Konsultasi

Hukum Mengeluarkan Mani di Siang Hari Ramadan dengan Alasan Menahan Maksiat

Nomor Fatwa: 91

Pertanyaan:

“Afwan, ana izin bertanya, apa hukumnya apabila seseorang mengeluarkan (afwan jiddan) “”mani”” di siang hari bulan ramadhan, namun dengan catatan untuk menghindari maksiat dengan lawan jenis, dan itu “”terpaksa””? maksudnya, apabila ia tahan nafsunya dari mengeluarkan mani, khawatir nafsunya malah akan makin mengendalikan dirinya dan malah membawanya kepada maksiat dengan lawan jenis. dan apabila seseorang tersebut sudah mengeluarkan mani tadi, nafsunya untuk melakukan maksiat dengan lawan jenis bisa hilang. nah apakah mengeluarkan mani yang sejenis ini diperbolehkan? afwan jiddan ustadz/ustadzah 🙏”

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

Maka istimna (onani) atau yang Anda sebut sebagai kebiasaan rahasia, selain hukumnya haram sebagaimana telah kami jelaskan berulang kali, juga membatalkan puasa jika keluar mani, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni:

«وَلَوِ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إِلَّا أَنْ يُنْزِلَ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ»

(الْمُغْنِي)

“Jika seseorang beronani dengan tangannya, maka ia telah melakukan yang haram. Namun tidak membatalkan puasanya kecuali jika keluar mani. Jika keluar mani, maka batal puasanya.”

Beliau juga berkata:

إذا قبل ( أي زوجته ) فأمنى فيفطر بغير خلاف نعلمه. انتهى .

“Jika seseorang mencium (istrinya) lalu keluar mani, maka ia berbuka (batal puasanya) tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang sangat baik dalam masalah ini. Beliau berkata dalam Asy-Syarh Al-Mumti‘:

إِذَا طَلَبَ خُرُوجَ الْمَنِيِّ بِأَيِّ وَسِيلَةٍ، سَوَاءٌ بِيَدِهِ أَوْ بِالتَّدَلُّكِ عَلَى الأَرْضِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ حَتَّى أَنْزَلَ، فَإِنَّ صَوْمَهُ يَفْسُدُ بِذَلِكَ، وَهَذَا مَا عَلَيْهِ الأَئِمَّةُ الأَرْبَعَةُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ: مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ. وَأَبَى الظَّاهِرِيَّةُ ذَلِكَ، وَقَالُوا: لَا فِطْرَ بِالِاسْتِمْنَاءِ وَلَوْ أَمْنَى، لِعَدَمِ الدَّلِيلِ مِنَ الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ عَلَى أَنَّهُ يُفْطِرُ بِذَلِكَ، وَلَا يُمْكِنُ أَنْ نُفْسِدَ عِبَادَةَ عِبَادِ اللَّهِ إِلَّا بِدَلِيلٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَكِنْ عِنْدِي -وَاللَّهُ أَعْلَمُ- أَنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يُسْتَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ مُفْطِرٌ مِنْ وَجْهَيْنِ:

الْوَجْهُ الأَوَّلُ: النَّصُّ، فَإِنَّ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ أَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ فِي الصَّائِمِ: «يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي». وَالِاسْتِمْنَاءُ شَهْوَةٌ، وَخُرُوجُ الْمَنِيِّ شَهْوَةٌ، وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ الْمَنِيَّ يُطْلَقُ عَلَيْهِ اسْمُ شَهْوَةٍ قَوْلُ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي الْحَرَامِ، أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ». وَالَّذِي يُوضَعُ هُوَ الْمَنِيُّ.

الْوَجْهُ الثَّانِي: الْقِيَاسُ، فَنَقُولُ: جَاءَتِ السُّنَّةُ بِفِطْرِ الصَّائِمِ بِالِاسْتِقَاءِ إِذَا قَاءَ، وَبِفِطْرِ الْمُحْتَجِمِ إِذَا احْتَجَمَ وَخَرَجَ مِنْهُ الدَّمُ، وَكِلَا هَذَيْنِ يُضْعِفَانِ الْبَدَنَ.

أَمَّا خُرُوجُ الطَّعَامِ فَوَاضِحٌ أَنَّهُ يُضْعِفُ الْبَدَنَ؛ لِأَنَّ الْمَعِدَةَ تَبْقَى خَالِيَةً فَيَجُوعُ الإِنْسَانُ وَيَعْطَشُ سَرِيعًا.

