Apakah Masih Disebut Musafir Jika Sudah Sampai Tujuan dan Belum Tahu Lama Tinggalnya?

No Fatwa: 14 / 30-01-2026 / TF 02-MI
Dari Sdr.
Waktu: Jumat, 11 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Apakah seorang yang bepergian dari Sulawesi selatan ke kalimantan masih di katakan sebagai musafir apabila dia sudah sampai di tujuan nya dan belum mengetahui berapa lama dia tinggal di tempat tersebut, Bisa jadi 1 bulan, bahkan lebih? Dan ketika dia menjamak solatnya apakah sah?
Jawaban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:
Pertama:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa safar ditentukan dengan jarak, sementara sebagian ulama berpendapat bahwa patokannya adalah ‘urf (kebiasaan masyarakat). Apa yang oleh masyarakat dianggap sebagai safar, maka itu safar. Dan apa yang tidak dianggap safar menurut kebiasaan mereka, maka bukan safar. Menurut pendapat jumhur, jarak safar diperkirakan sekitar 80 kilometer.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah (8/99) disebutkan:
” السفر الذي يشرع فيه الترخيص برخص السفر هو ما اعتبر سفراً عرفاً ، ومقداره على سبيل التقريب مسافة ثمانين كيلو متراً ، فمن سافر لقطع هذه المسافة فأكثر فله أن يترخص برخص السفر من المسح على الخفين ثلاثة أيام بلياليهن ، والجمع والقصر، والفطر في رمضان ” انتهى .
“Safar yang dibolehkan mengambil keringanan-keringanan safar adalah safar yang secara ‘urf dianggap sebagai safar, dan ukurannya secara perkiraan adalah sekitar 80 kilometer. Barang siapa bepergian sejauh jarak tersebut atau lebih, maka ia boleh mengambil rukhsah safar, seperti mengusap khuf selama tiga hari tiga malam, menjamak dan mengqashar shalat, serta berbuka puasa Ramadan.” Selesai.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga berfatwa tentang seorang pegawai yang setiap hari pergi sejauh kurang lebih 150 kilometer, bahwa yang lebih hati-hati baginya adalah menyempurnakan shalat.
Beliau ditanya:
نحن جماعة من المدرسين تبعد المدرسة ما يزيد على مائة وخمسين كيلو عن البلدة التي نسكن فيها ، ونحن نتردد يومياً إلى المدرسة ، وقد اختلفنا في حكم القصر والجمع بالنسبة لصلاة الظهر والعصر، فهل يحق لنا في هذه المسافة القصر والجمع ونحن نتردد يومياً إلى المدرسة أم لا؟
“Kami sekelompok guru, jarak sekolah kami lebih dari 150 kilometer dari kota tempat kami tinggal, dan kami bolak-balik setiap hari ke sekolah tersebut. Kami berbeda pendapat tentang hukum qashar dan jamak untuk shalat Zuhur dan Ashar. Apakah kami boleh qashar dan jamak pada jarak ini sementara kami pulang-pergi setiap hari, atau tidak?”
Beliau menjawab:
” الاحتياط ألا يقصروا ولا يجمعوا ؛ لأن مثل هذا لا يعد عند الناس سفراً، وإن كان سفراً عند بعض العلماء، فالذي أرى لهم: ألا يجمعوا ولا يقصروا. إلا لو فرض أنهم إذا وصلوا إلى أهليهم متعبين ويخشون إن ناموا ألا يقوموا إلا عند الغروب، أو يخشون إن بقوا حتى يؤذن العصر أن يصلوا العصر وهم في شدة النعاس، فهنا نقول: اجمعوا؛ لأن الجمع أوسع من القصر، لا حرج أن يجمعوا ، وإذا وصلوا إلى بلدهم ينامون إلى الغروب ، أما القصر فأرى أن الاحتياط ألا يقصروا ؛ لأن هذا لا يسمى سفراً في عرف الناس الآن ” انتهى من “اللقاء الشهري” (60/11).
“Yang lebih hati-hati adalah tidak mengqashar dan tidak menjamak, karena perjalanan seperti ini menurut kebiasaan manusia tidak dianggap safar, meskipun menurut sebagian ulama dianggap safar. Maka menurut pendapat saya, mereka tidak menjamak dan tidak mengqashar. Kecuali jika mereka sampai di rumah dalam keadaan sangat lelah dan khawatir jika tidur tidak bangun kecuali saat matahari terbenam, atau khawatir jika menunggu sampai waktu Ashar mereka shalat dalam keadaan sangat mengantuk, maka dalam kondisi ini kami katakan: silakan menjamak, karena jamak itu lebih luas rukhsahnya daripada qashar, dan tidak mengapa mereka menjamak. Setelah sampai di rumah mereka boleh tidur sampai maghrib. Adapun qashar, menurut saya yang lebih hati-hati adalah tidak mengqashar, karena ini tidak disebut safar menurut kebiasaan manusia saat ini.”
