Konsultasi

Hukum Puasa Tanpa Niat di Malam Hari (Kasus Bangun Setelah Subuh di Ramadan)

Nomor Fatwa: 92

Pertanyaan:

“Bismillah..

Izin bertanya ustadz, misal ada seseorang yg lupa niat puasa Ramadhan/ bablas subuh, misalnya baru bangun jam 6,

ana pernah baca hadist, Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “”Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An-Nasa’i no. 2331. Dinilai shahih oleh Al-Albani).

apakah dia harus tetap melanjutkan puasanya, tapi dengan status gak sah, dan wajib di qadha, atau hanya perlu menutupi kekurangan nya dengan puasa Sunnah.. dan apakah boleh seseorang niat dari awal Ramadhan untuk puasa sebulan penuh

baarokallah fiikum ustadz”

Jawaban

Bismillah.

Jawaban dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

Jika itu puasa sunnah, dan seseorang belum makan apa pun serta belum melakukan hal yang membatalkan puasa, maka puasanya sah jika ia berniat setelah fajar, atau pada waktu dhuha, atau setelah itu. Dan ia mendapatkan pahala puasa sejak ia berniat. Ini khusus untuk puasa sunnah.

Adapun puasa wajib, maka tidak demikian. Harus diniatkan pada malam hari, yaitu sebelum fajar. Baik itu puasa Ramadan, kafarat, nadzar, maupun qadha Ramadan, semuanya harus ada niat sebelum fajar.

Pembawa acara: Adapun puasa sunnah, boleh berniat kapan saja?

Syaikh: Ya, kapan saja sebelum melakukan hal yang membatalkan puasa, sebelum makan atau melakukan hal lain yang membatalkan puasa.

Pembawa acara: Jazakumullahu khairan.

Maka, masalah ini perlu dirinci agar jelas secara fiqh:

1. Hukum tidak berniat di malam hari

Hadis yang disebutkan benar.

«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ»

“Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i)

Maknanya: puasa wajib (Ramadan) harus ada niat sebelum fajar.

2. Kasus: bangun jam 6 (sudah lewat subuh)

Jika seseorang:

Tidak berniat di malam hari

Baru bangun setelah subuh

Maka:

Puasa hari itu tidak sah sebagai Ramadan

Wajib qadha 1 hari

3. Apakah tetap harus menahan diri (imsak)?

➡️ Ya, tetap wajib imsak sampai maghrib

Karena:

Ia berada di bulan Ramadan

Wajib menghormati waktu puasa

Ini pendapat jumhur ulama.

4. Apakah bisa diganti dengan puasa sunnah?

➡️ Tidak bisa

Karena:

Ini kewajiban (fardhu)

Tidak gugur dengan puasa sunnah

→ Jadi:

Tetap imsak hari itu

Lalu qadha setelah Ramadan

5. Apakah boleh niat satu bulan sekaligus?

➡️ Ada khilaf:

Pendapat 1 (jumhur: Syafi’i, Hanbali):

Harus niat setiap malam

Pendapat 2 (Maliki):

Boleh niat sekali di awal Ramadan untuk sebulan penuh

➡️ Praktik paling aman:

Niat di awal Ramadan

Dan diperbarui setiap malam (minimal dalam hati)

Kesimpulan praktis:

Bangun jam 6 tanpa niat → puasa tidak sah

Wajib imsak hari itu

Wajib qadha 1 hari

Tidak cukup diganti puasa sunnah

Boleh niat sebulan (menurut sebagian ulama), tapi lebih aman niat tiap malam

Wallāhu a‘lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button