Fatawa Umum

Apa Perbedaan antara Tayammum karena Sakit dan Tidak Dapat Air?

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu ustaz. Bertanya, apa berbeda tayammum karna sakit dan tayammum karna tidak dapat air

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Perbedaan antara tayammum karena sakit dan karena tidak menemukan air:

1. Dari segi sebab tayammumnya, satu karena sakit dan lainnya karena tidak ada air.

2. Dari segi kewajiban; orang yang hanya punya air sedikit dan ada air tapi jauh namun terjangkau dan orang yang sakit namun masih bisa wudlu keduanya wajib menggunakan air,

3. Dari segi cakupan anggota tubuh, orang yang tidak menemukan air, tayammum adapun orang yang hanya sakit tangannya maka wajib wudlu dan tangannya ditayammumin.

4. Dari segi lamanya keringanan, orang yang sudah menemukan air dan sudah sembuh wajib berwudhu.

Adapun persamaan antara tayammum karena sakit dan karena tidak menemukan air adalah keduanya satu keadaan, tidak mampu menggunakan air.

Tayammum Ketika Tidak Ada Air atau Sulit Digunakan

Barang siapa tidak mendapatkan air, atau tidak mampu menggunakannya karena sakit, atau karena cuaca sangat dingin dan tidak mampu memanaskan air, maka ia membasuh bagian tubuhnya yang masih mampu dibasuh tanpa takut akan bahaya, dan bertayammum untuk bagian yang tidak mampu dibasuh.

Namun bila ia tidak mampu menggunakan air sama sekali, maka boleh baginya bertayammum.

Akan tetapi, jika ia masih mampu menggunakan air dingin meskipun dengan sedikit kesulitan, maka tidak boleh bertayammum.

Dalam hal ini, Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu berkata:

لو رخصنا لهم في هذا لأوشك أحدهم إذا برد عليه الماء أن يتيمم ويدعه

“Seandainya kami memberikan keringanan kepada mereka dalam hal ini, niscaya setiap kali seseorang merasa dingin saat terkena air, ia akan bertayammum dan meninggalkan air.”

Begitu juga ‘Umar bin al-Khaththāb radhiyallāhu ‘anhu berkata:

أما أنَّا لو رخصنا لهم في هذا، لكان أحدهم إذا وجد برد الماء تيمم بالصعيد

“Seandainya kami memberi keringanan kepada mereka dalam hal ini, niscaya setiap kali seseorang merasa dingin saat menemukan air, ia akan bertayammum dengan tanah.”

Perkataan keduanya menunjukkan bahwa meskipun ada sedikit kesulitan dalam menggunakan air dingin di musim dingin, tidak diperbolehkan tayammum.

Namun bila seseorang mampu memanaskan air, maka tidak boleh bertayammum.

Dengan demikian, syarat diperbolehkannya tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib di musim dingin adalah:

1. Tidak mampu menggunakan air.

2. Tidak mampu memanaskan air.

3. Penggunaan air dingin menimbulkan bahaya atau gangguan pada tubuh.

Pendapat Para Ulama

Imam Ibnu Qudāmah al-Maqdisī (mazhab Hanbali) berkata dalam Al-Mughnī:

وإن خاف من شدة البرد وأمكنه أن يسخن الماء أو يستعمله على وجه يأمن الضرر، مثل أن يغسل عضوًا عضوًا كلما غسل شيئًا ستره لزمه ذلك، وإن لم يقدر تيمم وصلى في قول أكثر أهل العلم… ولنا قول الله تعالى: ﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ﴾ [النساء: 29]، وقوله تعالى: ﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾ [البقرة: 195]، وروى أبو داود وأبو بكر الخلال بإسنادهما عن عمرو بن العاص قال: (احتلمتُ في ليلة باردة في غزوة ذات السلاسل، فأشفقت إن اغتسلت أن أهلِكَ، فتيممت ثم صليت بأصحابي الصبح، فذكروا ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم، فقال: يا عمرو، أصليتَ بأصحابك وأنت جُنب؟ فأخبرته بالذي منعني من الاغتسال، وقلت: إني سمعت الله عز وجل يقول: ﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾ [النساء: 29]، فضحِك رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يقل شيئًا

