Hukum Makan Sahur Saat Terjadi Perbedaan Waktu Subuh (Selisih Jadwal 8 Menit)

Nomor Fatwa: 93
Pertanyaan:
“Wakru subuh, yg di keluarkan kementruan agama kolaka beda sekitr 8 menit dgn yg di keluarkan wahdah app,
Apakah kalu sy ikut punyah wahdah, sy masih bisa makan sahur. Walu masjid dkt rumh sdh azan subuh,
8 menit waktu yg masih bisa u/ mkn”
Jawaban:
Bismillah.
Masalah ini terkait perbedaan penetapan waktu Subuh (fajar shadiq), dan ini memang ada khilaf ijtihadi di kalangan ahli falak.
1. Kaidah dasar puasa
Allah berfirman:
{وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ}
📖 [سورة البقرة: 187]
“Dan makanlah serta minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
➡️ Batas makan adalah terbit fajar shadiq, bukan sekadar azan.
2. Kasus perbedaan 8 menit
Jika:
Jadwal Kemenag → lebih awal
Jadwal Wahdah → lebih lambat ±8 menit
Maka ada dua kemungkinan:
Salah satunya lebih mendekati waktu fajar yang sebenarnya
Atau salah satunya lebih ihtiyath (kehati-hatian)
3. Bolehkah tetap makan sampai versi Wahdah?
➡️ Secara fiqh: boleh, dengan syarat:
Anda meyakini bahwa jadwal tersebut lebih akurat
Bukan sekadar mengikuti yang “lebih longgar”
Namun ada catatan penting:
⚠️ Risiko:
Jika ternyata waktu Kemenag yang benar → puasa bisa batal
Karena Anda makan setelah masuk Subuh
4. Sikap yang lebih selamat (الأحوط)
➡️ Berhenti makan saat azan masjid (jadwal resmi setempat)
Karena:
Keluar dari khilaf
Lebih menjaga sahnya puasa
Tidak menanggung risiko batal
5. Jika tetap memilih jadwal Wahdah
Pastikan:
Berdasarkan ilmu / kajian, bukan sekadar ikut
Lebih baik:
Tidak makan di depan umum setelah azan (hindari fitnah)
Kesimpulan:
Boleh makan sampai jadwal yang diyakini lebih tepat
Namun yang lebih aman dan dianjurkan: → berhenti saat azan Subuh masjid setempat
Wallāhu a‘lam
