PENUNTUT ILMU MEMBUTUHKAN HARTA QARUN, UMUR NUH, DAN KESABARAN AYYUB

PENUNTUT ILMU MEMBUTUHKAN HARTA QARUN, UMUR NUH, DAN KESABARAN AYYUB
Allah سبحانه وتعالى telah menjadikan harta sebagai salah satu sebab untuk menjaga badan, dan terjaganya badan menjadi sebab terjaganya jiwa. Harta juga merupakan salah satu sarana untuk memakmurkan kehidupan dunia dan akhirat.
Dengan harta, berbagai ibadah dan ketaatan dapat ditegakkan. Dengan harta pula terlaksana ibadah haji dan jihad, ditunaikan nafkah yang wajib maupun yang sunnah, seseorang dapat menikah, serta terlaksana berbagai amal pendekatan diri kepada Allah seperti memerdekakan budak, wakaf, dan membangun masjid.
Sayangnya, telah tersebar pemahaman yang keliru di kalangan sebagian orang bahwa kesibukan mencari nafkah, bekerja dalam suatu bidang, profesi, atau keterampilan akan menghalangi seseorang mencapai tingkatan para ulama. Mereka beranggapan bahwa seseorang tidak mungkin mencapai kedudukan sebagai ulama kecuali dengan mencurahkan seluruh waktunya untuk ilmu, menjauh dari aktivitas mencari nafkah dan pekerjaan, serta bahwa menggabungkan antara ilmu dan profesi merupakan sesuatu yang sulit dilakukan.
Padahal, kita harus menyadari bahwa kebutuhan terhadap harta pada zaman kita telah menjadi perkara penting yang tidak dapat diabaikan oleh seorang penuntut ilmu.
Harta Qarun, Umur Nuh, dan Kesabaran Ayyub
Seorang penuntut ilmu membutuhkan:
Harta Qarun, umur Nuh, dan kesabaran Ayyub.
Ia membutuhkan harta Qarun untuk membeli kitab, mendatangi majelis para ulama yang berada di tempat jauh, serta mencukupkan dirinya sehingga tidak perlu meminta-minta dan bergantung kepada manusia.
Ia membutuhkan umur Nuh untuk membaca seluruh kitab tersebut.
Dan ia membutuhkan kesabaran Ayyub, karena membaca kitab dan menghadiri majelis para ulama memerlukan kesabaran dan perjuangan: kesabaran dalam menuntut ilmu serta perjuangan melawan hawa nafsu dan setan.
Para Nabi Juga Memiliki Profesi
Hal ini bukanlah sesuatu yang mengherankan. Para nabi عليهم السلام pun memiliki pekerjaan dan profesi.
Nabi Nuh عليه السلام bekerja dalam bidang pertukangan dan pembuatan kapal. Allah berfirman:
﴿وَاصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا﴾
“Dan buatlah kapal itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami.”
(QS. Hud: 37)
Nabi Musa عليه السلام pernah bekerja sebagai pekerja upahan. Allah berfirman:
﴿قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ﴾
“Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata, ‘Wahai ayahku, jadikanlah dia sebagai pekerja. Sesungguhnya orang terbaik yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’”
(QS. Al-Qashash: 26)
Nabi Dawud عليه السلام bekerja dalam bidang pengolahan besi dan pembuatan baju besi. Allah berfirman:
﴿وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ﴾
“Dan Kami ajarkan kepada Dawud cara membuat baju besi untuk kalian, guna melindungi kalian dalam peperangan.”
(QS. Al-Anbiya’: 80)
Beliau عليه السلام juga makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda:
«كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلَامُ لَا يَأْكُلُ إِلَّا مِنْ عَمَلِ يَدِهِ»
“Dawud عليه السلام tidaklah makan kecuali dari hasil pekerjaan tangannya sendiri.”
(HR. Al-Bukhari)
Nabi Zakariya عليه السلام bekerja sebagai tukang kayu. Rasulullah ﷺ bersabda:
«كَانَ زَكَرِيَّاءُ عَلَيْهِ السَّلَامُ نَجَّارًا»
“Zakariya عليه السلام adalah seorang tukang kayu.”
