Syiah

MASUK SECARA FORMAL KE DALAM PEMERINTAHAN

MASUK SECARA FORMAL KE DALAM PEMERINTAHAN

الدخول الشكلي في الحكومات

Prof. Dr. Nashir bin Abdullah Al-Qifari

“Masuk secara formal ke dalam pemerintahan” (الدخول الشكلي في الحكومات) adalah istilah yang dicetuskan oleh berhala negara Khomeini kontemporer. Dalam bahasa politik, istilah ini berarti spionase dan menjadi agen bagi pemerintahan Wali al-Faqih. Sebab, di antara prinsip dasar paham Safawi adalah mengharamkan masuk di bawah panji pemerintahan mana pun yang tidak tunduk kepada Wali al-Faqih. Menurut standar mereka, seluruh pemerintahan tersebut adalah pemerintahan zalim, sewenang-wenang, dan tidak sah, betapapun baik dan adilnya pemerintahan itu.

Karena itu, tidak diperbolehkan masuk atau bergabung dengannya kecuali dalam satu keadaan yang mereka sebut “masuk secara formal” (الدخول الشكلي).

Pernyataan ini terdapat dalam salah satu pesan Khomeini yang disampaikan kepada para penganut alirannya dari sel-sel penyusup di negeri-negeri Muslim yang loyal kepada Wali al-Faqih. Ia berpesan agar mereka masuk ke dalam pemerintahan secara formal, bukan secara hakiki. Maksudnya, tujuan masuk dan berpartisipasi dalam pemerintahan adalah berusaha membela paham Wali al-Faqih dan bekerja untuk merugikan kepentingan negara dan pemerintahan tersebut.

Khomeini berkata:

«إذا كانت ظروف التقية تلزم أحدًا منا بالدخول في ركب السلاطين، فهنا يجب الامتناع عن ذلك حتى لو أدى الامتناع إلى قتله، إلا أن يكون في دخوله الشكلي نصر حقيقي للإسلام وللمسلمين، مثل دخول علي بن يقطين، ونصير الدين الطوسي رحمهما اللَّه»

“Apabila kondisi taqiyyah mengharuskan salah seorang dari kita masuk ke dalam barisan para penguasa, maka dalam keadaan seperti ini ia wajib menolaknya, sekalipun penolakan itu menyebabkan dirinya terbunuh, kecuali apabila dalam masuknya secara formal tersebut terdapat pertolongan yang nyata bagi Islam dan kaum Muslimin, seperti masuknya Ali bin Yaqthin dan Nashiruddin ath-Thusi—semoga Allah merahmati keduanya.” (Al-Hukumah al-Islamiyyah, hlm. 142)

Ia juga berkata:

«طبيعي أن يسمح الإسلام بالدخول في أجهزة الجائرين إذا كان الهدف الحقيقي هو الحد من المظالم، أو إحداث انقلاب على القائمين بالأمر»

“Sudah sewajarnya Islam membolehkan masuk ke dalam lembaga-lembaga pemerintahan orang-orang zalim apabila tujuan sebenarnya adalah membatasi berbagai kezaliman atau melakukan kudeta terhadap orang-orang yang sedang berkuasa.” (Al-Hukumah al-Islamiyyah, hlm. 146)

“Masuk secara formal” yang dianjurkan Khomeini dan dijadikannya sebagai teladan bagi para agennya serta sebagai contoh yang patut diikuti adalah tipu daya besar yang dahulu dipelopori dan diterapkan oleh Ibn al-‘Alqami dan Nashiruddin ath-Thusi. Dengan tipu daya itu khalifah diperdaya, dan karenanya terjadi bencana besar yang berakhir dengan terbunuhnya khalifah Abbasiyah, runtuhnya kekhalifahan Islam di Baghdad, dan terbunuhnya ratusan ribu kaum Muslimin.

