Tatsqif

Kisah Nabi Lut: Cermin Kehidupan Kita Hari Ini Dalam 6 Hikmah Abadi

Ia telah tiada namun nama dan jejak kaumnya tercatat dalam sejarah. Hingga hari ini pun ketika disebut LGBT, neokorteks bereaksi mengantarkan kita pada Literatur keislaman yang memuat tentang Nabi Lūț dan kaum sodom.

Perlu kiranya kita mengambil pelajaran dari kisah Nabi Lūț mengenai fenomena yang kita hadapai di zaman modern, tapi namanya manusia tetaplah manusia yang di mana dalam Qur’an berulang kali diangkat derajatnya, dan berulang kali pula direndahkan.

Manusia dihargai sebagai khalifah dan makhluk yang mampu menaklukkan alam. Namun, posisi ini bisa merosot ke tingkatan yang paling rendah (asfala safilin). Karena manusia merupakan makhluk yang dikaruniai 2 potensi: Fujur (jalan keburukan) dan Takwa (jalan kebaikan).

Maka, berbicara tentang liwāṭ (sesama pria) dan siḥāq (sesama wanita), yakni perbuatan homoseksual yang pernah terjadi di zaman Nabi Lūṭ ‘alaihissalām. Salah seorang Nabi yang di sebut dalam Qur’an sebanyak 27 kali ini Allah subḥānahū wata’ālā utus beliau kepada penduduk kota Sodom dan sekitarnya yang berlokasi di laut mati antara Yordania dan Palestina.

Berikut enam pelajaran yang bisa kita petik dari kisah beliau:

1️⃣ Pertama: Keharaman Perbuatan Homoseksual

Dalam Al-Qur’an Allah ta’ala berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍۢ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةًۭ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌۭ مُّسْرِفُونَ (٨١)

“Ketika Lūț berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian di dunia ini?!. Sungguh, kalian telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kalian benar-benar kaum yang melampaui batas.” [QS. Al-A’rāf: 80-81]

Pertanyaan retoris beliau ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk penyimpangan eksistensial yang kehadirannya tidak dapat ditoleransi.

perilaku kaum Nabi Lut ‘alaihissalām itu dikategorikan sebagai perbuatan yang melampaui batas: rasionalitas, kepatutan, dan kewajaran (abnormal). Bahkan tidak bisa diterima norma agama, etika, atau hukum. Dan tidak ada argumen yang dapat dijadikan sebagai pembenaran atas legalisasi hubungan atau perkawinan sejenis, termasuk argumen HAM, karena perilaku kaum Nabi Lūț itu justru melanggar HAM: melawan nurani dan fitrah kemanusiaan yang benar dan lurus, dan pada dasarnya adalah mematikan proses memiliki keturunan. Yang di mana ini tentu tidak bisa ditolerir. Kita menerima perbedaan, bukan penyimpangan.

Pokok bahasan dalam isu ini bukan sekedar faktor apa yang menyebabkan kaum sodom memperoleh azab, melainkan penetapan hukum atas praktik homoseksual itu sendiri. Sejak dahulu hingga zaman Nabi Muḥammad ṣallallāhu ‘alaihi wasallam yang kemudian merupakan konsensus (ijmā’) seluruh Ulama lintas sejarah bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam kategori haram, dan telah ditempatkan sebagai bagian dari perkara yang ma‘lūmun minad-dīn biḍ-ḍarūrah, yakni ketetapan agama yang bersifat pasti dan tidak dapat diperselisihkan.

Dengan demikian, keharaman homoseksual dalam Islam merupakan ketentuan syariat yang memiliki otoritas mutlak dan tidak menerima penafsiran alternatif. Oleh sebab itu, setiap pendapat yang berupaya menentang atau mengubah ketetapan tersebut tidak memiliki dasar yang sahih dan bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam.