(HR. Muslim)
Disebutkan pula dalam Al-Mustadrak dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما: Dawud adalah pembuat baju besi, Adam seorang petani, Nuh seorang tukang kayu, Idris seorang penjahit, dan Musa seorang penggembala — عليهم السلام.
Rasulullah ﷺ sendiri pernah bekerja menggembalakan kambing. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ»
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi melainkan ia pernah menggembalakan kambing.”
Para sahabat bertanya, “Termasuk engkau, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
«وَأَنَا رَعَيْتُهَا لِأَهْلِ مَكَّةَ بِالْقَرَارِيطِ»
“Aku pun pernah menggembalakannya untuk penduduk Makkah dengan mendapatkan beberapa qirath.”
Rasulullah ﷺ juga pernah melakukan perdagangan dengan mengelola harta Khadijah binti Khuwailid sebelum beliau diangkat menjadi Nabi.
Para Sahabat Bekerja Mencari Nafkah
Para sahabat yang mulia, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mereka memiliki berbagai profesi dan keterampilan.
Banyak sahabat رضي الله عنهم yang menekuni perdagangan melalui jalur darat maupun laut. Di antara mereka ada yang bekerja sebagai penjual daging, penyembelih, pedagang kain, pandai besi, penjahit, penenun, tukang kayu, dan tukang bekam.
Para sahabat Rasulullah ﷺ bukanlah orang-orang yang berpangku tangan. Mereka berusaha mencari nafkah dan penghasilan serta bekerja dalam berbagai macam profesi dan keterampilan.
Jalan seperti inilah yang kemudian ditempuh oleh banyak ulama, fuqaha, dan sastrawan dari generasi salaf umat ini.
Mereka mempunyai berbagai profesi dan pekerjaan. Di samping ilmu, kezuhudan, dan ketakwaan mereka, mereka tetap berusaha di dunia untuk mendapatkan penghidupan, rezeki, dan nafkah bagi keluarga mereka.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا﴾
“Carilah dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu negeri akhirat, dan janganlah engkau melupakan bagianmu di dunia.”
(QS. Al-Qashash: 77)
Allah عز وجل juga berfirman:
﴿هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ﴾
“Dialah yang menjadikan bumi mudah bagi kalian, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.”
(QS. Al-Mulk: 15)
Ratusan Ulama Dikenal dengan Nama Profesinya
Ustadz Abdul Basith bin Yusuf Al-Gharib dalam bukunya yang menarik, Ath-Thurfah fīman Nusiba min al-‘Ulamā’ ilā Mihnah aw Hirfah, berusaha menghimpun berbagai pekerjaan dan profesi serta para ulama yang dinisbatkan kepadanya. Ia telah melakukan usaha yang baik dan pendataan yang menarik.
Di antara profesi para ulama yang disebutkannya adalah: tukang kayu, pandai besi, pedagang wol, pedagang bahan makanan, penjual bawang, pembuat kunci, pengurus unta, dan tukang bangunan.
Bahkan, ia menyebutkan sekitar 400 jenis profesi dan pekerjaan serta sekitar 1.500 ulama, sastrawan, dan ahli fikih. Buku tersebut benar-benar merupakan referensi penting dan karya yang sangat berharga.
Berikut beberapa profesi dan ulama yang dinisbatkan kepadanya:
1. Al-Ajurri (الآجُرِّي): dinisbatkan kepada pekerjaan membuat dan menjual batu bata. Di antara ulama yang terkenal dengan nisbah ini adalah Abu Bakar Muhammad bin Khalid Al-Ajurri.
2. Al-Adami (الأَدَمِي): dinisbatkan kepada orang yang menjual kulit. Di antara ulama yang terkenal dengannya adalah Syaikh Abu Al-Husain Ahmad bin Utsman Al-Adami.
3. Al-Iskafi (الإِسْكَافِي): dinisbatkan kepada pekerjaan membuat alas kaki. Di antara ulama yang dikenal dengannya adalah Ahmad bin Muhammad bin Hani Al-Iskafi.
4. Al-Anmathi (الأَنْمَاطِي): dinisbatkan kepada penjual anmath, yaitu hamparan atau permadani. Di antara ulama yang terkenal dengannya adalah Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim Al-Anmathi.
