Buku: Permasalahan Seputar Qadha Puasa Ramadan

Download Pdfnya Klik
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, kepada keluarga beliau, para sahabat, serta siapa saja yang mengikuti petunjuk beliau hingga Hari Kiamat.
Amma ba‘du,
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang agung. Allah Ta‘ālā mewajibkannya atas kaum mukminin sebagaimana Dia mewajibkannya atas umat-umat sebelumnya. Allah Ta‘ālā berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Dan dalam Sunnah Nabi ﷺ terdapat penegasan tentang kedudukan puasa, keutamaannya, serta kewajiban menjaga adab-adabnya.
Meski demikian, Islam adalah agama rahmat yang memperhatikan maslahat hamba dan mengangkat kesulitan. Karena itu, Allah Ta‘ālā memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur syar‘i, seperti sakit dan safar, serta mensyariatkan qadha (mengganti) puasa bagi yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur. Allah Ta‘ālā berfirman:
﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
“Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)
Kami memandang pembahasan tentang qadha puasa termasuk perkara penting yang banyak ditanyakan kaum muslimin. Karena itu, kami menghadirkan risalah singkat ini—sebagai bahan rujukan yang mudah dibaca—yang diambil dan
diterjemahkan dari salah satu riset ilmiah pada situs resmi (IslamQA),[1] yang membahas beragam masalah dan hukum seputar qadha puasa Ramadan: siapa yang wajib qadha, waktu qadha, niat qadha, hukum menunda qadha, qadha bagi yang wafat, serta beberapa cabang masalah lainnya.
Semoga risalah ini bermanfaat dan membantu menjawab pertanyaan kaum muslimin tentang qadha puasa Ramadan, serta menuntun kepada pemahaman yang benar sesuai Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para ulama.
Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar menjadikan amal ini ikhlas karena-Nya, diberkahi, dan menjadi sebab tersebarnya ilmu yang bermanfaat; serta semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.
Penerbit: Tim Ilmiah Markaz Inayah
Sabtu, 5 Sya‘ban 1447 H / 24 Januari 2026 .
Mukadimah
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun yang dibangun di atasnya Islam. Allah telah mengabarkan bahwa Dia mewajibkannya atas orang-orang beriman dari umat ini, sebagaimana Dia mewajibkannya atas orang-orang sebelum mereka. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
{Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa} [Al-Baqarah: 183].
Apabila bulan Ramadan telah masuk, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf, menetap, sehat, untuk berpuasa. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
{Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain} [Al-Baqarah: 185].
Dan termasuk kemudahan Allah bagi hamba-hamba-Nya, bahwa Dia tidak mewajibkan puasa kecuali bagi yang mampu melakukannya, dan Dia membolehkan berbuka bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar‘i. Maka Dia mensyariatkan bagi musafir dan orang sakit—misalnya—untuk berbuka di Ramadan demi menghilangkan kesulitan dari keduanya. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡیَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ یُرِیدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡیُسۡرَ وَلَا یُرِیدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُوا۟ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ﴾
{Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan itu hendaklah ia berpuasa; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian} [Al-Baqarah: 185].
Dengan syarat ia menggantinya ketika uzurnya telah terputus atau penyakitnya telah sembuh. Dan ini termasuk kemudahan Allah bagi hamba-hamba-Nya dan kelembutan-Nya kepada mereka.
Di antara masalah dan hukum-hukum qadha Ramadan adalah sebagai berikut:
Pertama: Siapa saja yang wajib qadha
1- Orang yang berbuka karena uzur; seperti orang sakit dan musafir, wanita haid dan nifas, wanita hamil dan menyusui, serta orang yang sangat dibebani rasa lapar atau haus hingga pada batas yang tidak sanggup ditahan; maka wajib atas mereka mengqadha hari-hari yang mereka tinggalkan setelah Ramadan.[2]
Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
{Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain} [Al-Baqarah: 185].
Dan berdasarkan riwayat yang sah dari Mu‘ādzah, ia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah, aku berkata:
“مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلا تَقْضِي الصَّلاةَ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاةِ”.
“Mengapa wanita haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” Maka beliau menjawab: “Kami dahulu mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.”[3]
2- Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita hamil dan menyusui bila keduanya berbuka, menjadi beberapa pendapat:
Pendapat pertama: keduanya hanya wajib qadha saja.
Ini adalah mazhab Imam Abu Hanifah Ç. Dan ini juga dikatakan oleh sebagian sahabat: ‘Ali bin Abi Thalib .
Pendapat kedua: jika keduanya khawatir terhadap diri mereka, maka keduanya wajib qadha saja; namun jika khawatir terhadap anak mereka, maka keduanya wajib qadha dan memberi makan seorang miskin untuk tiap hari.
Ini mazhab dua imam: asy-Syafi‘i dan Ahmad. Al-Jashshash menukilnya dari Ibnu ‘Umar .
Pendapat ketiga: keduanya hanya wajib memberi makan saja, dan tidak wajib qadha.
Ini dikatakan oleh sahabat: ‘Abdullah bin ‘Abbas , dan Ibnu Qudamah menukilnya dalam “Al-Mughni” (3/37) dari Ibnu ‘Umar juga .
Yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu bahwa keduanya hanya wajib qadha saja. Dan orang yang berpendapat demikian berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:
- Riwayat an-Nasa’i (2274) dari Anas, dari Nabi ﷺ bersabda:
“إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاةِ، وَالصَّوْمَ، وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ”.
“Sesungguhnya Allah meringankan dari musafir setengah shalat dan (membolehkan) puasa, dan (membolehkan) dari wanita hamil dan menyusui.” Dishahihkan al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i.
Maka Nabi ﷺ menjadikan hukum wanita hamil dan menyusui seperti musafir; dan musafir berbuka lalu mengqadha, demikian pula wanita hamil dan menyusui. Lihat: “Ahkam al-Qur’an” karya al-Jashshash.
- Qiyas kepada orang sakit. Sebagaimana orang sakit berbuka lalu mengqadha, demikian pula wanita hamil dan menyusui.[4]
Pendapat ini dipilih oleh sekelompok ulama, dan inilah yang dirajihkan oleh dua Syaikh: Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin .[5]
3- Orang yang berbuka satu hari di Ramadan tanpa uzur; seperti orang yang dari awal tidak berniat puasa, atau ia berbuka setelah memulai puasanya tanpa uzur; maka ia telah melakukan dosa besar. Ia mempertaruhkan dirinya pada murka Allah dan hukuman-Nya. Wajib baginya taubat yang jujur dan tulus, serta wajib mengqadha hari yang ia tinggalkan menurut pendapat kebanyakan ulama, bahkan sebagian mereka menukil adanya ijma‘.
Ibnu ‘Abdil Barr Ç berkata:
“وأجمعت الأمة، ونقلت الكافة، فيمن لم يصم رمضان عامداً وهو مؤمن بفرضه، وإنما تركه أشراً وبطراً، تعمَّد ذلك ثم تاب عنه: أن عليه قضاءه”.
