Hukum Aqiqah dengan Sapi untuk Tiga Anak Laki-Laki (Pengganti Kambing)

Nomor Fatwa: 89
Pertanyaan:
“Afwan ustasz, Izin bertanya
Keponakan saya mau aqiqah semuanya laki-laki 3 orang.
Pertanyaan saya. Apakah hewannya bisa diganti dengan sapi. Karena berhubung dikampung kami kurangnya orang memakan daging kambing.
Mohon penjelasannya ustadz”
Jawaban
dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
Yang sunnah dalam aqiqah adalah dua sembelihan untuk anak laki-laki dan satu sembelihan untuk anak perempuan. Demikian, Nabi ﷺ memerintahkan agar disembelihkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Yang dimaksud adalah kambing yang sah untuk kurban, yaitu kambing yang telah mencapai usia tsani (dewasa dari jenis kambing), atau domba jadz‘ (yang cukup umur). Inilah yang sesuai sunnah: untuk laki-laki dua ekor, dan untuk perempuan satu ekor.
Adapun jika seseorang beraqiqah dengan sepertujuh dari unta atau sapi, maka kami berharap itu mencukupi. Kami berharap itu sah, namun yang lebih utama adalah menggunakan kambing.
Pembawa acara: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda dan memberkahi Anda, wahai Syaikh. Selesai.
Maka, Untuk aqiqah:
1 anak laki-laki = 2 kambing
Jika diganti sapi: 1 sapi = 7 bagian
Perhitungan:
3 anak laki-laki → 3 × 2 = 6 kambing
Jika dikonversi ke sapi:
1 bagian sapi ≈ 1 kambing
→ Maka butuh 6 bagian sapi
Jawaban:
3 anak laki-laki = 6 bagian sapi (dari total 7 bagian)
Sisa:
Masih tersisa 1 bagian sapi
Catatan:
Ini berdasarkan pendapat yang membolehkan aqiqah dengan sapi (qiyas kepada kurban)
Namun yang lebih utama tetap kambing sesuai sunnah.
Wallāhu a‘lam