Ringkasan peristiwa tersebut adalah bahwa Ibn al-‘Alqami merupakan wazir Khalifah Abbasiyah al-Musta‘shim. Khalifah bermazhab Ahlus Sunnah, sebagaimana ayah dan kakeknya. Namun, ia memiliki sifat lunak dan kurang waspada. Wazir Rafidhah ini merencanakan penghancuran negara kekhalifahan, pemusnahan Ahlus Sunnah, dan pendirian negara berdasarkan mazhabnya. Ia memanfaatkan jabatan dan kelengahan khalifah untuk melaksanakan konspirasinya terhadap negara kekhalifahan. Rangkaian konspirasi tersebut terdiri dari tiga tahap.

Tahap Pertama: Melemahkan Tentara dan Menekan Masyarakat

Ia berusaha memutus penghidupan pasukan kaum Muslimin.

Ibnu Katsir berkata:

«كان الوزير ابن العلقمي يجتهد في صرف الجيوش، وإسقاط اسمهم من الديوان، فكانت العساكر في آخر أيام المستنصر قريبًا من مائة ألف مقاتل.. فلم يزل يجتهد في تقليلهم، إلى أن لم يبقَ سوى عشرة آلاف»

“Wazir Ibn al-‘Alqami bersungguh-sungguh membubarkan pasukan dan menghapus nama mereka dari daftar militer. Pada akhir masa al-Mustanshir, jumlah pasukan hampir mencapai seratus ribu prajurit. Ia terus berusaha mengurangi jumlah mereka hingga tidak tersisa kecuali sepuluh ribu.” (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/202)

Tahap Kedua: Berkorespondensi dengan Tatar

Ibnu Katsir berkata:

«ثم كاتب التتار، وأطمعهم في أخذ البلاد، وسهل عليهم ذلك، وحكى لهم حقيقة الحال، وكشف لهم ضعف الرجال»

“Kemudian ia berkorespondensi dengan bangsa Tatar, membangkitkan keinginan mereka untuk merebut negeri itu, memudahkan hal tersebut bagi mereka, menjelaskan keadaan yang sebenarnya kepada mereka, dan mengungkapkan kelemahan pasukan.” (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/202)

Tahap Ketiga: Melarang Memerangi Tatar dan Melemahkan Semangat Khalifah serta Masyarakat

Ia melarang masyarakat umum memerangi mereka. (Ibnu Taimiyah, Minhaj as-Sunnah, 3/38)

Ia membuat khalifah dan para pengiringnya menyangka bahwa raja Tatar ingin berdamai dengan mereka. Ia menyarankan khalifah agar keluar menemuinya dan menghadap di hadapannya supaya tercapai perdamaian dengan ketentuan separuh pendapatan pajak Irak menjadi milik mereka dan separuh lainnya menjadi milik khalifah.

Khalifah pun keluar menemuinya bersama tujuh ratus orang berkendara yang terdiri dari para qadhi, ahli fikih, amir, dan tokoh-tokoh terkemuka.

Dengan tipu daya tersebut, khalifah beserta para pemimpin umat dan tokoh-tokoh utamanya yang menyertainya berhasil dibunuh tanpa membutuhkan upaya berarti dari bangsa Tatar.

Para tokoh Rafidhah tersebut dan orang-orang munafik lainnya menyarankan Hulagu agar tidak berdamai dengan khalifah.

Wazir Ibn al-‘Alqami berkata bahwa apabila perdamaian dengan pembagian setengah-setengah itu terjadi, hal tersebut hanya akan berlangsung satu atau dua tahun, kemudian keadaan akan kembali seperti sebelumnya. Mereka pun membuat pembunuhan khalifah tampak baik di mata Hulagu.

Disebutkan bahwa orang yang menyarankan pembunuhan khalifah adalah Wazir Ibn al-‘Alqami dan Nashiruddin ath-Thusi.