“Umat telah berijma‘, dan orang banyak telah menukil, tentang orang yang tidak berpuasa Ramadan dengan sengaja padahal ia beriman dengan kewajibannya, namun ia meninggalkannya karena kesombongan dan sikap meremehkan; ia sengaja melakukan itu lalu bertaubat: bahwa ia wajib mengqadhanya.”[6]
Ibnu Qudamah al-Maqdisi Ç berkata:
“لَا نَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلَافًا؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ كَانَ ثَابِتًا فِي الذِّمَّةِ، فَلَا تَبْرَأُ مِنْهُ إلَّا بِأَدَائِهِ، وَلَمْ يُؤَدِّهِ، فَبَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ”.
“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini; karena puasa itu telah tetap sebagai tanggungan, maka tanggungan itu tidak lepas darinya kecuali dengan menunaikannya. Dan ia belum menunaikannya, maka ia tetap sebagaimana semula.”[7]
Syaikh Ibnu Baz Ç ditanya: apa hukum seseorang yang berbuka di Ramadan tanpa uzur syar‘i, ketika usianya sekitar tujuh belas tahun, dan ia sama sekali tidak memiliki uzur; apa yang harus ia lakukan? Apakah wajib qadha?
Beliau menjawab:
“Ya, wajib atasnya qadha, dan wajib atasnya bertaubat kepada Allah dari kelalaiannya dan perbuatan berbukanya.
Adapun yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
(من أفطر يومًا من رمضان من غير رخصة ولا مرض لم يقضِ عنه صيام الدهر كله، وإن صامه)
‘Barang siapa berbuka satu hari di Ramadan tanpa rukhsah dan tanpa sakit, maka puasa sepanjang masa tidak akan bisa menggantinya walaupun ia berpuasa (sepanjang masa itu)’, maka itu hadis lemah dan goncang menurut para ulama, tidak sah.”[8]
Sebagian ulama seperti Malikiyah berpendapat wajibnya kaffarah berat bagi orang yang melanggar kehormatan Ramadan dan merusak puasanya dengan sengaja melalui makan dan minum, jika terpenuhi syarat-syarat tertentu menurut mereka, dan hukumnya seperti orang yang berjima‘ di siang hari Ramadan.
Yang rajih: tidak wajib kaffarah bagi orang yang berbuka di Ramadan tanpa jima‘; karena asalnya tidak ada kaffarah atau fidyah kecuali yang ditetapkan syariat, dan tidak ada dalam syariat kewajiban kaffarah kecuali untuk jima‘, serta tidak sah mengqiyaskan makan dan minum kepada jima‘. Ini adalah pendapat jumhur.[9]
Kedua: Qadha bagi orang sakit yang tidak diharapkan sembuh bila Allah menyembuhkannya
1- Bila orang sakit berbuka, dan penyakitnya termasuk yang tidak diharapkan sembuh, maka tidak wajib qadha atasnya; namun wajib memberi makan seorang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan.
Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ﴾
{Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah: memberi makan seorang miskin} [Al-Baqarah: 184].
Ibnu Qudamah Ç berkata:
“وَالْمَرِيضُ الَّذِي لا يُرْجَى بُرْؤُهُ: يُفْطِرُ، وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا؛ لأَنَّهُ فِي مَعْنَى الشَّيْخِ”.
“Orang sakit yang tidak diharapkan sembuh: ia berbuka, dan memberi makan untuk tiap hari seorang miskin; karena ia semakna dengan orang tua renta.”[10]
2- Bila orang yang sakit yang tidak diharapkan sembuh telah memberi makan seorang miskin untuk tiap hari, kemudian Allah menyembuhkannya, maka ia tidak wajib qadha; karena ia telah menunaikan kewajiban yang ada padanya dan tanggungannya telah gugur.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç ditanya: jika seseorang sembuh dari penyakit yang sebelumnya para dokter memutuskan mustahil sembuh, dan itu terjadi setelah berlalu beberapa hari Ramadan, apakah ia dituntut mengqadha hari-hari yang lalu?
Beliau menjawab:
“Jika seseorang berbuka Ramadan atau sebagian Ramadan karena sakit yang tidak diharapkan hilang: baik menurut kebiasaan, atau berdasarkan keputusan dokter yang terpercaya, maka yang wajib baginya adalah memberi makan seorang miskin tiap hari. Jika ia telah melakukannya, lalu Allah menakdirkan kesembuhan baginya setelah itu, maka tidak wajib baginya berpuasa mengganti hari-hari yang telah ia bayarkan makanannya; karena tanggungannya telah gugur dengan apa yang ia lakukan berupa memberi makan sebagai pengganti puasa.
Jika tanggungannya telah gugur, maka tidak ada kewajiban yang menyusul setelah gugurnya tanggungan. Dan semisal hal ini apa yang disebutkan para fuqaha tentang seorang lelaki yang tidak mampu melaksanakan haji fardhu dengan ketidakmampuan yang tidak diharapkan hilang, lalu ia menunjuk orang untuk berhaji atas namanya, kemudian ia sembuh setelah itu, maka ia tidak wajib fardhu itu untuk kedua kalinya.”[11]
Ketiga: Waktu qadha puasa
1- Para imam sepakat bahwa wajib bagi orang yang berbuka beberapa hari Ramadan untuk mengqadha hari-hari itu sebelum datang Ramadan berikutnya; dan bila ia mempercepat qadha maka itu lebih utama dan lebih membersihkan tanggungan.
Berdasarkan riwayat sahih dari ‘Aisyah , beliau berkata:
” كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”.
“Aku biasa memiliki utang puasa dari Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya‘ban, karena kesibukanku melayani Rasulullah ﷺ.”[12]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Ç berkata:
“وَيُؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذَلِكَ فِي شَعْبَان أَنَّهُ لا يَجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يَدْخُلَ رَمَضَان آخَرُ”.
“Diambil dari semangat beliau melakukan itu pada bulan Sya‘ban, bahwa tidak boleh menunda qadha sampai masuk Ramadan yang lain.”[13]
2- Siapa yang menunda qadha sampai masuk Ramadan berikutnya, dan penundaannya karena uzur; seperti ia sakit dan sakitnya terus berlanjut sampai masuk Ramadan berikutnya; maka tidak berdosa atas penundaan ini karena ia beruzur. Tidak ada kewajiban atasnya kecuali qadha saja.
3- Siapa yang menunda qadha sampai masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur, maka ia berdosa karena menunda.
Para imam sepakat bahwa ia wajib qadha disertai taubat. Namun mereka berbeda pendapat: apakah wajib bersama qadha memberi makan seorang miskin tiap hari atau tidak?
Imam Malik, asy-Syafi‘i, dan Ahmad berpendapat wajib memberi makan.
Mereka berdalil bahwa hal itu diriwayatkan dari sebagian sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu ‘Abbas .
Syaikh Ibnu Baz Ç memilih pendapat ini, beliau berkata:
“Wajib atasmu bertaubat kepada Allah dari penundaan yang banyak ini. Yang seharusnya engkau lakukan adalah berpuasa hari-hari yang engkau tinggalkan sebelum datang Ramadan setelah tahun ketika engkau berbuka. Dan wajib bersamaan dengan taubat: memberi makan seorang miskin tiap hari setengah sha‘ dari makanan pokok negeri seperti kurma atau beras atau lainnya, kira-kira satu setengah kilogram. Berikan semuanya kepada sebagian fakir, walaupun kepada satu orang fakir.”[14]
Imam Abu Hanifah Ç berpendapat: tidak wajib memberi makan bersama qadha.