2️⃣ Kedua: Mengendalikan Syahwat

Pada masa kini, di negara-negara Barat, diskusi mengenai isu homoseksual kerap berlangsung secara terbuka. Berbagai penelitian juga dilakukan untuk mencari bukti ilmiah yang dapat menunjukkan bahawa kecenderungan homoseksual bukanlah suatu pilihan, melainkan ketetapan fitrah atas faktor genetik. Walau bagaimanapun, sampai sekarang tidak ada bukti yang disetujui oleh majoriti ahli akademik di seluruh dunia untuk membenarkannya. Apatah lebih di Islam.

Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa alasan kaum Luṭ melakukan hal tersebut adalah syahwat. Allah firmankan:

“Sungguh, kalian telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan.” [QS. Al-A’rāf: 81]

Di ayat lain Allah juga katakan:

“Mengapa kalian mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan?…” [QS. An-Naml: 55]

Syahwat bukanlah sesuatu yang dituruti, namun ia adalah sesuatu yang harus untuk dilawan, dalam islam ini disebut dengan jihad an-nafs.

3️⃣Ketiga: Pentingnya Berdakwah Mengenai Isu Ini

Pentingnya hal tersebut sampai-sampai Allah menurunkan seorang Nabi dengan membawa pesan monoteistik islam (tauhid), moralitas, dan fokus mendakhwahkan tentang keharaman homoseksual.

Dakwah mengenai homoseksual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab keilmuan dan sosial. Ia perlu disampaikan dengan pendekatan yang sesuai dengan kondisi.

4️⃣Keempat: Merangkul dan Menasihati, Bukan Mendiskriminasi

Diskriminasi terhadap identitas seksual atau gender memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan mental individu LGBT. Terdapat penelitian yang memperlihatkan bahwa diskriminasi bukan hanya melukai secara emosional, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak untuk hidup bebas dari diskriminasi, sebagaimana dijamin oleh instrumen hak asasi manusia internasional.

Dan perlu juga untuk diingat bahwa terkadang sifat diskriminatif pun bisa datang dari kaum pelangi atau yang pro dengan mereka sebagaimana yang kita dapatai bahwa penduduk Sodom secara arogan berulang kali mengancam akan mengusir utusan Allah Nabi Lut alaihissalām.

Allah subḥānahū wata’ālā berfirman:

فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهٖٓ اِلَّآ اَنْ قَالُوْٓا اَخْرِجُوْٓا اٰلَ لُوْطٍ مِّنْ قَرْيَتِكُمْۙ اِنَّهُمْ اُنَاسٌ يَّتَطَهَّرُوْنَ (٥٦)

“Jawaban kaumnya tidak lain hanya dengan mengatakan, “Usirlah Lūṭ dan keluarganya dari negeri kalian; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (menganggap dirinya) suci.” [QS. An-Naml: 56].

Demikianlah, ketika nasihat dan nahi munkar dianggap arogansi dan diskriminasi, maka akan nampaklah siapa yang sebenarnya arogan dan diskriminatif. Sekalipun demikian, Nabi Lūṭ ajarkan bahwa kita tidaklah boleh membenci apalagi mendiskriminasi pelakunya, yang kita benci adalah perbuatannya saja.

Ketadanan dari Nabi Lūṭ ‘alaihissalām tersebut diabadikan dalam Al-Qur’an:

قَالَ ِانِّيْ لِعَمَلِكُمْ مِّنَ الْقَالِيْنَ

“Dia (Lūṭ) berkata, “Aku sungguh termasuk orang-orang yang membenci perbuatan kalian.” [QS. Asy-Syu’arā’: 168]

Adapun pelakunya, maka justru kita rangkul. Saking baiknya Nabi Lūṭ terhadap mereka, Allah sampai menyebut Nabi Lūṭ sebagai “saudara” bagi kaum beliau, diksi ini dapat kita temukan di QS. Asy-Syu’arā’: 161 dan QS. Qāf: 13, padahal Nabi Lūṭ bukan saudara sesuku dan seiman, hanya berbesan dengan mereka karena beliau menikahi wanita dari Kota itu.

