Konsultasi

Bolehkah Beli Emas Digital dan Cicil Emas di Bank Syariah?

No Fatwa: 17 / 30-01-2026 / TF 02-MI

Dari Sdr.

Waktu: Jumat, 11 Syakban 1447 H

Pertanyaan

“Bismillah Hayakumullah ustaz Apa hukumnya beli emas digital dan nyicil emas fisik di bank dan lembaga keuangan syariah? Krn versi DSN MUI Indonesia hal tersebut dibolehkan. Mengingat emas uda mahal. Sementara kita awam mau nabung emas aja dari pada uang di bank. Buat biaya pendidikan anak dan haji. Beli di toko emas banyak yg kosong untuk ukuran 1 gram 2 gram adanya sering ukuran 0.1 0.2 gram dan ukruan besar 10 gram dst. Setiap kota dan daerah beda2 ketersediaan stok emasnya. Nunggu beli emas abis dikumpul uang keburu semua harganya makin snangat mahal naik terus. Mohon pencerahannya ustaz. Terima kasi ustaz. Barakallahufiikum ustaz.”

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah beli emas digital dan cicilan emas fisik melalui bank atau lembaga keuangan syariah memang telah dibahas secara resmi oleh DSN–MUI, berikut inti fatwa:
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
FATWA JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI

Pertama : Hukum

Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Kedua : Batasan dan Ketentuan

1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Ketiga : Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_kompilasi/81.pdf

Dan berikut penjelasannya secara ringkas dan terarah.

Pertama: Hukum jual beli emas tidak tunai menurut DSN–MUI

DSN–MUI membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui akad jual beli biasa maupun akad murabahah, dengan syarat emas tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi (uang).
Ini ditegaskan dalam Fatwa DSN–MUI tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai, yang menyatakan bahwa emas pada masa sekarang dipandang sebagai komoditas (sil‘ah), bukan mata uang.

Dengan demikian:

Cicilan emas fisik di bank atau lembaga keuangan syariah hukumnya boleh, selama mengikuti ketentuan syariah.

Tujuan seperti tabungan pendidikan anak, haji, atau menjaga nilai harta termasuk tujuan yang dibenarkan.

Kedua: Ketentuan yang wajib diperhatikan

Agar transaksi tersebut benar-benar sesuai syariah dan fatwa DSN–MUI, maka harus memenuhi beberapa syarat penting:

1. Harga emas harus disepakati di awal dan tidak boleh berubah, meskipun pembayarannya dicicil atau ada perpanjangan waktu.
2. Tidak boleh ada denda keterlambatan yang bersifat riba. Jika ada sanksi, sifatnya hanya ta‘zir (disalurkan untuk sosial, bukan keuntungan lembaga).
3. Emas yang dibeli secara cicilan boleh dijadikan jaminan (rahn) selama masa cicilan.
4. Emas yang masih menjadi jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya sampai cicilan lunas.
5. Jika berbentuk emas digital, maka:

Harus ada underlying emas fisik yang nyata.

Kepemilikan nasabah harus jelas dan tercatat.

Ada jaminan dapat dicetak atau ditarik menjadi emas fisik sesuai ketentuan lembaga.

Ketiga: Menabung emas dibanding menabung uang

Apa yang Anda sampaikan sangat realistis:

Harga emas terus naik.

Ketersediaan emas kecil (1–2 gram) sering kosong di toko.

Menunggu uang terkumpul sering membuat harga sudah jauh lebih mahal.

Dalam kondisi seperti ini, menabung emas melalui lembaga keuangan syariah:

Lebih aman dari sisi nilai dibanding menabung uang.

Dibenarkan secara syariah menurut DSN–MUI, selama akad dan mekanismenya sesuai.

Bisa menjadi solusi bagi masyarakat awam yang ingin menjaga nilai harta untuk kebutuhan masa depan.

Kesimpulan

Beli emas digital dan cicilan emas fisik di bank atau lembaga keuangan syariah hukumnya boleh menurut Fatwa DSN–MUI, dengan syarat-syarat yang telah dijelaskan.

Ini termasuk bentuk muamalah yang sah dan dapat menjadi sarana perencanaan keuangan yang halal.

Yang terpenting adalah memastikan akadnya jelas, transparan, dan sesuai fatwa.

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button