Buku: 110 Catatan Seputar Haji

Download Pdfnya Klik
110 Catatan Seputar Haji
(Ringkasan dari Kitab Sifat Haji Nabi Karya At-Tharifi)
Oleh: Syaikh Muhammad Al-Muhanna
Bismillahirrahmanirrahim
Ini adalah faedah-faedah pilihan dari kitab Sifah Al-Hajj karya At-Tarifi. Saya akan menyebarkannya kepada Anda secara terpisah, kemudian insyaallah akan mengumpulkannya di satu tempat. Semoga Allah menerima amal ibadah dari kami dan dari Anda.
Kitab ini merupakan syarah (penjelasan) terhadap hadis Jabir mengenai tata cara haji Nabi ﷺ. Ini adalah hadis yang sangat agung kedudukannya, panjang, dan terperinci, yang dijelaskan oleh Syaikh (At-Tarifi) dalam dua ratus halaman.
Syaikh At-Tarifi berkata: Para imam (ulama) sangat menaruh perhatian pada hadis Jabir, baik dalam hal penjelasan maupun perinciannya. Di antara mereka adalah Ibnul Mundzir, yang menjelaskannya dalam satu juz tersendiri dan mengeluarkan seratus lima puluh faedah darinya.
Hukum-hukum manasik adalah hukum yang sangat rinci. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
(عِلْمُ الْمَنَاسِكِ أَدَقُّ مَا فِي الْعِبَادَاتِ)
“Ilmu manasik adalah yang paling rinci di antara bab-bab ibadah.”
Haji adalah salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu penghapus dosa yang paling agung. Nabi ﷺ bersabda:
(مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ)
“Barang siapa yang melaksanakan haji lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaq ‘alaih).
Diwajibkan berhaji dengan harta yang halal. Barang siapa berhaji dengan harta haram, maka hajinya tidak mabrur dan tidak sah (tidak menggugurkan kewajiban) menurut Imam Ahmad. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa hajinya sah (menggugurkan kewajiban), tetapi tidak mabrur.
Haji anak kecil hukumnya sah sebagai ibadah sunah, dan ia mendapatkan pahala haji yang sempurna. Namun, hal itu tidak menggugurkan kewajiban haji fardu (ketika ia balig). Satu kali tawaf dan satu kali sa’i sudah mencukupi untuk anak kecil tersebut dan untuk orang yang menggendongnya.
Ketika seruan haji dikumandangkan, banyak orang datang ke Madinah dengan niat ingin berhaji bersama Rasulullah ﷺ. Para ahli sejarah berkata: “Jumlah orang yang berhaji bersama beliau mencapai sekitar seratus dua puluh ribu orang.”
Orang yang berhaji berihram dari miqat (maksudnya mengambil niat ihram). Seandainya ia berihram dari negerinya padahal negerinya berada sebelum miqat, maka ihramnya sah, tetapi ia menyelisihi sunah.
Barang siapa yang rumahnya berada setelah miqat namun di luar batas Tanah Haram, maka ia berihram dari rumahnya. Ia tidak perlu pergi ke miqat, baik untuk haji maupun umrah.
Barang siapa yang ingin berihram dan ia merupakan penduduk Makkah, maka hendaklah ia berihram dari rumahnya. Hal ini berlaku untuk haji. Adapun untuk umrah, ia harus keluar dari batas Tanah Haram lalu berihram dari sana.
Mandi ketika hendak ihram adalah sunah muakadah (yang sangat dianjurkan). Ibnul Mundzir menukil adanya ijmak atas kesunahannya. Hal ini bahkan lebih ditekankan daripada mandi Jumat menurut Imam Malik rahimahullah.
Diperbolehkan bagi orang yang berihram (muhrim) untuk mencuci kepalanya setelah ihram. Ini adalah pendapat mayoritas ahli fikih, kecuali Imam Malik rahimahullah yang memakruhkannya.
