Konsultasi

Hukum Menjual Uang Lama (Tidak Berlaku) dengan Harga Lebih Tinggi: Apakah Termasuk Riba?

Nomor Fatwa: 95

Pertanyaan:

“Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh, Ahsanallāhu ilaykum Ustadz. Mohon izin saya ingin bertanya…

Kalau uang yng sudah tidak di edarkan lgi, tidak bisa sebagai alat jual-beli (uang koleksi), apakah boleh ditukarkan dengan nominal yang lebih besar/di jual?…apa itu termasuk riba’?

Jawaban

Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Ahsanallāhu ilaykum.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Masalah ini kembali kepada kaidah: apakah benda tersebut masih dihukumi uang (naqd) atau sudah menjadi barang (sil‘ah/koleksi).

1. Jika uang tersebut sudah tidak berlaku (dicabut resmi)

➡️ Tidak bisa dipakai transaksi sama sekali

Maka hukumnya:

Berubah menjadi barang koleksi (سلعة)

Boleh:

Dijual

Ditukar

Dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah

➡️ Tidak termasuk riba

Contoh:

Uang lama yang sudah dicabut BI / tidak berlaku

Dijual ke kolektor dengan harga lebih mahal

👉 Ini seperti jual beli barang biasa.

2. Jika uang tersebut masih berlaku (alat tukar resmi)

➡️ Masih bisa digunakan transaksi

Maka berlaku hukum riba:

Harus:

Sama nominal (تماثل)

Tunai (تقابض)

➡️ Tidak boleh:

Tukar 100 ribu → jadi 120 ribu (ini riba)

3. Kaidah fiqh penting

Jika masih tsamaniyyah (alat tukar) → berlaku hukum riba

Jika sudah hilang tsamaniyyah → jadi barang biasa

4. Kesimpulan praktis

Uang lama yang tidak berlaku lagi: → Boleh dijual lebih mahal, tidak riba

Uang yang masih berlaku: → Tidak boleh ada selisih, harus sama dan tunai

Maka, Uang lama jika terbuat dari emas dan dijual dengan emas, atau terbuat dari perak dan dijual dengan perak, maka wajib sama dalam timbangan dan dilakukan serah terima di majelis (tunai). Jika dijual dengan jenis lain, seperti emas ditukar dengan perak atau dengan uang (kertas), atau perak ditukar dengan uang, maka wajib serah terima di majelis, namun tidak disyaratkan kesamaan nilai. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ»

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dengan sama, seimbang dengan seimbang, dan tunai (serah terima langsung). Jika jenis-jenis tersebut berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan secara tunai (serah terima langsung).”

(HR. Muslim no. 2970 dari ‘Ubadah bin Shamit رضي الله عنه)

Tidak ada perbedaan dalam hal ini, apakah uang tersebut masih digunakan atau tidak, selama ia berasal dari emas atau perak yang termasuk jenis-jenis yang berlaku padanya hukum riba.

Adapun jika uang tersebut bukan dari emas atau perak, seperti dari kertas atau tembaga dan semisalnya, lalu sudah tidak lagi digunakan dan tidak lagi menjadi alat tukar, maka hilanglah sebab riba darinya dan ia menjadi barang dagangan (komoditas). Maka boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak boros. Karena sebagian orang mengeluarkan harta yang sangat besar untuk membeli uang kuno, padahal syariat memerintahkan menjaga harta dan melarang menyia-nyiakannya.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang menjual uang lama dengan harga lebih tinggi dari nilainya, maka beliau menjawab:

ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج “

انتهى من “لقاء الباب المفتوح” (233/18) باختصار .

“Tidak mengapa, karena uang lama tersebut sudah tidak lagi menjadi alat tukar. Jika seseorang memiliki uang pecahan lama, seperti satu riyal merah dahulu atau pecahan lima atau sepuluh yang sudah tidak berlaku, lalu ia ingin menjual uang sepuluh itu dengan seratus, maka tidak mengapa. Karena ia telah menjadi barang (komoditas), bukan lagi uang. Maka tidak mengapa.”

Selesai, dari Liqā’ Al-Bāb Al-Maftūh (233/18) secara ringkas.

Wallahu a‘lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button