“Jika seseorang takut terhadap dingin yang sangat, dan ia mampu memanaskan air atau menggunakannya dengan cara yang aman — misalnya mencuci anggota tubuh satu per satu sambil menutup bagian yang telah dicuci — maka wajib baginya melakukan itu.

Jika ia tidak mampu, maka ia bertayammum dan salat, menurut kebanyakan ulama.

Dalilnya adalah firman Allah:

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.” (QS. An-Nisā’: 29)

dan firman-Nya:

 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Diriwayatkan oleh Abu Dāwud dan Abu Bakr al-Khallāl dari ‘Amr bin al-‘Āsh radhiyallāhu ‘anhu:

“Aku mengalami mimpi basah pada malam yang sangat dingin dalam perang Dzat as-Salāsil. Aku khawatir jika mandi akan membinasakan diriku, maka aku bertayammum dan memimpin salat Subuh bersama para sahabat. Mereka melaporkannya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda:

‘Wahai ‘Amr, engkau memimpin salat bersama para sahabatmu sedangkan engkau junub?’

Aku menjelaskan alasan yang menghalangiku untuk mandi dan berkata:

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Maka Rasulullah ﷺ tertawa dan tidak mengatakan apa pun.”

Diamnya Nabi ﷺ menunjukkan bolehnya hal itu, karena beliau tidak mungkin membiarkan kesalahan. Karena ‘Amr takut bahaya pada dirinya, maka diperbolehkan baginya tayammum sebagaimana orang sakit atau terluka.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

التيمم جائز إذا عدم الماء وخاف المرض باستعماله، كما نبه الله تعالى على ذلك بذكر المريض، وذكر من لم يجد الماء، فمن كان الماء يضره بزيادة في مرضه لأجل جرح به أو مرض أو لخشية البرد ونحو ذلك، فإنه يتيمم، سواء كان جُنبًا أو محدِثًا، ويصلي… ولا إعادة عليه إذا صلى، سواء كان في الحضر أو في السفر في أصح قولي العلماء، فإن الصحيح أن كلَّ مَن فعل ما أمر به بحسب قدرته من غير تفريط منه ولا عدوان، فلا إعادة عليه، لا في الصلاة، ولا في الصيام ولا الحج، ولم يوجبِ الله على العبد أن يصلي الصلاة الواحدة مرتين

“Tayammum diperbolehkan jika air tidak ada atau seseorang takut sakit karena menggunakannya, sebagaimana Allah menyinggung tentang orang sakit dan orang yang tidak mendapatkan air.

Barang siapa penggunaan air dapat memperparah penyakitnya, karena luka, sakit, atau takut terhadap dingin, maka ia boleh bertayammum — baik dalam keadaan junub maupun berhadas kecil — dan salat.

Ia tidak wajib mengulang salatnya setelah itu, baik dalam perjalanan maupun di rumah, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama.

Karena yang benar, siapa pun yang melaksanakan perintah Allah sesuai kemampuannya tanpa kecerobohan, maka ia tidak perlu mengulang ibadahnya, baik salat, puasa, maupun haji. Allah tidak mewajibkan seseorang mengerjakan satu ibadah dua kali.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimīn رحمه الله berkata:

لو خاف البرد، فإنه يسخن الماء، فإن لم يجد ما يسخن به تيمم؛ لأنه خشي على بدنه من الضرر، وقد قال تعالى: ﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾ [النساء: 29]، واستدل عمرُو بن العاص رضي الله عنه بهذه الآية على جواز التيمم عند البرد إذا كان عليه غسل

“Jika seseorang takut dingin, maka hendaknya ia memanaskan air. Jika tidak mendapatkan sesuatu untuk memanaskan air, maka ia bertayammum, karena ia khawatir air akan membahayakan tubuhnya.

