Fatawa Umum

Apa Saja Syarat-syarat Poligami?

Pertanyaan

Untuk berpoligami apakah ada syarat²nya ya Ustadzuna?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Islam membolehkan seorang pria untuk menikah dengan lebih dari satu wanita, hingga maksimal empat istri, dengan syarat ia memiliki kemampuan finansial dan fisik, serta tidak khawatir akan ketidakadilan jika menikahi lebih dari satu wanita sekaligus. Allah Ta‘ala berfirman:

فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة

“Maka jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa:3)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan:

فمن خاف من ذلك فليقتصر على واحدة

“Barang siapa yang khawatir tidak bisa berlaku adil, hendaklah ia cukup menikahi satu wanita saja.”

Ibnu ‘Arabi al-Maliki dalam Ahkam al-Qur’an menyatakan:

فإذا قدر الرجل من ماله ومن بنيته على نكاح أربع فليفعل، وإذا لم يحتمل ماله ولا بنيته في الباءة ذلك، فليقتصر على واحدة

“Jika seorang pria mampu secara harta dan fisik untuk menikahi empat wanita, maka hendaklah ia melakukannya. Namun jika hartanya atau fisiknya tidak cukup untuk menanggung hal tersebut, hendaklah ia cukup menikahi satu wanita.”

Kesimpulan:

Seorang pria yang memiliki kemampuan finansial, fisik, dan yakin bisa berlaku adil tidaklah berdosa menikahi lebih dari satu wanita. Bahkan, dalam beberapa keadaan, hal ini bisa menjadi kebaikan baginya.

Berikut diskusi ringan bersama Syaikh Bin Baz rahimahullah dari program radio “Cahaya di Atas Jalan – Bolehkah Menikah dengan Istri Kedua Tanpa Adanya Kekurangan pada Istri Pertama?”

Pertanyaan:

Surat berikut datang kepada program Nūr ‘alā ad-Darb dari Bahrain. Pengirimnya, seorang saudara bernama Abu Ibrahim, menulis:

“Saya ingin menikah lagi dengan seorang wanita kedua. Saya mampu menanggung biaya pernikahan dan nafkah dua rumah tangga. Saya juga merasa mampu untuk berbuat adil antara dua istri. Namun, saya mendengar dari sebagian orang bahwa menikah lagi harus ada sebabnya, seperti jika istri pertama sakit, tidak bisa melahirkan, atau sebab lain yang serupa. Apakah hal ini benar? Ataukah saya boleh berpoligami tanpa sebab tertentu selama saya mampu secara finansial dan yakin bisa adil di antara keduanya? Bagaimana pandangan Anda, wahai Syaikh, terutama terkait masalah poligami ini? Jazakumullāhu khayran.”

Jawaban:

Tidak ada larangan untuk berpoligami, meskipun istri yang sudah ada itu wanita salehah, baik, sehat, dan dapat melahirkan. Tidak mengapa selama engkau dengan karunia Allah mampu menikah dan mampu berlaku adil, maka alhamdulillāh.

Allah Ta‘ālā berfirman:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak yang kamu miliki.” (QS. an-Nisā’: 3)

Nabi ﷺ sendiri menikahi beberapa wanita, padahal tidak ada di antara istri-istrinya yang memiliki cacat atau kekurangan.

Demikian pula para sahabat, ada yang menikah dengan dua, tiga, bahkan empat istri. Maka dalam hal ini ada kelapangan dan tidak sempit, alhamdulillāh.

Yang penting bagi seorang mukmin adalah berusaha keras untuk berlaku adil di antara istri-istri, baik dua, tiga, maupun empat.

  1. Poligami memiliki banyak manfaat:
  2. menjaga kehormatan diri dan pandangan,
  3. memperbanyak keturunan,
  4. dan termasuk bentuk kebaikan kepada para wanita.

Karena banyak wanita tidak memiliki suami, dan ini termasuk musibah serta berbahaya bagi masyarakat. Maka ketika seorang wanita mendapat “setengah suami” — artinya suami yang juga punya istri lain, lalu ia mendapat nafkah, kehormatan, keturunan, dan perlindungan, itu adalah kebaikan besar baginya.

Lebih baik seorang wanita mendapat sebagian perhatian suami daripada hidup tanpa suami sama sekali. Di dalamnya terdapat banyak maslahat, baik bagi suami maupun istri:

  • memperbanyak keturunan,
  • menjaga kehormatan,
  • menundukkan pandangan,
  • memberikan ketenangan dan kasih sayang,
  • serta menambah jumlah umat Islam.