Selesai dari al-Liqa’ asy-Syahri (60/11).
Kedua:
Berdasarkan pendapat jumhur yang menentukan safar dengan jarak, maka boleh bagimu mengqashar shalat Zuhur, Ashar, dan Isya di Kalimantan, jika engkau shalat sendiri atau bersama jamaah musafir.
Namun perlu diketahui bahwa shalat berjamaah wajib bagi laki-laki yang mampu, baik sedang mukim maupun safar. Maka jika engkau mendengar azan, wajib bagimu menghadiri jamaah. Dalam hal ini, jika imamnya mukim, maka engkau shalat secara sempurna (empat rakaat).
Ketiga:
Adapun menjamak dua shalat di kota tujuan safar, maka hal itu boleh berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa engkau masih musafir. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menjamak kecuali jika terasa berat melaksanakan setiap shalat pada waktunya. Engkau boleh menjamak taqdim atau ta’khir sesuai yang paling mudah bagimu.
Keempat:
Waktu shalat Ashar adalah sampai matahari menguning, dan waktu shalat Isya sampai tengah malam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim (612) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
( وَقْتُ الظُّهْرِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ ، وَوَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَسْقُطْ ثَوْرُ الشَّفَقِ ، وَوَقْتُ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، وَوَقْتُ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ ) .
“Waktu Zuhur selama Ashar belum masuk. Waktu Ashar selama matahari belum menguning. Waktu Maghrib selama cahaya merah di ufuk belum hilang. Waktu Isya sampai pertengahan malam. Dan waktu Subuh selama matahari belum terbit.”
Maka jika engkau menjamak Zuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus dilakukan sebelum matahari menguning.
Dan jika menjamak Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus dilakukan sebelum tengah malam.
Kelima:
Jika engkau menjamak dua shalat pada waktu shalat pertama (jamak taqdim), kemudian engkau kembali ke Daerah asal sebelum masuk waktu shalat kedua, maka tidak wajib mengulangi shalat kedua.
Musafir boleh melakukan jamak taqdim meskipun ia mengetahui bahwa ia akan sampai ke negerinya sebelum masuk waktu shalat kedua.
Namun telah disebutkan bahwa yang lebih utama bagimu adalah tidak menjamak, terutama dalam kondisi seperti ini, yaitu ketika engkau akan kembali sebelum masuk waktu shalat kedua, kecuali jika ada kesulitan seperti sakit, kelelahan, dan semisalnya.
Keenam:
Dalam keadaan jamak ta’khir, boleh bagimu melaksanakan shalat di daerah yang dekat dengan wilayah Tempat tinggalmu sebelum memasuki bangunan kota, baik shalat di pom bensin atau di jalan, karena hukum safar terus berlaku sampai masuk ke kawasan pemukiman kota.
Ketujuh:
Jika seorang musafir berniat menjamak, tetapi ia sampai di negerinya sebelum shalat, maka:
Jika ia sampai pada waktu shalat pertama, ia shalat shalat pertama saja secara sempurna, lalu shalat kedua secara sempurna setelah masuk waktunya.
Jika ia sampai pada waktu shalat kedua, maka ia shalat shalat pertama dengan qashar (menurut pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah), dan shalat kedua secara sempurna, dengan mempertimbangkan kondisi saat pelaksanaan shalat.
Lihat asy-Syarh al-Mumti‘ (4/370).
Kedelapan:
Musafir wajib shalat berjamaah di tempat yang dikumandangkan azan, sebagaimana telah disebutkan. Jika ia masuk masjid dan shalat telah dimulai, maka ia langsung shalat di belakang imam dan tidak boleh menunda sampai tasyahud awal, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(إِذَا سَمِعْتُمْ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا) البخاري ( 636 ) ومسلم ( 602 ) .
“Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan penuh wibawa, jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati, shalatlah, dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah.”
(HR. Bukhari 636 dan Muslim 602)
Musafir jika shalat di belakang imam mukim, wajib menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat, baik ia mendapatkan dua rakaat bersama imam atau lebih atau kurang.
Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