Di antara ulama terkenal dengan nisbah tersebut adalah Utsman bin Sa‘id bin Basyar Abu Al-Qasim Al-Anmathi Al-Baghdadi. Beliau merupakan salah seorang imam mazhab Syafi‘i pada zamannya. Beliau mempelajari fikih dari Al-Muzani dan Ar-Rabi‘. Beliau juga menjadi salah satu sebab tumbuhnya perhatian masyarakat terhadap kitab-kitab fikih Imam Asy-Syafi‘i.
5. Al-Baqillani (البَاقِلَّانِي): dinisbatkan kepada kacang baqila dan penjualannya. Di antara ulama yang terkenal adalah Abu Bakar Muhammad bin Ath-Thayyib Al-Baqillani.
6. Al-Bazzaz (البَزَّاز): dinisbatkan kepada perdagangan kain dan pakaian. Di antara ulama yang dikenal dengannya adalah Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Al-Bazzaz.
7. Al-Bashshal (البَصَّال): dinisbatkan kepada penjual bawang. Di antara ulama yang terkenal dengannya adalah ahli fikih Muhammad bin Ahmad yang dikenal dengan Al-Bashshal.
8. Al-Baththikhi (البِطِّيخِي): dinisbatkan kepada semangka dan penjualannya. Di antara ulama yang dikenal dengannya adalah Abu Ismail Muhammad bin Shalih Al-Wasithi Al-Baththikhi.
9. Al-Bayya‘ (البَيَّاع): dinisbatkan kepada aktivitas jual beli atau orang yang menjadi perantara antara dua pihak yang bertransaksi. Di antara yang dikenal dengan nisbah ini adalah Urwah bin Syaim bin Al-Bayya‘.
10. At-Tajir (التَّاجِر): dinisbatkan kepada perdagangan. Di antara yang terkenal dengannya adalah Abu Bakar Muhammad Al-Ashbahani At-Tajir, salah seorang perawi dari Ath-Thabarani.
11. At-Tauhidi (التَّوْحِيدِي): dinisbatkan kepada penjualan at-tauhīd, yaitu salah satu jenis kurma. Di antara tokoh yang terkenal dengannya adalah Abu Hayyan At-Tauhidi.
12. Ats-Tsaqqab (الثَّقَّاب): dinisbatkan kepada orang yang melubangi butiran mutiara. Abu Hamdun Ats-Tsaqqab terkenal dengan pekerjaan ini.
13. Al-Jazzar (الجَزَّار): dinisbatkan kepada pekerjaan penyembelihan. Di antara yang dikenal dengannya adalah Yahya bin Al-Jazzar Al-Ma‘dini.
14. Al-Jashshash (الجَصَّاص): dinisbatkan kepada pekerjaan menggunakan gips dan memutihkan dinding. Di antara yang dikenal dengannya adalah seorang syaikh ahli zuhud, Abu Muhammad Thahir bin Hasan Al-Jashshash.
15. Al-Jauzi (الجَوْزِي): dinisbatkan kepada buah jauz dan perdagangannya. Di antara yang terkenal dengannya adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Al-Jauzi.
16. Al-Hasib (الحَاسِب): dinisbatkan kepada orang yang ahli dalam ilmu hitung. Di antara yang dikenal dengannya adalah Abu Ali Al-Hasan bin Muhammad Al-Hasib.
17. Al-Haddad (الحَدَّاد): dinisbatkan kepada pekerjaan pandai besi. Di antara yang dikenal dengannya adalah Abu Muhammad Al-Haddad, Al-Hasan bin Ahmad.
18. Ar-Rummani (الرُّمَّانِي): dinisbatkan kepada buah delima dan perdagangannya. Di antara yang dikenal dengannya adalah Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim Ar-Rummani.
19. Al-Qatha‘i (القَطَعِي): dinisbatkan kepada penjualan potongan-potongan kain. Di antara yang terkenal dengannya adalah Abu Abdullah Al-Husain bin Muhammad Al-Qatha‘i.
20. An-Najjar (النَّجَّار): dinisbatkan kepada pekerjaan pertukangan kayu. Di antara yang terkenal dengannya adalah Syaikh Al-Musnid Abu Ali Dhiya’ bin Ahmad An-Najjar.
