Akidah

Berinteraksi dengan Non-Muslim dalam Islam

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi dan rasul paling mulia, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

Sesungguhnya Islam adalah agama yang menyeru kepada setiap kebaikan dan melarang setiap keburukan. Ia mengajak berbuat ihsan kepada seluruh manusia dan berinteraksi dengan mereka secara baik, karena semua manusia adalah “keluarga Allah” dan makhluk-Nya. Makhluk yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi makhluk-Nya. Karena itu Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya—dan manusia seluruhnya adalah hamba-Nya, suka maupun terpaksa—agar mengucapkan perkataan yang paling baik dan paling lembut. Allah Ta‘ala berfirman:

“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku: hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik. Sesungguhnya setan menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (Al-Isrā’: 53)

Allah ingin menjelaskan bahwa setan selalu mengintai, ingin menyalakan permusuhan, menjadikan manusia mudah terjerumus pada pertengkaran, debat kusir, celaan, dan bahkan peperangan. Maka ucapan yang baik—yang menjadi dasar dan fondasi muamalah—melahirkan keakraban dan cinta, menumbuhkan rahmat dan kasih sayang dalam hati.

Allah Ta‘ala juga berfirman: “Dan ucapkanlah kepada manusia perkataan yang baik, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 83)

Perhatikan: Allah mendahulukan “berkata baik kepada manusia” sebelum shalat dan zakat. Ini menunjukkan pentingnya akhlak dan muamalah yang baik dalam Islam. Ketika Allah menyebut sifat-sifat hamba-hamba-Nya yang saleh, Dia meletakkan di barisan awal: “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan ‘salam’.” (Al-Furqān: 63)

Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan: bila orang jahil berbuat buruk kepada mereka, mereka tidak membalas dengan keburukan serupa; mereka memaafkan dan tidak mengucapkan kecuali yang baik. Rasulullah ﷺ pun, semakin orang berbuat jahil kepada beliau, semakin bertambah kesantunan beliau.

Allah juga berfirman: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak berguna, mereka berpaling darinya dan berkata: ‘Bagi kami amal kami dan bagi kalian amal kalian. Salam sejahtera atas kalian. Kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.’” (Al-Qashash: 55)

Islam tidak membedakan dalam akhlak dan muamalah baik antara muslim dan non-muslim, baik musyrik, Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Ar-Rahman; sayangilah yang ada di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangi kalian…” (HR. Tirmidzi)

Ini wasiat rahmat bagi seluruh alam: ajakan tegas untuk bermuamalah baik kepada semua manusia meski berbeda bangsa, warna kulit, mazhab, dan agama. Beliau ﷺ juga bersabda: “Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang mengazab manusia di dunia.” (HR. Muslim)

Nabi ﷺ memerintahkan ihsan kepada segala sesuatu—manusia atau hewan, dekat atau jauh, muslim atau kafir: “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu…” (HR. Muslim)

Bahkan: “Pada setiap makhluk yang bernyawa (setiap ‘hati yang basah’) ada pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan manusia atau hewan, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam tidak mengizinkan berbuat buruk terhadap burung atau hewan, apalagi manusia. Ibnu Mas‘ud رضي الله عنه meriwayatkan: Nabi ﷺ melihat seekor burung kecil gelisah karena anaknya diambil sebagian sahabat, maka beliau bersabda: “Siapa yang membuat burung ini kehilangan anaknya?! Kembalikan anaknya kepadanya.” (HR. Abu Dawud)

Lihat pula kisah wanita pezina yang memberi minum anjing lalu Allah mengampuninya (HR. Bukhari). Sebaliknya, Nabi ﷺ mengancam keras orang yang menyiksa kucing hingga mati kelaparan (HR. Bukhari). Karena itu Islam mewajibkan pemenuhan hak hewan: nafkah, perawatan, dan tidak menzaliminya.

Maka setelah membaca nash-nash yang terang ini, apakah pantas ada yang berkata tanpa ilmu: “Islam memerintahkan teror, menumpahkan darah, dan membunuh”? Tidak, demi Allah. Itu dusta yang dibuat musuh Islam dan musuh kemanusiaan. Islam menetapkan hak-hak non-muslim, dan mewajibkan kaum muslimin menunaikannya sebaik-baiknya. Rasulullah ﷺ adalah teladan terbesar dalam hal itu. Beliau ﷺ bersabda: “Allah tidak menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia.” (HR. Bukhari)

Kata “manusia” bersifat umum mencakup semua, tanpa memandang agama atau bangsa. Ibnu Baththāl berkata: hadis ini mendorong rahmat bagi seluruh makhluk; termasuk mukmin, kafir, hewan, budak dan selainnya; termasuk memberi makan, minum, meringankan beban, dan tidak melampaui batas dengan memukul.

