Konsultasi

Apa Maksudnya Salaf Biasa Menutup Toko Kalau Syakban?

No Fatwa: 02 / 20-01-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr Fulan

Waktu: Selasa 1 Syakban 1447 H

Teks pertanyaan

Apa maksudnya salaf biasa menutup toko kalau syakban? Apakah itu sunnah? Bagaimana dengan kita sebagai pedagang juga?

Teks Jawaban

Perbuatan ini diriwayatkan oleh seorang yang bernama ‘Amr bin Qais al-Mulā`i (146 H). Beliau digolongkan ke dalam generasi tabiuttabiin. Hal ini termasuk hal yang tidak biasa dikerjakan oleh masyarakat pada masa itu oleh karena itu hal ini diriwayatkan dan menjadi sebuah _manaqib_ yang menjadi kelebihan beliau. Hal ini menunjukkan semangat yang tinggi untuk mempersiapkan diri menyambut bulan Ramadan dengan melakukan “pemanasan”. Yang menjadi sunah adalah memperbanyak puasa, membaca al-Quran, dan amal ibadah lainnya. Intinya adalah menaikkan ritme ibadah secara perlahan dan konsisten. Jika urusan duniawi dirasa sangat mengganggu seseorang untuk mencapai maksud tersebut, maka tidak apa mencontoh tabiuttabiin tersebut dengan catatan hal itu tidak menjadikannya melalaikan kewajiban lainnya. Nafkah misalnya. Mencari nafkah halal adalah kewajiban yang jauh lebih penting dan lebih besar pahalanya di sisi Allah dibandingkan amalan sunah. Wallahu a’lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button