Fatawa Umum

Apakah Hukum Wanita Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk?

Pertanyaan

Afwan ust saya ada pertanyaan ketika seorang muslim memakai cincin apakah dilarang mengenakannya di jari telunjuk dan di jari tengah, apaka hukum tersebut berlaku untuk perempuan

Jawaban:

Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:

Nabi ﷺ melarang mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk, dan yang tampak — والله أعلم — adalah bahwa larangan tersebut ditujukan kepada kaum laki-laki.

Adapun para wanita, maka mereka diperbolehkan berhias dengan segala bentuk perhiasan. Maka yang tampak bagi kami — والله أعلم — bahwa larangan itu khusus untuk kaum laki-laki. Selesai.

Maka Nabi ﷺ melarang kaum laki-laki secara khusus mengenakan cincin di jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memakai cincinnya di jari kelingking tangan kiri, karena jari itu lebih jauh dari kemungkinan terkena hal-hal yang dianggap merendahkan saat tangan digunakan untuk berbagai aktivitas, sebab jari tersebut berada di ujung, dan juga tidak mengganggu pekerjaan tangan maupun apa yang dipegang olehnya.

Oleh karena itu, sunnah bagi laki-laki dalam hal cincin adalah memakainya di jari kelingking tangan kiri, berdasarkan riwayat dari Shahih Muslim dari Anas رضي الله عنه yang berkata:

“كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ ﷺ فِي هَذِهِ”

lalu beliau menunjuk ke jari kelingking tangan kirinya.

Adapun wanita, maka boleh mengenakan cincin di seluruh jari tangan maupun jari kaki mereka.

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim:

وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر، وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أي أصابعها.

“Umat Islam telah bersepakat bahwa sunnah bagi laki-laki adalah mengenakan cincin di jari kelingking, sedangkan wanita boleh mengenakan cincin di jari mana pun yang mereka kehendaki.”

Mereka juga menjelaskan bahwa hikmah di balik pemakaian cincin di jari kelingking adalah karena jari tersebut paling jauh dari hal-hal yang dianggap merendahkan, dan tidak menghalangi tangan dari melakukan pekerjaan atau memegang sesuatu, berbeda dengan jari-jari lainnya.

Kami juga menasihati penanya yang mulia, bahwa hakikat yang dituntut dari seorang Muslim adalah berserah diri kepada hukum-hukum syariat dan berusaha melaksanakannya dalam setiap keadaan semampunya, dengan keyakinan kuat bahwa setiap hukum syariat memiliki hikmah yang sempurna dan alasan yang agung, diketahui oleh siapa yang Allah beri ilmu dan tersembunyi bagi yang tidak mengetahuinya.

Tidak mengapa seorang Muslim bertanya dan berusaha memahami hikmahnya, karena dengan mengetahuinya dapat menumbuhkan ketenangan hati dan menambah keimanan.

Wallāhu a‘lam

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button