Nabi ﷺ bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan lainnya)

Maka disyariatkan memperbanyak keturunan dan melahirkan anak-anak saleh dari laki-laki maupun perempuan. Seorang mukmin hendaknya berusaha dan memohon taufik kepada Allah.

Pembawa acara:

“Jazakumullāhu khayran, Syaikh. Meskipun sebagian pembahasan ini ditujukan kepada para wanita, saya pribadi merasa semakin tertarik, terlebih setelah membaca tentang banyaknya wanita yang belum menikah (perawan tua) di rumah-rumah.”

Syaikh:

Termasuk musibah besar di zaman ini ialah banyak orang yang menolak poligami dan terpengaruh dengan pemikiran sebagian orang Nasrani atau yang menyerupai mereka.

Sebagian orang menganggap bahwa suami sebaiknya hanya memiliki satu istri, dan mencela mereka yang berpoligami. Ini adalah kesalahan besar dan bentuk penyerupaan terhadap kaum Nasrani.

Syariat Islam yang agung justru datang dengan syariat poligami. Bahkan dalam syariat sebelum kita, jumlahnya lebih banyak. Nabi Dawud ‘alaihis-salām memiliki seratus istri, dan Nabi Sulaiman menikahi sembilan puluh sembilan, dalam riwayat lain tujuh puluh.

Adapun dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ, Allah membatasi jumlah istri untuk umat ini maksimal empat istri, sementara Nabi ﷺ sendiri boleh lebih dari itu, beliau memiliki sembilan istri. Ini merupakan rahmat Allah kepada umat ini.

Manfaat poligami sangat banyak, baik untuk laki-laki maupun perempuan:

  • wanita mendapatkan penjagaan kehormatan,
  • terpenuhi kebutuhan biologis,
  • dinafkahi dan dihormati,
  • serta terlindungi dari godaan laki-laki lain.

Selain itu, dari pernikahan akan lahir anak-anak yang saleh, yang membawa kebaikan bagi keluarga dan umat. Dengan demikian, poligami mendatangkan manfaat bagi semuanya, suami, istri, keluarga, dan masyarakat, serta menambah jumlah umat Islam yang saleh.

Pembawa acara:

“Sebagian wanita, wahai Syaikh, beranggapan bahwa tujuan pernikahan hanyalah untuk mendapatkan nafkah. Jika ia sudah bekerja, memiliki penghasilan atau usaha, maka ia hanya ingin menikah dengan pria lajang (tanpa istri).”

Syaikh:

Ini keliru. Tujuan pernikahan bukan hanya nafkah.

Pernikahan memiliki banyak tujuan:

  1. Membangun hubungan yang baik antara suami dan istri, saling memberi ketenangan dan kebahagiaan.
  2. Melahirkan anak-anak saleh yang memperbanyak umat Islam dan membawa kebaikan.
  3. Menjaga kehormatan diri dan pandangan dari hal-hal yang diharamkan.
  4. Mengurangi kerusakan moral di masyarakat, karena banyaknya laki-laki dan perempuan tanpa pernikahan menjadi sebab utama tersebarnya zina dan kemaksiatan.

Karena itu, pernikahan membawa kebaikan bagi keduanya, bukan hanya sekadar urusan nafkah. Nabi ﷺ bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengekang syahwat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Jadi, pernikahan membawa banyak kebaikan, bukan hanya sekadar nafkah.

Pembawa acara:

“Berkaitan dengan itu, wahai Syaikh, sebagian suami ada yang justru memperburuk citra poligami dengan tidak berlaku adil.”

Syaikh:

Tidak diragukan lagi, bila suami tidak berlaku adil, maka ia telah berbuat buruk terhadap syariat poligami, bahkan terhadap Islam dan kaum muslimin.

Kewajiban suami adalah bertakwa kepada Allah, berbuat baik, menunaikan hak-hak istri, dan bersungguh-sungguh dalam keadilan antara istri-istrinya.

Jika tidak, hal itu akan menyebabkan kebencian terhadap poligami, menimbulkan perselisihan antar keluarga, dan memperbanyak perkara di pengadilan.

Adapun jika suami berlaku adil, berbuat baik, dan memperlakukan istri-istrinya dengan akhlak mulia, maka akan timbul kebaikan besar bagi kedua keluarga dan masyarakat seluruhnya.

Pembawa acara:

“Bārakallāhu fīkum.”

🟢 Sumber: Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam program Nūr ‘alā ad-Darb.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button