Konsultasi

Perbandingan Shalat Jama‘ dan Shalat Li Hurmatil Waqt: Mana yang Lebih Utama?

Nomor Fatwa: 94

Pertanyaan:

Lebih baik mana sholat jama’ dengan sholat lil hormatil waktu

Jawaban

Pertanyaan ini perlu diluruskan secara fiqh, karena dua istilah ini berbeda konteks:

1. Shalat jama‘

➡️ Menggabungkan dua shalat (Dzuhur–Ashar / Maghrib–Isya)

➡️ Disyariatkan dalam kondisi:

Safar

Hujan

Sakit

Kesulitan (menurut sebagian ulama)

👉 Status: ibadah yang sah dan memiliki dalil kuat

2. Shalat li hurmatil waqt (لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ)

➡️ Shalat “sekadar menghormati waktu”

➡️ Dilakukan ketika:

Tidak memenuhi syarat sah shalat (misal belum bisa bersuci)

Atau ada uzur berat

👉 Status:

Bukan pengganti shalat wajib

Tetap harus diqadha nanti

3. Mana yang lebih baik?

➡️ Jelas lebih utama: shalat jama‘

Karena:

Shalat jama‘ = shalat sah dan mencukupi kewajiban

Shalat li hurmatil waqt = tidak menggugurkan kewajiban (harus diulang)

4. Urutan sikap yang benar

Jika ada uzur:

1. Usahakan shalat normal (tepat waktu)

2. Jika sulit → jama‘

3. Jika tidak bisa juga (misal tidak bisa bersuci sama sekali): → baru shalat li hurmatil waqt + qadha

Kesimpulan:

Jama‘ lebih utama dan sah

Li hurmatil waqt hanya solusi darurat

Tidak boleh meninggalkan jama‘ lalu memilih li hurmatil waqt tanpa alasan kuat

Wallāhu a‘lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button