Hukum Arisan Barang dengan Setoran Berbeda-Beda (Reseller Mengadakan Arisan Perlengkapan Rumah Tangga)

No Fatwa: 27 / 09-02-2026 / TF 03-MI
Dari Sdr.
Waktu: Senin, 21 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum “Bismillah. Afwan ustadz.kami ingin mengajukan pertanyaan terkait hukum mengadakan arisan Barang. Contoh nya perlengkapan dapur. Saya adalah reseller sebuah toko yg mana menawarkan sejumlah barang dg harga sekian.kemudian mngajak beberapa orang untuk mbentuk arisan barang tersebut. Para peserta bebaa memilih jenis barang yg berbeda yg diinginkan. Jadi jumlah uang yg disetorkn tiap orang itu berbeda tergantung dari harga barangnya masing2. Semisal si A memilih Panci seharga 1juta.maka yg disetorkan adalah 100/bln selama 10 bulan. Kemudian si B misal pilih piring seharga 800rb.maka si B nyetor tiap bulan itu 80rb. Nah yg naik arisannya itu satu orang tiap bulan. Bagaimana hukum arisan barang seperti ini. Syukron atas jawabannya”
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Skema tabungan pendidikan 10 tahun:
1. Tanpa bunga (klaimnya).
2. Jika penabung meninggal sebelum 10 tahun:
o Ahli waris mendapat uang asuransi.
o Ahli waris tidak wajib melanjutkan setoran sampai genap 10 tahun.
3. Jika penabung masih hidup:
o Dana tidak boleh ditarik sebelum genap 10 tahun.
o Jika ditutup sebelum 10 tahun, uang yang sudah ditabung hangus (hilang seluruhnya).
Kunci Penilaian Fikih: Bukan Namanya, Tapi Hakikat Akadnya
Dalam fikih muamalah berlaku kaidah besar:
العِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِلْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ
Yang menjadi patokan dalam akad adalah hakikat dan substansinya, bukan namanya.
Jadi meskipun disebut “tabungan pendidikan”, yang dinilai adalah:
1. Apakah ada kezaliman (ẓulm)?
2. Apakah ada gharar (ketidakjelasan/unsur untung-untungan)?
3. Apakah ada akad batil atau fasid?
4. Apakah ada unsur judi (maisir) atau memakan harta tanpa hak?
Masalah Besar dalam Skema Ini (Syar’i)
1. Uang hangus jika dihentikan sebelum jatuh tempo (batil dan zalim). Ini masalah paling fatal. Dalilnya adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (QS. An-Nisā’: 29).
Menghanguskan uang yang sah milik peserta tanpa imbal balik yang sepadan termasuk memakan harta secara batil.
2. Ada unsur gharar (untung-untungan). Peserta berada pada kondisi: jika meninggal sebelum 10 tahun ahli waris mendapatkan manfaat asuransi, namun jika masih hidup lalu terpaksa berhenti sebelum 10 tahun justru rugi total karena uang hangus. Pola seperti ini dekat dengan spekulasi yang dilarang. Dalilnya hadis:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim).
Akad yang hasil akhirnya tidak adil dan spekulatif termasuk gharar yang diharamkan.
3. Asuransi kematian (jika konvensional) bermasalah karena mengandung maisir dan gharar. Polanya: ada keuntungan besar karena musibah (kematian) dan kerugian besar bila tidak terjadi, sehingga mirip mekanisme untung-untungan. Dalilnya firman Allah:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ… رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Sesungguhnya khamar dan judi itu perbuatan keji dari setan.” (QS. Al-Mā’idah: 90).
Banyak ulama membedakan: asuransi konvensional tidak dibolehkan, sedangkan takaful (berbasis tabarru’) dibolehkan dengan syarat-syaratnya.
4. Syarat akad yang zalim tidak dianggap sah. Walaupun peserta “setuju”, ridha tidak menghalalkan yang batil. Dalilnya hadis:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” (HR. Tirmidzi).
Syarat “uang hangus” termasuk syarat batil meskipun disepakati.
Kesimpulan Hukum (Ringkas dan Tegas)
Hukum skema tersebut tidak boleh, karena mengandung: memakan harta secara batil, gharar berat, kezaliman dalam syarat, potensi maisir (unsur judi), dan unsur asuransi non-syar’i bila yang dipakai adalah asuransi konvensional.
Alternatif yang Halal dan Aman
Jika tujuannya tabungan pendidikan anak, solusi yang lebih aman secara syar’i antara lain:
1. Tabungan biasa dengan akad wadiah atau mudharabah syar’iyah (dana boleh ditarik, tidak ada hangus).
2. Tabungan dipisah dari proteksi, menggunakan takaful syar’i (akad tabarru’), bukan model untung-untungan.
3. Investasi syariah murni yang risikonya jelas dan tidak memakai penalti zalim.
4. Hibah bertahap untuk anak yang dicatat rapi agar aman dari sengketa.
Penutup
Islam tidak mengharamkan perencanaan masa depan, tetapi mengharamkan kezhaliman dalam cara mencapainya.
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
