Fikih Praktis Iktikaf

Fikih Praktis Iktikaf[1]
Pengertian Iktikaf dan Hukumnya
1. Pengertian Iktikaf
- Secara bahasa: Iktikaf berarti menetapi sesuatu dan menahan diri untuk tetap padanya.
- Secara syariat: Iktikaf adalah menetapnya seorang muslim yang sudah mumayyiz di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah Ta’ala.
2. Hukum Iktikaf
Iktikaf adalah sunnah dan termasuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, berdasarkan firman Allah:
اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
Artinya: “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang beriktikaf, yang rukuk dan yang sujud.’” QS. Al-Baqarah: 125.
Ayat ini menunjukkan bahwa iktikaf telah disyariatkan bahkan pada umat-umat terdahulu.
Dan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
Artinya: “Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istri) sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” QS. Al-Baqarah: 187.
Aisyah radiallahu ‘anhu meriwayatkan:
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau.” HR. Bukhari: 2020 dan Muslim: 1172
Kaum Muslimin telah bersepakat (ijma’) atas disyariatkannya iktikaf, dan bahwa hukumnya sunnah, serta tidak menjadi wajib kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri, seperti dengan bernazar.
Syarat-Syarat Iktikaf
Iktikaf adalah ibadah yang memiliki syarat-syarat yang tidak sah tanpanya, yaitu:
1. Orang yang beriktikaf harus Muslim, Mumayyiz, dan berakal.
Tidak sah iktikaf dari orang kafir, orang gila, dan anak kecil yang belum mumayyiz.
Adapun baligh dan laki-laki bukan syarat, sehingga iktikaf sah dilakukan oleh anak yang sudah mumayyiz dan juga oleh perempuan.
2. Niat.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat.” HR. Bukhari: 1 dan Muslim: 1907.
Maka orang yang beriktikaf harus berniat menetap di tempat iktikaf sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala.
3. Dilakukan di masjid.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
Artinya: “Sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” QS. Al-Baqarah: 187
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beriktikaf di masjid, serta tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau beriktikaf di selain masjid.
4. Masjid tersebut ditegakkan salat berjamaah di dalamnya.
Hal ini berlaku jika masa iktikaf mencakup waktu salat wajib dan orang yang beriktikaf termasuk orang yang diwajibkan salat berjamaah.
Karena beriktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat berjamaah akan menyebabkan meninggalkan kewajiban berjamaah atau sering keluar masuk masjid, yang bertentangan dengan tujuan iktikaf.
Adapun perempuan, sah iktikafnya di masjid mana pun, baik ditegakkan salat berjamaah atau tidak, selama tidak menimbulkan fitnah. Jika menimbulkan fitnah, maka ia dilarang.
Yang lebih utama adalah masjid yang ditegakkan salat Jumat, namun itu bukan syarat sah iktikaf.
5. Suci dari hadas besar.
Maka tidak sah iktikaf bagi orang junub, perempuan haid, dan nifas, karena mereka tidak boleh menetap di masjid.
Adapun puasa bukan syarat iktikaf, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khattab berkata:
“Wahai Rasulullah, aku pernah bernazar di masa jahiliah untuk beriktikaf satu malam di Masjidil Haram.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tunaikan nazarmu.” HR. Bukhari: 2032 dan Muslim: 1656.
Jika seandainya puasa adalah syarat, tentu iktikaf malam tidak sah karena tidak ada puasa di malam hari. Selain itu, puasa dan iktikaf adalah dua ibadah yang terpisah, sehingga tidak disyaratkan salah satunya untuk yang lain.
Waktu iktikaf, hal-hal yang dianjurkan, dan yang diperbolehkan.
1. Waktu dan Durasi Iktikaf.
Berdiam diri di masjid selama suatu waktu adalah rukun iktikaf. Jika tidak ada tinggal di masjid, maka iktikaf tidak terwujud.
Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal iktikaf. Pendapat yang lebih kuat -insya Allah- bahwa tidak ada batas minimal waktu, sehingga iktikaf sah walaupun hanya sebentar. Namun yang lebih utama, iktikaf tidak kurang dari sehari atau semalam, karena tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun para sahabat bahwa mereka beriktikaf kurang dari itu.
Waktu terbaik untuk iktikaf adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau.” HR. Bukhari: 2020 dan Muslim: 1172
Barang siapa berniat iktikaf sepuluh hari terakhir Ramadan, maka ia salat subuh pada pagi hari tanggal dua puluh satu di masjid tempat ia beriktikaf, kemudian memulai iktikafnya, dan berakhir saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
2. Hal-hal yang dianjurkan.
Iktikaf adalah ibadah di mana seorang hamba menyendiri dengan Rabb-nya dan memutus keterikatan dari selain-Nya. Maka dianjurkan bagi orang yang beriktikaf untuk menyibukkan diri dengan ibadah, memperbanyak salat, zikir, doa, membaca Al-Qur’an, taubat, istighfar, dan berbagai ketaatan lainnya yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
3. Hal-hal yang diperbolehkan bagi orang yang beriktikaf.
Diperbolehkan bagi orang yang beriktikaf keluar dari masjid untuk keperluan yang tidak dapat dihindari, seperti:
- Keluar untuk makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkannya,
- Keluar untuk buang hajat,
- Berwudhu,
- Mandi janabah.
Ia juga boleh berbicara dengan orang lain dalam hal yang bermanfaat dan menanyakan keadaan mereka. Adapun berbicara tentang hal yang tidak bermanfaat dan tidak perlu, maka hal itu bertentangan dengan tujuan iktikaf.
Diperbolehkan pula keluarganya berkunjung dan berbincang dengannya sejenak, serta keluar untuk mengantar mereka pulang, berdasarkan hadis Shafiyyah radhiyallahu ‘anha:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang beriktikaf, lalu aku datang menemuinya pada malam hari. Aku berbincang dengannya, kemudian aku pulang, lalu beliau berdiri untuk mengantarku …” HR. Bukhari: 2035 dan Muslim: 2175.
Makna “mengantarku” adalah mengembalikanku ke rumahku.
Orang yang beriktikaf boleh makan, minum, dan tidur di masjid, dengan tetap menjaga kebersihan dan kehormatan masjid.
Hal-Hal yang Membatalkan Iktikaf.
Iktikaf batal dengan hal-hal berikut:
- Keluar dari masjid tanpa kebutuhan yang dibenarkan secara sengaja, meskipun sebentar, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu keperluan ketika sedang beri‘tikaf.” HR. Bukhari: 2029.
Karena keluar dari masjid menghilangkan rukun iktikaf, yaitu menetap di masjid. - Jima’ (hubungan suami istri), baik dilakukan di malam hari maupun di luar masjid, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
Artinya: “Dan janganlah kamu mencampuri mereka sedang kamu beriktikaf di dalam masjid.” QS. Al-Baqarah: 187.
Termasuk dalam hukumnya: keluar mani dengan syahwat tanpa jima’ seperti onani, dan bercumbu dengan istri selain pada kemaluan.
- Hilang akal, seperti gila atau mabuk, karena orang gila dan mabuk bukan termasuk ahli ibadah.
- Haid dan nifas, karena tidak diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk menetap di masjid.
- Murtad, karena bertentangan dengan ibadah, dan berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
Artinya: “Sungguh jika engkau mempersekutukan Allah, niscaya amalmu akan terhapus.” QS. Az-Zumar: 65.
- . Disadur dari Kitab Fikih Muyassar karya Kumpulan Sebagian ulama cetakan Malik Fahd (Hal: 167 – 170) ↑