Nashiruddin ath-Thusi ketika itu berada bersama Hulagu. Hulagu telah membawanya dalam pengabdiannya ketika menaklukkan benteng-benteng Alamut dan merebutnya dari tangan kaum Ismailiyah. (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/201)

Kemudian mereka menyerbu kota dan membunuh setiap orang yang dapat mereka kuasai, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang tua, orang dewasa, maupun pemuda. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali ahl adz-dzimmah dari kalangan Yahudi dan Nasrani, orang-orang yang berlindung kepada mereka, serta orang-orang yang berlindung ke rumah Wazir Ibn al-‘Alqami ar-Rafidhi. (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/201–202)

Mereka membunuh kaum Muslimin dalam jumlah yang dikatakan mencapai belasan juta manusia, lebih ataupun kurang. Tidak pernah terlihat dalam sejarah Islam sebuah pembantaian seperti pembantaian yang dilakukan bangsa Turki kafir yang disebut Tatar. Mereka membunuh orang-orang Bani Hasyim dan menawan kaum perempuan mereka, baik dari kalangan Abbasiyah maupun selain Abbasiyah. (Ibnu Taimiyah, Minhaj as-Sunnah, 3/38)

Mereka membunuh para khatib, imam, dan pengemban Al-Qur’an. Masjid-masjid, shalat berjamaah, dan shalat Jumat terhenti selama beberapa bulan di Baghdad. (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/203)

Tujuan Ibn al-‘Alqami adalah:

«أن يزيل السنة بالكلية وأن يظهر البدعة الرافضية، وأن يعطل المساجد والمدارس، وأن يبني للرافضة مدرسة هائلة ينشرون بها مذهبهم فلم يقدره الله على ذلك، بل أزال نعمته عنه وقصف عمره بعد شهور يسيرة من هذه الحادثة، وأتبعه بولده»

“Menghilangkan Sunnah secara keseluruhan, menampakkan bid‘ah Rafidhah, menonaktifkan masjid-masjid dan madrasah-madrasah, serta membangun sebuah madrasah besar bagi Rafidhah untuk menyebarkan mazhab mereka. Namun Allah tidak menakdirkannya berhasil melakukan hal tersebut. Bahkan Allah mencabut kenikmatan darinya dan memendekkan umurnya beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, kemudian anaknya pun menyusulnya.” (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, 13/202–203)

Renungkanlah peristiwa besar dan pengkhianatan yang sangat besar ini. Ambillah pelajaran dari ketidaktahuan sebagian Ahlus Sunnah yang sampai pada tingkat kelalaian dengan mendekatkan musuh mereka yang paling keras, serta betapa besarnya kebencian dan kedengkian kaum Rafidhah tersebut terhadap Ahlus Sunnah.

Orang Rafidhi ini menjadi wazir al-Musta‘shim selama empat belas tahun. Ia memperoleh penghormatan dan kedudukan yang tidak diperoleh wazir-wazir lainnya. Namun toleransi dan penghargaan tersebut tidak berhasil menghilangkan kebencian dan kedengkian yang dipendamnya terhadap Ahlus Sunnah.

Meskipun bencana ini sedemikian besar, Khomeini justru memujinya dan menganggapnya sebagai salah satu pencapaian Islam. Ia meratapi kehilangan orang yang mengambil peran besar dalam peristiwa tersebut, yaitu Nashiruddin ath-Thusi, yang disebut di sini sebagai “Nashir kekufuran”.

Khomeini berkata:

«… ويشعر الناس بالخسارة بفقدان الخواجة نصير الدين الطوسي وأضرابه ممن قدم خدمات جليلة للإسلام»

“…dan orang-orang—yakni kaum Syiahnya—merasakan kerugian karena kehilangan Khawajah Nashiruddin ath-Thusi dan orang-orang sepertinya yang telah memberikan jasa-jasa besar kepada Islam.” (Al-Hukumah al-Islamiyyah, hlm. 128)

“Jasa-jasa besar” tersebut adalah meruntuhkan kekhalifahan Islam dan membunuh kaum Muslimin dari seluruh golongan mereka, baik Sunni maupun Syiah, dari kalangan Ahlulbait maupun selain mereka. Bahkan mereka membunuh orang-orang Bani Hasyim dan menawan kaum perempuan mereka, sementara secara lahiriah mereka mengaku sebagai pengikut dan pembela Ahlulbait.

Ibnu Taimiyah berkata:

«فهل يكون مواليًا لآل رسول الله صلى الله عليه وسلم من يسلط الكفار على قتلهم وسبيهم وعلى سائر المسلمين؟!»

