Konsultasi

Hukum Aqiqah dengan Sapi untuk Tiga Anak Laki-Laki (Pengganti Kambing)

Nomor Fatwa: 89

Pertanyaan:

“Afwan ustasz, Izin bertanya

Keponakan saya mau aqiqah semuanya laki-laki 3 orang.

Pertanyaan saya. Apakah hewannya bisa diganti dengan sapi. Karena berhubung dikampung kami kurangnya orang memakan daging kambing.

Mohon penjelasannya ustadz”

Jawaban

dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:

Yang sunnah dalam aqiqah adalah dua sembelihan untuk anak laki-laki dan satu sembelihan untuk anak perempuan. Demikian, Nabi ﷺ memerintahkan agar disembelihkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.

Yang dimaksud adalah kambing yang sah untuk kurban, yaitu kambing yang telah mencapai usia tsani (dewasa dari jenis kambing), atau domba jadz‘ (yang cukup umur). Inilah yang sesuai sunnah: untuk laki-laki dua ekor, dan untuk perempuan satu ekor.

Adapun jika seseorang beraqiqah dengan sepertujuh dari unta atau sapi, maka kami berharap itu mencukupi. Kami berharap itu sah, namun yang lebih utama adalah menggunakan kambing.

Pembawa acara: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda dan memberkahi Anda, wahai Syaikh. Selesai.

Maka, Untuk aqiqah:

1 anak laki-laki = 2 kambing

Jika diganti sapi: 1 sapi = 7 bagian

Perhitungan:

3 anak laki-laki → 3 × 2 = 6 kambing

Jika dikonversi ke sapi:

1 bagian sapi ≈ 1 kambing

→ Maka butuh 6 bagian sapi

Jawaban:

3 anak laki-laki = 6 bagian sapi (dari total 7 bagian)

Sisa:

Masih tersisa 1 bagian sapi

Catatan:

Ini berdasarkan pendapat yang membolehkan aqiqah dengan sapi (qiyas kepada kurban)

Namun yang lebih utama tetap kambing sesuai sunnah.

Wallāhu a‘lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button