Konsultasi

Hukum KB IUD dan Status IUD pada Jenazah Wanita yang Wafat

No Fatwa: 29 / 09-02-2026 / TF 03-MI

Dari Sdr.

Waktu: Senin, 21 Syakban 1447 H

Pertanyaan

“Bismillah..
Assalaamu’alaikum Ustadz,
Apa hukum KB IUD? Bgmn juga jika seorang wanita meninggal tapi di dlm rahimnya masih ada benda IUD yg masih terpasang? Apakah harus dikeluarkan?
Jazaakumullahu Khairan “

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Menggunakan KB IUD dalam islam dibolehkan dengan syarat :

1. Tidak ada bahaya dalam penggunaannya bagi wanita, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Mājah, dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Ghāyatul Marām),
yaitu tidak boleh menimbulkan bahaya sejak awal, dan tidak boleh menghilangkan bahaya dengan bahaya yang sama, lebih besar, atau lebih kecil darinya.
Juga berdasarkan firman Allah Ta‘ālā:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisā’: 29).

2. Hal itu dilakukan dengan kerelaan suami dan istri, karena melahirkan keturunan adalah salah satu tujuan utama pernikahan, dan merupakan hak yang tetap bagi masing-masing dari keduanya. Maka tidak boleh salah satu pihak menghalangi yang lain tanpa kerelaannya.

3. Adanya kebutuhan yang mendorong hal tersebut, seperti kelelahan ibu akibat kelahiran yangberturut-turut, lemahnya kondisi fisik, atau sebab-sebab lainnya.

4. Tujuan penggunaan alat-alat tersebut bukan untuk memutus keturunan secara total.

Adapun keberadaan benda IUD dalam rahim seorang wanita yang telah meninggal maka ulama berpendapat tidak wajib untuk dikeluarkan karena jenazah memiliki kehormatan yang harus dijaga dan juga tidak ada manfaat syar’i yang mendesak setelah disamping itu juga dalam proses pengeluarannya memerlukan tindakan medis yang dapat membuka aurat dan melukai jasad.

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button