Konsultasi

Hukum Makan Sahur Saat Terjadi Perbedaan Waktu Subuh (Selisih Jadwal 8 Menit)

Nomor Fatwa: 93

Pertanyaan:

“Wakru subuh, yg di keluarkan kementruan agama kolaka beda sekitr 8 menit dgn yg di keluarkan wahdah app,

Apakah kalu sy ikut punyah wahdah, sy masih bisa makan sahur. Walu masjid dkt rumh sdh azan subuh,

8 menit waktu yg masih bisa u/ mkn”

Jawaban:

Bismillah.

Masalah ini terkait perbedaan penetapan waktu Subuh (fajar shadiq), dan ini memang ada khilaf ijtihadi di kalangan ahli falak.

1. Kaidah dasar puasa

Allah berfirman:

{وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ}

📖 [سورة البقرة: 187]

“Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

➡️ Batas makan adalah terbit fajar shadiq, bukan sekadar azan.

2. Kasus perbedaan 8 menit

Jika:

Jadwal Kemenag → lebih awal

Jadwal Wahdah → lebih lambat ±8 menit

Maka ada dua kemungkinan:

Salah satunya lebih mendekati waktu fajar yang sebenarnya

Atau salah satunya lebih ihtiyath (kehati-hatian)

3. Bolehkah tetap makan sampai versi Wahdah?

➡️ Secara fiqh: boleh, dengan syarat:

Anda meyakini bahwa jadwal tersebut lebih akurat

Bukan sekadar mengikuti yang “lebih longgar”

Namun ada catatan penting:

⚠️ Risiko:

Jika ternyata waktu Kemenag yang benar → puasa bisa batal

Karena Anda makan setelah masuk Subuh

4. Sikap yang lebih selamat (الأحوط)

➡️ Berhenti makan saat azan masjid (jadwal resmi setempat)

Karena:

Keluar dari khilaf

Lebih menjaga sahnya puasa

Tidak menanggung risiko batal

5. Jika tetap memilih jadwal Wahdah

Pastikan:

Berdasarkan ilmu / kajian, bukan sekadar ikut

Lebih baik:

Tidak makan di depan umum setelah azan (hindari fitnah)

Kesimpulan:

Boleh makan sampai jadwal yang diyakini lebih tepat

Namun yang lebih aman dan dianjurkan: → berhenti saat azan Subuh masjid setempat

Wallāhu a‘lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button