Menelan Ludah Setelah Bersiwak Saat Puasa, Apakah Batal?

Nomor Fatwa: 76
Pertanyaan:
“Assalamu ‘alaikum…
Apa hukumnya bersiwak pd saat puasa ramadhan…
Saya kalau berwudlu sering membasuh/membersihkan siwak…stlh dipke akan terasa airnya…
Apakah klo menelan ludah stlh bersiwak [yg telah dibersihkan dg air] dpt membatalkan puasa🙏”
Jawaban :
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh
Hukum bersiwak pada bulan Ramadan menurut mayoritas ulama adalah sunah sebagaimana di luar bulan Ramadan. Menurut Syafiiyyah hukumnya makruh setelah zawāl (setelah waktu zuhur masuk).
Jika yang tertelan hanya ludah, maka tidak membatalkan puasa.
Jika ada air yang tersisa dan jelas ditelan dengan sengaja, maka:
Kalau air itu benar-benar terpisah dan masuk ke tenggorokan, itu bisa membatalkan puasa.
Tapi kalau yang tertelan hanya sisa basah yang ada di siwak yang tdk mungkin dipisahkan dari ludah, maka itu dimaafkan. Puasa tetap sah. Wallahu a’lam.