Menjaga Martabat Kemanusiaan dalam Islam

Manusia dalam pandangan Islam setara seperti gigi sisir; mereka anak-anak keluarga kemanusiaan. Islam menjamin hak hidup dan martabat bagi semua tanpa pengecualian atau diskriminasi. Allah berfirman: “Sungguh Kami telah memuliakan anak Adam…” (Al-Isrā’: 70)

Perbedaan warna kulit, bangsa, dan bahasa adalah tanda kekuasaan Allah: “…dan perbedaan bahasa-bahasa kalian dan warna kulit kalian…” (Ar-Rūm: 22)

Perbedaan itu bukan untuk saling membenci, tetapi untuk saling mengenal dan bekerja sama: “Wahai manusia, Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan…” (Al-Hujurāt: 13)

Islam mewajibkan kaum muslimin menjaga kehormatan manusia, tanpa membedakan muslim dan non-muslim. Dalam khutbah wada‘, Rasulullah ﷺ menegaskan: tidak ada keutamaan Arab atas non-Arab, atau putih atas hitam, kecuali takwa.

Manusia dalam Islam adalah makhluk mulia, terlepas dari asal-usul, agama, kedudukan sosial. Martabat kemanusiaan adalah hak umum untuk semua. Islam juga melarang melukai perasaan non-muslim dan memerintahkan dialog terbaik: “Dan janganlah kalian berdebat dengan Ahli Kitab kecuali dengan cara yang paling baik…” (Al-‘Ankabūt: 46)

Dan melarang mencaci sesembahan mereka agar mereka tidak mencaci Allah: “Dan janganlah kalian mencaci makhluk yang mereka sembah selain Allah…” (Al-An‘ām: 108)

Al-Qurthubi menegaskan: tidak halal bagi muslim mencaci salib, agama mereka, atau gereja-gereja mereka, atau melakukan hal yang mengantar kepada itu.

Termasuk adab Nabi ﷺ terhadap non-muslim yang meninggal: ketika jenazah Yahudi lewat, beliau berdiri. Ditanya: “Itu jenazah Yahudi.” Beliau menjawab: “Bukankah ia juga jiwa?” (HR. Bukhari)

Golongan Non-Muslim dalam Masyarakat Islam

Orang kafir terbagi: Ahlul Harb (pihak yang memerangi) atau Ahlul ‘Ahd (pihak berperjanjian). Ahlul ‘Ahd ada tiga:

  1. Ahludz Dzimmah: menetap di negeri Islam, membayar jizyah, dan berada dalam perlindungan permanen.
  2. Ahlul Hudnah/Shulh: berdamai dalam wilayah mereka; tidak terkena hukum Islam seperti dzimmi, namun wajib menahan diri dari memerangi.
  3. Ahlul Amān/Musta’man: masuk negeri Islam sementara (utusan, pedagang, pencari perlindungan, tamu kebutuhan, dll). Mereka tidak boleh diserang, tidak dibunuh, tidak dipungut jizyah; yang meminta perlindungan ditawarkan Islam dan Al-Qur’an, jika tidak memilih masuk Islam boleh kembali aman ke negerinya.

Syaikh Ibn ‘Utsaimin menjelaskan: sekarang hampir tidak ada “dzimmi” dalam bentuk klasik, namun ada mu‘āhad dan musta’man; tidak boleh mengganggu mereka. Nabi ﷺ bersabda: “Siapa membunuh orang yang memiliki perjanjian, ia tidak akan mencium bau surga.”

Hak Kebebasan Beragama dan Beribadah bagi Non-Muslim

Islam tidak memaksa manusia masuk Islam: “Tidak ada paksaan dalam agama…” (Al-Baqarah: 256)

Umar رضي الله عنه pernah menawarkan Islam kepada seorang nenek Nasrani; ketika ia menolak, Umar membaca ayat “tidak ada paksaan dalam agama.”

Islam menjaga kebebasan beribadah mereka di gereja-gereja dan tempat ibadah. Sejarawan dan sarjana non-muslim juga memberi kesaksian bahwa Islam tidak memaksa orang masuk agama baru.

Allah menjadikan salah satu hikmah izin berperang adalah melindungi rumah ibadah: “Sekiranya Allah tidak menolak (kejahatan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya akan diruntuhkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid…” (Al-Hajj: 39–40)


Hak Keadilan, Kesetaraan, Kebajikan, dan Ihsan

Islam membangun masyarakat di atas keadilan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berlaku adil dan berbuat ihsan.” (An-Nahl: 90) “…apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan dengan adil.” (An-Nisā’: 58)

Ibnu Qayyim berkata: syariat seluruhnya adil, rahmat, maslahat, dan hikmah; apa pun yang keluar dari keadilan menuju kezhaliman bukanlah syariat meski ditakwilkan.

