Bolehkah Wanita Memposting Dirinya di Media Sosial?

No Fatwa: 22 / 30-01-2026 / TF 02-MI
Dari Sdr.
Waktu: Jumat, 11 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Ahsanalloohu ilaikum Yaa Asaatizah.. Izin bertanya, bagaimana cara kita menanggapi sebuah statement: “Semua tergantung Niat” atau “Mana dalilnya wanita tidak boleh posting diri di Media Sosial?” dari mereka para Akhwat atau suami dari seorang istri yang mengatakan ketika kita mendakwahinya bahwa seorang wanita tidak boleh memosting dirinya di Media Sosial sekalipun ujung gamisnya. Mohon berikan jawaban ilmiah yang sekiranya memberikan pencerahan bagi para Akhwat di luar sana. Baarokalloohu fiikum wa Jazaakumulloohu khoiiron.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Baarakallahu fiikum atas pertanyaannya yang sangat penting dan relevan dengan kondisi zaman ini.
Berikut jawaban ilmiah, tenang, dan mencerahkan, yang bisa disampaikan kepada para akhwat atau suami yang mengemukakan pernyataan seperti “semua tergantung niat” atau “mana dalilnya wanita tidak boleh posting diri di media sosial”.
1. Kaidah dasar: Niat tidak menghalalkan yang haram
Benar bahwa niat itu penting, namun niat bukan satu-satunya penentu hukum.
Sekadar niat yang baik saja sebagaimana yang disebutkan tidaklah cukup apabila perbuatannya tidak benar dan tidak sesuai dengan syariat. Karena manusia bukan hanya dibebani untuk memperbaiki niatnya, tetapi juga dibebani untuk memperbaiki amal perbuatannya. Sebagaimana dikatakan:
النية الصالحة لا تصلح العمل الفاسد
Niat yang baik tidak dapat memperbaiki perbuatan yang rusak.
Al-Ghazali رحمه الله berkata dalam Ihya’ ‘Ulumiddin:
المعاصي لا تتغير إلى طاعات بالنية، فلا ينبغي أن يفهم الجاهل ذلك من عموم قوله: إنما الأعمال بالنيات ـ فيظن أن المعصية تتقلب طاعة. اهـ
“Perbuatan maksiat tidak akan berubah menjadi ketaatan hanya dengan niat. Maka orang yang bodoh jangan sampai memahami secara keliru keumuman sabda Nabi ﷺ: ‘Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya’, lalu mengira bahwa kemaksiatan bisa berubah menjadi ketaatan.”
Beliau juga berkata:
والنية لا تؤثر في إخراجه عن كونه ظلما وعدوانا، بل قصده الخير بالشر على خلاف مقتضى الشرع شر آخر، فإن عرفه فهو معاند للشرع، وإن جهله فهو عاص بجهله، إذ طلب العلم فريضة على كل مسلم. اهـ.
“Niat tidak berpengaruh dalam mengeluarkan suatu perbuatan dari statusnya sebagai kezaliman dan pelanggaran. Bahkan berniat baik dengan melakukan perbuatan buruk yang bertentangan dengan tuntunan syariat adalah keburukan yang lain. Jika seseorang mengetahuinya, maka ia telah menentang syariat. Dan jika ia tidak mengetahuinya, maka ia berdosa karena kebodohannya, sebab menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
Contoh sederhana:
Mencuri dengan niat sedekah → tetap haram
Riba dengan niat membantu orang → tetap haram
Membuka aurat dengan niat dakwah → tetap haram
Nabi ﷺ bersabda:
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini berlaku pada amal yang secara asal memang disyariatkan.
Jika perbuatannya tidak dibolehkan, maka niat baik tidak mengubah hukumnya.
2. Prinsip syariat: menutup jalan menuju fitnah (سد الذرائع)
Islam tidak hanya melihat niat pelaku, tetapi juga dampak dan konsekuensi perbuatan.
Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى
“Dan janganlah kalian mendekati zina.”
(QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi segala jalan yang mengantarkan ke sana.
Media sosial adalah:
Ruang publik
Terbuka untuk pandangan laki-laki asing (ajnabi=non mahram)
Tidak terkontrol siapa yang melihat, menyimpan, memperbesar, atau menyebarkan
Maka hukum melihat dan dilihat berubah dari pribadi menjadi publik.
3. Dalil umum tentang larangan wanita menampakkan diri di hadapan ajnabi
a. Perintah menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasan
Allah Ta‘ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak.”