Disyariatkan bagi muhrim untuk memakai wewangian saat hendak ihram sebelum masuk ke dalam pelaksanaan manasik. Ia boleh mewangikan tubuh dan rambutnya, tetapi tidak boleh mewangikan kain sarung (izar) dan selendangnya (rida’).
Yang lebih utama bagi muhrim adalah menjadikan ihramnya setelah salat fardu. Namun, jika tidak bertepatan dengan waktu salat fardu, maka ia tidak perlu melaksanakan salat dua rakaat khusus untuk ihram. Inilah pendapat yang benar.
Larangan-larangan ihram adalah: mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, menutup kepala (bagi laki-laki), memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), berburu, melamar, melangsungkan akad nikah, dan bersetubuh.
Diperbolehkan bagi muhrim untuk menggaruk kepalanya. Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya tentang menggaruk kepala bagi muhrim, beliau menjawab:
(نَعَمْ، لِيَحُكَّهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ لَحَكَكْتُ رَأْسِي بِرِجْلِي)
“Ya, silakan menggaruknya dengan kuat. Seandainya kedua tanganku diikat, niscaya aku akan menggaruk kepalaku dengan kakiku!”
Diperbolehkan bagi muhrim untuk menggaruk kepalanya. Al-A’masy pernah ditanya mengenai hal itu, beliau berkata:
(احْكُكْ رَأْسَكَ حَتَّى يَخْرُجَ الْعَظْمُ)
“Garuklah kepalamu sampai tulangnya terlihat!”
Menutup kepala adalah salah satu larangan ihram (bagi laki-laki). Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menutup wajah bagi muhrim (laki-laki). Pendapat yang benar adalah boleh, karena lafaz:
(وَلَا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ)
“Dan janganlah kalian menutup wajahnya”
adalah lafaz yang syadz (ganjil/lemah).
Diperbolehkan bagi muhrim (laki-laki) untuk menutup wajahnya. Dalam riwayat Al-Baihaqi dari Jabir disebutkan:
(يَغْتَسِلُ الْمُحْرِمُ وَيَغْسِلُ ثِيَابَهُ وَيُغَطِّي أَنْفَهُ مِنَ الْغُبَارِ وَيُغَطِّي وَجْهَهُ إِذَا نَامَ)
“Seorang muhrim boleh mandi, mencuci pakaiannya, menutup hidungnya dari debu, dan menutup wajahnya saat ia tidur.”
Di antara larangan ihram bagi wanita adalah: memakai niqab (cadar yang diikat). Maka, tidak diperbolehkan baginya untuk menutup wajahnya saat berihram, kecuali apabila berada di hadapan laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya.
Disunahkan bagi muhrim sebelum ihram untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak, bulu kemaluan, dan merapikan kumis, karena hal itu lebih menunjukkan ketaatan sebelum memulai ihram, hal ini seperti seseorang yang menunda sahurnya (menjelang subuh).
Disunahkan bagi muhrim (laki-laki) untuk memakai kain bawahan (izar) dan kain atasan (rida’) yang berwarna putih. Ibnul Mundzir menukil adanya ijmak atas kesunahan hal ini, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهُ مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ)
“Pakailah pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya ia termasuk pakaian terbaik kalian.”
Pendapat yang benar adalah tidak wajib atas muhrim untuk membayar dam (denda darah) kecuali pada hal-hal yang ditunjukkan oleh dalil saja, yaitu: dam haji tamatuk, haji qiran, ihsar (terhalang menyelesaikan manasik), mencukur rambut, bersetubuh, dan denda memburu hewan buas/buruan.
Disyariatkan untuk bertasbih (Subhanallah), bertahmid (Alhamdulillah), dan bertakbir (Allahu Akbar) sebelum ber-ihlal (yaitu sebelum mengucapkan: “Allahumma labbaika hajjan/umratan”), berdasarkan riwayat:
(حَمِدَ وَسَبَّحَ وَكَبَّرَ ثُمَّ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ)
“Beliau memuji Allah, bertasbih, dan bertakbir, kemudian ber-ihlal untuk haji dan umrah.”
