Hawliyat

Pokok-Pokok Pembahasan tentang Awal Tahun Hijriah

Bagian 1
Pokok-Pokok Pembahasan tentang Awal Tahun Hijriah

Seri Pokok-Pokok Hukum Syariat dari Kitab Al-Hauliyyat

4 tanya jawab seputar awal tahun Hijriah

Hukum-hukum yang paling sering ditanyakan masyarakat dan berulang pada bulan-bulan Hijriah, disajikan dalam tanya jawab ringkas.

Jelajahi pembahasan

Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Hijriah?

Mengucapkan selamat tahun baru Hijriah diperbolehkan. Hal ini termasuk kebiasaan, bukan ibadah. Apabila seseorang mengucapkannya kepada Anda, balaslah ucapannya, tetapi jangan memulai mengucapkannya kepada orang lain. Demikian fatwa Syekh Ibnu Baz[1] dan Syekh Ibnu Utsaimin[2].

Apa hukum mengucapkan “Semoga Anda senantiasa dalam kebaikan setiap tahun” pada awal tahun Hijriah?

Syekh Ibnu Utsaimin berkata:

«قَوْلُ: كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ، جَائِزٌ إِذَا قُصِدَ بِهِ الدُّعَاءُ بِالْخَيْرِ»

“Ucapan ‘Semoga Anda senantiasa dalam kebaikan setiap tahun’ diperbolehkan apabila yang dimaksud adalah mendoakan kebaikan.”[3]

Apa hukum merayakan tahun baru Hijriah?

Merayakan tahun baru Hijriah tidak disyariatkan karena tahun baru Hijriah bukan salah satu hari raya kaum muslimin. Perayaan itu tidak ada pada masa Nabi ﷺ, pada masa para khalifah beliau yang mendapat petunjuk, maupun pada tiga generasi yang dinyatakan baik oleh Nabi ﷺ.

Karena itu, perayaan tersebut termasuk bidah yang diada-adakan. Di dalamnya terdapat tindakan meniru dan menyerupai orang-orang kafir dalam perayaan hari raya mereka. Demikian fatwa Al-Lajnah ad-Da’imah lil-Ifta’ (Komite Tetap Fatwa).[4]

Pihak yang pertama kali mengadakan perayaan tahun baru Hijriah adalah kaum Fatimiyah pada abad keempat Hijriah.[5]

Siapakah yang pertama kali menetapkan penanggalan Hijriah dalam Islam, pada tahun berapa, dan bagaimana prosesnya?

Orang yang pertama kali menetapkan penanggalan berdasarkan hijrah dalam Islam adalah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, pada tahun 17 Hijriah. Ibnu Hajar menukil hal itu dengan membawakan atsar berikut:

“Di antara riwayat tersebut ialah yang diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim al-Fadhl bin Dukain dalam kitab sejarahnya, dan melalui jalurnya diriwayatkan oleh al-Hakim, dari asy-Sya‘bi, bahwa Abu Musa menulis kepada Umar, ‘Surat-surat darimu datang kepada kami tanpa mencantumkan tanggal.’

Umar kemudian mengumpulkan orang-orang. Sebagian berkata, ‘Jadikanlah pengutusan Nabi sebagai permulaan penanggalan.’ Sebagian lainnya berkata, ‘Jadikanlah hijrah sebagai permulaan penanggalan.’ Umar berkata, ‘Hijrah telah memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Karena itu, jadikanlah hijrah sebagai permulaan penanggalan.’ Peristiwa itu terjadi pada tahun tujuh belas.

Setelah mereka menyepakatinya, sebagian berkata, ‘Mulailah dengan Ramadan.’ Umar berkata, ‘Justru dengan Muharam karena pada bulan itulah orang-orang pulang dari haji mereka.’ Mereka pun menyepakatinya.”

Ibnu Hajar juga menyebutkan atsar-atsar lain mengenai hal tersebut dari Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian beliau berkata:

“Hal itu terjadi pada tahun tujuh belas. Ada pula yang mengatakan pada tahun enam belas, pada bulan Rabiulawal. Dari keseluruhan atsar ini, kita memperoleh keterangan bahwa yang mengusulkan Muharam ialah Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum.”[6]

Rujukan dan Sumber

  1. Alasan tidak memulai ucapan tersebut ialah karena hal itu tidak memiliki landasan dalam Al-Qur’an, sunah, ataupun perbuatan salaf saleh. Lihat: situs Syekh Ibnu Baz, Fatawa Nur ‘ala ad-Darb: binbaz.org.sa/fatwas/7391/. ↩
  2. Lihat: Liqa’at al-Bab al-Maftuh, Ibnu Utsaimin, 9/93; dan al-Liqa’ asy-Syahri, Ibnu Utsaimin, 19/44. ↩
  3. Majmu‘ Fatawa wa Rasa’il Ibni Utsaimin, 93/3; Liqa’at al-Bab al-Maftuh, Ibnu Utsaimin, 6/112. ↩
  4. Lihat: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, kumpulan kedua, 454/1; dan kumpulan pertama, 317/8–318. ↩
  5. Lihat: al-Mawa‘izh wa al-I‘tibar bi Dzikri al-Khithath wa al-Atsar, al-Maqrizi, 436/2. ↩
  6. Fath al-Bari, Ibnu Hajar, 268/7–269. ↩

Sumber: Al-Hauliyyat — Pokok-Pokok Pembahasan tentang Awal Tahun Hijriah.

Informasi kitab dan halaman sumber
Sampul kitab Al-Hauliyyat, Seri Pokok-Pokok Hukum Syariat (1)
Kitab Al-Hauliyyat — Seri Pokok-Pokok Hukum Syariat (1).

Untuk membeli versi lengkap kitab Al-Hauliyyat, halaman sumber menyediakan kode QR toko berikut.

Kode QR halaman asli tentang awal tahun Hijriah
Pindai untuk membagikan halaman sumber tentang awal tahun Hijriah.
Kode QR toko Dar Thayyibah al-Khadra’
Toko daring Dar Thayyibah al-Khadra’ di Makkah al-Mukarramah.
Kode QR toko Dar Ibn al-Jauzi
Toko daring Dar Ibn al-Jauzi di Riyadh dan Dammam.

Jumlah pengunjung pada salinan halaman sumber: 381. Angka ini adalah data dari halaman sumber, bukan penghitung pengunjung Markaz Inayah.

© 2026 Al-Hauliyyat. Seluruh hak cipta dilindungi.

↑ Kembali ke atas

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button