Konsultasi

Hukum Menelan Air Liur Setelah Berkumur Saat Puasa (Perbedaan Ludah dan Dahak)

Nomor Fatwa: 90

Pertanyaan:

“Bismillah

Afwan ustaz bgmn jika suatu waktu ketika kita lagi berpuasa tapi kelenjar ludah d mulut banyak seteleh melakukam berkumur/gosok gigi. Kita mau keluarkan agak susah juga krn melihat kondisi lingkungan sekitar, kita mau telan juga tapi ragu”””

Jawaban

dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

Adapun puasa Ramadan, maka itu wajib atas seluruh kaum muslimin dan muslimat yang telah mukallaf. Maka wajib atas Anda dan selain Anda dari kalangan muslimah yang mukallaf untuk berpuasa Ramadan, karena ia adalah salah satu rukun Islam yang lima. Nabi ﷺ bersabda:

«بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ البَيْتِ»

“Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan haji ke Baitullah.”

Maka wajib bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukminah untuk berpuasa bulan ini. Adapun puasa sunnah, maka Anda memiliki pilihan. Jika Anda berpuasa di luar Ramadan sebagai ibadah sunnah, maka itu terserah Anda. Puasa memiliki keutamaan yang besar, dan siapa yang melakukannya akan mendapatkan pahala yang besar. Namun tidak wajib bagi Anda berpuasa kecuali puasa Ramadan, atau puasa kafarat, atau puasa nadzar. Adapun memulai puasa sunnah, maka itu tidak wajib. Jika Anda berpuasa maka Anda mendapat pahala, dan jika Anda meninggalkannya maka tidak mengapa.

Adapun air liur, maka tidak menghalangi puasa dan tidak merusaknya. Air liur adalah bagian dari ludah yang biasa. Jika ditelan maka tidak mengapa, dan jika diludahkan juga tidak mengapa.

Sedangkan nukhāmah (dahak), yaitu sesuatu yang keluar dari dada, kepala, atau hidung, yang juga disebut nukhā‘ah, yaitu lendir kental (dahak pekat) yang terkadang berasal dari dada dan terkadang dari kepala, maka ini wajib bagi laki-laki dan perempuan untuk meludahkannya dan mengeluarkannya serta tidak menelannya.

Adapun air liur biasa (ludah normal), maka tidak ada masalah dan tidak membahayakan puasa, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun jika yang dimaksud dengan “ludah” di sini adalah dahak kental yang berasal dari dada atau kepala, maka wajib dikeluarkan dan tidak boleh ditelan. Ya.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button