Talbiyah sangat dianjurkan. Imam Malik mewajibkan pembayaran dam bagi yang meninggalkannya, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Sa’id bin Jubair dahulu sering membangunkan orang-orang yang tertidur seraya berkata:
(لَبُّوا فَإِنَّهَا زِينَةُ الْحَاجِّ)
“Bertalbiyahlah kalian, karena sesungguhnya ia adalah perhiasan bagi orang yang berhaji.”
Wanita bertalbiyah dengan suara yang (hanya) dapat didengar oleh para wanita di sekitarnya, dan ia tidak boleh mengeraskan suaranya di hadapan kaum laki-laki. Namun, jika ia aman dari fitnah dengan suaranya tersebut, maka ia boleh mengeraskannya berdasarkan perbuatan Aisyah.
Orang yang melaksanakan haji Tamatuk mengucapkan saat ihram: (Labbaika ‘umratan), haji Qiran mengucapkan: (Labbaika ‘umratan wa hajjan), dan haji Ifrad mengucapkan: (Labbaika hajjan). Adapun orang yang melakukan umrah saja, maka ia mengucapkan seperti yang diucapkan oleh orang yang berhaji Tamatuk.
Melafalkan niat manasik ihram hanya dilakukan satu kali saja, seperti ucapan (Allahumma labbaika hajjan). Adapun talbiyah (Labbaikallahumma labbaik…), maka disyariatkan untuk mengulangnya berkali-kali.
Barang siapa yang khawatir tidak mampu menyempurnakan hajinya, hendaklah ia memberikan persyaratan (isytirat) ketika berihram dengan mengucapkan:
(فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي)
“Jika aku terhalang oleh suatu rintangan, maka tempat tahallul-ku adalah di mana Engkau menahanku.”
Adapun orang yang tidak merasa khawatir, maka ia tidak perlu mensyaratkannya.
Faedah dari isytirat (mensyaratkan) adalah: barang siapa yang memberikan syarat lalu ia tidak dapat menyelesaikan hajinya, maka ia boleh membatalkannya tanpa dikenakan dam. Adapun yang tidak mensyaratkannya, maka ia wajib menyembelih hewan (dam).
Isytirat disyariatkan bagi orang yang khawatir akan terjadi penghalang yang mencegahnya dari menyempurnakan haji. Adapun dari sisi kebolehannya, isytirat itu diperbolehkan bagi semua orang, meskipun ia tidak mengkhawatirkan dirinya.
Manasik yang paling utama adalah: Tamatuk, kemudian Qiran, lalu Ifrad. Ini adalah pendapat yang benar dari berbagai pendapat ulama. Bagaimanapun, seorang jemaah haji diberi pilihan di antara ketiga jenis tersebut.
Dahulu Nabi ﷺ mandi untuk ihramnya. Apabila beliau memasuki Makkah, beliau bermalam di Dzi Thuwa, kemudian mandi dan memasuki Makkah pada siang hari.
Tidak disyariatkan bagi jemaah haji maupun umrah, jika memasuki Baitullah atau melihat Kakbah, untuk membaca zikir khusus untuk itu, dan tidak disyariatkan pula mengangkat tangan atau memberi isyarat padanya.
Adapun doa melihat Kakbah yang diriwayatkan: (Allahumma zid hadzal baita tasyrifan wa ta’zhiman wa takriman wa mahabatan, wa zid man syarrafahu…) hingga akhir, adalah hadis yang mu’dhal (terputus sanadnya lebih dari dua perawi berturut-turut) dan sangat lemah.
Diriwayatkan dari Umar bahwa apabila beliau melihat Baitullah, beliau mengucapkan: (Allahumma antas salam wa minkas salam…) hingga akhir, namun tidak ada satu riwayat pun yang sahih dari para Sahabat dan Tabi’in terkait hal ini.
