Konsultasi

Makmum pada Shalat Jahr: Wajib Baca Al-Fatihah atau Cukup Mendengarkan?

No Fatwa: 07 / 21-01-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Rabu 2 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Sholat jamaah yang bacaannya dikeraskan / jahr, makmum tetap wajib baca alfatihah atau cukup mendengarkan imam? Atau boleh baca dan boleh tidak?

Jawaban

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian.
Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.
Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.”
Selanjutnya:

Dalam permasalahan ini terdapat khilaf di kalangan para ulama mazhab sebagai berikut:

Menurut mazhab Malikiyah dan Hanabilah tidak diwajibkan, bahkan menurut Hanafiyah membacanya adalah makruh.

Berbeda dengan Syafiiyah yang memandang bacaan al-Fatihah adalah wajib bagi makmum di semua salat, namun makruh dibaca pada saat imam membaca quran dalam salat jahriyah. Hendaknya makmum membaca saat imam _saktah_ (diam). Dikecualikan apabila makmum khawatir bacaan alfatihahnya belum kelar dibaca sedangkan ia sudah harus rukuk.

Pada dasarnya permasalahan khilafiyah seperti ini menuntut kita untuk berlapang dada.

Jika anda mampu membaca alFatihah tanpa menganggu dan terganggu maka lakukan.

Jika tidak, cukup dengarkan bacaan imam, salat Anda tetap sah menurut 3 mazhab.

Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button