Mukhtashar Fi Tafsir

Mukhtashar Fi Tafsir: Hal 38

Al-Baqarah: 234

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, maka para istri itu wajib menunggu (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Dalam masa tersebut mereka tidak boleh keluar dari rumah suami, tidak berhias, dan tidak menikah. Apabila masa itu telah selesai, maka tidak ada dosa atas kalian—wahai para wali—terhadap apa yang mereka lakukan atas diri mereka dengan cara yang baik menurut syariat dan kebiasaan yang benar. Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan; tidak ada yang tersembunyi dari-Nya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan Dia akan membalas kalian atasnya.

Al-Baqarah: 235

Tidak ada dosa bagi kalian dalam menyatakan secara sindiran keinginan untuk meminang wanita yang sedang menjalani masa idah karena kematian suaminya atau talak bain, tanpa menyatakannya secara terang-terangan. Misalnya dengan berkata, “Jika masa idahmu selesai, beritahulah aku.” Tidak pula berdosa jika kalian menyimpan dalam hati keinginan untuk menikahi mereka setelah masa idahnya berakhir. Allah mengetahui bahwa kalian akan mengingat mereka karena kuatnya keinginan kalian, maka Dia membolehkan sindiran namun melarang pernyataan terang-terangan. Janganlah kalian membuat janji secara rahasia untuk menikah dengan mereka selama masa idah, kecuali dengan ucapan yang baik berupa sindiran. Jangan pula kalian menetapkan akad nikah sebelum masa idah selesai. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian, maka berhati-hatilah terhadap-Nya dan jangan melanggar perintah-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun bagi hamba yang bertobat, lagi Maha Penyantun dan tidak tergesa-gesa dalam menghukum.

Al-Baqarah: 236

Tidak ada dosa atas kalian jika menceraikan istri-istri yang telah kalian akad nikahi sebelum kalian menggauli mereka dan sebelum kalian menetapkan mahar tertentu bagi mereka. Dalam keadaan ini tidak wajib bagi kalian membayar mahar, namun kalian wajib memberi mereka pemberian (mut‘ah) untuk menyenangkan hati dan menghibur mereka sesuai kemampuan: orang yang lapang rezekinya menurut kelapangannya, dan orang yang sempit rezekinya menurut kesempitannya. Pemberian ini dilakukan dengan cara yang baik, dan merupakan kewajiban atas orang-orang yang berbuat ihsan.

Al-Baqarah: 237

Apabila kalian menceraikan mereka sebelum menggauli mereka, sedangkan kalian telah menetapkan mahar tertentu bagi mereka, maka wajib atas kalian membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan, kecuali jika mereka merelakan haknya (jika mereka telah cakap hukum), atau suami merelakan dengan memberikan seluruh mahar. Saling memaafkan dan merelakan hak di antara kalian itu lebih dekat kepada ketakwaan. Janganlah kalian melupakan keutamaan dan kebaikan di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan, maka berlombalah dalam kebaikan agar memperoleh pahala dari-Nya.

Faedah ayat-ayat ini

  1. Wajibnya masa idah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya dengan tidak berhias dan tidak menikah selama empat bulan sepuluh hari.
  2. Kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi akan mendorong seorang mukmin untuk berhati-hati dan menjaga diri agar tidak melampaui batas-batas-Nya.
  3. Anjuran bermuamalah dengan cara yang baik antara suami-istri dan keluarga, serta menjadikan sikap saling memaafkan dan merelakan sebagai dasar hubungan di antara mereka.

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button