Perbandingan Shalat Jama‘ dan Shalat Li Hurmatil Waqt: Mana yang Lebih Utama?

Nomor Fatwa: 94
Pertanyaan:
Lebih baik mana sholat jama’ dengan sholat lil hormatil waktu
Jawaban
Pertanyaan ini perlu diluruskan secara fiqh, karena dua istilah ini berbeda konteks:
1. Shalat jama‘
➡️ Menggabungkan dua shalat (Dzuhur–Ashar / Maghrib–Isya)
➡️ Disyariatkan dalam kondisi:
Safar
Hujan
Sakit
Kesulitan (menurut sebagian ulama)
👉 Status: ibadah yang sah dan memiliki dalil kuat
2. Shalat li hurmatil waqt (لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ)
➡️ Shalat “sekadar menghormati waktu”
➡️ Dilakukan ketika:
Tidak memenuhi syarat sah shalat (misal belum bisa bersuci)
Atau ada uzur berat
👉 Status:
Bukan pengganti shalat wajib
Tetap harus diqadha nanti
3. Mana yang lebih baik?
➡️ Jelas lebih utama: shalat jama‘
Karena:
Shalat jama‘ = shalat sah dan mencukupi kewajiban
Shalat li hurmatil waqt = tidak menggugurkan kewajiban (harus diulang)
4. Urutan sikap yang benar
Jika ada uzur:
1. Usahakan shalat normal (tepat waktu)
2. Jika sulit → jama‘
3. Jika tidak bisa juga (misal tidak bisa bersuci sama sekali): → baru shalat li hurmatil waqt + qadha
Kesimpulan:
Jama‘ lebih utama dan sah
Li hurmatil waqt hanya solusi darurat
Tidak boleh meninggalkan jama‘ lalu memilih li hurmatil waqt tanpa alasan kuat
Wallāhu a‘lam
