Buku: Permasalahan Kontemporer Terkait Itikaf

Download Pdfnya Klik
Permasalahan Kontemporer Terkait I’tikaf 3
I’tikaf Bagian dari Syariat Terdahulu 4
Disyariatkannya I’tikaf dalam Islam 9
Kapan Orang yang Beri’tikaf Mulai Masuk ke Tempat I’tikafnya? 12
Berbicara tentang Hal-hal yang Mubah saat I’tikaf 15
Hukum Keluarnya Orang yang Beri’tikaf karena Suatu KebuRabb 17
Hukum Memberikan Persyaratan (Isytirath) dalam I’tikaf 18
Mengisi Daya Ponsel dari Listrik Masjidil Haram 21
Hukum Keluar untuk Bekerja bagi Orang yang Beri’tikaf 23
Kapan I’tikaf Menjadi Wajib? 24
Hukum Berkomunikasi Menggunakan Telepon bagi Orang yang Beri’tikaf 24
Hukum Memesan Makanan dari Restoran bagi Orang yang Beri’tikaf 25
Anjuran untuk Memanfaatkan Waktu-waktu Utama 27
Permasalahan Kontemporer Terkait I’tikaf
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga, sahabat, dan siapa saja yang mengikuti petunjuk beliau hingga hari kiamat.
Amma ba’du:
Di antara keistimewaan sepuluh hari yang penuh berkah ini adalah dianjurkannya ibadah i’tikaf di dalamnya. Waktu terbaik untuk beri’tikaf adalah pada sepuluh hari ini. Oleh karena itu, pembahasan kita kali ini adalah seputar i’tikaf beserta masalah-masalah utama dan isu-isu kontemporernya.
Pengertian I’tikaf
I’tikaf, wahai Saudara-saudaraku, secara bahasa bermakna: menetap dan berdiam diri pada sesuatu. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:
فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ [الأعراف:138]
“Maka mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah (mendiami) berhala-berhala mereka.” [Al-A’raf: 138]
Adapun makna i’tikaf secara syariat adalah: menetap di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, menetap ini haruslah di masjid, dan tidak sah i’tikaf jika dilakukan di luar masjid. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة:187]
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” [Al-Baqarah: 187]
Bahkan bagi wanita sekalipun, i’tikafnya tidak sah kecuali di masjid. Tidak sah apabila ia beri’tikaf di tempat salat (musala) di dalam rumahnya. Maka dari itu, hakikat i’tikaf adalah menetap di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah Ta’ala.
I’tikaf Bagian dari Syariat Terdahulu
I’tikaf termasuk bagian dari syariat-syariat terdahulu yang sudah ada pada umat-umat sebelumnya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman kepada Ibrahim dan Ismail ‘alaihimassalam:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ [البقرة:125]
“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud’.” [Al-Baqarah: 125]
Bersihkanlah rumah-Ku (yakni Masjidil Haram), untuk orang-orang yang thawaf (orang yang mengelilingi Ka’bah), yang i’tikaf (orang yang beri’tikaf di Masjidil Haram), yang ruku’ dan yang sujud (yakni orang-orang yang salat).
Maryam ‘alaihassalam, putri Imran, kisahnya disebutkan oleh Allah Ta’ala di dalam Surah Ali Imran. Ibunya, istri Imran, pernah bernazar agar anak yang ada di dalam kandungannya menjadi hamba yang mengabdi sepenuhnya kepada Allah. Ia berkata:
رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ [آل عمران:35]
“Ya Rabbku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandungannya menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Ali Imran: 35]
Pada masa itu, mereka biasa menazarkan anak mereka untuk berkhidmat di Baitul Maqdis. Istri Imran bernazar bahwa anak yang akan dilahirkannya nanti akan dikhususkan untuk melayani Baitul Maqdis.
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى [آل عمران:36]
“Tatkala istri Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan’.” [Ali Imran: 36]
Awalnya ia sangat berharap anak tersebut adalah laki-laki, karena laki-laki lebih kuat untuk berkhidmat di Baitul Maqdis.
قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنْبَتَهَا نَبَاتًا حَسَنًا وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا [آل عمران:36-37]
“…Dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk. Maka Rabbnya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya.” [Ali Imran: 36-37]
Sekelompok orang kemudian berselisih mengenai hal ini, masing-masing dari mereka ingin menjadi pengasuhnya. Mereka pun melakukan undian, sebagaimana disebutkan oleh Allah Ta’ala:
وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ [آل عمران:44]
“Padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam.” [Ali Imran: 44]
Cara mengundi pada saat itu adalah dengan membawa pena-pena (anak panah) lalu melemparkannya ke sungai dengan cara tertentu. Undian tersebut jatuh kepada Zakariya ‘alaihissalam, sehingga dialah yang menjadi penanggung jawab Maryam. Maryam pun menetap di Baitul Maqdis, lalu Allah mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan memberinya karamah.
Di antara karamah yang Allah berikan kepadanya: ia mendapatkan buah-buahan musim dingin di musim panas, dan buah-buahan musim panas di musim dingin. Setiap hari rezeki datang kepadanya. Hal ini membuat Zakariya ‘alaihissalam merasa heran dan bertanya:
أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ [آل عمران:37]
“Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?’ Maryam menjawab: ‘Makanan itu dari sisi Allah’. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” [Ali Imran: 37]
وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ [آل عمران:37]
“Dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab…” [Ali Imran: 37]
Mihrab adalah tempat ibadah.
وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًا [آل عمران:37]
“…ia dapati makanan di sisinya.” [Ali Imran: 37]
Ia menemukan hal-hal aneh di sisinya yang tidak ada di masyarakat mereka, sebuah rezeki yang aneh, sangat indah dan luar biasa. Ia bertanya, “Dari mana kamu memperoleh ini?” Maryam menjawab, “Itu dari sisi Allah.” Intinya adalah bahwa Maryam ‘alaihassalam melakukan i’tikaf di Baitul Maqdis.
Jadi, i’tikaf adalah bagian dari syariat terdahulu dan sudah ada pula pada masa Jahiliah. Sebagaimana perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar (di masa Jahiliah) untuk beri’tikaf semalam di Masjidil Haram?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
أَوْفِ بِنَذْرِك
“Penuhilah nazarmu.”[1]
Disyariatkannya I’tikaf dalam Islam
Islam datang dan menetapkan hal ini, mengukuhkan ibadah i’tikaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada masa hidupnya, istri-istrinya pun beri’tikaf bersamanya pada masa hidupnya, dan mereka (para istri) tetap beri’tikaf setelah beliau wafat. Awalnya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari pertama bulan Ramadan untuk mencari Lailatulqadar. Kemudian dikatakan kepada beliau bahwa Lailatulqadar ada di depan beliau (yakni pada malam-malam berikutnya). Maka beliau beri’tikaf pada sepuluh hari pertengahan. Lalu dikatakan lagi bahwa Lailatulqadar ada di depan beliau. Akhirnya, beliau beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir, dan i’tikaf beliau pun menetap di sepuluh hari terakhir hingga Allah mewafatkan beliau.
Akan tetapi, pada suatu tahun, istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling bersaing; masing-masing ingin beri’tikaf bersama beliau. Setiap dari mereka membawa kemah (tenda kecil) dan mendirikannya di masjid. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau bersabda:
آلْبِرَّ أَرَدْتُنَّ؟
“Apakah kebaikan yang kalian inginkan (dengan ini)?”[2]
Semua ini dilakukan semata-mata demi kebaikan dan ibadah, namun seolah-olah beliau melihat adanya unsur persaingan dan rasa cemburu di antara mereka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun marah dan memerintahkan agar semua kemah itu dicabut, lalu beliau bersabda: “Tahun ini aku tidak akan beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadan,” dan beliau pun tidak beri’tikaf.
Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah merutinkan suatu amal, beliau akan menetapkannya. Maka beliau mengganti i’tikaf yang tertinggal tersebut dengan beri’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Syawal. Selain pada tahun tersebut, i’tikaf Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu dilakukan pada sepuluh hari terakhir (Ramadan). Oleh karena itu, waktu terbaik untuk i’tikaf adalah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.
Syarat Sah I’tikaf
Syarat sahnya i’tikaf adalah: harus dilakukan di masjid. Apabila yang beri’tikaf adalah seorang laki-laki, maka masjid tersebut haruslah masjid yang digunakan untuk mendirikan salat berjemaah, agar ia tidak tertinggal salat berjemaah.
Para ulama berbeda pendapat, apakah disyaratkan masjid tersebut harus digunakan untuk salat Jumat?
Terdapat dua pendapat di kalangan ahli ilmu. Pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah: tidak disyaratkan. Oleh karena itu, seandainya seseorang beri’tikaf di masjid yang digunakan untuk salat berjemaah namun tidak untuk salat Jumat, maka saat waktu salat Jumat tiba, ia pergi ke masjid Jami’ untuk menunaikan salat Jumat, lalu kembali lagi ke tempat i’tikafnya.
Kapan Orang yang Beri’tikaf Mulai Masuk ke Tempat I’tikafnya?
Ia masuk bertepatan dengan tenggelamnya matahari pada malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, yakni bersamaan dengan permulaan sepuluh hari terakhir Ramadan. Sepuluh hari terakhir Ramadan dimulai dengan tenggelamnya matahari pada hari kedua puluh Ramadan menuju malam kedua puluh satu (seperti kemarin).
Orang yang beri’tikaf masuk ke tempat i’tikafnya dan menyibukkan diri dengan ibadah. Ibadah yang paling utama untuk menyibukkan diri bagi orang yang beri’tikaf adalah salat, karena inilah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau biasa menyibukkan diri dengan salat di malam-malam sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.
Suatu ketika, sekelompok Sahabat datang dan salat bersama beliau pada malam kedua puluh tiga. Beliau salat mengimami mereka hingga sepertiga malam. Kemudian berita ini menyebar di Madinah. Pada malam kedua puluh lima, jumlah mereka yang datang lebih banyak lagi. Beliau pun salat mengimami mereka hingga pertengahan malam. Para Sahabat lalu berkata, “Wahai Rasulullah, seandainya Engkau menambahkan salat sunah untuk kami di sisa malam kami ini?” Beliau menjawab:
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya barangsiapa yang salat (qiyam) bersama imam hingga selesai, maka dituliskan baginya (pahala) salat semalam suntuk.”[3]
Kemudian beliau tidak memimpin salat pada malam kedua puluh enam, dan kembali memimpin mereka pada malam kedua puluh tujuh. Beliau mengumpulkan keluarga, istri-istri, dan para Sahabatnya. Masjid menjadi penuh, dan beliau salat mengimami mereka hingga mendekati terbit fajar. Para Sahabat menceritakan, “Sampai-sampai kami khawatir tertinggal falah (yakni makan sahur).” Hal ini menunjukkan betapa ditekankannya malam kedua puluh tujuh.
Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan salat Tarawih berjemaah karena khawatir salat tersebut diwajibkan atas umatnya. Hal ini dikarenakan beliau adalah sosok yang penuh rahmat dan kasih sayang kepada umatnya. Beliau menyadari bahwa jika beliau terus-menerus memimpin orang-orang salat Tarawih dan Qiyam setiap hari, bisa jadi salat tersebut berubah menjadi wajib. Oleh sebab itu, beliau meninggalkannya.
Di masa para Sahabat, pada era kekhalifahan Umar radhiyallahu ‘anhu, mereka melihat bahwa apa yang dikhawatirkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu kekhawatiran diwajibkannya salat tersebut atas umatnya) telah hilang dengan terputusnya wahyu. Maka Umar radhiyallahu ‘anhu mengumpulkan orang-orang di belakang Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari. Keduanya pun mengimami salat Tarawih berjemaah, dan amalan umat ini terus berlanjut hingga waktu kita sekarang.