Penghormatan (tahiyat) bagi Baitullah adalah Tawaf. Maka, seseorang tidak melaksanakan salat dua rakaat ketika memasukinya. Namun, jika ia memasuki Masjidilharam bukan untuk haji atau umrah, lalu ia bermaksud untuk duduk, maka hendaklah ia salat dua rakaat berdasarkan keumuman dalil.
Apabila seorang jemaah haji atau umrah telah berihram, maka ia memulai talbiyah dan terus melakukannya hingga mencapai batas Tanah Haram, setelah itu ia menghentikan talbiyahnya.
Apabila orang yang berhaji Ifrad dan Qiran telah selesai dari Tawaf Qudum dan Sa’i, maka ia kembali melanjutkan talbiyahnya. Adapun bagi haji Tamatuk, ia melanjutkan talbiyahnya saat berihram untuk haji.
Rukun haji ada empat: Ihram, Tawaf, Sa’i, dan Wukuf di Arafah. Selain dari empat perkara ini, hukumnya berkisar antara syarat, wajib, dan sunah.
Bersuci disyariatkan untuk melakukan Tawaf, tetapi tidak diwajibkan menurut pendapat yang benar di antara pendapat para ulama, karena tidak ada hadis sahih yang memerintahkannya. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Mengusap Hajar Aswad adalah sunah. Jika ia tidak mampu kecuali hanya dengan menyentuhnya dengan tangan atau tongkatnya, maka ia menyentuhnya dengan tangan atau tongkatnya, lalu mencium tangan atau tongkatnya tersebut.
Berdesak-desakan di Hajar Aswad diperbolehkan selama tidak menyakiti kaum muslimin. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah berdesak-desakan di Hajar Aswad hingga hidungnya berdarah, lalu beliau mencucinya. Namun, jika hal itu menyakiti orang lain, maka tidak diperbolehkan.
Jika ia tidak mampu menyentuh Hajar Aswad, maka ia memberi isyarat ke arahnya dengan tangannya satu kali tanpa harus menghadap lurus atau berhenti di depannya, sambil mengucapkan:
(اللَّهُ أَكْبَرُ)
“Allahu Akbar” (1 kali).
Apabila ia menyentuh Hajar Aswad dengan tangannya atau memberi isyarat ke arahnya, ia mengucapkan (Allahu Akbar). Adapun tambahan bacaan (Bismillah), maka tidak ada riwayat sahih mengenainya, tetapi jika ia mengucapkannya maka tidak mengapa, berdasarkan perbuatan Ibnu Umar.
Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa mereka bersujud di atas Hajar Aswad (yakni dengan menempelkan dahi di atasnya), namun tidak ada riwayat yang sahih bahwa Nabi ﷺ melakukan hal tersebut.
Disunahkan untuk menyentuh Rukun Yamani, tetapi tidak perlu menciumnya dan tidak perlu bertakbir ketika menyentuhnya. Jika tidak memungkinkan untuk menyentuhnya, maka ia tidak perlu memberikan isyarat ke arahnya dan tidak perlu bertakbir.
Disunahkan untuk ber-ramal pada Tawaf Qudum. Ramal adalah berlari-lari kecil khusus pada tiga putaran pertama. Adapun bagi wanita, maka tidak disyariatkan untuk ber-ramal berdasarkan kesepakatan seluruh ulama.
Disunahkan bagi laki-laki pada Tawaf Qudum untuk melakukan Idhtiba’. Idhtiba’ adalah menampakkan bahu kanan dan meletakkan ujung selendangnya di atas bahu kiri.
Tidak ada doa khusus saat Tawaf, kecuali doa:
(رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ)[1]
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201)
Doa ini dibaca di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Hadis ini hasan.
Setelah selesai tawaf, ia mendatangi Maqam Ibrahim untuk salat di belakangnya, tetapi ia tidak perlu melafalkan:
(وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى)
“Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim tempat salat,” (QS. Al-Baqarah: 125)
karena Nabi ﷺ dahulu membacanya hanya sebagai bentuk pengambilan dalil.
