Hukum Bacaan Tasyahud bagi Makmum Masbūq yang Mengikuti Imam

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:
Pertanyaan ini memang sering terjadi pada makmum masbūq (yang tertinggal rakaat). Prinsip umumnya adalah mengikuti imam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ»
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.”
(HR. Bukhari no. 722, Muslim no. 411)
Karena itu, selama imam duduk tasyahud, makmum juga ikut duduk.
Ketika imam duduk tasyahud awal, bagi Anda itu sebenarnya bukan tempat tasyahud (karena Anda baru rakaat pertama).
Namun karena harus mengikuti imam, maka:
- Anda ikut duduk
- Anda membaca tasyahud
- Anda boleh mengangkat telunjuk
Ini dianggap tasyahud pertama bagi Anda.
Ketika imam duduk tasyahud akhir, bagi Anda itu adalah tasyahud kedua (tasyahud akhir).
Maka Anda:
- membaca tahiyyat
- membaca shalawat Nabi
- mengangkat telunjuk
- boleh berdoa
Namun Anda tidak salam, karena harus menambah rakaat.
Anda berdiri menambah 1 rakaat terakhir.
Setelah selesai rakaat itu, Anda duduk tasyahud lagi lalu salam.
Apakah berarti membaca tahiyyat 3 kali?
Ya, itu boleh dan benar.
Urutannya:
- Tasyahud bersama imam (tasyahud awal imam)
- Tasyahud bersama imam (tasyahud akhir imam)
- Tasyahud setelah Anda menyempurnakan rakaat
Ini terjadi karena Anda mengikuti imam.
Kasus lain serupa
Barang siapa mendapatkan dua rakaat terakhir dari salat yang empat rakaat (salat rubā‘iyyah) bersama imam, kemudian imam duduk untuk tasyahud terakhir, maka makmum tersebut wajib ikut duduk hingga imam mengucapkan salam.
Namun apa yang dibaca oleh makmum dalam duduk tersebut menjadi masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Pendapat Pertama
Sebagian ulama berpendapat bahwa makmum tidak menambah bacaan selain tasyahud awal.
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata dalam kitab Al-Mughni:
«وَإِذَا أَدْرَكَ بَعْضَ الصَّلَاةِ مَعَ الإِمَامِ، فَجَلَسَ الإِمَامُ فِي آخِرِ صَلَاتِهِ، لَمْ يَزِدِ الْمَأْمُومُ عَلَى التَّشَهُّدِ الأَوَّلِ بَلْ يُكَرِّرُهُ. نَصَّ عَلَيْهِ أَحْمَدُ فِيمَنْ أَدْرَكَ مَعَ الإِمَامِ رَكْعَةً، قَالَ: يُكَرِّرُ التَّشَهُّدَ، وَلَا يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ ﷺ، وَلَا يَدْعُو بِشَيْءٍ مِمَّا يُدْعَى بِهِ فِي التَّشَهُّدِ الآخِرِ، لِأَنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَكُونُ فِي التَّشَهُّدِ الَّذِي يُسَلِّمُ عَقِيبَهُ، وَلَيْسَ هَذَا كَذَلِكَ».
“Jika seseorang mendapatkan sebagian salat bersama imam, lalu imam duduk pada tasyahud terakhir, maka makmum tidak menambah bacaan selain tasyahud pertama, bahkan ia mengulanginya. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad tentang orang yang mendapatkan satu rakaat bersama imam. Ia mengulang tasyahud, tidak bershalawat kepada Nabi ﷺ, dan tidak berdoa seperti doa pada tasyahud terakhir, karena hal itu hanya dilakukan pada tasyahud yang setelahnya ada salam, sedangkan ini bukan demikian.”
Pendapat Kedua
Ulama mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa makmum boleh membaca seperti tasyahud terakhir, termasuk bershalawat dan berdoa.
Ibnu Hajar Al-Haitami رحمه الله berkata dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
«أَمَّا الْمَسْبُوقُ إِذَا أَدْرَكَ رَكْعَتَيْنِ مِنَ الرُّبَاعِيَّةِ فَإِنَّهُ يَتَشَهَّدُ مَعَ الإِمَامِ تَشَهُّدَهُ الأَخِيرَ، وَهُوَ أَوَّلٌ لِلْمَأْمُومِ، فَلَا يُكْرَهُ الدُّعَاءُ لَهُ بَلْ يُسْتَحَبُّ».
“Adapun orang yang datang terlambat (masbūq) jika mendapatkan dua rakaat dari salat empat rakaat, maka ia bertasyahud bersama imam dengan tasyahud terakhir imam. Tasyahud itu bagi makmum merupakan tasyahud pertama, sehingga tidak dimakruhkan baginya berdoa, bahkan dianjurkan.”
Pendapat yang Lebih Kuat
Yang tampak lebih kuat adalah pendapat mazhab Syafi‘i.
Karena shalawat kepada Nabi ﷺ dan doa setelah tasyahud tidak dibaca pada tasyahud awal hanya karena tasyahud awal dibangun di atas prinsip diringankan (dipersingkat).
Hal ini berdasarkan hadis:
«كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا جَلَسَ فِي التَّشَهُّدِ الأَوَّلِ كَأَنَّهُ عَلَى الرَّضْفِ»
“Apabila Nabi ﷺ duduk pada tasyahud pertama, seakan-akan beliau duduk di atas batu panas.”
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya. Walaupun sanadnya ada kelemahan, namun riwayat tersebut sahih sebagai perkataan Abu Bakr رضي الله عنه.
Takhrij:
- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
- Dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis al-Habir.
Kesimpulannya:
Larangan membaca doa dan shalawat pada tasyahud pertama karena alasan dipersingkat. Sedangkan dalam kasus ini makmum tetap duduk menunggu imam, sehingga tidak ada lagi sebab yang menghalangi untuk membaca doa dan shalawat.
Wallahu a‘lam.