Beliau berdalil bahwa Allah tidak memerintahkan orang yang berbuka dari Ramadan kecuali qadha saja dan tidak menyebutkan memberi makan. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
{Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain} [Al-Baqarah: 185].[15]
Pendapat kedua ini dipilih Imam al-Bukhari Ç, beliau berkata dalam Shahihnya:
“قَالَ إِبْرَاهِيمُ -يعني: النخعي-: إِذَا فَرَّطَ حَتَّى جَاءَ رَمَضَانُ آخَرُ يَصُومُهُمَا وَلَمْ يَرَ عَلَيْهِ طَعَامًا، وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مُرْسَلا وَابْنِ عَبَّاسٍ- رضي الله عنهما- أَنَّهُ يُطْعِمُ. ثم قال البخاري -رحمه الله-: وَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهُ الإِطْعَامَ، إِنَّمَا قَالَ: ﴿فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾”.
“Ibrahim—yakni an-Nakha‘i—berkata: Jika ia lalai sampai datang Ramadan yang lain, maka ia berpuasa keduanya dan ia tidak memandang ada kewajiban makanan atasnya. Dan disebutkan dari Abu Hurairah secara mursal dan dari Ibnu ‘Abbas bahwa ia memberi makan.”
Kemudian al-Bukhari Ç berkata: “Allah tidak menyebutkan memberi makan, beliau hanya berfirman: {maka sejumlah hari pada hari-hari yang lain}.”[16]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç juga menyatakan tidak wajibnya memberi makan. Beliau berkata:
“Adapun perkataan sahabat, maka dalam hujjahnya ada tinjauan bila menyelisihi zahir Al-Qur’an. Di sini mewajibkan memberi makan menyelisihi zahir Al-Qur’an; karena Allah tidak mewajibkan kecuali sejumlah hari pada hari-hari yang lain, dan tidak mewajibkan lebih dari itu. Maka kita tidak membebani hamba-hamba Allah dengan apa yang Allah tidak bebankan kepada mereka kecuali dengan dalil yang membuat tanggungan menjadi bersih.
Dan apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah bisa dipahami sebagai anjuran, bukan kewajiban. Maka yang benar dalam masalah ini: tidak wajib atasnya selain puasa; hanya saja ia berdosa karena menunda.”[17]
Berdasarkan ini, kewajiban itu adalah qadha saja. Jika seseorang berhati-hati dan memberi makan seorang miskin tiap hari, maka itu baik.
Dan yang lebih utama—bagi yang memandang wajib fidyah karena penundaan atau memandangnya sebagai kehati-hatian—adalah membayarkannya sebelum qadha; sebagai bentuk bersegera pada kebaikan dan melepaskan diri dari bahaya penundaan seperti lupa.
Al-Mardawi al-Hanbali Ç berkata:
“يُطعم ما يجزئ كفارة، ويجوز الإطعام قبل القضاء، ومعه، وبعده، قال المجد – أي: ابن تيمية جد شيخ الإسلام – رحمه الله: الأفضل تقديمه عندنا؛ مسارعةً إلى الخير؛ وتخلصاً من آفات التأخير” انتهى.
“Ia memberi makan dengan sesuatu yang mencukupi kaffarah. Dan boleh memberi makan sebelum qadha, bersamanya, atau setelahnya. Al-Majd—yaitu Ibn Taimiyyah kakek Syaikhul Islam—Ç berkata: yang lebih utama menurut kami adalah mendahulukannya; karena bersegera pada kebaikan dan melepaskan diri dari bahaya penundaan.” Selesai.[18]
Dan boleh membayar fidyah sebelum memulai qadha, karena fidyah terkait dengan penundaan qadha, bukan terkait dengan memulai qadha.[19]
4- Qadha puasa wajib pada hari-hari tasyriq tidak sah.
Hari tasyriq adalah tiga hari setelah hari Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hari-hari ini haram untuk berpuasa.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“أيام التشريق أيام أكل وشرب”.
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.”[20]
“إن يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام وهي أيام أكل وشرب”.
Dan sabdanya: “Sesungguhnya hari ‘Arafah, hari Nahr (Idul Adha), dan hari-hari tasyriq adalah hari raya kami kaum muslimin; ia adalah hari-hari makan dan minum.”[21]
Nabi ﷺ tidak memberikan keringanan berpuasa pada hari-hari ini kecuali bagi orang yang bertamattu‘ atau qarin yang tidak mendapatkan hadyu. Al-Bukhari (1998) meriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar , keduanya berkata:
لم يُرخص في أيام التشريق أن يُصمن إلا لمن لم يجد الهدي.
“tidak diberi keringanan puasa pada hari-hari tasyriq kecuali bagi yang tidak mendapatkan hadyu.”
Mayoritas ulama melarang puasa pada hari-hari ini baik sebagai sunnah, qadha, maupun nazar; dan mereka memandang batalnya puasa bila terjadi pada hari-hari tersebut.[22]
Syaikh Ibnu Baz Ç berkata: “Demikian pula hari Idul Adha dan seluruh hari tasyriq tidak boleh berpuasa; karena Rasulullah ﷺ melarang hal itu, kecuali bahwa pada hari tasyriq ada dalil yang menunjukkan bolehnya berpuasa sebagai pengganti hadyu tamattu‘ dan qiran khusus bagi yang tidak mampu hadyu… Adapun puasa sebagai sunnah atau karena sebab lain maka tidak boleh, seperti halnya hari raya.”[23]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç berkata: “Maka boleh bagi qarin dan mutamatti‘ bila tidak mendapatkan hadyu untuk berpuasa tiga hari ini, agar musim haji tidak terlewat sebelum mereka berpuasa. Adapun selain itu, maka tidak boleh berpuasa padanya. Bahkan meskipun seseorang wajib puasa dua bulan berturut-turut, ia berbuka pada hari raya dan tiga hari setelahnya, lalu melanjutkan puasanya.”[24]
Keempat: Niat qadha puasa
1- Puasa qadha harus dengan niat sejak malam hari; karena qadha hukumnya seperti Ada’ (menunaikan pada waktunya). Maka tidak sah mengubah niat puasa sunnah yang telah dijalani menjadi qadha Ramadan.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلا صِيَامَ لَهُ).
“Barang siapa tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”[25]
At-Tirmidzi Ç berkata setelahnya: “Makna ini menurut ahli ilmu: tidak ada puasa bagi yang tidak menetapkan niat sebelum terbit fajar pada Ramadan, atau pada qadha Ramadan, atau pada puasa nazar; bila tidak diniatkan dari malam tidak mencukupi. Adapun puasa sunnah maka boleh baginya berniat setelah masuk pagi. Ini pendapat asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Ishaq.” Selesai.
2- Niat berturut-turut dalam puasa qadha tidak mencukupi menurut kebanyakan ulama. Niat harus ada untuk setiap hari meskipun qadha dilakukan berturut-turut.
Jumhur fuqaha berpendapat: wajib niat setiap hari, dan tidak cukup satu niat untuk seluruh hari, baik di awal Ramadan maupun puasa berturut-turut.