(QS. An-Nur: 31)
Para ulama tafsir menjelaskan:
Zinah bukan hanya perhiasan fisik
Tetapi juga keindahan tubuh dan penampilan
Foto diri, meskipun “hanya wajah” atau “hanya ujung gamis”, tetap:
Menampakkan bentuk
Menarik perhatian
Menjadi objek pandangan ajnabi
b. Larangan tabarruj (menampakkan diri)
Allah berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita jahiliyah dahulu.”
(QS. Al-Ahzab: 33)
Tabarruj menurut para ulama:
Menampakkan diri, kecantikan, atau sesuatu yang mengundang perhatian laki-laki asing
Media sosial hari ini adalah bentuk baru tabarruj digital, meskipun niatnya bukan pamer.
4. Apakah “tidak ada dalil khusus media sosial”?
Ini poin penting.
Syariat Islam:
Tidak menyebut nama teknologi secara spesifik
Tapi memberi kaidah umum yang berlaku lintas zaman
Contoh:
Tidak ada dalil tentang “rokok elektrik”, tapi masuk kaidah mudarat
Tidak ada dalil tentang “kamera HP”, tapi masuk kaidah النظر (melihat) dan العورة (aurat)
Tidak ada dalil “Instagram”, tapi masuk kaidah:
Khalwat nonfisik
Pandangan
Fitnah
Tabarruj
Hukum mengikuti illat (sebab), bukan nama benda.
5. Perbedaan besar antara “konten ilmu” dan “konten diri”
Ulama kontemporer menjelaskan:
Wanita boleh berdakwah dan menyebarkan ilmu
Tanpa menampilkan dirinya
Contoh yang lebih selamat:
Tulisan
Audio
Poster
Ilustrasi
Video tanpa wajah
Karena tujuan dakwah tidak mensyaratkan menampilkan diri.
Jika dakwah bisa dilakukan tanpa membuka pintu fitnah, maka itu lebih sesuai dengan maqashid syariah.
6. Peran suami sebagai penanggung jawab (qiwamah)
Allah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.”
(QS. An-Nisa: 34)
Rasulullah ﷺ bersabda:
والرجل راعٍ في أهله ومسؤول عن رعيته
“Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Membiarkan istri memposting diri di ruang publik:
Bukan netral
Tapi keputusan syar‘i yang akan dimintai pertanggungjawaban
7. Cara menyampaikan kepada akhwat dengan hikmah
Kalimat yang bisa digunakan:
“Masalah ini bukan soal menuduh niat, tapi soal menjaga kehormatan dan menutup pintu fitnah. Syariat tidak hanya melihat apa yang kita maksudkan, tapi juga apa yang bisa terjadi setelahnya (fikih Maalat=fikih konsekuensi).”
“Kalau dakwah bisa dilakukan tanpa menampilkan diri, maka itu lebih selamat bagi agama dan hati.”
“Kehormatan seorang wanita dalam Islam terlalu mahal untuk dipertaruhkan di ruang publik yang tidak terkontrol.”
Penutup dan Kesimpulan:
Niat baik tidak menghalalkan sarana yang terlarang
Media sosial adalah ruang publik, bukan ruang privat
Menampilkan diri wanita di hadapan ajnabi bertentangan dengan prinsip hijab, tabarruj, dan saddudz dzari‘ah
Dakwah tidak mensyaratkan menampilkan diri
Suami dan istri sama-sama bertanggung jawab menjaga kehormatan
Semoga Allah memberikan kita:
- Hikmah dalam berdakwah
- Lembut dalam menyampaikan
- Teguh dalam prinsip
- Dan keikhlasan dalam menjaga agama-Nya
Jawaban yang Lainnya
“Semua tergantung niat” dan “Mana dalilnya wanita tidak boleh posting diri di media sosial?”
1. “Semua tergantung niat” = BENAR, TAPI TIDAK CUKUP
Dalam Islam, niat memang penting, tetapi niat bukan satu-satunya penentu halal–haram.
Dalilnya sangat jelas dari Nabi ﷺ:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun para ulama menjelaskan:
Niat menilai pahala, bukan menghalalkan perbuatan yang asalnya terlarang.
Contoh sederhana:
• Mencuri dengan niat sedekah → tetap haram
• Riba dengan niat membantu orang → tetap riba
• Membuka aurat dengan niat dakwah → tetap aurat
Imam Ibn Rajab رحمه الله menjelaskan bahwa niat yang baik tidak mengubah hukum perbuatan yang menyelisihi syariat.
