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا ) الإسراء/53

“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku agar mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik. Sesungguhnya setan menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi manusia.”

(QS. Al-Isrā’: 53)

Dan Allah juga berfirman:

( وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا ) النساء/19.

“Pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, maka boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan.”

(QS. An-Nisā’: 19)

Jadikanlah Rasulullah ﷺ sebagai teladan. Beliau adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya. Nabi ﷺ bersabda:

: (خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي)

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”

(HR. Tirmidzi no. 3895 dan Ibnu Mājah no. 1977; dinilai sahih oleh Al-Albāni)

Kami berdoa semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada suami-isteri yang sedang bersitegang, menyatukan hati-hati mereka, dan mengumpulkan keduanya dalam kebaikan.

Kedua:

Talak ada dua jenis:

talak yang jelas (ṣarīḥ) dan talak kiasan (kināyah).

Talak ṣarīḥ adalah lafaz yang tidak bermakna selain talak, seperti: “Engkau talak.”

Talak kināyah adalah lafaz yang bisa bermakna talak atau makna lain, seperti ucapan suami kepada istrinya:

“Engkau bebas,” “Pulanglah ke keluargamu,” “Aku tidak butuh padamu,” dan sejenisnya.

Talak dengan lafaz kināyah tidak terjadi kecuali jika disertai niat talak.

Ibnu Qudāmah رحمه الله berkata dalam Al-Mughnī (7/306):

” فأما غير الصريح ; فلا يقع الطلاق به إلا بنية , أو دلالة حال ” انتهى

“Adapun lafaz yang tidak jelas, maka tidak jatuh talak dengannya kecuali dengan niat atau adanya indikasi keadaan.”

Dalam kitab Zād al-Mustaqni‘ disebutkan:

” ولا يقع بكنايةٍ طلاقٌ إلا بنية مقارنة للفظ ، إلا حال خصومة ، أو غضب ، أو جواب سؤالها ” انتهى باختصار.

“Talak dengan kināyah tidak jatuh kecuali dengan niat yang bersamaan dengan lafaz, kecuali dalam keadaan perselisihan, marah, atau sebagai jawaban atas permintaan istri.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimīn رحمه الله menjelaskan:

 هذه ثلاث أحوال يقع بها الطلاق بالكناية بلا نية . فقوله : ” خصومة ” يعني مع زوجته ، فقال : اذهبي لأهلك ، يقع الطلاق وإن لم ينوه ، لأن لدينا قرينة تدل على أنه أراد فراقها .

وقوله : ” أو غضب ” : أي حال غضب ولو بدون خصومة ، كأن يأمرها أن تفعل شيئا فلم تفعل فغضب ، فقال : اذهبي لأهلك ، يقع الطلاق وإن لم ينوه .

وقوله : ” أو جواب سؤالها ” : يعني : قالت : طلقني ، قال : اذهبي لأهلك ، يقع الطلاق …

ولكن الصحيح أن الكناية لا يقع بها الطلاق إلا بنية ، حتى في هذه الأحوال ؛ لأن الإنسان قد يقول : اخرجي أو ما أشبه ذلك ، غضبا ، وليس في نيته الطلاق إطلاقا ..” انتهى

“Ini adalah tiga keadaan di mana talak dengan lafaz kiasan bisa jatuh tanpa niat.”

Yang dimaksud dengan:

1. “Perselisihan” (خصومة)

yaitu ketika suami sedang berselisih dengan istrinya, lalu ia berkata:

“Pergilah ke keluargamu.”

Maka talak dianggap jatuh meskipun ia tidak meniatkannya, karena ada tanda yang menunjukkan bahwa ia menginginkan perpisahan.

2. “Atau marah” (أو غضب)

yaitu ketika suami dalam keadaan marah, meskipun tanpa perselisihan.

Misalnya ia menyuruh istrinya melakukan sesuatu, namun istrinya tidak melakukannya, lalu ia marah dan berkata:

“Pergilah ke keluargamu.”

Maka talak dianggap jatuh meskipun ia tidak berniat talak.

3. “Atau sebagai jawaban atas permintaan istri” (أو جواب سؤالها)

yaitu ketika istri berkata:

“Ceraikan aku.”

Lalu suami menjawab:

“Pergilah ke keluargamu.”

Maka talak dianggap jatuh.

Namun yang benar (pendapat yang lebih kuat) adalah:

➡️ Talak dengan lafaz kiasan tidak jatuh kecuali jika disertai niat, bahkan dalam keadaan-keadaan tersebut.

Karena seseorang bisa saja berkata:

“Keluar!” atau semisalnya hanya karena marah, tanpa ada niat menceraikan sama sekali.

Selesai.

Dan fakta yng disampaikan dalam pertanyaan bahwa sang suami menghindari lafaz talak yang jelas, serta tidak mengetahui hukum kināyah, menunjukkan bahwa suami tidak berniat menceraikan istri. Maka talak tidak jatuh.

Terakhir:

Suami istri harus berhati-hati dari was-was dalam masalah talak dan lainnya, karena was-was adalah penyakit yang merusak ketenangan jiwa.

Obatnya:

Abaikan was-was tersebut.

Perbanyak shalat, dzikir dan ketaatan kepada Allah.

Wallāhu a‘lam.

Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar Dia memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Semoga shalawat tercurah kepada Nabi kita Muhammad.

Wassalamu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button