Malikiyah berpendapat: satu niat cukup pada puasa wajib yang harus berturut-turut seperti Ramadan. Adapun puasa yang tidak wajib berturut-turut seperti qadha, maka harus ada niat tersendiri untuk setiap hari.
Disebutkan dalam “Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah” (40/275):
“ذهب الحنفية والشافعية والحنابلة إلى أن نسيان النية في بعض الليالي في الصوم الواجب تتابعه: يقطع التتابع، كتركها عمدا، ولا يجعل النسيان عذرا في ترك المأمورات .
وذهب المالكية إلى أنه تكفي نية واحدة لكل صوم يجب تتابعه، كرمضان، والكفارات التي يجب تتابع الصوم فيها” انتهى.
“Hanafiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa lupa niat pada sebagian malam pada puasa wajib yang harus berturut-turut: memutuskan keberlanjutan, sebagaimana meninggalkannya sengaja; dan lupa tidak dianggap uzur dalam meninggalkan perintah. Malikiyah berpendapat: satu niat cukup untuk setiap puasa yang wajib berturut-turut seperti Ramadan dan kaffarah yang wajib berturut-turut.” Selesai.
Disebutkan dalam “Al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab as-Sadah al-Malikiyyah”:
“وتكفي النِّيَّة الْوَاحِدَة لكل صَوْم يجب تتابعه كرمضان وكفارته، وَكَفَّارَة الْقَتْل، وَالظِّهَار، وَالنّذر المتتابع، كمن نذر صَوْم شهر بِعَيْنِه… وَلَا بُد من تبييت النِّيَّة كل لَيْلَة فِي كل صَوْم يجوز تفريقه كقضاء رَمَضَان، وَالصِّيَام فِي السّفر، وَكَفَّارَة الْيَمين، وفدية الْأَذَى، وَنقص الْحَج” انتهى.
“Cukup satu niat untuk setiap puasa yang wajib berturut-turut seperti Ramadan dan kaffarahnya, kaffarah pembunuhan dan zhihar, dan nazar yang berturut-turut… Namun wajib meniatkan dari malam untuk setiap malam pada setiap puasa yang boleh dipisah-pisah seperti qadha Ramadan, puasa dalam safar, kaffarah yamin, fidyah adza, dan kekurangan haji.” Selesai.[26]
Syaikh ‘Abdurrahman al-Barrak Hafidzahullah ditanya tentang hal ini, beliau menjawab:
“يلزم النية لكل يوم، وصوم القضاء ليس كصوم رمضان عند من يرخص بالنية الواحدة؛ لأن رمضان متتابع بأصل الشرع” انتهى.
“Wajib niat untuk setiap hari, dan puasa qadha tidak seperti puasa Ramadan bagi yang membolehkan satu niat; karena Ramadan berturut-turut berdasarkan asal syariat.” Selesai.[27]
3- Siapa yang berniat qadha Ramadan dan melaksanakannya pada hari ‘Asyura, atau ‘Arafah, atau hari-hari lain yang disunnahkan berpuasa, maka qadha hari itu sah, dan diharapkan ia memperoleh pahala puasa hari-hari sunnah tersebut.
Ar-Ramli Ç berkata:
“ولو صام في شوال قضاءً أو نذرا أو غيرهما أو في نحو يوم عاشوراء حصل له ثواب تطوعها، كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى تبعا للبارزي والأصفوني والناشري والفقيه علي بن صالح الحضرمي وغيرهم..”.
“Jika ia berpuasa di Syawwal sebagai qadha, atau nazar, atau selain keduanya, atau pada hari seperti ‘Asyura, maka ia mendapatkan pahala puasa sunnahnya, sebagaimana fatwa ayahku Ç mengikuti al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, al-Faqih ‘Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lainnya…”[28]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç berkata dalam “Fatawa ash-Shiyam” (438):
“Siapa yang berpuasa hari ‘Arafah atau ‘Asyura sementara ia memiliki qadha Ramadan, maka puasanya sah. Namun bila ia berniat bahwa puasa hari itu untuk qadha Ramadan, maka ia mendapatkan dua pahala: pahala hari ‘Arafah dan pahala hari ‘Asyura, bersama pahala qadha…” Selesai.
Dalam fatwa Al-Lajnah ad-Da’imah:
“Boleh berpuasa hari ‘Arafah untuk mengganti satu hari dari Ramadan bila engkau meniatkannya qadha.” Selesai.[29]
Adapun orang yang hanya berniat puasa sunnah saja, maka itu tidak mencukupinya dari puasa wajib. Barang siapa berpuasa dengan niat ‘Asyura—misalnya—maka tidak mencukupinya dari qadha Ramadan.
4- Tidak boleh menggabungkan qadha Ramadan dengan puasa yang memang dituju karena puasa itu sendiri—seperti puasa kaffarah dan nazar—dalam satu niat.
5- Tidak sah berpuasa enam hari Syawwal dengan niat qadha, karena enam hari itu tidak ada kecuali setelah menyempurnakan Ramadan.[30]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç berkata:
“Siapa yang berpuasa hari ‘Arafah atau ‘Asyura sementara ia memiliki qadha Ramadan, maka puasanya sah. Namun bila ia berniat bahwa puasa hari itu untuk qadha Ramadan, maka ia mendapatkan dua pahala… Ini pada puasa sunnah mutlak yang tidak terkait dengan Ramadan.
Adapun puasa enam hari Syawwal, maka ia terkait dengan Ramadan dan tidak ada kecuali setelah qadha. Jika ia berpuasa sebelum qadha, ia tidak memperoleh pahalanya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر)
‘Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawwal, maka seakan-akan ia berpuasa sepanjang tahun.’ Dan diketahui bahwa orang yang memiliki qadha tidak dianggap telah berpuasa Ramadan sampai ia menyempurnakan qadha.”[31]
Kelima: Orang yang meninggal dan masih memiliki qadha
1- Siapa yang meninggalkan puasa karena uzur safar atau sakit yang diharapkan sembuh, lalu ia tidak sempat mengqadha hingga meninggal karena sakitnya terus berlanjut, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya: tidak puasa dan tidak memberi makan. Dan ahli warisnya tidak wajib berpuasa untuknya dan tidak wajib memberi makan.
Dalam “Aun al-Ma‘bud” (7/26) disebutkan:
“واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه، ولا يجب الإطعام عنه، غير قتادة فإنه قال: يطعم عنه. وحُكي ذلك أيضا عن طاووس”. انتهى.
“Ahli ilmu sepakat bahwa bila ia berbuka karena sakit dan safar, lalu ia tidak lalai dalam qadha sampai ia meninggal, maka tidak ada kewajiban atasnya dan tidak wajib memberi makan untuknya. Kecuali Qatadah: ia berkata memberi makan untuknya. Dan dinukil pula dari Thawus.” Selesai.[32]
2- Siapa yang mampu mengqadha namun tidak melakukannya, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk berpuasa menggantikan sejumlah hari yang ia tinggalkan. Jika mereka tidak melakukannya, maka mereka memberi makan seorang miskin tiap hari secara wajib.
Berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ).