“Apakah seseorang dapat disebut sebagai pembela keluarga Rasulullah ﷺ jika ia memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk membunuh dan menawan mereka serta seluruh kaum Muslimin?!” (Ibnu Taimiyah, Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, 5/155)

Tokoh negara Safawi, al-Khawansari, telah mengungkap hakikat “jasa-jasa” yang mereka dambakan dan berusaha mewujudkannya di ibu kota negara-negara Islam pada masa sekarang.

Dalam biografi Nashiruddin ath-Thusi, ia berkata:

«ومن جملة أمره المشهور المعروف المنقول حكاية استيزاره للسلطان المحتشم.. هولاكو خان.. ومجيئه في موكب السلطان المؤيد مع كمال الاستعداد إلى دار السلام بغداد لإرشاد العباد وإصلاح البلاد بإبادة ملك بني العباس، وإيقاع القتل العام من أتباع أولئك الطغام، إلى أن أسال من دمائهم الأقذار كأمثال الأنهار، فانهار بها في ماء دجلة، ومنها إلى نار جهنم دار البوار»

“Di antara kisahnya yang terkenal, dikenal luas, dan diriwayatkan adalah kisah pengangkatannya sebagai wazir oleh Sultan yang agung… Hulagu Khan… serta kedatangannya bersama rombongan sultan yang mendapat pertolongan itu, dengan persiapan yang sempurna, menuju Darussalam Baghdad untuk memberikan petunjuk kepada manusia dan memperbaiki negeri dengan memusnahkan kekuasaan Bani Abbas serta melakukan pembunuhan massal terhadap para pengikut orang-orang hina itu, hingga darah kotor mereka mengalir bagaikan sungai, lalu mengalir bersama air Sungai Tigris, dan dari sana menuju api Jahanam, negeri kebinasaan.” (Al-Khawansari, Raudhat al-Jannat, 6/300–301; lihat pula pujian kaum Rafidhah terhadap Nashiruddin ath-Thusi dalam an-Nuri ath-Thabrasi, Mustadrak al-Wasa’il, 3/483; al-Qummi, Al-Kuna wa al-Alqab, 1/356)

Kaum Safawi tersebut menganggap perencanaan Nashiruddin ath-Thusi untuk melakukan pembunuhan massal terhadap kaum Muslimin sebagai salah satu keutamaannya yang terbesar. Pembunuhan tersebut, menurut mereka, merupakan jalan untuk “memberikan petunjuk kepada manusia dan memperbaiki negeri”. Mereka memandang kaum Muslimin yang gugur dalam bencana tersebut akan berakhir di neraka.

Konsekuensinya, Hulagu yang pagan—yang bahkan disebutnya sebagai “yang mendapat pertolongan”—beserta tentaranya menurut mereka termasuk penghuni surga, karena mereka telah melampiaskan kebencian kaum Rafidhah tersebut terhadap kaum Muslimin.

Perhatikan betapa besar kebencian dan dahsyatnya makar mereka! Sampai-sampai membunuh kaum Muslimin menjadi salah satu cita-cita mereka yang paling berharga, dan orang-orang kafir menjadi lebih dekat kepada mereka daripada umat Islam.

Adapun orang lain yang jasa-jasanya dipuji Khomeini, perbuatannya diagungkan, serta sel-selnya diarahkan untuk meneladani dan mengikuti jalannya adalah Ali bin Yaqthin.

Ia masuk ke dalam pemerintahan Harun ar-Rasyid. Penghargaan Khalifah Abbasiyah kepadanya sedemikian besar hingga khalifah mendekatkannya dan mengangkatnya sebagai wazir. Bahkan ia dijadikan sebagai menteri yang pada zaman kita kurang lebih disebut Menteri Dalam Negeri sehingga ia menjadi penanggung jawab utama urusan penjara.

Melalui pengkhianatannya, dalam satu malam ia berhasil membunuh lima ratus Muslim dengan sebuah tipu daya tersembunyi dan licik yang sulit diketahui, khususnya pada masa tersebut.

Karena itu, saya tidak menemukan seorang pun dari kalangan sejarawan Ahlus Sunnah yang menyebut peristiwa tersebut. Kaum Rafidhah Safawi sendirilah yang secara khusus meriwayatkan berita kejahatan besar tersebut dan membanggakannya.