Allah berfirman:

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

(QS. An-Nisā’: 29)

‘Amr bin al-‘Āsh radhiyallāhu ‘anhu berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan bolehnya tayammum ketika cuaca sangat dingin sementara ia dalam keadaan junub.”

Syaikh Ibnu Bāz رحمه الله berkata:

إذا وقع البرد وأنت في مكان لا حيلة لك في ماء دافئ، كالذي في الصحراء وليس عنده ما يسخن به الماء، ويخشى المضرَّةَ عليه من استعمال الماء – فإنه يتيمَّم، والحمد لله، مثلما تيمم عمرو بن العاص في عهد النبي صلى الله عليه وسلم لما اشتد البرد وخاف على نفسه تيمم، وأقره النبي عليه الصلاة والسلام، فإذا تيسَّر للإنسان ما يسخن به الماء، وما حل فيه شيء يستطيع أن يغتسل فيه فإنه يتوضأ بالماء المسخن، ويغتسل به، أما إذا كان في مكان يخشى على نفسه من الخطر، لكونه في مكان بارد مكان ظاهر للبرد لا حيلة له فيه، ولا في الماء المسخن، فالله جل وعلا يقول: ﴿ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ﴾ [البقرة: 195]، ويقول سبحانه: ﴿ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ﴾ [النساء: 29]، ويقول: ﴿ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ﴾ [التغابن: 16]).

“Jika cuaca sangat dingin dan seseorang berada di tempat tanpa sarana untuk memanaskan air — seperti di padang pasir — dan ia khawatir bahaya dari penggunaan air dingin, maka ia boleh bertayammum sebagaimana yang dilakukan ‘Amr bin al-‘Āsh di masa Nabi ﷺ, dan Nabi membenarkannya.

Namun jika seseorang memiliki sarana untuk memanaskan air, maka wajib ia berwudhu dan mandi dengan air hangat.

Jika ia berada di tempat terbuka, cuaca sangat dingin, tanpa cara untuk menghindarinya atau memanaskan air, maka Allah berfirman:

 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

(QS. Al-Baqarah: 195)

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

(QS. An-Nisā’: 29)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.”

dan

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghābun: 16).”

 Tata Cara Tayammum

Menurut Hanafiyah dan Syafi‘iyah, tayammum dilakukan dengan dua kali tepukan:

  • satu untuk wajah,
  • dan satu untuk kedua tangan hingga siku.

Menurut Mālikiyah dan Hanābilah, tayammum cukup satu kali tepukan, dengan menyapu wajah dan tangan hingga pergelangan tangan, sedangkan menyapu sampai siku adalah sunnah.

Kesimpulan tata cara tayammum menurut pendapat yang dikuatkan oleh banyak ulama adalah:

cukup satu kali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan.

Caranya: seseorang menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali, kemudian meniupnya (agar debunya tidak terlalu banyak), lalu mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri, dan punggung tangan kiri dengan tangan kanan, kemudian mengusap wajahnya.

Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam dua kitab Shahih (al-Bukhari dan Muslim) dari hadis ‘Ammār bin Yāsir radhiyallāhu ‘anhu, dan ini adalah hadis paling sahih yang menjelaskan tata cara tayammum.

Diriwayatkan dari Sa‘īd bin ‘Abdurrahman bin Abzā, dari ayahnya, ia berkata:

Seorang laki-laki datang kepada ‘Umar bin al-Khaththāb seraya berkata,

“Aku dalam keadaan junub namun tidak mendapatkan air.”