Allah juga berfirman: “Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum mendorong kalian tidak berlaku adil. Berlaku adillah, itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Mā’idah: 8)

Contoh teladan: Abdullah bin Rawahah رضي الله عنه tetap adil menaksir hasil kebun Khaibar meski membenci kekafiran mereka; mereka berkata: “Dengan ini langit dan bumi berdiri.”

Contoh Praktik Keadilan dan Perlindungan

Dikisahkan Umar bin Abdul Aziz mengembalikan tanah seorang dzimmi yang dirampas pejabat.

Penduduk Nasrani Syam menulis kepada Abu Ubaidah رضي الله عنه: “Kalian lebih kami cintai daripada Romawi meski Romawi seagama dengan kami; kalian lebih setia, lebih penyayang, lebih menahan diri dari menzalimi kami.”

Ada juga kisah Umar رضي الله عنه mengadili pengaduan seorang Qibthi Mesir terhadap anak ‘Amr bin ‘Ash; Umar menegur keras: “Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka merdeka?”

Birr kepada Kerabat Non-Muslim dan Tetangga

Allah memerintahkan berbuat baik kepada orang yang tidak memerangi: “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian…” (Al-Mumtahanah: 8)

Asma’ binti Abu Bakr رضي الله عنهما bertanya tentang ibunya yang musyrik: Nabi ﷺ menjawab: “Ya, sambunglah hubungan dengannya.” (HR. Bukhari)

Umar رضي الله عنه memberi pakaian kepada kerabatnya yang musyrik di Makkah (dalam penjelasan hadis), menunjukkan bolehnya berbuat baik dan memberi hadiah kepada non-muslim.

Islam juga memerintahkan berbuat baik kepada tetangga meski non-muslim: menjenguk ketika sakit, mengiringi jenazah, menolong saat butuh, dsb.

Hak Keamanan dan Perlindungan

Non-muslim berhak dilindungi dari agresi luar dan kezaliman dari dalam. Dalam kitab fikih disebut: wajib bagi imam menjaga dzimmi, mencegah orang menyakiti mereka, membebaskan tawanan mereka bila perlu, dan menolak ancaman.

Ibnu Taimiyah pernah menolak membebaskan tawanan muslim saja; beliau menuntut agar tawanan Yahudi dan Nasrani juga dibebaskan karena mereka “ahludz dzimmah”.

Dalam hadis: “Siapa menzalimi orang yang terikat perjanjian, mengurangi haknya, membebaninya di luar kemampuan, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaan, maka aku menjadi lawannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud)

Menjaga Darah, Harta, dan Kehormatan

Islam mengharamkan membunuh jiwa tanpa حق: “Janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan حق.” (Al-An‘ām: 151) “Siapa membunuh satu jiwa tanpa alasan… seakan membunuh seluruh manusia.” (Al-Mā’idah: 32)

Hadis: “Siapa membunuh mu‘āhad, tidak akan mencium bau surga…” (HR. Bukhari)

Islam juga menjaga harta non-muslim. Bahkan sesuatu yang tidak dianggap harta bagi muslim (misalnya khamar dan babi), bila itu milik dzimmi menurut keyakinan mereka, maka perusaknya wajib mengganti nilainya (dalam pembahasan fuqaha).

Kehormatan dzimmi juga dilindungi: tidak boleh dicaci, difitnah, digunjing, atau direndahkan.

Hak Bekerja dan Berniaga

Islam memerintahkan kemudahan dan kelapangan dalam transaksi: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah ketika menjual, mudah ketika membeli, dan mudah ketika menagih.” (HR. Bukhari)

Para fuqaha menyatakan: dzimmi dalam jual-beli dan transaksi pada prinsipnya seperti muslim, kecuali riba yang haram bagi keduanya.

Jaminan Sosial bagi yang Lemah dan Tua

Islam menjamin kebutuhan hidup warga non-muslim dalam negara Islam bila lemah, miskin, atau tua. Umar رضي الله عنه pernah melihat pengemis Yahudi tua dan buta; Umar menafkahinya dari baitul mal dan menggugurkan jizyahnya, seraya berkata: “Tidak adil kita memakan masa mudanya lalu menelantarkannya di masa tua.”

Dalam perjanjian Khalid bin Walid dengan أهل الحيرة: orang tua yang lemah atau miskin dari mereka dijamin dari baitul mal selama tinggal di negeri Islam.

Penutup

Inilah Islam: agama yang menaklukkan hati manusia dengan adab, ajaran, dan akhlak luhur. Muamalah yang baik dengan non-muslim menjadi sarana penting mengenalkan Islam dan dakwah kepadanya. Banyak negeri masuk Islam melalui para pedagang muslim yang tidak bersenjata selain akidah dan akhlak. Ali Ath-Thantawi menegaskan: Islam tidak menyebar dengan pedang, tetapi dengan akhlak yang tinggi.

