Konsultasi

Bagaimana Status Buah Hanyut Tanpa Pemilik yang Diketahui?

No Fatwa: 05 / 21-01-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Rabu 2 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Afwan ijin brtanya ustadz…

Bgmn klu kita tinggal di dekat kali yg bersih, depan rumah, kadang ada buah yg msh segar hanyut tanpa sengaja nyangkut dirumput2 pinggir kali, dan kita ambil, kita gak tau pemilik buah siapa . Misal buah kelapa, sukun, durian.bolehkan diambil atau dibiarkan saja …

Jazakallahu khoir sbelumx atas jwbanx ustad🙏🏻🙏🏻

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Pertama:

Luqathah (barang temuan) secara syariat adalah harta yang hilang dari pemiliknya lalu ditemukan oleh orang lain, atau sesuatu yang didapati seseorang dalam keadaan tergeletak lalu ia mengambilnya sebagai amanah. (Dikutip dari Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 35/295)

Hukum-hukum luqathah yang ditetapkan syariat bertujuan untuk menjaga harta manusia, melindunginya, dan mengembalikannya kepada pemiliknya.

Berdasarkan hal ini, harta yang tidak remeh dan memiliki nilai, apabila hilang dari seseorang, maka berstatus sebagai luqathah, baik ditemukan di darat maupun di laut. Hal ini karena hukum asal suatu barang tetap menjadi milik pemiliknya sampai ada dalil yang menunjukkan keluarnya barang tersebut dari kepemilikannya. Dan telah diketahui bahwa sekadar jatuhnya harta ke laut tidak menghilangkan kepemilikan. Maka jika buah kelapa, sukun, durian bisa diketahui pemiliknya, maka pemiliknya lebih berhak atas itu, ini jika dipandang barang ini termasuk berharga, jika tidak maka masuk kategori kedua, yaitu barang yang remeh, yang biasanya tidak dipedulikan orang apabila jatuh dari mereka dan tidak dicari lagi, maka boleh diambil dan dimanfaatkan apabila pemiliknya tidak diketahui.

Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa pernah ditanya:

” ما حكم ما يطرحه البحر من متاع ونحوه، سواء وجد على الشاطئ أو كان طافيا في عرض البحر؟

فأجابت: حكم المتاع الضال الموجود على شاطئ البحر، أو عرض البحر: حكم اللقطة.

“Bagaimana hukum barang atau harta yang dilemparkan atau dibawa oleh laut, baik yang ditemukan di pantai maupun yang mengapung di tengah laut?”

Mereka menjawab: “Hukum barang hilang yang ditemukan di pantai laut atau di tengah laut adalah hukum luqathah.” (Lajnah Daimah: Abdullah bin Qu‘ud, Abdullah bin Ghudayyan, Abdurrazzaq ‘Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz) (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 15/454)

Kedua:

Adapun barang yang remeh, yang biasanya tidak dipedulikan orang apabila jatuh dari mereka dan tidak dicari lagi, maka boleh diambil dan dimanfaatkan apabila pemiliknya tidak diketahui.

Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:

” اليسير الذي لا تتبعه النفس، كالتمرة والكسرة والخرقة، وما لا خطر له، فإنه لا بأس بأخذه والانتفاع به من غير تعريف؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم ينكر على واجد التمرة حيث أكلها، بل قال له: ( لو لم تأتها لأتتك).

ورأى النبي صلى الله عليه وسلم تمرة فقال: ( لولا أني أخشى أن تكون من الصدقة، لأكلتها).

ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في إباحة أخذ اليسير والانتفاع به، وقد روي ذلك عن عمر، وعلي، وابن عمر، وعائشة، وبه قال عطاء، وجابر بن زيد، وطاوس، والنخعي، ويحيى بن أبي كثير، ومالك، والشافعي، وأصحاب الرأي… ” انتهى

“Barang remeh yang tidak menarik perhatian, seperti kurma, remah roti, kain sobek, dan yang semisalnya yang tidak bernilai, maka tidak mengapa mengambilnya dan memanfaatkannya tanpa perlu diumumkan. Karena Nabi ﷺ tidak mengingkari orang yang menemukan kurma lalu memakannya, bahkan beliau bersabda: ‘Seandainya engkau tidak mengambilnya, niscaya ia akan dimakan (oleh orang lain atau binatang).’

Dan Nabi ﷺ pernah melihat sebuah kurma lalu bersabda: ‘Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari sedekah, niscaya aku akan memakannya.’

Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bolehnya mengambil barang remeh dan memanfaatkannya. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar, dan Aisyah, dan ini adalah pendapat ‘Atha’, Jabir bin Zaid, Thawus, An-Nakha‘i, Yahya bin Abi Katsir, Malik, Asy-Syafi‘i, dan para ulama ahlu ra’yi.” (Al-Mughni 8/295–296)

Gelang plastik termasuk barang remeh yang umumnya tidak dicari oleh kebanyakan orang, serta nilainya sangat berkurang setelah digunakan, sehingga biasanya ditinggalkan oleh pemiliknya setelah waktu singkat dan diganti dengan yang lain.

Kesimpulannya:

Tidak ada dosa bagi Anda untuk mengambil gelang-gelang tersebut dan memanfaatkannya, dan tidak ada kewajiban apa pun atas Anda.

Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button