Maka ‘Ammār bin Yāsir berkata kepada ‘Umar:

“Tidakkah engkau ingat ketika kita berdua dalam perjalanan — engkau tidak salat, sedangkan aku berguling-guling di tanah (dalam satu riwayat: aku berguling di tanah sebagaimana hewan berguling) lalu aku salat. Setelah itu aku sampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda:

إنما كان يكفيك هكذا، فضرب النبي صلى الله عليه وسلم بكفيه الأرض ونفخ فيهما، ثم مسح بهما وجهه وكفَّيه

‘Sesungguhnya cukuplah bagimu seperti ini.’

Lalu Nabi ﷺ menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniupnya, kemudian mengusap wajahnya dan kedua tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan oleh al-Bukhari disebutkan:

إنما كان يكفيك أن تصنع هكذا

“Cukuplah bagimu berbuat seperti ini.”

Kemudian beliau ﷺ menepukkan kedua telapak tangannya sekali ke tanah, menepiskannya (agar debunya tidak terlalu tebal), lalu mengusap punggung tangan kanannya dengan tangan kirinya atau sebaliknya, kemudian mengusap wajahnya.

 Catatan:

Tayammum tidak sah tanpa niat.

Seseorang harus meniatkan tayammum untuk bolehnya melakukan salat, bukan semata-mata untuk mengangkat hadas.

Media yang Digunakan untuk Tayammum

Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim:

وأما جنس ما يتيمم به فاختلف العلماء فيه؛ فذهب الشافعي وأحمد وابن المنذر وداود الظاهري وأكثر الفقهاء إلى أنه لا يجوز التيمم إلا بتراب طاهر له غبار يعلق بالعضو، وقال أبو حنيفة ومالك: يجوز التيمم بجميع أنواع الأرض حتى بالصخرة المغسولة، وزاد بعض أصحاب مالك فجوَّزه بكل ما اتصل بالأرض من الخشب وغيره، وعن مالك في الثلج روايتان، وذهب الأوزاعي وسفيان الثوري إلى أنه يجوز بالثلج وكلِّ ما على الأرض

“Para ulama berbeda pendapat tentang bahan yang boleh digunakan untuk tayammum:

Asy-Syafi‘i, Ahmad, Ibnu al-Mundzir, Dāwud azh-Zhāhirī, dan mayoritas ulama berpendapat: Tayammum hanya sah dengan debu tanah yang suci dan memiliki partikel yang menempel di anggota tubuh.

Abu Hanifah dan Malik berpendapat: Tayammum boleh dilakukan dengan semua jenis permukaan bumi, bahkan batu yang bersih.

Sebagian ulama Malikiyyah menambahkan: Boleh juga dengan segala sesuatu yang bersambung dengan tanah seperti kayu.

Tentang salju, Malik memiliki dua riwayat.

Al-Auzā‘i dan Sufyān ats-Tsaurī berpendapat: Tayammum boleh dilakukan dengan salju atau apa pun yang ada di permukaan bumi.”

Apakah Harus Mengulang Salat Setelah Mendapat Air?

1. Asy-Syafi‘i dan Ahmad (dalam satu riwayat) berpendapat harus mengulang, karena kondisi itu jarang terjadi, sehingga tidak menggugurkan kewajiban.

2. Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad (dalam riwayat lain) berpendapat tidak perlu mengulang, karena ia telah melakukan perintah sesuai kemampuannya, dan telah melaksanakan tayammum yang sah.

