Mukhtashar Fi Tafsir: Hal 37
Al-Baqarah: 231
Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, lalu masa idah mereka sudah mendekati habis, maka kalian boleh merujuk mereka atau membiarkan mereka (tanpa rujuk) dengan cara yang baik sampai masa idah mereka berakhir. Janganlah kalian merujuk mereka hanya untuk menyengsarakan dan merugikan mereka sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliah. Barang siapa melakukan hal itu dengan tujuan menyengsarakan pihak wanita, maka sungguh ia telah menganiaya dirinya sendiri, karena menjerumuskan dirinya ke dalam dosa dan hukuman. Janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan olok-olok dengan mempermainkannya dan bersikap lancang terhadapnya. Ingatlah nikmat Allah atas kalian, di antaranya apa yang Dia turunkan kepada kalian berupa Al-Qur’an dan Sunnah yang menasihati kalian dengan itu, sebagai dorongan untuk berbuat baik dan sebagai peringatan agar menjauhi keburukan. Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu; tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia akan membalas kalian sesuai amal perbuatan kalian.
Al-Baqarah: 232
Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian kurang dari tiga kali, kemudian masa idah mereka telah selesai, maka janganlah kalian—wahai para wali—menghalangi mereka untuk kembali kepada (mantan) suami-suami mereka dengan akad nikah yang baru, jika mereka menginginkan hal itu dan keduanya saling ridha dengan cara yang baik. Ketentuan yang melarang kalian menghalangi mereka ini adalah nasihat bagi siapa saja di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih menyuburkan kebaikan dalam diri kalian dan lebih menjaga kesucian kehormatan serta amal kalian dari berbagai kotoran. Allah mengetahui hakikat dan akibat segala sesuatu, sedangkan kalian tidak mengetahuinya.
Al-Baqarah: 233
Para ibu hendaknya menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi siapa yang ingin menyempurnakan masa penyusuan. Ayah dari anak itu berkewajiban memberi nafkah dan pakaian kepada para ibu (yang menyusui) menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat, selama tidak bertentangan dengan syariat. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuan dan kelapangannya. Janganlah seorang ibu dirugikan karena anaknya, dan jangan pula seorang ayah dirugikan karena anaknya. Dan ahli waris anak itu (bila ayah tidak ada) memikul kewajiban yang sama.
Jika kedua orang tua ingin menyapih anak sebelum genap dua tahun, maka tidak ada dosa bagi keduanya, selama itu dilakukan dengan musyawarah dan kerelaan bersama demi kemaslahatan anak. Jika kalian ingin mencari wanita lain selain ibunya untuk menyusui anak-anak kalian, maka tidak berdosa bagi kalian selama kalian menyerahkan (membayar) apa yang telah kalian sepakati sebagai upah dengan cara yang baik, tanpa mengurangi dan tanpa menunda-nunda. Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan; tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengawasan-Nya, dan Dia akan membalas kalian sesuai amal perbuatan yang kalian lakukan.
Faedah ayat-ayat ini
- Para lelaki dilarang menzalimi kaum wanita, baik dengan menghalangi wanita yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah, maupun dengan memaksa wanita melakukan sesuatu yang tidak ia kehendaki.
- Syariat Islam menjaga hak seorang ibu untuk menyusui anaknya, meskipun ia telah dicerai oleh suaminya, dan suami wajib menafkahi si ibu selama ia menyusui anaknya.
- Allah melarang suami-istri menjadikan anak-anak sebagai alat untuk saling menyakiti dan menyengsarakan satu sama lain.
-
Semua urusan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dianjurkan dibangun di atas musyawarah dan saling ridha antara suami dan istri.