“Barang siapa meninggal dan memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”[33]
Dalam “Al-Mughni” (3/241) disebutkan:
“Ringkasnya: orang yang meninggal dan memiliki puasa Ramadan, tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: ia meninggal sebelum memungkinkan berpuasa, karena sempitnya waktu, atau karena uzur seperti sakit, safar, atau tidak mampu berpuasa. Maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya menurut kebanyakan ahli ilmu; dan dinukil dari Thawus dan Qatadah bahwa keduanya berkata: wajib memberi makan untuknya—lalu ia menyebutkan alasan itu dan membatalkannya.
Kemudian beliau berkata (hal. 341): keadaan kedua: ia meninggal setelah memungkinkan qadha, maka yang wajib adalah memberi makan untuknya tiap hari seorang miskin. Ini pendapat kebanyakan ahli ilmu; diriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas…
Kemudian beliau berkata: Abu Tsaur Ç berkata: dipuasakan untuknya, dan ini pendapat asy-Syafi‘i; lalu beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yang telah disebut.” Selesai.[34]
Qadha ini boleh dikerjakan bersama-sama oleh semua ahli waris. Apa yang berat bagi mereka untuk dipuasakan, maka mereka memberi makan sebagai gantinya: tiap hari seorang miskin.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç berkata:
“Disunnahkan bagi walinya untuk mengqadha. Jika tidak, maka: beri makan tiap hari seorang miskin, diqiyaskan pada puasa fardhu.”
Beliau juga berkata:
“Andaikan seorang lelaki memiliki lima belas anak, dan masing-masing berpuasa dua hari untuk tiga puluh hari, maka itu mencukupi. Jika mereka tiga puluh ahli waris dan semuanya berpuasa satu hari, maka itu mencukupi, karena mereka berpuasa tiga puluh hari. Tidak ada beda apakah mereka berpuasa pada satu hari yang sama atau bergiliran…
Adapun pada kaffarah zhihar dan semisalnya, tidak mungkin ahli waris membagi puasa karena disyaratkan berturut-turut…
Maka kami katakan: jika wajib atas mayit puasa dua bulan berturut-turut, maka: bisa satu ahli waris menyanggupi dan berpuasa, atau mereka memberi makan tiap hari seorang miskin.” Selesai.[35]
Jika tidak ada yang berpuasa untuk mayit kecuali dengan upah, maka tidak mengapa. Dalam “Mughni al-Muhtaj” (2/173) disebutkan:
“لو صام أجنبي بإذن الولي أي القريب، أو بإذن الميت بأن أوصى به، سواء أكان بأجرة أم لا، صح قياسا على الحج” انتهى بتصرف.
“Jika orang asing berpuasa dengan izin wali (kerabat), atau dengan izin mayit karena ia berwasiat, baik dengan upah atau tanpa upah, maka sah diqyaskan kepada haji.” Selesai dengan penyesuaian.[36]
Tidak boleh bagi wali berpuasa menggantikan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ketika ia masih hidup. Yang wajib baginya adalah memberi makan, karena asal ibadah badaniyah adalah dilakukan oleh seorang muslim sendiri dan tidak menerima perwakilan. Maka tidak boleh seseorang shalat untuk orang lain, dan tidak pula berpuasa untuknya menurut ijma‘ ulama. Perwakilan hanya masuk pada haji dan umrah bagi yang tidak mampu melaksanakannya ketika hidup sebagaimana dalam nash-nash shahih yang tegas.[37]
Keenam: Jika anak baligh, orang gila sadar, dan orang kafir masuk Islam pada siang hari Ramadan, apakah wajib qadha?
Ulama berbeda pendapat tentang anak yang baligh di siang hari Ramadan, demikian pula orang gila yang sadar, dan orang kafir yang masuk Islam. Yang rajih: mereka wajib menahan diri (imsak) dan tidak wajib qadha.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç ditanya: jika orang kafir masuk Islam pada siang hari Ramadan, apakah ia wajib menahan diri sisa hari itu?
Beliau menjawab:
“Ya, wajib menahan diri sisa hari itu; karena sekarang ia termasuk orang yang wajib, maka wajib baginya. Berbeda dengan hilangnya penghalang. Jika penghalang hilang, tidak wajib menahan diri sisa hari itu; misalnya wanita suci dari haid di tengah hari, tidak wajib menahan diri sisa hari; demikian pula bila orang sakit yang berbuka sembuh di tengah hari, tidak wajib menahan diri; karena hari itu telah dibolehkan baginya berbuka padahal ia termasuk orang yang terikat syariat (muslim).
Berbeda dengan orang yang baru masuk Islam di tengah hari: ia wajib menahan diri, dan tidak wajib qadha. Adapun mereka—yakni wanita haid dan orang sakit—maka tidak wajib menahan diri, namun wajib qadha.”[38]
Ketujuh: Memutus qadha
1- Siapa yang memulai puasa wajib seperti qadha Ramadan, maka tidak boleh baginya berbuka tanpa uzur. Jika ia berbuka—baik karena uzur maupun tanpa uzur—maka wajib mengqadha hari itu: berpuasa satu hari sebagai gantinya.
Ibnu Qudamah Ç berkata:
“وَمِنْ دَخَلَ فِي وَاجِبٍ، كَقَضَاءِ رَمَضَان، أَوْ نَذْرٍ، أَوْ صِيَامِ كَفَّارَةٍ؛ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْخُرُوجُ مِنْهُ، وَلَيْسَ فِي هَذَا خِلافٌ بِحَمْدِ اللَّهِ”.
“Siapa yang masuk dalam (puasa) wajib, seperti qadha Ramadan, atau nazar, atau puasa kaffarah; tidak boleh baginya keluar darinya. Dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, alhamdulillah.”[39]
2- Siapa yang berjima‘ ketika puasa qadha Ramadan, maka tidak ada kaffarah atasnya, yang ada hanya qadha.
An-Nawawi Ç berkata:
“لَوْ جَامَعَ فِي صَوْمِ غَيْرِ رَمَضَانَ مِنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فَلا كَفَّارَةَ، وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ، وَقَالَ قَتَادَةُ: تَجِبُ الْكَفَّارَةُ فِي إفْسَادِ قَضَاءِ رَمَضَانَ”.
“Jika ia berjima‘ pada puasa selain Ramadan, berupa qadha, atau nazar, atau selainnya, maka tidak ada kaffarah. Ini pendapat jumhur. Qatadah berkata: kaffarah wajib dalam merusak qadha Ramadan.”[40]
Kedelapan: Apakah wanita harus meminta izin suami untuk puasa qadha?
Tidak disyaratkan izin suami bagi wanita untuk puasa qadha karena itu wajib. Adapun puasa sunnah, maka wanita tidak boleh berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya.[41]
Al-Lajnah ad-Da’imah berkata:
“Wajib bagi wanita mengqadha hari-hari Ramadan yang ia tinggalkan walaupun tanpa sepengetahuan suaminya. Tidak disyaratkan izin suami pada puasa wajib, maka puasanya sah. Adapun puasa yang tidak wajib, maka wanita tidak boleh berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya; karena Nabi ﷺ melarang wanita berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya, selain Ramadan.”[42]
Namun termasuk baiknya pergaulan istri: menyibukkan diri dengan urusan suami dan memperhatikan keadaannya ketika waktu masih lapang.
Dari ‘Aisyah , beliau berkata:
(كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).
