Durus Minas Sirah – Perjanjian Hilf Al-Fudhul
Serial Terjemahan Kitab Durūs min as-Sīrah
Perjanjian Hilf Al-Fudhul
Nabi Muhammad ﷺ turut serta dalam Perjanjian Hilf Al-Fudhul ketika beliau berusia dua puluh tahun.
Sebab terbentuknya perjanjian ini adalah seorang laki-laki dari Zubaid, Yaman, datang ke Makkah dengan membawa barang dagangan. Barang itu dibeli oleh Al-‘Ash bin Wa’il, seorang yang memiliki kedudukan dan pengaruh di Makkah. Namun, ia tidak memberikan hak pedagang tersebut. Pedagang dari Zubaid itu tidak menemukan seorang pun yang bersedia membelanya dan mengembalikan haknya. Karena itu, ia naik ke Gunung Abu Qubais dan menyuarakan kezaliman yang dialaminya.
Az-Zubair bin Abdul Muththalib pun bangkit dan berkata, “Orang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.” Kemudian, Bani Hasyim, Bani Zuhrah, dan Bani Taim bin Murrah berkumpul di rumah Ibnu Jud‘an. Mereka bersekutu dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu membela orang yang dizalimi dalam menghadapi pelaku kezaliman hingga haknya dikembalikan. Mereka juga berjanji bahwa siapa pun yang mengalami kezaliman di Makkah, baik penduduknya maupun pendatang dari kalangan mana saja, akan mereka bela. Mereka akan menghadapi orang yang menzaliminya sampai hak yang dirampas dikembalikan.
Setelah itu, mereka mendatangi Al-‘Ash bin Wa’il, mengambil kembali hak pedagang dari Zubaid tersebut, lalu menyerahkannya kepadanya.
Perjanjian ini merupakan perjanjian paling mulia dan paling terhormat yang pernah dikenal di kalangan bangsa Arab. Mengenai perjanjian tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh, aku pernah menghadiri suatu perjanjian di rumah Abdullah bin Jud‘an. Aku tidak ingin menggantikan perjanjian itu dengan unta-unta merah yang berharga. Seandainya aku diajak untuk memenuhi perjanjian seperti itu pada masa Islam, niscaya aku akan memenuhinya.”