وَأَمَّا خُرُوجُ الدَّمِ فَظَاهِرٌ أَيْضًا أَنَّهُ يُضْعِفُ الْبَدَنَ، وَخُرُوجُ الْمَنِيِّ يَحْصُلُ بِهِ ذَلِكَ فَيَفْتُرُ الْبَدَنُ بِلَا شَكٍّ، وَلِهَذَا أُمِرَ بِالِاغْتِسَالِ لِيَعُودَ النَّشَاطُ إِلَى الْبَدَنِ، فَيَكُونُ هَذَا قِيَاسًا عَلَى الْحِجَامَةِ وَالْقَيْءِ.

وَعَلَى هَذَا نَقُولُ: إِنَّ الْمَنِيَّ إِذَا خَرَجَ بِشَهْوَةٍ فَهُوَ مُفْطِرٌ لِلدَّلِيلِ وَالْقِيَاسِ. اِنْتَهَى بِاخْتِصَارٍ.

Jika seseorang berusaha mengeluarkan mani dengan cara apa pun, baik dengan tangannya, atau dengan menggosokkan ke tanah, atau semisal itu hingga keluar mani, maka puasanya batal. Ini adalah pendapat empat imam: Malik, Syafi‘i, Abu Hanifah, dan Ahmad rahimahumullah.

Adapun mazhab Zhahiriyah menolak hal ini dan mengatakan: tidak batal puasa dengan onani walaupun keluar mani, karena tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan hal itu. Dan tidak boleh kita membatalkan ibadah seorang hamba kecuali dengan dalil dari Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Namun menurutku —wallahu a‘lam— dapat didalilkan bahwa hal itu membatalkan puasa dari dua sisi:

Pertama: dalil nash

Dalam hadis sahih, Allah berfirman tentang orang yang berpuasa:

“Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.”

Sedangkan onani adalah syahwat, dan keluarnya mani juga termasuk syahwat. Dalil bahwa mani disebut sebagai syahwat adalah sabda Nabi ﷺ:

“Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian ada sedekah.”

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah jika seseorang menyalurkan syahwatnya ia mendapat pahala?”

Beliau menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya pada yang haram, apakah ia berdosa? Maka demikian pula jika ia menyalurkannya pada yang halal, ia mendapat pahala.”

Dan yang disalurkan itu adalah mani.

Kedua: qiyas (analogi)

Dalam Sunnah disebutkan bahwa orang yang sengaja muntah batal puasanya, dan orang yang berbekam juga batal puasanya karena keluarnya darah. Keduanya menyebabkan tubuh menjadi lemah.

Adapun keluarnya makanan (muntah), jelas melemahkan tubuh karena perut menjadi kosong sehingga cepat lapar dan haus.

Adapun keluarnya darah juga jelas melemahkan tubuh.

Demikian pula keluarnya mani menyebabkan tubuh menjadi lemah tanpa diragukan. Oleh karena itu diperintahkan mandi agar tubuh kembali segar. Maka ini dianalogikan dengan bekam dan muntah.

Berdasarkan itu, kita katakan: mani jika keluar karena syahwat, maka ia membatalkan puasa berdasarkan dalil dan qiyas.

Selesai secara ringkas.

Dengan dua dalil ini, yaitu penyaluran syahwat dan melemahnya tubuh, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berdalil bahwa onani membatalkan puasa. Lihat Majmu‘ Al-Fatawa.

Para ulama Lajnah Daimah juga berkata:

Onani di bulan Ramadan maupun selainnya adalah haram, tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ۝ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ۝ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ}

📖 [سورة المؤمنون: 5–7]

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela. Barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Dan siapa yang melakukannya di siang hari Ramadan dalam keadaan berpuasa, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan mengqadha puasa pada hari tersebut. Namun tidak ada kafarah, karena kafarah hanya khusus pada jima‘ (hubungan suami istri).

Adapun bagian kedua dari pertanyaan Anda: jika Ramadan telah masuk, maka wajib berpuasa bagi siapa saja yang menyaksikannya dan tidak memiliki uzur, berdasarkan ijma‘, sebagaimana firman Allah:

{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}

📖 [سورة البقرة: 185]

“Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa.” (Al-Baqarah: 185)

Baik ia memiliki hutang puasa, kafarat, atau tidak.

Namun jika seseorang memiliki hutang puasa Ramadan, lalu ia menundanya tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa. Dan wajib baginya membayar fidyah karena penundaan, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari menurut pendapat jumhur ulama.

Adapun kafarat, maka tidak berdosa jika ditunda hingga setelah Ramadan berikutnya, karena sifatnya dalam tanggungan dan boleh ditunda menurut banyak ulama. Namun sebaiknya segera ditunaikan agar terbebas dari tanggungan.

Wallahu a‘lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button