“Aku biasa memiliki utang puasa dari Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya‘ban, karena kesibukanku melayani Rasulullah ﷺ.” (HR. al-Bukhari (1950) dan Muslim (1146)).[43]
Kesembilan: Qadha bagi yang berbuka karena safar dari negeri ke negeri lain dengan perbedaan mathla‘
Jika seseorang bepergian dari satu negeri ke negeri lain yang berbeda mathla‘ hilalnya, maka kaidahnya: “Puasanya dan berbukanya mengikuti negeri tempat ia berada ketika bulan itu ditetapkan.”
Namun jika jumlah hari puasanya kurang dari dua puluh sembilan hari, maka wajib ia menyempurnakan dua puluh sembilan hari; karena bulan hijri tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari.
Kaidah ini diambil dari sabda Nabi ﷺ:
(إذا رأيتموه فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا).
“Jika kalian melihatnya maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah.”
Dan sabdanya:
(إنما الشهر تسع وعشرون، فلا تصوموا حتى تروه، ولا تفطروا حتى تروه).
“Sesungguhnya bulan itu dua puluh sembilan, maka jangan kalian berpuasa hingga kalian melihatnya, dan jangan kalian berbuka hingga kalian melihatnya.”
Dan dari hadits Kuraib bahwa Ummul Fadhl mengutusnya kepada Mu‘awiyah di Syam, dan di dalamnya Kuraib mengabarkan Ibnu ‘Abbas bahwa orang-orang melihat hilal Ramadan pada malam Jumat di Syam. Maka Ibnu ‘Abbas berkata: “Akan tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami akan terus berpuasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh atau kami melihatnya.”
Kuraib berkata: “Tidakkah engkau cukup dengan ru’yah Mu‘awiyah dan puasanya?” Ibnu ‘Abbas menjawab: “Tidak. Begitulah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami.”
Berikut contoh-contoh yang menjelaskan kaidah tersebut:
Contoh pertama: ia pindah dari negeri yang penduduknya berpuasa hari Ahad ke negeri yang penduduknya berpuasa hari Sabtu, dan mereka berbuka hari Ahad setelah dua puluh sembilan hari. Maka ia berbuka bersama mereka dan wajib baginya qadha satu hari.
Contoh kedua: ia pindah dari negeri yang penduduknya berpuasa hari Ahad ke negeri yang penduduknya berpuasa hari Senin, dan mereka berbuka hari Rabu setelah tiga puluh hari. Maka ia tetap berpuasa bersama mereka meskipun lebih dari tiga puluh hari, karena ia berada di tempat yang hilal belum terlihat padanya; maka tidak halal baginya berbuka. Ini mirip dengan orang yang bepergian sambil berpuasa dari negeri yang mataharinya terbenam pukul enam ke negeri yang mataharinya tidak terbenam kecuali pukul tujuh; maka ia tidak berbuka sampai matahari terbenam pukul tujuh.
Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ﴾
{Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka (istri-istri kamu), ketika kamu beri‘tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.} [Al-Baqarah: 187].
Contoh ketiga: ia pindah dari negeri yang penduduknya berpuasa hari Ahad ke negeri yang penduduknya berpuasa hari Senin, dan mereka berbuka hari Selasa setelah dua puluh sembilan hari. Maka ia berbuka bersama mereka. Puasa mereka dua puluh sembilan hari, sedangkan puasanya tiga puluh hari.
Contoh keempat: ia pindah dari negeri yang penduduknya berpuasa hari Ahad dan berbuka hari Selasa setelah tiga puluh hari, ke negeri yang penduduknya berpuasa hari Ahad dan berbuka hari Senin setelah dua puluh sembilan hari. Maka ia berbuka bersama mereka, dan tidak wajib qadha satu hari; karena ia telah menyempurnakan dua puluh sembilan hari.
Dalil wajib berbukanya pada contoh pertama: hilal telah terlihat dan Nabi ﷺ bersabda:
(إذا رأيتموه فأفطروا).
“Jika kalian melihatnya maka berbukalah.”
Dalil wajib qadha satu hari adalah sabda Nabi ﷺ:
(إنما الشهر تسع وعشرون).
“Sesungguhnya bulan itu dua puluh sembilan”,
maka ia tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan malam.
Dalil wajib tetap berpuasa di atas tiga puluh pada contoh kedua: sabda Nabi ﷺ: “Jika kalian melihatnya maka berbukalah.” Maka beliau menggantungkan berbuka pada ru’yah, dan (di tempat itu) ru’yah belum terjadi, maka hari itu adalah Ramadan di tempat itu sehingga tidak halal berbuka.
Adapun hukum contoh ketiga dan keempat maka jelas.[44]
Kesepuluh: Kaffarah bagi yang berbuka karena jima‘ di siang hari Ramadan
Perlu diketahui bahwa jima‘ di siang hari Ramadan bagi orang yang berpuasa, menetap (bukan musafir), adalah dosa besar. Wajib bertaubat darinya dengan banyak istighfar, menyesal, mengakui dosa, menyesakkan dada karena perbuatannya, memperbanyak ketaatan, dan bertekad tidak mengulanginya. Lalu hal itu berakibat pada lima perkara:
- Dosa.
- Rusaknya puasa.
- Wajib menahan diri (imsak).
- Wajib qadha hari yang ia rusak.
- Wajib kaffarah.
Kaffarah jima‘ di siang hari Ramadan adalah kaffarah berat: satu dari tiga perkara, secara berurutan, bukan pilihan bebas.
Artinya tidak boleh berpindah ke yang berikutnya kecuali bila tidak mampu yang sebelumnya:
- memerdekakan budak;
- jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut;
- jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Tidak boleh puasa dua bulan bila ia memiliki budak untuk dimerdekakan; dan tidak boleh memberi makan enam puluh miskin kecuali bila ia tidak mampu dua yang pertama: memerdekakan dan puasa.
Al-Bukhari (1936) dan Muslim (1111) meriwayatkan dari Abu Huraira : seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: “Aku binasa wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda: “Apa yang membinasakanmu?”
Ia berkata: “Aku menggauli istriku di Ramadan.”
Beliau bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?”
Ia berkata: “Tidak.”
Beliau bersabda: “Mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Ia berkata: “Tidak.”
Beliau bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia berkata: “Tidak…” (hadits).
Ulama Al-Lajnah berkata:
“Kaffarah jima‘ di siang hari Ramadan berurutan sebagaimana disebut. Tidak boleh berpindah ke puasa kecuali setelah tidak mampu memerdekakan budak, dan tidak boleh berpindah ke memberi makan kecuali setelah tidak mampu puasa. Bila ia berpindah ke memberi makan karena tidak mampu budak dan puasa—maka boleh baginya memberi makan enam puluh orang miskin dengan makanan pokok negeri sekali untuk dirinya dan sekali lagi untuk istrinya, atau memberikan kepada enam puluh miskin enam puluh sha‘ untuk dirinya dan istrinya: untuk tiap orang satu sha‘, ukurannya sekitar tiga kilo.” Selesai.[45]
Tidak ada perbedaan apakah terjadi inzal (keluar mani) atau tidak, selama jima‘ telah terjadi.
Berbeda bila terjadi inzal tanpa jima‘, maka tidak ada kaffarah; yang ada hanya dosa, wajib menahan diri, dan qadha.