Gustave Le Bon mengatakan: bangsa-bangsa tidak mengenal penakluk yang penyayang dan toleran seperti bangsa Arab, dan tidak ada agama yang semudah agama mereka.

Akhirnya, dunia hari ini butuh mengenal hak-hak, akhlak, dan adab Islam dalam bermuamalah dengan warga non-muslim, agar kebaikan terwujud.

Sumber: Klik

Penjelasan “toleransi dalam masalah aqidah” (toleransi akidah) menurut Islam—apa batasnya, apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh.

1) Makna toleransi akidah dalam Islam

Toleransi akidah bukan berarti “semua agama sama benarnya” atau mencampur-adukkan keyakinan. Toleransi akidah dalam Islam maknanya:

  • Tidak memaksa orang masuk Islam.

  • Mengakui hak hidup, keamanan, dan kebebasan beragama (dalam batas tertib sosial) bagi non-Muslim.

  • Berlaku adil, berbuat baik, dan berdialog dengan cara terbaik, tanpa merendahkan keyakinan mereka.

  • Namun tetap berlepas diri dari kekufuran (bara’) dan menjaga kemurnian tauhid.

Jadi: Islam menggabungkan tsabat (teguh) dalam iman + ‘adl & ihsan (adil dan baik) dalam muamalah.

2) Prinsip pokok: tidak ada paksaan, tapi dakwah tetap jalan

Allah berfirman:

  • “Tidak ada paksaan dalam agama.” (Al-Baqarah: 256)

  • “Untukmu agamamu, untukku agamaku.” (Al-Kāfirūn: 6)

Artinya: Islam tidak memaksa, tetapi tetap mengajak dengan hujjah, hikmah, dan akhlak:

  • “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah…” (An-Nahl: 125)

3) Batas toleransi dalam akidah: yang tidak boleh

Toleransi akidah ada garis merah. Hal-hal ini tidak boleh karena merusak tauhid atau termasuk pengakuan ritual/keyakinan:

  1. Menyetujui atau membenarkan aqidah batil (misalnya menganggap syirik itu benar).

  2. Mengikuti ritual ibadah agama lain sebagai bentuk peribadatan atau perayaan keagamaan mereka.

  3. Meniru syiar khusus agama lain yang merupakan identitas ibadah (bukan sekadar budaya netral).

  4. Mencampuradukkan ibadah (sinkretisme): doa bersama dengan tata cara ibadah yang mengaburkan tauhid, atau “semua jalan sama”.

  5. Mengucapkan keyakinan agama lain (kredo) atau lafaz yang bermakna pengakuan teologis.

Dalil umum: Islam memerintahkan menjaga kemurnian tauhid dan menjauhi syirik (banyak ayat), serta melarang “berkompromi” dalam akidah, inti Surah Al-Kāfirūn.

4) Yang boleh dan dianjurkan: toleransi sosial tanpa kompromi iman

Di sisi lain, Islam mendorong hubungan baik selama tidak memerangi:

  • Berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi:
    “Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian…” (Al-Mumtahanah: 8)

Contoh bentuk toleransi yang boleh (bahkan bisa bernilai ibadah bila niatnya benar):

  • Bergaul baik, menolong tetangga, kerja sama urusan dunia yang mubah.

  • Jujur dalam bisnis, amanah, menepati kontrak.

  • Menjenguk orang sakit, membantu yang tertimpa musibah.

  • Memberi hadiah, menerima hadiah, memuliakan tamu.

  • Berdialog dengan sopan dan ilmiah:
    “Jangan berdebat dengan Ahli Kitab kecuali dengan cara yang paling baik.” (Al-‘Ankabūt: 46)

  • Tidak mencaci keyakinan mereka:
    “Jangan kalian mencaci sesembahan yang mereka seru selain Allah…” (Al-An‘ām: 108)

5) Rumus ringkas: “Tasāmuh” bukan “Tasamuh aqidah”

  • Tasāmuh (toleransi) = akhlak, keadilan, hak hidup, kebebasan, muamalah baik.

  • Tasamuh aqidah (kompromi akidah) = mengaburkan tauhid, menyamakan semua agama, ikut ritual = tidak dibenarkan.

Islam tidak mengajarkan kebencian, tapi juga tidak mengajarkan relativisme akidah. Ujungnya adalah: rahmah tanpa melepas prinsip.

6) Sikap hati: birr & qist, tapi wala’ tetap untuk iman

Seorang muslim:

  • Berbuat birr (kebaikan) dan qist (adil) kepada non-Muslim yang damai.

  • Tetap menjadikan wala’ (loyalitas iman) untuk Allah, Rasul, dan kaum mukminin (dalam makna agama dan pembelaan iman), tanpa menzalimi siapa pun.

Wallahu a’lam

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button