Bagaimana Hukum Menghadiri Acara Peringatan 100 Hari Kematian?

Pertanyaan
Bismillaah ..
Afwan Ustadz, ada pertanyaan dari temen ana ..
Eehh sekalian nih mau tanya ustadz,
Sy tu lg bingung, maklumlah sy yg masih dangkal ilmunya nih.
Depan rumah ni nt malam acara yasinan dan ngaji memperingati 100hari meninggal anaknya.
Jujur dr saya kecil di keluarga saya ga ada pake acara gitu2an, dan Ana jg pernh dengar di kajian dakwa ga ada syariat dan hadits shahih jg buat acara begitu.
Jd sebaiknya sebagai tetangga depan rumah persis nih ana datang ga ya?
Mau datang tp bertentangan dg hati
Ga datang nt dikira sombong ga mau bersosialisasi.
Boleh bantu diberikan jawabannya dari pandangan syariah dan social masyarakat Ustadz ?
Jawaban:
Kesimpulan Fatwa:
Membuat jamuan (kenduri) dalam acara kematian, mengumpulkan orang-orang untuknya, menghadirkan para qari (pembaca Al-Qur’an), dan semisalnya — sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan banyak kaum muslimin — termasuk bid‘ah dalam agama. Tidak boleh menghadirinya kecuali dengan tujuan untuk mengingkarinya.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba‘d:
Sesungguhnya membuat jamuan atau kenduri karena kematian, mengundang orang-orang untuk hadir, dan menghadirkan para qari untuk membaca Al-Qur’an, serta kebiasaan-kebiasaan serupa yang dilakukan oleh banyak kaum muslimin, tidak memiliki dasar dalam syariat.
Sunnah yang benar dalam hal ini adalah agar para tetangga atau kerabat membuatkan makanan untuk keluarga si mayit, karena biasanya mereka sibuk dengan musibah yang menimpa sehingga tidak sempat menyiapkan makanan untuk diri mereka sendiri.
Adapun kebalikannya — yaitu keluarga mayit yang membuat jamuan untuk orang lain — maka itu termasuk bid‘ah.
Selain itu, tidak selayaknya menghadiri jamuan semacam itu yang bertentangan dengan sunnah, baik dengan tujuan makan maupun sekadar hadir, terlebih bagi seorang da‘i, karena kehadirannya tanpa mengingkari akan memberikan dorongan terhadap tersebarnya bid‘ah tersebut.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
من كثر سواد قوم فهو منهم، ومن رضي عمل قوم كان شريكا لمن عمله.
“Barang siapa memperbanyak jumlah suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka. Dan barang siapa ridha terhadap perbuatan suatu kaum, maka ia menjadi sekutu dalam amal mereka.”
Hadis ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Al-Mathâlib al-‘Aliyah, ketika mengisahkan bahwa seseorang pernah mengundang Abdullah bin Mas‘ud ra. ke sebuah jamuan. Ketika Ibn Mas‘ud datang dan mendengar ada hiburan (musik dan nyanyian), beliau tidak masuk. Orang itu bertanya, “Mengapa engkau tidak masuk?” Beliau menjawab, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa memperbanyak jumlah suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka. Dan barang siapa ridha terhadap perbuatan suatu kaum, maka ia menjadi sekutu dalam amal mereka.’”
Kami tidak menemukan ulama yang memberikan penilaian atas hadis ini, namun al-Hafizh Ibn Hajar diam darinya (tidak mengomentari).
Akan tetapi, boleh bagi seorang da‘i menghadiri acara semacam itu jika tujuannya adalah berdakwah, menyeru kepada takwa, berpegang teguh dengan sunnah, dan meninggalkan bid‘ah-bid‘ah dalam kebiasaan tersebut. Kehadiran dengan niat seperti ini dianjurkan secara syar‘i, karena agama adalah nasihat, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang sahih.
Kami menasihatkan kepada seluruh kaum muslimin agar menjadikan Nabi ﷺ sebagai teladan mereka, dan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang menyelisihi sunnah serta memberatkan keluarga yang berduka — hingga terkadang sampai berutang atau memakan harta anak yatim untuk membiayainya — serta menghamburkan harta dalam hal yang tidak disyariatkan.
Selain itu, hal tersebut juga sering kali menimbulkan pemborosan, padahal Allah telah melarangnya.
Adapun jika sebagian kerabat keluarga mayit atau para tetangga membuatkan makanan untuk keluarga yang berduka tanpa mengumpulkan orang banyak, maka tidak mengapa memakan makanan tersebut, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«اصْنَعُوا لِأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ»
“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja‘far, karena mereka telah ditimpa sesuatu yang menyibukkan mereka (sehingga tidak sempat menyiapkan makanan untuk diri mereka sendiri).”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya, dan dinilai hasan oleh al-Albani).
Dalam Tuhfah al-Ahwadzi (syarah Sunan at-Tirmidzi) disebutkan:
والمعنى جاءهم ما يمنعهم من الحزن عن تهيئة الطعام لأنفسهم فيحصل الهم والضرر وهم لا يشعرون.
“Maknanya adalah bahwa mereka (keluarga Ja‘far) telah tertimpa sesuatu yang membuat mereka sibuk dari kesedihan, sehingga tidak sempat menyiapkan makanan untuk diri mereka sendiri, maka mereka pun bisa terkena kesusahan dan penderitaan tanpa menyadarinya.”
Kemudian at-Tayyibi berkata:
دل على أنه يستحب للأقارب والجيران تهيئة الطعام لأهل الميت.
“Hadis ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi para kerabat dan tetangga untuk menyiapkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah (kematian).”
Lalu al-Qari berkata:
واصطناع أهل الميت الطعام لأجل اجتماع الناس عليه بدعة مكروهة، بل صح عن جرير رضي الله عنه كنا نعده من النياحة، وهو ظاهر في التحريم. انتهى.
“Sedangkan kebiasaan keluarga mayit membuat makanan untuk menjamu orang-orang yang datang berkumpul di rumah mereka adalah bid‘ah yang makruh. Bahkan telah diriwayatkan secara sahih dari Jarir رضي الله عنه bahwa beliau berkata: ‘Kami menganggap hal itu termasuk bagian dari niyahah (meratap).’ Hal ini menunjukkan keharamannya.” (selesai kutipan).
Kesimpulannya:
Ketahuilah bahwa memakan makanan yang dibuat dengan cara yang menyelisihi sunnah, yaitu makanan yang disiapkan secara khusus untuk acara kematian dan dengan biaya berlebih, bisa jadi hukumnya haram, dan paling ringan hukumnya makruh.
Yang dimaksud di sini adalah makanan yang dibuat dan diusahakan secara khusus karena adanya peristiwa kematian.
Adapun jika keluarga mayit hanya membuat makanan biasa mereka, atau mereka diberi makanan oleh para kerabat dan tetangga, maka tidak mengapa memakannya, semuanya diperbolehkan.
Wallāhu a‘lam