Kaffarah jima‘ berlaku bagi lelaki dan perempuan sama.
Jika lelaki atau perempuan tidak mampu kaffarah, maka ia gugur darinya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾
{Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian} [At-Taghabun: 16].
Dan karena Nabi ﷺ ketika memerintahkan kaffarah kepada lelaki itu, dan lelaki itu mengabarkan bahwa ia tidak mampu, Nabi ﷺ tidak menyebut kaffarah itu tetap menjadi tanggungan. Dan karena kewajiban gugur dengan ketidakmampuan.[46]
Jika suami menggauli istrinya di siang hari Ramadan, maka keadaan istrinya tidak lepas dari dua:
Keadaan pertama: wanita itu memiliki uzur ketika jima‘ terjadi: dipaksa, lupa, atau tidak tahu keharaman jima‘ di siang hari Ramadan. Dalam keadaan ini, puasanya sah, dan tidak wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih Syaikhul Islam, dan dipilih ulama kontemporer: Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin , berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾
{Ya Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami bila kami lupa atau kami salah} [Al-Baqarah: 286].
Dan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
(مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ).
“Barang siapa makan karena lupa sedang ia berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya; karena Allah yang memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih).
Mereka berkata: jima‘ dan semua pembatal puasa lainnya diqiyaskan pada makan dan minum.
Keadaan kedua: wanita itu tidak memiliki uzur, melainkan patuh dan rela bersama suaminya dalam jima‘. Maka dalam wajibnya kaffarah atasnya ada perselisihan. Yang rajih: kaffarah wajib atasnya sebagaimana wajib atas lelaki.[47]
Kesebelas: Masalah beragam terkait qadha
- Boleh mengqadha hari-hari yang panjang pada hari-hari yang pendek.
Al-Lajnah ad-Da’imah berkata:
“Wajib bagi yang berbuka beberapa hari Ramadan untuk mengqadhanya sebelum Ramadan yang lain, baik pada hari-hari musim dingin maupun selainnya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
{Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.} [Al-Baqarah: 185].
Dan telah tetap dari ‘Aisyah Beliau memiliki qadha, dan beliau tidak mengqadhanya kecuali pada Sya‘ban karena urusan Rasulullah ﷺ.”[48]
- Boleh memulai qadha sejak hari kedua Syawwal.
Adapun yang masyhur di masyarakat bahwa Idul Fitri tiga hari, itu hanya kebiasaan yang tersebar dan tidak memiliki konsekuensi hukum syar‘i.
Al-Bukhari Ç membuat bab: “Bab Puasa Hari Fitri”, lalu meriwayatkan dari Abu Sa‘id berkata:
“نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ، وَالنَّحْر”.
“Nabi ﷺ melarang puasa pada hari Fitri dan Nahr (Idul Adha).”[49]
Maka berdasarkan ini, hari Idul Fitri hanya satu hari saja, itulah hari yang haram berpuasa. Adapun hari kedua atau ketiga Syawwal tidak haram berpuasa, sehingga boleh berpuasa pada keduanya untuk qadha Ramadan atau sunnah.
- Para imam sepakat bahwa kewajiban qadha Ramadan adalah berpuasa sejumlah hari sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
{Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.} [Al-Baqarah: 185].
Tidak disyaratkan hari-hari itu berturut-turut. Boleh ia berpuasa berturut-turut, dan boleh pula terpisah-pisah: apakah setiap pekan satu hari atau setiap bulan satu hari atau sesuai yang mudah. Dalilnya: ayat tersebut tidak mensyaratkan berturut-turut, namun hanya mewajibkan jumlah yang sama.[50]
Al-Lajnah ad-Da’imah ditanya: bolehkah qadha Ramadan pada hari-hari yang terpisah?
Mereka menjawab:
“Ya, boleh mengqadha hari-hari yang terpisah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
{Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.} [Al-Baqarah: 185]. Allah tidak mensyaratkan berturut-turut dalam qadha.” Selesai.[51]
Dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz Ç:
“Jika ia berbuka dua hari atau tiga atau lebih, maka wajib qadha dan tidak wajib berturut-turut. Jika berturut-turut itu lebih utama, bila tidak maka tidak mengapa.”[52]
- Hukum mendahulukan puasa sunnah sebelum qadha Ramadan.
Ulama berbeda pendapat:
Sebagian berpendapat: tidak sah puasa sunnah sebelum qadha, dan pelakunya berdosa. Mereka beralasan: sunnah tidak didahulukan sebelum fardhu, memulai fardhu lebih ditekankan.
Sebagian berpendapat: boleh selama waktu masih longgar. Mereka berkata: selama waktunya luas, ia boleh berpuasa sunnah; seperti seseorang boleh shalat sunnah sebelum shalat fardhu selama waktunya masih longgar.
Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) fuqaha, dan dipilih Syaikh Ibnu ‘Utsaimi Ç. Beliau berkata:
“Pendapat ini lebih kuat, dan lebih dekat kepada kebenaran, serta puasanya sah dan ia tidak berdosa, karena qiyas dalam masalah ini jelas…
Dan Allah Ta‘ala berfirman: {Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) pada hari-hari yang lain} (Al-Baqarah: 185), maksudnya ia wajib mengganti pada hari-hari lain.
Allah Ta‘ala tidak membatasi (penggantiannya) harus berturut-turut. Seandainya diwajibkan berturut-turut, tentu konsekuensinya harus segera (tanpa menunda). Ini menunjukkan bahwa perkaranya luas (ada kelonggaran).”[53]
Dan qadha pada hari ‘Arafah atau ‘Asyura itu sah dan ia memperoleh dua pahala.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç berkata:
“Siapa yang berpuasa hari ‘Arafah atau ‘Asyura sementara ia memiliki qadha Ramadan, maka puasanya sah. Namun bila ia berniat qadha pada hari itu, ia mendapatkan dua pahala: pahala ‘Arafah dan pahala ‘Asyura bersama pahala qadha.”[54]
Namun ini pada sunnah mutlak yang tidak terkait Ramadan. Adapun yang terkait Ramadan seperti puasa enam Syawwal, maka harus qadha dahulu.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Ç berkata:
“Ini berlaku untuk puasa sunnah mutlak yang tidak berkaitan dengan Ramadan. Adapun puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia berkaitan dengan Ramadan dan tidak dilakukan kecuali setelah mengqadhanya. Jika seseorang melakukannya sebelum mengqadha, maka ia tidak mendapatkan pahalanya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال فكأنما صام الدهر).
‘Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa setahun penuh.’
Diketahui bahwa orang yang masih memiliki tanggungan qadha tidak dianggap telah berpuasa Ramadan sampai ia menyempurnakan qadha tersebut.”[55]
- Boleh berpuasa sebelum Ramadan sehari atau dua hari untuk tujuan qadha.
An-Nawawi Ç berkata:
“قَالَ أَصْحَابُنَا: لا يَصِحُّ صَوْمُ يَوْمِ الشَّكِّ عَنْ رَمَضَانَ بِلا خِلافٍ…فَإِنْ صَامَهُ عَنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ كَفَّارَةٍ أَجْزَأَهُ، لأَنَّهُ إذَا جَازَ أَنْ يَصُومَ فِيهِ تَطَوُّعًا لَهُ سَبَبٌ فَالْفَرْضُ أَوْلَى…وَلأَنَّهُ إذَا كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ، فَقَدْ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ؛ لأَنَّ وَقْتَ قَضَائِهِ قَدْ ضَاقَ”.