Imam Ibnu Qudāmah dalam Al-Mughnī berkata:

وإذا تيمم وصلى، فهل يلزمه الإعادة؟ على روايتين:

إحداهما: لا يلزمه، وهو قول الثوري، ومالك، وأبي حنيفة، وابن المنذر؛ لحديث عمرو؛ فإن النبي صلى الله عليه وسلم لم يأمره بالإعادة، ولو وجبت لأمره بها، ولأنه خائف على نفسه، أشبه المريض، ولأنه أتى بما أُمِر به، فأشبه سائر من يصلي بالتيمم، والثانية: يلزمه الإعادة، وهو قول أبي يوسف ومحمد؛ لأنه عذرٌ نادر غير متصل، فلم يمنع الإعادة كنسيان الطهارة، والأول أصح، ويفارق نسيان الطهارة؛ لأنه لم يأتِ بما أمر به، وإنما ظن أنه أتى به، بخلاف مسألتنا، وقال أبو الخطاب – وهو من كبار أئمة الحنابلة -: لا إعادة عليه إن كان مسافرًا، وإن كان حاضرًا فعلى روايتين؛ وذلك لأن الحضر مظنة القدرة على تسخين الماء، ودخول الحمامات، بخلاف السفر، وقال الشافعي: يُعيد إن كان حاضرًا، وإن كان مسافرًا فعلى قولين

Jika seseorang bertayammum lalu salat, apakah wajib mengulanginya?

Ada dua riwayat:

Pertama: Tidak wajib, sebagaimana pendapat ats-Tsaurī, Mālik, Abu Hanīfah, dan Ibnu al-Mundzir.

Dalilnya: Nabi ﷺ tidak memerintahkan ‘Amr bin al-‘Āsh mengulang salatnya, padahal beliau mengetahuinya.

Kedua: Wajib mengulang, sebagaimana pendapat Abu Yusuf dan Muhammad, karena tayammum itu hanya karena uzur yang jarang terjadi.

Pendapat pertama lebih kuat, karena orang tersebut telah melaksanakan apa yang diperintahkan, berbeda dengan orang yang lupa berwudhu.

Abu al-Khaththāb berkata: Jika ia sedang dalam perjalanan, maka tidak perlu mengulang; namun jika di rumah, maka ada dua pendapat, karena dalam keadaan di rumah biasanya ada kemampuan memanaskan air.

Asy-Syafi‘i berkata: Jika di rumah, maka ia mengulang; jika dalam perjalanan, maka ada dua pendapat.”

Kesimpulan Hukum Tayammum Karena Sakit dan Karena Tidak Menemukan Air

1. Tayammum karena tidak ada air

Disyariatkan bagi orang yang tidak mendapatkan air sama sekali untuk bersuci dengan tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ālā:

 فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci).” (QS. Al-Mā’idah: 6)

Ketika seseorang telah berusaha mencari air dan tidak menemukannya, maka tayammum menjadi pengganti yang sah untuk bersuci dan salatnya pun sah tanpa perlu diulang setelah mendapatkan air, menurut pendapat yang kuat dari mayoritas ulama (Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad).

2. Tayammum karena sakit atau khawatir bahaya dari penggunaan air

Jika seseorang tidak mampu menggunakan air karena penyakit, luka, atau kondisi cuaca yang sangat dingin yang dapat membahayakan tubuh, maka diperbolehkan baginya tayammum.

Dalilnya adalah firman Allah:

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.” (QS. An-Nisā’: 29)

dan

 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Nabi ﷺ membenarkan tindakan ‘Amr bin al-‘Āsh yang bertayammum karena takut mati kedinginan saat junub dalam perang Dzat as-Salāsil, dan beliau tidak memerintahkan untuk mengulang salatnya.

Maka, tayammum bagi orang sakit atau khawatir bahaya dari air adalah boleh dan sah, baik dalam keadaan junub maupun berhadas kecil.

Namun, jika masih mampu menggunakan air tanpa bahaya — misalnya dengan memanaskannya atau mencuci sebagian anggota tubuh secara aman — maka tidak boleh tayammum.

3. Syarat diperbolehkannya tayammum karena sakit atau dingin:

Tidak mampu menggunakan air karena sakit atau luka.

Tidak memiliki alat atau cara untuk memanaskan air.

Penggunaan air dapat menyebabkan bahaya nyata pada tubuh.