5️⃣Kelima: Peduli Mencarikan Solusi dan Alternatif

Ada beberapa faktor yang menyebabkan tindakan abnormal, seperti faktor biologis, faktor psikologis, dan faktor sosiokultural.

Maka selaku Manusia yang diberi akal, sudah seyogianya kita melihat dengan pandangan dokter kepada pasien. Bukan dengan pandangan pendakwa kepada terdakwa. Pendakatan holistik pun perlu digunakan untuk mengatasi isu ini. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh Nabu Lūț dengan bentuk kepedulian beliau yaitu menawarkan sejumlah alternatif dan solusi. Di antaranya adalah dengan menikahi lawan jenis.

Allah berfirman:

قَالَ هٰٓؤُلَاۤءِ بَنٰتِيْٓ اِنْ كُنْتُمْ فٰعِلِيْنَۗ (٧١)

“Dia (Lūṭ) berkata, “Mereka itulah putri-putri (negeri)ku (nikahlah dengan mereka), jika kalian hendak berbuat.” [QS. Al-Ḥijr: 71]

Ajakan ini sudah berulang kali ditawarkan oleh Nabi Lūṭ sekalipun kaumnya menolak dengan alasan tidak berminat. Sebagaimana yang Allah abadikan dalam Al-Qur’an:

قَالُوْا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِيْ بَنٰتِكَ مِنْ حَقٍّۚ وَاِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيْدُ (٧٩)

Mereka menjawab, “Sesungguhnya engkau pasti tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan (syahwat) terhadap putri-putrimu; dan engkau tentu mengetahui apa yang (sebenarnya) kami kehendaki.” [QS. Hūd: 79]

6️⃣Keenam: Tidak Berhenti Namun Terus Berusaha

Dalam diskursus etika Islam, upaya mengajak individu menuju perilaku yang dinilai selaras dengan ajaran agama perlu berlandaskan tawāḍu‘ (kerendahan hati), ḥikmah (kebijaksanaan), dan raḥmah (kasih sayang).

Dan juga jangan sampai berhenti untuk mengajak orang kepada kebenaran, apalagi bersikap apatis terhadap penyimpangan moral, karena ini dapat membuka ruang lebar untuk menormalisasi perilaku tersebut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Dalam kerangka social responsibility, masyarakat memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan dalam kebaikan secara proporsional. Namun, pengingat tersebut harus disampaikan dengan pendekatan non-koersif, tidak merendahkan martabat individu, serta menghargai kompleksitas pengalaman psikologis dan sosial yang dialami oleh individu LGBT.

Peran Masyarakat dan keluarga begitu penting, Lūț alaihisslām sebagai seorang Nabi yang sibuk dengan dakwah tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, yang dimana beliau tetap menjaga kedua anaknya agar tetap beriman dengan tulus dan terjaga dari keburukan homoseksual, karenanya mereka ikut diselamatkan dari azab. Pun istri beliau, sekalipun menyembunyikan ketidakberimanan dan mendukung homoseksual. Dari sini kita tahu bahayanya mendukung meski tak melakukan, namun setidaknya ia bukanlah pelaku siḥāq, salah satunya berkat didikan Nabi Lūṭ. Allah mengutip doa Nabi Lūṭ:

رَبِّ نَجِّنِيْ وَاَهْلِيْ مِمَّا يَعْمَلُوْنَ

“Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dan keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan.” [QS. Asy-Syu’arā’: 169]

Dri sini juga kita belajar perihal pentingnya doa, karena doa sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah rohimahullah dalam Ad-da Wad dawa, bahwa doa merupakan bagian dari sebab terjadinya sesuatu.

Semoga Allah menjaga dan melindungi kita semua, aamiin yaa Rabbal ‘alamin.

Muhammad Iqbal Zhuhri Tulutugon

Mahasiswa S1, Jurusan Syariah, Islamic University of Madinah, KSA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button