21. Al-Barbahari (البربهاري)
Al-Barbahari adalah nisbah kepada barbahar, yaitu obat-obatan yang didatangkan dari India.
Di antara ulama yang terkenal dengan nisbah tersebut adalah Al-Hasan bin Ali bin Khalaf Abu Muhammad Al-Barbahari.
Beliau adalah seorang ulama besar pada zamannya dan termasuk tokoh terdepan dalam mengingkari ahli bid‘ah serta menjauhkan diri dari mereka dengan tindakan maupun lisan. Beliau termasuk imam yang memiliki pengetahuan mendalam, menjaga prinsip-prinsip agama, bertakwa, terpercaya, dan beriman.
Di antara profesi lainnya adalah:
22. Al-Farra’ (الفرّاء), nisbah kepada pekerjaan yang berkaitan dengan bulu atau kulit berbulu.
23. Az-Zajjaj (الزجّاج), nisbah kepada pekerjaan yang berkaitan dengan kaca.
24. Al-Qaffal (القفّال), nisbah kepada pekerjaan membuat atau memperbaiki kunci.
Dan lain sebagainya.
Profesi Tidak Menghalangi Mereka Menuntut Ilmu
Masing-masing mereka mempunyai profesi yang dikerjakan pada siang hari. Dari pekerjaan itulah mereka memperoleh penghasilan dan menjaga kehormatan diri agar tidak meminta-minta kepada orang lain.
Namun, semua itu tidak menghalangi mereka untuk menuntut ilmu dan menunaikan kewajiban terhadap manusia yang Allah bebankan kepada mereka: mengajak manusia kepada agama-Nya عز وجل, mengajari mereka, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang mungkar.
Profesi mereka tidak menyibukkan mereka hingga meninggalkan kewajiban agama dan keilmuan serta hak-hak umat yang harus mereka tunaikan.
Yang lebih penting lagi, masyarakat pada masa itu tidak mencela mereka karena profesi mereka.
Tidak ada yang berkata kepada seorang Al-Farra’, misalnya:
“Apa urusanmu, wahai Fulan, dengan ilmu agama? Cukuplah engkau mengurusi pekerjaan menjual bulu atau kulit!”
Mereka juga tidak mengatakan kepada Al-Ajurri:
“Tidakkah sebaiknya engkau mencukupkan diri dengan pekerjaanmu membuat dan menjual batu bata, lalu menyerahkan urusan syariat kepada ahlinya?!”
Mereka tidak mengatakan demikian.
Bahkan tidak pernah terlintas dalam pikiran mereka bahwa pekerjaan atau profesi seseorang akan menghalanginya untuk mendalami agama atau menambah ilmu syar‘i.
Lalu Mengapa Perempuan Dicela karena Kesibukan Rumah Tangga?
Lantas, mengapa pada hari ini kita mencela seorang perempuan karena pekerjaannya di rumah, lalu menganggap bahwa ia tidak layak menuntut ilmu dan mendalami agama?
Bahkan dikatakan bahwa yang lebih pantas baginya adalah berkonsentrasi mengurusi dapur, sibuk dengan panci-panci berisi mahsyi dan loyang makaroni béchamel!
Apa bedanya antara seorang perempuan yang melayani suami dan anak-anaknya di rumah dengan para ulama salaf yang memiliki berbagai profesi untuk mencari penghasilan, sementara pada saat yang sama mereka mencapai keunggulan dalam ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam mengabdi kepada agama?
Masing-masing menjalankan apa yang Allah mudahkan dan bukakan baginya. Profesi mereka sama sekali tidak menghalangi pencapaian keilmuan mereka.
Masih banyak lagi nisbah yang berkaitan dengan profesi, seperti: Al-Abnusi, Al-Barbahari, At-Tabban Al-Jilani, Al-Hushari, Al-Kharraz, Ad-Dallal, Adz-Dzahabi, Az-Zajjaj, As-Saqqa, Ash-Shabuni, Adh-Dharrab, Ath-Thahhan, Al-‘Aththar, Al-Farra’, Al-Qaththan, Al-Kisa’i, Al-Lu’lu’i, Al-Mawardi, An-Naqqasy, Al-Warraq, dan Al-Yaquti.