4. Kesimpulan umum:

Tayammum merupakan rukhsah (keringanan) syar‘i yang diberikan ketika air tidak ada atau penggunaannya menimbulkan bahaya.

Tidak sah tayammum bagi orang yang masih mampu menggunakan air tanpa mudarat, meski dengan sedikit kesulitan.

Salat yang dilakukan dengan tayammum sah dan tidak wajib diulang, karena seseorang telah melaksanakan perintah Allah sesuai kemampuannya:

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghābun: 16).

Ringkasnya:

Tayammum dibolehkan dalam dua keadaan utama — ketika tidak menemukan air atau ketika tidak mampu menggunakannya karena bahaya seperti sakit atau dingin. Selama uzur itu masih ada, tayammum sah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, dan salat yang dilakukan dengannya tidak perlu diulang.

Adapun hukum tayammum ketika seseorang kemudian menemukan air — baik sebelum atau sesudah salat, maka:

🕌 1. Jika Menemukan Air Sebelum Salat

➡️ Wajib berwudhu dan tidak boleh tayammum.

Karena tayammum hanyalah pengganti wudhu atau mandi ketika air tidak ada.

Begitu air ditemukan, maka hilanglah sebab yang membolehkan tayammum.

Dalilnya:

 فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci).” (QS. Al-Mā’idah: 6)

➡️ Maka, selama air sudah ada sebelum salat, tidak boleh tayammum.

Ia wajib bersuci dengan air (wudhu atau mandi wajib sesuai keadaan).

🌤️ 2. Jika Menemukan Air Setelah Tayammum tetapi Sebelum Salat

➡️ Tayammumnya batal.

Karena tayammum hanya berlaku selama tidak ada air.

Begitu air ditemukan, tayammum menjadi tidak sah lagi.

Ia harus berwudhu atau mandi dengan air sebelum menunaikan salat.

🌙 3. Jika Menemukan Air Setelah Salat

Para ulama berbeda pendapat, dan ini pembahasan penting:

➤ Pendapat Pertama: Tidak perlu mengulang salat

Ini pendapat Abu Hanifah, Malik, dan riwayat yang kuat dari Ahmad.

Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan ‘Amr bin al-‘Āsh untuk mengulang salat setelah bertayammum karena takut dingin.

Orang itu telah melaksanakan perintah Allah sesuai kemampuannya:

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghābun: 16)

📘 Imam Ibnu Qudāmah berkata:

“Siapa yang telah bertayammum dan salat, maka tidak wajib mengulanginya. Karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan ‘Amr bin al-‘Āsh untuk mengulang salatnya.” (Al-Mughnī)

🟢 Inilah pendapat yang paling kuat (rajih), karena sesuai dengan dalil dan kaidah bahwa Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

➤ Pendapat Kedua: Harus mengulang salat

Ini pendapat Asy-Syafi‘i, serta Abu Yusuf dan Muhammad (dua murid Abu Hanifah).

Mereka beralasan bahwa tayammum hanya berlaku sementara karena uzur yang jarang, sehingga ketika air ditemukan, ibadah sebelumnya harus diulang.

Namun pendapat ini lemah, karena bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ dan prinsip kemudahan dalam syariat

📘 Kesimpulan Akhir

Keadaan Hukum Tayammum Keterangan

Tidak menemukan air Boleh tayammum Berdasarkan QS. Al-Mā’idah: 6

Menemukan air sebelum salat Tidak boleh tayammum Wajib wudhu atau mandi

Menemukan air setelah tayammum tapi sebelum salat Tayammum batal Harus berwudhu dengan air

Menemukan air setelah salat Tidak perlu mengulang salat Salatnya sah menurut pendapat terkuat

Intinya:

Tayammum gugur bila air sudah ditemukan sebelum salat.

Namun bila air baru ditemukan setelah salat, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu diulang, karena ia telah melaksanakan perintah sesuai kemampuannya.

Wallahu a’lam

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button