Konsultasi

Apa Hukum Panggilan USB, UKHB, dan Semisalnya?

No Fatwa: 03 / 20-01-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr. Abu Zakaria Dzul Kifli

Waktu: Selasa 1 Syakban 1447 H

Teks Pertanyaan 

Ahsanaullahu ilakum, apa hukum menyingkat nama nama orang alim, misal, USB(ustadz syafiq basalamah) ustadz khalid basalamah menjadi UKHB atau yang semisalnya…

Teks Jawaban

Singakatan nama semacam ini adalah sebuah urf (kebiasaan) masyarakat. Hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan) selama tidak ada unsur merendahkan yang bersangkutan. Jika ada unsur merendahkan bagi yang bersangkutan maka hal itu masuk dalam larangan yang termaktub dalam firmanNya,

“…dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.” (QS. Al-Hujurāt:11)

Hal ini berlaku bagi setiap muslim, terlebih lagi jika yang bersangkutan adalah ustadz, guru, atau kiyai. Wallahu a’lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button