Menuntut Ilmu Tidak Berarti Meninggalkan Pekerjaan
Karena daftar tersebut sangat panjang, cukuplah apa yang telah disebutkan.
Hal ini menegaskan satu kenyataan penting:
Mencari nafkah tidaklah terpisah dari menuntut ilmu.
Teladan dalam masalah ini dapat ditemukan dalam perjalanan hidup para nabi, orang-orang saleh, dan generasi salaf yang diberkahi.
Allah عز وجل berfirman:
﴿فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ﴾
“Maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah.”
(QS. Al-Jumu‘ah: 10).
Ilmu Bukan Monopoli Laki-Laki
Yang lebih menyedihkan lagi adalah ketika ada orang yang mencela perempuan semata-mata karena keperempuanannya.
Seakan-akan dikatakan:
“Engkau perempuan. Apa urusanmu dengan ilmu, sedangkan ilmu itu dzakar (laki-laki)?!”
Seolah-olah ilmu hanya menjadi hak eksklusif kaum laki-laki.
Demi Allah, tidak demikian!
Ilmu adalah:
﴿ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ﴾
“Peringatan bagi seluruh alam.”
Baik laki-laki maupun perempuan.
Kata ذِكْرٌ di sini bermakna peringatan (الذِّكْرَى), bukan laki-laki (الذُّكُورَة), wahai orang-orang yang berakal!
Ummahatul Mukminin Diperintahkan Menyampaikan Ilmu
Allah Ta‘ala telah memerintahkan Ummahatul Mukminin untuk mengingat, menyampaikan, dan menyebarkan ilmu tersebut. Allah berfirman:
﴿وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ﴾
“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian berupa ayat-ayat Allah dan hikmah.”
Maksudnya, janganlah kalian mencukupkan diri dengan apa yang kalian dengarkan dari Nabi ﷺ. Namun sebarkanlah kepada manusia, ajarkanlah kepada mereka, dan berikanlah pemahaman agama kepada mereka sesuai kemampuan serta sesuai karunia yang Allah berikan kepada kalian, baik berupa kekuatan hafalan, keluasan kesadaran, maupun ketajaman pemahaman.
Tidak pernah terlintas dalam pikiran seorang pun dari kalangan sahabat untuk mengatakan kepada Ummahatul Mukminin:
“Apa urusan kalian dengan masalah ilmu? Nabi ﷺ telah menjalankannya dengan sebaik-baiknya, kemudian setelah beliau ada para sahabatnya. Kalian hanyalah perempuan, sedangkan ilmu itu ‘laki-laki’!”
Sungguh, ini merupakan sesuatu yang menggelikan sekaligus membuat hati menangis darah ketika melihat terputusnya hubungan perempuan Muslimah dengan wahyu dan jauhnya mereka dari petunjuk Ummahatul Mukminin serta generasi salaf yang saleh.
Sampai-sampai kita menjadi lebih dekat kepada pola pikir jahiliah yang pernah berkembang di sebagian masyarakat Kristen, yang hingga masa yang belum terlalu lama meyakini bahwa kesibukan perempuan dalam belajar dan terlalu banyak membaca dapat mengurangi kesuburannya!
Ilmu Mengangkat Derajat Laki-Laki dan Perempuan
Keperempuanan, kelaki-lakian, profesi, dan pekerjaan hanyalah sifat-sifat eksternal. Pada dirinya sendiri, hal-hal tersebut tidak otomatis menjadi sebab pujian ataupun celaan.
Demikian pula, status-status tersebut pada dirinya sendiri tidak menentukan hukum wajib, sunnah, makruh, ataupun haram dalam hal seseorang mempelajari ilmu-ilmu syariat.
Ilmu merupakan kemuliaan bagi orang yang memilikinya, baik laki-laki maupun perempuan.
Baik ia seorang pedagang kulit, pekerja kaca, pembuat kunci, dokter, insinyur, tukang kayu, dan sebagainya.
Demikian pula seorang perempuan yang memasak makanan, mencuci piring dan pakaian, menyusui anaknya, serta membersihkan rumahnya.
Semuanya tercakup dalam firman Allah Ta‘ala:
﴿يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ﴾
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)