Pendapat yang lebih kuat—Wallahu a’lam—adalah bahwa salat dua rakaat tawaf hukumnya sunah, bukan wajib. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Yang lebih utama adalah melaksanakan salat dua rakaat tawaf di belakang Maqam Ibrahim. Seandainya ia melaksanakan salat tersebut jauh dari tempat itu pun, hal tersebut tetap sah dan mencukupi. Ibnu Abdil Barr dan ulama lainnya telah menukil adanya ijmak akan hal tersebut.
Multazam adalah area di dinding Kakbah yang terletak antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah. Dahulu orang-orang mendatanginya untuk berdoa dengan menempelkan dada dan wajah mereka padanya, karena mereka meyakini bahwa itu adalah tempat yang mustajab.
Tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ mengenai doa khusus di Multazam. Hal tersebut hanya bersumber secara sahih dari perbuatan sebagian salaf seperti Ibnu Abbas. Maka, barang siapa yang menempel di Multazam, tidak ada dosa baginya.
Disebutkan dalam riwayat Jabir bahwa disunahkan untuk membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas pada dua rakaat tawaf. Pendapat yang benar adalah bahwa riwayat tersebut merupakan mudraj (tambahan perawi) dalam hadis tersebut dan tidak sahih sebagai riwayat marfu’ (langsung dari Nabi).
Sa’i adalah salah satu rukun haji menurut pendapat yang sahih di antara pendapat-pendapat ulama, dan ini adalah pendapat mayoritas. Abu Hanifah berpendapat bahwa sa’i itu wajib, bukan rukun.
Sa’i sunah (tatawwu’) tidak didukung oleh dalil apa pun. Dalil yang ada hanyalah anjuran untuk melakukan tawaf sunah. Adapun sa’i, ia hanya disyariatkan secara khusus dalam ibadah haji dan umrah.
Disunahkan bagi orang yang bersa’i untuk menaiki bukit Safa, disunahkan pula baginya untuk melihat ke arah Kakbah, menghadap kiblat, dan membaca zikir yang disyariatkan, sebagaimana yang akan disebutkan pada poin berikutnya.
Saat berada di atas bukit Safa, ia membaca:
(لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ)[2]
“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan milik-Nya lah segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, Dia telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian.”
Setelah mengucapkan zikir yang telah kami sebutkan di atas pada bukit Safa, ia dipersilakan berdoa sesuai dengan apa yang ia inginkan. Tidak ada riwayat sahih dari Nabi ﷺ mengenai doa khusus di atas Safa selain zikir tersebut.
Termasuk sunah adalah mengangkat kedua tangan saat berdoa di atas bukit Safa, berdasarkan hadis Abu Hurairah yang marfu’: “Maka Nabi ﷺ melakukan tawaf, bersa’i, dan mengangkat kedua tangannya di atas bukit Safa.”
Apa yang dilakukan di bukit Marwah sama seperti yang dilakukan di bukit Safa, seperti menghadap Kakbah, berzikir, dan berdoa.
Saat melakukan sa’i, seseorang boleh menyibukkan diri dengan zikir dan doa apa saja yang ia kehendaki, karena tidak ada riwayat zikir khusus. Adapun kebiasaan sebagian orang yang menetapkan doa khusus untuk setiap putaran sa’i, maka ini merupakan perbuatan bidah.
Disyariatkan bagi yang melaksanakan haji Tamatuk untuk berihram haji pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Zulhijah. Disunahkan baginya untuk salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh pada hari Arafah di Mina.
Bermalam di Mina pada hari Tarwiyah hingga malam Arafah adalah sunah. Termasuk sunah pula, menunggu hingga matahari terbit sebelum berangkat ke Arafah, barulah setelah itu ia berangkat ke Arafah.
Disunahkan untuk bertalbiyah dan bertakbir ketika bertolak dari Mina menuju Arafah. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
(غَدَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّي وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ)
“Kami berangkat pada pagi hari bersama Nabi ﷺ menuju Arafah; di antara kami ada yang bertalbiyah dan ada pula yang bertakbir.”