Tampaknya berita tersebut sebelumnya beredar secara rahasia di antara mereka. Mereka baru mengungkapkannya setelah berdirinya negara Safawi.

Mereka meriwayatkannya melalui tokoh mereka, Ni‘matullah al-Jaza’iri—nisbah kepada suatu tempat di Irak—yang meriwayatkan berita kejahatan mengerikan tersebut dengan rasa gembira dan bangga atas terjadinya peristiwa itu.

Biarkan ia sendiri menyampaikan pengakuan berbahaya tersebut. Ia berkata:

«إن عليّ بن يقطين وهو وزير الرشيد قد اجتمع في حبسه جماعة من المخالفين، فأمر غلمانه وهدموا أسقف المحبس على المحبوسين فماتوا كلهم وكانوا خمسمائة رجل تقريبًا، فأراد الخلاص من تبعات دمائهم، فأرسل إلى الإمام مولانا الكاظم عليه السلام فكتب إليه جواب كتابه بأنك لو كنت تقدمت إليّ قبل قتلهم لما كان عليك شيء من دمائهم، وحيث إنك لم تتقدم إليّ فكفر عن كل رجل قتلت منهم بتيس، والتيس خير منه»

“Sesungguhnya Ali bin Yaqthin, yang merupakan wazir ar-Rasyid, telah mengumpulkan sekelompok orang yang berbeda mazhab dengannya di dalam penjaranya. Kemudian ia memerintahkan para pelayannya untuk merobohkan atap penjara ke atas para tahanan tersebut sehingga semuanya meninggal. Jumlah mereka sekitar lima ratus orang.

Ia kemudian ingin membebaskan dirinya dari tanggungan darah mereka. Maka ia mengirim surat kepada imam kami, Musa al-Kazhim ‘alaihis salam. Sang imam membalas suratnya: ‘Seandainya engkau datang meminta petunjuk kepadaku sebelum membunuh mereka, niscaya tidak ada tanggungan apa pun atasmu terkait darah mereka. Namun karena engkau tidak meminta petunjuk kepadaku sebelumnya, maka bayarlah kafarat untuk setiap orang yang engkau bunuh dengan seekor kambing jantan, dan kambing jantan itu lebih baik daripada orang tersebut.’” (Ni‘matullah al-Jaza’iri, Al-Anwar an-Nu‘maniyyah, 2/308. التيس: kambing jantan dari jenis kambing kacang/ma‘z)

Anda dapat melihat bahwa imamnya, atau orang yang menjadi penanggung jawab rahasia atas selnya, membenarkan tindakannya membunuh lima ratus Muslim hanya karena mereka tidak mengikuti mazhabnya. Ia hanya diperintahkan membayar kafarat dengan seekor kambing jantan karena sebelumnya tidak meminta izin kepadanya.

Dengan demikian, seorang Rafidhi Safawi, apabila telah meminta izin kepada imamnya atau wakilnya—yaitu Wali al-Faqih—maka ia dapat membunuh sesukanya; sedangkan apabila tidak meminta izin, persoalannya tidak lebih dari menyembelih seekor kambing jantan.

Kita menyucikan Musa al-Kazhim dan Ahlulbait dari keterlibatan dalam penumpahan darah yang haram dan penghalalan darah orang-orang yang terlindungi. Akan tetapi, hal tersebut merupakan kedustaan kaum Bathiniyyah. Inilah yang mereka akui sendiri.

Karena itu, disebutkan dalam sumber-sumber mereka bahwa sumber berbagai kedustaan yang dinisbatkan kepada Musa al-Kazhim tersebut adalah orang yang bernama Hisyam bin al-Hakam. Oleh sebab itu, mereka mengatakan bahwa ia “turut serta dalam darah Musa”, yakni menurut anggapan mereka, ia ikut menyebabkan terbunuhnya Musa.

Padahal Musa al-Kazhim—semoga Allah merahmatinya—tidak dibunuh.