“Para sahabat kami berkata: tidak sah berpuasa pada hari syak sebagai Ramadan tanpa khilaf… Jika ia berpuasa untuk qadha, atau nazar, atau kaffarah, maka itu mencukupi; karena bila boleh baginya puasa sunnah yang punya sebab, maka fardhu lebih utama… dan karena bila ia memiliki qadha satu hari dari Ramadan, maka itu telah menjadi wajib atasnya karena waktu qadhanya semakin sempit.”[56]
- Siapa yang tidak berpuasa Ramadan seluruhnya karena uzur safar, sakit, atau nifas, maka ia mengqadha sesuai jumlah hari Ramadan itu.
Berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾
{Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.} [Al-Baqarah: 185].
Jika Ramadan sempurna, ia qadha tiga puluh hari. Jika dua puluh sembilan hari, ia qadha demikian. Bulan hijri tidak mungkin dua puluh delapan hari.
Sebagian ulama berpendapat wajib baginya berpuasa tiga puluh hari, atau berpuasa satu bulan hilali.
Al-Mardawi al-Hanbali Ç berkata:
“من فاته رمضان كاملا، سواء كان تاما أو ناقصا، لعذر كالأسير ونحوه: قضى عدد أيامه مطلقا، كأعداد الصلوات، على الصحيح من المذهب”.
“Siapa yang luput Ramadan seluruhnya, baik sempurna atau kurang, karena uzur seperti tawanan dan semisalnya: ia mengqadha sesuai jumlah hari apa adanya, seperti jumlah shalat, menurut yang sahih dalam mazhab.”
Menurut al-Qadhi Ç:
“إن قضى شهرا هلاليا أجزأه. سواء كان تاما أو ناقصا، وإن لم يقض شهرًا صام ثلاثين يومًا”.
“jika ia mengqadha satu bulan hilali maka mencukupi, baik sempurna atau kurang. Jika tidak mengqadha satu bulan, ia berpuasa tiga puluh hari.”
Menurut pendapat pertama: siapa yang berpuasa dari awal bulan penuh atau dari tengah bulan selama dua puluh sembilan hari, sedangkan Ramadan yang luput itu kurang, maka itu mencukupi karena pertimbangan jumlah hari.
Menurut pendapat kedua: ia mengqadha satu hari untuk menyempurnakan bulan dengan hilal, atau jumlah tiga puluh hari.” Selesai ringkas.[57]
‘Alisy al-Maliki Ç berkata:
“فمن أفطر رمضان كله وكان ثلاثين، وقضاه في شهر بالهلال وكان تسعة وعشرين: صام يوما آخر، وبالعكس فلا يلزمه صوم اليوم الأخير؛ لقوله تعالى: ﴿فعدة من أيام أخر﴾ هذا هو المشهور. وقال ابن وهب: إن صام بالهلال كفاه ما صامه ولو كان تسعة وعشرين ورمضان ثلاثين”.
“Maka siapa yang berbuka seluruh Ramadan yang tiga puluh hari, lalu ia mengqadhanya pada satu bulan hilali yang dua puluh sembilan, maka ia berpuasa satu hari lagi. Dan sebaliknya: tidak wajib baginya puasa hari terakhir; berdasarkan firman Allah Ta‘ala: {maka sejumlah hari pada hari-hari yang lain}. Ini pendapat masyhur.
Ibnu Wahb berkata: ‘jika ia berpuasa dengan hilal maka cukup baginya apa yang ia puasa walaupun dua puluh sembilan, sementara Ramadan tiga puluh.’”[58]
- https://islamqa.info/ar/researches/5 ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (23296). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (335). ↑
- Lihat: “Al-Mughni” (3/37), “Al-Majmu‘” (6/273). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (49794). ↑
- “Al-Istidzkar” (1/77). ↑
- “Al-Mughni” (4/365). ↑
- “Fatawa Nur ‘ala ad-Darb” (16/201), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (234125). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (293076), (106476). ↑
- “Al-Mughni” (4/396), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (189448). ↑
- “Majmu‘ Fatawa Syaikh Ibn ‘Utsaimin” (19/126), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (84203). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1950) dan Muslim (1146). ↑
- “Fath al-Bari” (4/191), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor (26865). ↑
- 13 “Majmu‘ Fatawa Ibn Baz” (15/341). ↑
- Lihat: “Al-Majmu‘” (6/366), “Al-Mughni” (4/400). ↑
- “Shahih al-Bukhari” (3/35). ↑
- “Asy-Syarh al-Mumti‘” (6/451), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (95736). ↑
- “Al-Inshaf” (3/333). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (95736). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (1141) dari hadits Nubaisyah al-Hudzali. ↑
- Diriwayatkan oleh an-Nasa’i (3004), at-Tirmidzi (773), dan Abu Dawud (2419) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir; dan dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih Abi Dawud”. ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (21049). ↑
- “Fatawa Ramadan”, dihimpun oleh Asyraf ‘Abdul Maqshud, hlm. 716. ↑
- “Fatawa Ramadan” hlm. 727, dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (21049). ↑
- Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (730) dan dishahihkan oleh al-Albani dalam “Shahih at-Tirmidzi”. Dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (192428). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (250286). ↑
- Ibid. ↑
- “Nihayah al-Muhtaj” (3/208), “Mughni al-Muhtaj” (2/184), “Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj” (3/457). ↑
- “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’” (10/346, 347). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (39328). ↑
- “Fatawa ash-Shiyam” (438). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (81030). ↑
- Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1952) dan Muslim (1147), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (174581). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (81030). ↑
- “Asy-Syarh al-Mumti‘” (6/450–452), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (174581), (99457). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (99457). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (65928). ↑
- “Al-Ijabat ‘ala As’ilat al-Jaliyat” (1/7), lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (112150), (65635). ↑
- “Al-Mughni” (4/412). ↑
- “Al-Majmu‘” (6/383), dan lihat situs Islam Tanya Jawab, jawaban dua pertanyaan: (49985), (49000). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (106484). ↑
- Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’” (10/353). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (50732). ↑
- “Majmu‘ Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (19/69). ↑
- “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” (9/245). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (106533), (93109). ↑
- Lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (106532). ↑
- “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah. Kumpulan kedua” (9/278), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (132421). ↑
- “Shahih al-Bukhari” (1992). ↑
- Lihat: “Al-Majmu‘” (6/167), dan “Al-Mughni” (4/408). ↑
- Lihat: “Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah” (10/346). ↑
- “Fatawa Syaikh Ibn Baz” (15/352), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (21697). ↑
- “Asy-Syarh al-Mumti‘” (6/448), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (23429). ↑
- “Fatawa ash-Shiyam” (438). ↑
- “Fatawa ash-Shiyam” (438). ↑
- “Al-Majmu‘” (6/399), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (49884). ↑
- Lihat: “Al-Inshaf” (3/333). ↑
- “Manh al-Jalil” (2/152), dan lihat: “Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah” (28/75), dan lihat: situs Islam Tanya Jawab, jawaban pertanyaan nomor: (81093). ↑