Wukuf di Arafah adalah rukun di antara rukun-rukun haji berdasarkan ijmak (kesepakatan) ulama. Nabi ﷺ bersabda:
(الْحَجُّ عَرَفَةُ)
“Haji itu adalah Arafah.”
Waki’ berkata:
(هَذَا الْحَدِيثُ أُمُّ الْمَنَاسِكِ)
“Hadis ini adalah induknya ibadah manasik.”
Tidak sepatutnya memperbanyak nasihat (ceramah) saat berhaji, karena sunahnya adalah menyibukkan diri dengan doa, zikir, dan tadharru’ (merendahkan diri kepada Allah). Nabi ﷺ sendiri tidak berkhotbah kepada manusia kecuali hanya empat kali.
Sebagian Sahabat mandi terlebih dahulu sebelum memasuki Arafah. Hal ini diriwayatkan secara sahih dari Abdullah bin Umar dan Sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum.
Barang siapa meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah sebelum terbenam matahari, maka hajinya tidak sah menurut Imam Malik, dan ada pula yang berpendapat bahwa ia wajib membayar dam. Namun, pendapat yang benar adalah bahwa hajinya sah, sempurna, dan ia tidak dikenakan dam (denda) apa pun.
Sunahnya adalah wukuf di Arafah hingga setelah terbenam matahari. Tidak ada riwayat yang sahih terkait penentuan doa khusus pada hari Arafah, dan hadis yang berbunyi:
(وَأَفْضَلُ مَا قُلْتُ…)
“Dan doa terbaik yang aku ucapkan…dst.”
adalah hadis yang mursal.
Pendapat yang benar adalah bahwa puasa Arafah tidak disyariatkan bagi orang yang sedang melaksanakan haji, meskipun ia mampu untuk berpuasa.
Sunahnya adalah menjamak salat Magrib dan Isya dengan diqasar (untuk salat Isya) yang dikerjakan di waktu Isya. Diperbolehkan juga menjamaknya di waktu Magrib jika telah tiba di sana lebih awal, namun mengakhirkannya (jamak takhir) lebih utama.
Salat Witir disyariatkan pada malam Muzdalifah sebagaimana malam-malam lainnya. Tidak disebutkannya Witir dalam riwayat hadis Jabir tidaklah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meninggalkannya, karena salat Witir bukanlah bagian dari rangkaian inti ibadah manasik haji.
Bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib dan bukan merupakan rukun. Barang siapa yang meninggalkannya, maka ia berdosa dan diwajibkan membayar dam (menyembelih hewan) menurut kesepakatan empat imam mazhab. Namun, sebagian kecil ulama berpendapat bahwa ini adalah rukun.
Diperbolehkan bagi golongan yang lemah—seperti orang tua renta, anak-anak, dan wanita—yang tidak mampu berjalan di tengah desak-desakan, untuk bertolak (meninggalkan) dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Hal ini tidak diperbolehkan bagi selain mereka.
Diperbolehkan bagi kaum lemah yang bertolak dari Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam untuk melontar jumrah (Aqabah), meskipun sebelum terbit fajar, menurut pendapat yang sahih di antara para ulama.
Sunahnya bagi jemaah haji (kecuali kaum lemah) adalah melaksanakan salat Subuh di Muzdalifah. Kemudian disunahkan baginya untuk bertolak dari Muzdalifah menuju Mina sebelum terbit matahari pada Hari Nahar (10 Zulhijah).
Hari Nahar adalah Hari Haji Akbar. Amalan pertama yang dilakukan oleh jemaah yang datang dari Muzdalifah ke Mina pada Hari Nahar adalah melontar Jumrah Aqabah. Inilah sunahnya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa melontar jumrah hukumnya wajib. Jemaah mendatangi Jumrah Aqabah lalu melontarnya dengan tujuh butir kerikil, disertai takbir setiap kali melontar kerikil. Takbir di sini hukumnya sunah dan bukan wajib.