Hisyam bin al-Hakam telah menyebarkan bahwa pandangan-pandangan yang ia kemukakan mengenai imamah berasal dari perintah Musa al-Kazhim. Dengan itu ia telah memberikan dampak yang sangat buruk kepadanya hingga al-Mahdi al-Abbasi memenjarakannya, kemudian mengeluarkannya.

«وأخذ عليه العهد أن لا يخرج عليه، ولا على أحد من أولاده، فقال: والله ما هذا من شأني ولا حدثت فيه نفسي»

“Al-Mahdi mengambil janji darinya agar ia tidak memberontak kepadanya dan tidak pula kepada salah seorang anaknya. Maka ia berkata, ‘Demi Allah, hal seperti ini bukan urusanku dan tidak pernah terlintas dalam pikiranku.’” (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, 10/183)

Pelaku kejahatan keji yang bernama Ali bin Yaqthin tersebut akhirnya tersentuh tangan keadilan. Hakikat dirinya terbongkar dan keadaannya diketahui. Karena itu, ath-Thabari menyebutkan bahwa ia dibunuh karena zandaqah. (Lihat: Ath-Thabari, Tarikh ath-Thabari, 8/190)

Perhatikanlah bagaimana orang-orang zindiq Safawi tersebut hidup di tengah-tengah kaum Muslimin sambil menunggu sekecil apa pun kesempatan untuk melakukan makar terhadap mereka, para penguasa mereka, pemerintahan mereka, dan rakyat mereka! Pengakuan-pengakuan mereka sendiri menjadi saksi atas mereka, dan jejak-jejak hitam mereka membongkar keadaan mereka.

Tokoh Safawi yang bernama al-Jaza’iri tersebut mengomentari diyat berupa kambing jantan dengan mengatakan:

«فانظر إلى هذه الدية الجزيلة التي لا تعادل دية أخيهم الأصغر وهو كلب الصيد، فإن ديته عشرون درهمًا، ولا دية أخيهم الأكبر وهو اليهودي أو المجوسي، فإنها ثمانمأة درهم، وحالهم في الآخرة أخس وأنجس»

“Perhatikanlah diyat yang sangat besar ini, yang bahkan tidak menyamai diyat ‘saudara kecil mereka’, yaitu anjing pemburu, karena diyatnya adalah dua puluh dirham; dan tidak pula menyamai diyat ‘saudara besar mereka’, yaitu orang Yahudi atau Majusi, karena diyatnya adalah delapan ratus dirham. Adapun keadaan mereka di akhirat lebih hina dan lebih najis.” (Ni‘matullah al-Jaza’iri, Al-Anwar an-Nu‘maniyyah, 2/308)

Ini adalah perkataan yang luar biasa buruknya dan tidak membutuhkan komentar. Perkataan tersebut dengan sendirinya menunjukkan kebencian mereka terhadap umat Islam dan bahwa menurut mereka kaum Muslimin tersebut lebih kafir daripada kaum Majusi.

Pada masa sekarang, perkara tersebut tidak lagi membutuhkan izin setelah keluarnya berbagai fatwa pengkafiran dan pembunuhan terhadap setiap orang yang berbeda dari para pemilik sorban Safawi di Qom dan orang-orang yang berada dalam orbit mereka dari kalangan penganut Wilayat al-Faqih—yang hitam hati dan sorbannya.

Melalui fatwa-fatwa berdarah tersebut, di tengah suasana ritual perkabungan yang terus berulang dan kisah-kisah konflik yang penuh kedustaan, mereka memenuhi hati para pengikutnya dengan kebencian sehingga orang yang tumbuh dalam lingkungan tersebut berubah menjadi seorang sadis yang buas, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan maupun perjanjian terhadap orang yang berbeda dengannya.

Apa yang kita saksikan pada hari ini di Irak, Syam, dan Yaman merupakan buah dari konsep “masuk secara formal ke dalam pemerintahan” (الدخول الشكلي في الحكومات) yang dianjurkan oleh Khomeinisme Safawi, hingga mereka berhasil memonopoli kekuasaan dan menghunuskan pedang mereka terhadap umat.

Sumber: Majallat al-Bayan, edisi 338, Syawal 1436 H, Juli–Agustus 2015 M.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button