Kaidah fikihnya:
الغاية لا تبرر الوسيلة
Tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang haram.
Jadi ketika ada yang berkata “niat saya baik”, kita jawab dengan lembut:
“Niat menentukan pahala, tapi halal–haram ditentukan oleh dalil.”
2. “Mana dalilnya wanita tidak boleh posting diri di media sosial?”
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan jujur dan ilmiah.
Perlu diluruskan:
➡️ Tidak ada ayat atau hadis yang secara eksplisit menyebut ‘media sosial’, karena ia adalah sarana baru.
➡️ Namun hukumnya diturunkan dari dalil umum tentang pandangan, aurat, dan fitnah.
a. Dalil tentang menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan
Allah berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka…”
(QS. An-Nūr: 30)
Lalu Allah lanjutkan:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada wanita beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan mereka…”
(QS. An-Nūr: 31)
Ulama menjelaskan:
➡️ Jika laki-laki diperintah menundukkan pandangan, maka wanita juga diperintahkan untuk tidak menjadi objek pandangan yang memancing.
Media sosial pada hakikatnya adalah etalase pandangan massal, bukan pandangan satu orang.
b. Dalil larangan tabarruj (menampakkan diri)
Allah berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan janganlah kalian berhias dan menampakkan diri seperti tabarruj jahiliyah dahulu.”
(QS. Al-Ahzāb: 33)
Para mufassir menjelaskan bahwa tabarruj bukan hanya membuka aurat, tetapi:
• menampakkan diri,
• memperlihatkan bentuk,
• menarik perhatian non-mahram.
Posting diri di media sosial, meskipun:
• gamis longgar,
• jilbab syar’i,
• tanpa pose menggoda,
tetap masuk wilayah tabarruj digital, karena:
• disengaja untuk dilihat,
• tidak terkontrol siapa yang melihat,
• berpotensi menimbulkan fitnah.
c. Kaidah Sadd adz-Dzari’ah (menutup pintu fitnah)
Dalam ushul fikih ada kaidah besar:
ما كان وسيلة إلى الحرام فهو حرام
“Sesuatu yang menjadi jalan menuju keharaman, maka ia ikut dihukumi haram.”
Para ulama banyak menegaskan bahwa:
• fitnah wanita pada pandangan laki-laki adalah nyata,
• syariat datang untuk menutup pintu sebelum terjadi kerusakan, bukan menunggu niat buruk muncul.
Media sosial:
• tidak bisa memilih penonton,
• tidak bisa mencegah syahwat orang lain,
• tidak bisa mengontrol screenshot, save, dan penyalahgunaan.
Maka meninggalkan posting diri adalah bentuk kehati-hatian syar’i, bukan berlebihan.
3. “Kalau hanya ujung gamis atau punggung, bagaimana?”
Secara fikih, masalahnya bukan hanya aurat, tetapi:
• niat menampilkan diri,
• potensi fitnah,
• normalisasi eksposur diri wanita.
Ulama menegaskan:
“Banyak fitnah besar bermula dari perkara kecil yang diremehkan.”
Karena itu para salaf sangat menjaga:
• tidak dikenal wajahnya oleh laki-laki asing,
• tidak menjadi pusat perhatian,
• lebih memilih keselamatan agama daripada pembelaan diri.
4. Cara Menyampaikan kepada Akhwat (Penting)
Pendekatan dakwahnya bukan:
“Ini haram, titik.”
Tetapi:
“Ini wilayah wara’ (kehati-hatian) dan iffah (menjaga kehormatan).”
Kalimat yang lebih mencerahkan:
• “Syariat tidak hanya menjaga aurat, tapi juga menjaga hati dan pandangan.”
• “Yang kita jaga bukan hanya niat kita, tapi juga iman orang lain.”
• “Meninggalkan yang syubhat adalah kemuliaan, bukan keterbelakangan.”
Penutup
Islam tidak melarang wanita berkarya, berdakwah, dan memberi manfaat.
Namun Islam mengatur caranya, agar:
• kehormatan wanita terjaga,
• fitnah diminimalkan,
• pahala tidak tercampur dosa.
Tidak semua yang boleh secara niat, boleh secara syariat.
Dan tidak semua yang halal auratnya, aman dari fitnahnya.
wallahu a’lam
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
