Bagaimana Status Kepemilikan Rumah yang Dibeli dari Harta Warisan Istri?

Pertanyaan
Assalamualaikum, izin bertanya, sy membeli rmh dri hasil jualan tanah warisan milik saya yg d berikan ol ibu saya, yg jdi pertanyaan saya apakah rumah yg sy beli yg sekarang sy tempati dgn suami dan anak2 saya apakah merupakan harta milik betsama suami ? Mohon pencerahanx, jazakillah khairan
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh wabarakatuh
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, amma ba‘d:
Hukum asal dari harta yang dimiliki oleh seorang istri adalah miliknya sendiri, bukan milik suaminya. Tidak ada perbedaan apakah harta itu berasal dari hasil perniagaannya sendiri, dari warisan, dari maharnya, ataupun dari bantuan pemerintah. Semua bentuk kepemilikan itu tetap menjadi hak milik pribadi istri, dan suami tidak memiliki bagian apa pun darinya. Suami hanya boleh mendapatkan sesuatu dari harta istrinya apabila istri memberikannya dengan kerelaan hati.
Seandainya harta istri secara otomatis menjadi milik suami, tentu ketika istri meninggal, seluruh harta warisannya akan menjadi milik suaminya semata, tanpa ada ahli waris lain yang berhak. Padahal kenyataannya, hal seperti itu tidak pernah ada dalam syariat Allah yang suci.
Berdasarkan hal ini, maka rumah yang dibeli dengan harta pribadi istri merupakan harta pribadi miliknya. Suami tidak halal mengambil atau menguasainya.
Suami tidak halal mengambil harta istrinya kecuali dengan kerelaan sang istri.
Allah Ta‘ālā berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisā’: 29)
Dan Allah Ta‘ālā juga berfirman:
﴿وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا﴾
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka dengan senang hati memberikan kepada kalian sebagian dari mahar itu, maka makanlah (terimalah) pemberian itu dengan penuh kenikmatan dan rasa lapang.” (QS. An-Nisā’: 4)
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ»
“Tidak halal harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya.” Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan dishahihkan oleh Al-Albānī.
Dengan demikian, Al-Qur’an dan As-Sunnah secara jelas membatasi kehalalan mengambil atau memanfaatkan harta istri (atau harta siapa pun) hanya apabila diberikan dengan kerelaan hati.
Jadi, harta istri adalah milik pribadinya, dan dalam syariat Islam ia memiliki hak kepemilikan dan hak mengelola harta tersebut secara sah, serta boleh memanfaatkannya dalam perkara-perkara yang halal seperti berniaga, melakukan jual beli, bersedekah, dan sebagainya.
Harta tersebut juga wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu haul (satu tahun hijriah).
Suami tidak berhak memaksakan kekuasaan atas harta istrinya atau mengambilnya, kecuali apabila sang istri memberikan dengan kerelaan hati.
Asy Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata:
ليس له التصرف في مالها إلا بإذنها، ليس للزوج التصرف في مالها إلا بإذنها؛ لأنها رشيدة، فإذا كانت غير رشيدة فوليها الذي يتصرف؛ أبوها، أو وكيل أبيها، أما الزوج لا، ليس له أن يتصرف، مالها لها.
“Suami tidak memiliki hak untuk menggunakan atau mengelola harta istrinya kecuali dengan izinnya. Suami tidak boleh bertindak atas harta istrinya tanpa persetujuannya, karena sang istri adalah orang yang berakal dan cakap hukum (rasyīdah). Apabila istri tidak cakap (belum rasyīdah), maka yang berhak mengelola hartanya adalah walinya, seperti ayahnya atau wakil dari ayahnya — bukan suami”.
Kesimpulan:
Harta istri adalah miliknya sendiri, dan suami tidak mempunyai hak untuk mengatur atau menggunakannya.
Wallāhu a‘lam.



