Konsultasi

Hukum Nikah Yang Walinya Ayah Angkat dan Solusi

No Fatwa: 30 / 09-02-2026 / TF 03-MI

Dari Sdr.

Waktu: Senin, 21 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Assalamu’alaikum “Fulanah Lahir 1983 Menikah 2007 Dinikahkan oleh bapak angkat. Krn bapak angkat tdk ingin ana tau klo sy bukan anaknya Selama 24 tahun ga tau orang tua adalah orang tua angkat Usia 32 baru tau klo orang tua ternyata angkat Dan orang tua kandung Nasrani Saudara kandung tdk tau Ada saudara 1 bapak semua nasrani Apakah sah pernikahan sy dengan suami krn yg menikahkan adalah orang tua angkat dan Bin nya ataudengan bin orang tua angkat”

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Secara hukum fikih pernikahan anda tidak sah karena wali nikah tidak memenuhi syarat, ayah angkat bukan wali, dan yang seharusnya menikahkan seorang wanita yang tidak mempunyai wali adalah wali hakim.
Tetapi anda tidak berdosa karena ketidaktahuan anda terhadap status ayah angkat anda, dan islam tidak menghukum orang yang tidak tahu (jahil).
Namun, yang perlu anda lakukan sekarang adalah melakukan Akad nikah ulang (Tajdid Nikah) secara syar’i dengan menjadikan wali hakim sebagai wali nikah anda, menghadirkan dua orang saksi, tidak perlu cerai, tidak perlu mengumumkan aib.

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button