Menurut mayoritas ahli ilmu, waktu pembacaan talbiyah (Labbaikallahumma labbaik) terputus/berakhir ketika jemaah haji mulai melempar Jumrah Aqabah.
Apabila jemaah telah melontar Jumrah Aqabah, maka ia telah bertahallul dengan tahallul pertama (Awal). Maka dihalalkan baginya segala sesuatu kecuali (berhubungan dengan) wanita. Ini adalah pendapat yang benar, yang juga merupakan pendapat Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Jemaah melontar jumrah dengan kerikil khadzf, yaitu kerikil-kerikil kecil yang ukurannya kira-kira sebesar ujung jari (anmalah).
Jumrah Aqabah mulai dilontar sejak sampainya jemaah haji dari Muzdalifah (ke Mina), dan waktunya memanjang hingga terbit fajar pada hari berikutnya, yaitu fajar pada tanggal 11 Zulhijah.
Sisa jumrah-jumrah lainnya pada Hari-Hari Tasyrik tidak boleh dilontar kecuali setelah tergelincirnya matahari (waktu Zuhur/Zawal). Namun, ada riwayat dari sebagian ulama yang membolehkan melontar sebelum Zawal, khususnya ketika kondisinya sangat berdesak-desakan.
Pendapat yang benar adalah diperbolehkan melontar jumrah sebelum Zawal secara mutlak, namun hal itu khusus dilakukan saat ada hajat/keperluan saja. Adapun yang paling utama secara ijmak adalah melontar setelah Zawal.
Bagi jemaah yang lemah, sakit, atau lanjut usia, diperbolehkan untuk menjamak lemparan beberapa hari ke dalam satu hari di akhir hari-hari tersebut (Hari Tasyrik terakhir). Ini merupakan keringanan yang sering dilalaikan oleh banyak ahli fatwa.
Diperbolehkan menggunakan kerikil bekas yang telah digunakan untuk melontar sebelumnya, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Kerikil untuk jumrah dapat diambil dari mana saja berdasarkan kesepakatan empat imam mazhab. Namun, sebagian ulama bermazhab Syafi’i memakruhkan pengambilan kerikil dari luar batas Tanah Haram.
Disyariatkan untuk melontar secara berurutan. Pertama-tama ia melontar Jumrah Ula yang paling dekat dengan Masjid Al-Khaif, kemudian ia menghadap kiblat dan berdoa. Setelah itu ia melontar Jumrah Wustha (tengah) dan berdoa. Kemudian ia melontar Jumrah ketiga (Aqabah) dan tidak perlu berdoa setelahnya.
Diperbolehkan untuk ta’ajjul (menyegerakan diri) keluar dari Mina sebelum matahari terbenam pada hari kedua belas (Zulhijah).
Sunahnya adalah melakukan amalan-amalan pada Hari Nahar sebagaimana urutan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ: melontar, kemudian menyembelih (dam/kurban), kemudian mencukur rambut, lalu melaksanakan tawaf (Ifadhah) di Baitullah.
Bagi jemaah yang berhaji Ifrad, tidak diwajibkan untuk membayar hadyu (menyembelih hewan). Namun, jika ia tetap berkurban, itu lebih utama. Hadyu juga disyariatkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah, dan ini merupakan salah satu sunah yang sudah banyak ditinggalkan.
Jemaah haji tidak diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban (udhiyah), bahkan hal tersebut tidak disunahkan baginya menurut pendapat yang paling kuat dari kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Malik dan selain beliau.
Pihak yang berpendapat adanya syariat kurban (udhiyah) bagi jemaah haji berdalil dengan hadis:
(ضَحَّى عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ)
“Beliau menyembelih sapi sebagai kurban untuk istri-istrinya.”
Namun, yang dimaksud dengan sembelihan di sini adalah hadyu (bukan udhiyah iduladha pada umumnya). Pendapat yang benar adalah bahwa kurban (udhiyah) tidak disunahkan bagi orang yang sedang berhaji.
