Konsultasi

Hukum Puasa Sunnah Setelah Pertengahan Sya‘ban

No Fatwa: 30 / 09-02-2026 / TF 03-MI

Dari Sdr.

Waktu: Senin, 21 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Bolehakh puasa setelah pertengahan sya’ban?

Jawaban

Alhamdulillah, Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Sya’ban adalah bulan yang terletak antara Rajab dan Ramadhan, banyak kaum Muslimin melalaikannya. Maka di antara sunnah Rasulullah ﷺ: memperbanyak puasa sunnah di bulan ini.

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau paling banyak melakukan puasa (sunnah) selain di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Maka disunnahkan memperbanyak puasa sunnah di bulan ini dari awal hingga akhir, tidak ada hari yang dilarang berpuasa kecuali tanggal 29 dan 30 Sya’ban.

Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang memang sudah terbiasa menjalankan puasa tertentu, maka silahkan ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tanggal 30 Sya’ban dikenal dengan yaum syakk, yaitu hari yang diragukan; apakah hari itu termasuk Ramadhan atau bukan. Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu berkata: “Barang siapa berpuasa pada hari syakk, maka ia telah mendurhakai Abal-Qasim (Muhammad) .” (Shahih Bukhari, 3/27).

Puasa pada dua hari ini (29 dan 30 Sya’ban) dilarang kecuali bagi tiga orang:
1. Yang punya kebiasaan berpuasa sunnah, seperti hari Senin atau Kamis, kemudian bertepatan dengan dua hari tersebut, maka tidak mengapa baginya untuk tetap berpuasa.
2. Yang punya utang puasa Ramadhan.
3. Yang punya nazar puasa, dan bertepatan dengan dua hari ini.

Semoga Allah Ta‘ālā memberi kita taufik untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, agar kita mampu mengisi bulan Ramadhan dengan puasa, qiyamullalil, tilawah Al-Qur’an dan amal ibadah lainnya, sehingga kita termasuk golongan orang-orang yang bertakwa. Amin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button