Konsultasi

Hukum Puasa Lintas Negara, Haid Saat Haji, Waktu Berbuka di Pesawat, dan Makmum Berbeda Niat

Nomor Fatwa: 80

Pertanyaan: 

“Ustadz hayakumullah, ana ada beberapa pertanyaan ustadz
1. Bagaimana apabila kita ikut awal puasa di Indonesia dan lebaran di saudi, apakah perlu menambah hari karena kemarin di saudi puasa lebih dulu, jadi apabila ikut awal puasanya di Indonesia kemudian pergi ke saudi buat umroh dan ikut lebaran di saudi maka jumlah puasa kita mungkin kurang satu hari, apakah harus menambah sendiri atau tetap ikut lebaran di saudi dengan jumlah puasa yang kurang genap?

2. Bagaimana apabila ada kejadian seorang wanita yang udah ngantri haji bertahun tahun eh ketika waktunya haji dia malah haid, apakah tawaf dan sai nya bisa di qadha, dan apakah tetap termasuk dapat ibadah haji? Dan bagaimana bagi yang umroh ustadz, udah ambil miqot eh haid, apakah harus nunggu selesai haid lalu ambil miqot lagi atau nunggu selesai haid lalu lanjut tawaf dan said dll tanpa miqot lagi?

3. Apabila kita sahur di saudi kemudian melakukan perjalanan ke turkey nah kita di atas pesawat gak tau berada di daerah mana, maksudnya di atas wilayah negara mana, bagaiaman cara tahu waktu berbuka nya ustadz apakah ikut saudi atau udah ikut buka waktu turkey padahal belum sampai?

4.apabila kita melakukan perjalanan panjang misal me Mekkah dari Riyadh lalu kita udah solat maghrib ni stadz, lalu di pertengahan perjalanan kita mampir ke masjid buat solat nah kita niatnya solat isya qasar, pas masuk masjid di sana sudah ada jamaah posisi kita gak tau dia solat apa, itu di waktu isya ustadz, kita ikut solat jamaah di situ, niat awal kita kan ikut solat jama qasar isya, eh ternyata setelah tahiyat awal imamnya naik lagi ternyata dia solat maghrib tadz, nah disitu apakah kita lanjut bersama imam ke rakaat tiga lalu setelah imam salam kita lanjut lagi nambah satu rakaat jadinya nyempurnakan isya 4 rakaat, atau kita salam sendiri pas imam tadi tahiyat awal? Kemarin ana lakuin yang opsi pertama ustadz jadi lanjut ikut imam ketika imam salam di rakaat ketiga ana sempurnakan jadi 4 rakaat, apakah hal ini benar ustadz?

Sementara itu dulu ustadz pertanyaannya, mohon arahan da jawabnnya ustadz, serta mohon link ini semoga selalu terbuka jadi apabila kami ingin bertanya bisa dapat mengirim pertanyaan melalui link ini, supaya menambah ilmu kami, jazakumullahu khoiron ustadz “

Jawaban

Pertama:

Masalah ini sering terjadi pada orang yang berpindah negara saat Ramadan. Kaidah umumnya: seseorang mengikuti negeri tempat ia berada dalam memulai dan mengakhiri puasa.
Jadi Ketika di Indonesia: Anda mulai puasa mengikuti keputusan di Indonesia. Ketika sudah di Saudi: Anda mengikuti keputusan Saudi dalam berbuka (Idul Fitri).
Adapun setelah id anda tidak perlu menambahkan satu hari agar 30; karena jumlah minimal bulan Hijriah adalah 29 hari.

Kedua: 

1. Wanita haid saat haji: Jika seorang wanita sudah berihram haji lalu datang haid, maka ia tetap melaksanakan seluruh manasik haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah. Yang tidak boleh dilakukan hanyalah tawaf di Ka’bah sampai ia suci.Apabila sudah suci, maka ia melakukan tawaf ifadhah dan sa’i. Hajinya tetap sah dan tidak perlu mengqadha haji. Ini berdasarkan hadits ketika Aisyah binti Abu Bakar haid saat haji, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan tawaf di Ka’bah sampai engkau suci” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Wanita haid setelah mengambil miqat untuk umrah: Jika seorang wanita sudah berihram dari miqat lalu datang haid, maka ia tetap dalam keadaan ihram dan tidak perlu kembali ke miqat. Ia menunggu sampai suci, kemudian mandi dan melaksanakan tawaf, sa’i, lalu tahallul. Umrahnya tetap sah insyaAllah.