Bagi wanita, ia hanya memendekkan (memotong sebagian) rambutnya, dan tidak ada dalil tertulis yang menetapkan batas potongan tertentu. Maka, ia cukup memotong sedikit dari ujung-ujung rambutnya, dan insyaallah tidak ada dosa baginya.
Bagi laki-laki, mencukur habis rambut (botak) lebih utama daripada hanya memendekkannya. Pendapat yang tampak jelas adalah bahwa barang siapa yang mencukur rambutnya dengan mesin cukur tingkat 1 atau 2, maka hal itu sudah masuk ke dalam kategori mencukur habis (halq).
Mendahulukan atau mengakhirkan urutan amalan-amalan Hari Nahar diperbolehkan. Jika ia bersa’i sebelum tawaf, maka itu diperbolehkan baginya, berdasarkan keumuman hadis:
(افْعَلْ وَلَا حَرَجَ)
“Lakukanlah, dan tidak mengapa (tidak ada dosa).”
Tawaf Ifadhah adalah rukun haji berdasarkan kesepakatan ulama, dan tidak ada batas akhir waktunya menurut mayoritas ahli ilmu. Maka kapan pun ia melaksanakannya, sah baginya tanpa ada perbedaan pendapat. Meskipun ada yang berpendapat bahwa siapa yang mengakhirkannya diwajibkan membayar dam.
Jika seorang wanita telah melaksanakan Tawaf Ifadhah kemudian datang haid setelah itu, maka kewajiban Tawaf Wada’ (perpisahan) gugur darinya berdasarkan kesepakatan para ulama.
Tawaf Wada’ adalah wajib. Jika seorang jemaah haji berniat untuk keluar meninggalkan Makkah, maka ia tidak boleh keluar sampai ia melaksanakan Tawaf Wada’, dan ia tidak boleh tinggal dalam waktu yang lama setelah tawaf perpisahannya.
Apabila jemaah haji telah melaksanakan Tawaf Wada’, hendaklah ia segera berangkat keluar. Jika ia berdiam diri dalam waktu yang lama (setelah tawaf), maka wajib baginya untuk mengulanginya. Namun, jika ia diam sebentar untuk membeli keperluan atau menunggu rombongan, maka tidak ada masalah.
Penduduk Makkah tidak memiliki kewajiban Tawaf Wada’ berdasarkan kesepakatan para ulama.
Orang yang melaksanakan umrah tidak diwajibkan untuk Tawaf Wada’, bahkan hal itu sama sekali tidak disyariatkan karena tidak adanya dalil mengenai hal tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Jika seorang jemaah haji menunda Tawaf Ifadhah lalu menggabungkannya dengan Tawaf Wada’ dengan satu niat (sekaligus), maka hal itu sah menurut pendapat yang benar di antara pendapat para ulama.
Disunahkan bagi siapa saja yang telah menyempurnakan hajinya untuk menyegerakan diri kembali kepada keluarganya. Hal ini lebih besar pahalanya, berdasarkan hadis:
(فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ)
“Maka apabila salah seorang dari kalian telah menunaikan kebutuhannya, hendaklah ia menyegerakan kembali kepada keluarganya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Imam Al-Bukhari memberikan bab khusus dalam kitab Sahih-nya untuk hadis sebelumnya dengan judul:
(بَابُ السَّفَرِ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ)
“Bab: Safar adalah Sepotong dari Azab,”
yang diletakkan di bagian akhir dari bab-bab mengenai Haji, sebagai isyarat akan anjuran untuk segera pulang.
Ini adalah seratus sepuluh faedah pilihan (dari kitab tersebut). Kitab ini sangat kaya akan faedah, dan saya memohon kepada rekan-rekanku untuk berkenan menyebarkannya, karena saya telah menghabiskan waktu sekitar sepuluh jam untuk merangkum dan menyuntingnya.
Syaikh menyebutkan doa ini dengan singkat di cuitannya, mungkin karena keterbatsan teks. ↑
Syaikh menyebutkan doa ini dengan singkat di cuitannya, mungkin karena keterbatsan teks. ↑



