Bagaimana Nasab Anak Perempuan dalam Kasus Zina dan Wali Nikahnya?

No Fatwa: 06 / 21-01-2026 / TF 01-MI
Dari Sdr.
Waktu: Rabu 2 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Saya ibu rumah tangga pernah berzina Dengan laki laki lain dan lahirlah anak perempuan yang mana anak itu spermanya dari hasil zina atau dengan suami saya tidak tahu. Apakah anak perempuan itu kalau nikah walinya dinisbatkankan kesuami saya atau anak/hamba Alloh. Mohon petunjuknya
Jawaban
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian.
Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.
Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau.
Selanjutnya:
Inna lillahi wa inna ilihi rojiun.
Terima kasih sudah bertanya, pertanyaan ini menunjukkan bahwa penanya ingin berubah menjadi lebih baik.
Ada dua sisi yang akan dibahas :
1. Terkait anak
Jika suami sah tidak menafikan sang anak maka anak dihukumi sebagai anak suami. Ini ditegaskan dalam hadis,
“Anak itu milik pemilik kasur (suami sah) dan bagi pezina batu (tidak mendapatkan apapun/dirajam).” (HR. Bukhari & Muslim)
Berbeda halnya kalau suami sah menafikan anak dan menuntut Li’an di pengadilan agama. Jika proses itu telah berlangsung maka anak nantinya dinisbatkan kepada ibunya dan kelak dinikahkan oleh wali hakim.
2. Terkait Ibu
Beberapa hal yang harus dilakukan adalah bertobat kepada Allah dengan cara menyesali dan berazam tidak mengulangi, tidak membuka aib itu kepada siapa pun, tidak kepada suami, tidak juga kepada si anak. Lalu perbaiki hubungan dengan Allah, urus rumah tangga dengan sebaik yang Anda bisa serta perbanyak tobat dan istigfar.
Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai.”
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