Ketiga:

Jika seseorang sahur di Saudi lalu melakukan perjalanan ke Turki dan masih berada di atas pesawat ketika waktu berbuka tiba, maka patokan berbukanya bukan berdasarkan waktu Saudi dan bukan pula otomatis mengikuti waktu Turki, tetapi berdasarkan terbenamnya matahari di tempat ia berada secara nyata. Selama penumpang masih melihat matahari dari pesawat, maka belum boleh berbuka, meskipun menurut jam atau menurut negara yang dilintasi di bawah pesawat sudah masuk waktu maghrib. Dalilnya adalah firman Allah: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam,” (QS. Al‑Baqarah: 187) artinya sampai benar‑benar terbenam matahari.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila malam telah datang dari arah sini, siang telah pergi dari arah sana, dan matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa boleh berbuka” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa ukuran berbuka adalah terbenamnya matahari yang dilihat oleh orang yang berpuasa itu sendiri, bukan berdasarkan waktu negara asal, negara tujuan, atau pengumuman awak pesawat. Karena itu, orang yang berada di pesawat tetap wajib menahan diri sampai matahari benar‑benar terbenam dari pandangannya.

Namun, bila ia memilih berbuka karena statusnya sebagai musafir, maka itu dibolehkan sebagai rukhsah safar, meskipun matahari belum terbenam, dengan kewajiban mengganti puasa di hari lain. Adapun jika ia berniat menyempurnakan puasanya, maka tidak halal baginya berbuka sampai matahari terbenam di posisi pesawat berada, walaupun saat itu ia belum tiba di Turki atau waktu Turki sudah maghrib. Ini sesuai dengan kaidah bahwa setiap orang terikat dengan waktu matahari di tempat ia berada, baik di darat maupun di udara.

Keempat:

Keputusan yang anda ambil untuk menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat sudah tepat dan sesuai dengan fatwa para ulama terkemuka. Dalam kondisi makmum yang berniat shalat musafir (qashar) bermakmum kepada imam yang shalat sempurna (itmam), maka kewajiban makmum adalah mengikuti imam hingga selesai dan menyempurnakan jumlah rakaatnya menjadi empat. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa makmum wajib mengikuti perubahan gerakan dan jumlah rakaat imamnya selama hal itu tidak membatalkan shalat, sehingga niat qashar yang awalnya direncanakan harus berubah menjadi shalat sempurna karena kedudukan anda sebagai makmum dalam jamaah tersebut.

Mengenai perbedaan jenis shalat antara anda yang shalat Isya dan imam yang shalat Maghrib, hal tersebut diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i dan merupakan pendapat yang kuat di kalangan ulama kontemporer. Ketika imam salam pada rakaat ketiga (karena ia shalat Maghrib), anda tidak diperbolehkan ikut salam, melainkan harus berdiri lagi untuk menggenapkan satu rakaat sisa agar shalat Isya anda menjadi empat rakaat sempurna. Tindakan anda yang tidak memisahkan diri saat imam tahiyat awal adalah pilihan yang lebih utama dan selamat untuk menjaga keabsahan jamaah, karena makmum yang bermakmum kepada imam yang shalatnya lebih banyak atau sempurna rakaatnya, tidak boleh melakukan qashar.

Dalil utama dalam masalah ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana beliau bersabda: Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Selain itu, terdapat atsar dari Ibnu Abbas ketika ditanya mengapa seorang musafir shalat dua rakaat jika sendirian namun shalat empat rakaat jika bermakmum pada imam yang mukim atau shalat sempurna, beliau menjawab bahwa hal tersebut adalah sunnah (ajaran) dari Abu Qasim (Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam). Dengan demikian, praktek yang anda lakukan kemarin sudah benar secara syariat dan shalat Isya anda dianggap sah sebagai shalat empat rakaat.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button