Apakah Tetap Qadha Jika Haid Keluar Saat Shalat?

Assalamualaikum
Ijin bertanya pak ustadz,saya kemarin sholat maghrib kemudian ketika masih tahiyat akhir tiba”keluar darah haidh ,apakah sholat saya itu batal dan apakah nanti setelah suci sholat nya itu harus di qadha atau tidak?
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba‘du:
Hukum wanita yang kedatangan haid ketika sedang shalat adalah batal shalatnya, dan wajib baginya untuk meninggalkan shalat hingga ia suci dari haid, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
أَلَيْسَتْ إِحْدَاكُنَّ إِذَا حَاضَتْ لَا تَصُومُ وَلَا تُصَلِّي
“Bukankah jika salah seorang dari kalian haid, maka ia tidak berpuasa dan tidak shalat?” (HR. al-Bukhari).
Tidak ada perbedaan apakah shalat yang sedang ia lakukan ketika datang haid itu shalat ada’an (dilaksanakan di waktunya) atau shalat qadha’an (mengganti shalat yang terlewat). Namun, jika itu shalat ada’an, maka ia tidak perlu mengqadhanya.
Ibnul Mundzir berkata dalam al-Ijmā‘:
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْحَائِضَ لَا صَلَاةَ عَلَيْهَا فِي أَيَّامِ حَيْضَتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهَا الْقَضَاءُ
“Para ulama telah sepakat bahwa wanita haid tidak ada kewajiban shalat atasnya di hari-hari haidnya, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya.”
Adapun jika shalat yang sedang dikerjakan itu adalah qadha (mengganti shalat yang sebelumnya tertinggal), lalu haid datang ketika ia sedang melaksanakannya, maka shalat itu batal sebagaimana disebutkan. Tetapi ia masih tetap wajib mengqadha shalat tersebut setelah suci.
Syaikh Bin Baz Rahimahullah ditanya pertanyaan serupa dan beliau menjawab:
“Barangsiapa yang kedatangan haid ketika sedang shalat, maka batal shalatnya, sebagaimana orang yang keluar darinya air kencing ketika sedang shalat juga batal shalatnya. Akan tetapi, bagi wanita haid tidak ada kewajiban qadha (mengganti shalat), meskipun jika ia mengqadhanya tidak mengapa. Ia tidak berkewajiban mengqadha shalat yang sedang ia kerjakan lalu haid datang di tengah-tengahnya. Jika setelah suci ia ingin mengqadhanya, tidak ada masalah, dan jika tidak, tidak wajib baginya kecuali jika ia telah menunda shalat itu sampai waktu hampir habis, maka ia wajib mengqadhanya. Adapun jika haid datang ketika masih di pertengahan waktu atau di awal waktu, maka tidak perlu mengqadhanya”.
Wallāhu a‘lam.