Oleh karena itu, yang lebih utama adalah menunaikan salat Tarawih secara berjemaah di masjid; ini lebih utama daripada salat di rumah. Selain itu, seseorang juga mendapatkan faedah besar jika mengerjakannya berjemaah di masjid, yaitu dicatat baginya pahala salat semalam suntuk.
Berbicara tentang Hal-hal yang Mubah saat I’tikaf
Saudara-saudaraku sekalian: Orang yang beri’tikaf pada asalnya harus menyibukkan diri dengan ibadah. Namun, tidak mengapa baginya menyibukkan diri dengan perkara-perkara mubah, seperti berbincang-bincang santai membahas hal-hal yang diperbolehkan bersama teman-temannya. Hal ini tidaklah mengapa. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah kisah Shafiyyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang datang menjenguk beliau saat beliau sedang beri’tikaf. Beliau pun berbincang-bincang dengannya sesaat.
Kemudian beliau berjalan mengantarkannya pulang. Di tengah jalan, dua orang laki-laki dari kalangan Ansar melihat beliau. Ketika keduanya melihat beliau, mereka mempercepat langkah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ، قَالَا: يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَقُولُ هذَا؟ هَلْ سَنَشُكُّ فِيكَ؟ قَالَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ، وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يُقْذَفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَرًّا
“Pelan-pelanlah (jangan terburu-buru), sesungguhnya wanita ini adalah Shafiyyah.” Keduanya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa Engkau mengatakan hal ini? Apakah kami akan mencurigaimu?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri anak Adam melalui aliran darah, dan aku khawatir ia membisikkan keburukan ke dalam hati kalian berdua.”[4]
Kisah ini menunjukkan bahwa seseorang hendaknya menjauhi tempat-tempat atau keadaan yang bisa menimbulkan prasangka dan kecurigaan. Jika ia berada di posisi yang dikhawatirkan membuat orang lain curiga, hendaknya ia memberi penjelasan. Misalnya, ia bersama seorang wanita, dan ia khawatir jika ada orang yang melihat, orang tersebut akan menyangka bahwa wanita itu adalah wanita ajnabiyah (bukan mahram). Maka hendaknya ia menjelaskan kepada mereka, “Ini istri saya,” “Ini saudara perempuan saya,” dan sebagainya. Jika seseorang berada pada kondisi yang rentan dicurigai, ia harus menjelaskan kepada orang lain.
Oleh karena itu, ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya wanita ini adalah Shafiyyah” diambil sebagai landasan oleh para ulama bahwa: tidak mengapa bagi orang yang beri’tikaf berbincang mengenai hal-hal mubah. Namun, jangan memperbanyak hal tersebut. Jangan terlalu sering. Sebab, pada sebagian orang, obrolan dan perbincangan justru menjadi hal yang mendominasi. Bahkan, obrolan semacam ini terkadang menyeret pada perbuatan gibah (menggunjing), ejekan, atau perkataan yang diharamkan, dan ini jelas tidak diperbolehkan.
Hukum Keluarnya Orang yang Beri’tikaf karena Suatu KebuRabb
Diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk keluar demi keperluan yang tidak bisa dihindari. Di antaranya: membuang hajat (buang air kecil maupun besar). Ia boleh pergi ke kamar mandi, menunaikan hajatnya, lalu kembali. Di antaranya juga: wudu. Jika ia ingin berwudu, tidak mengapa ia keluar untuk wudu lalu kembali. Seandainya ia mengalami junub karena mimpi basah misalnya, ia juga boleh keluar untuk mandi.
Demikian pula: diperbolehkan baginya keluar untuk mencari makanan dan minuman. Jika misalnya ia berada di Masjidil Haram, lalu ia ingin keluar untuk mencari makanan atau minuman karena tidak ada orang yang bisa membawakannya, atau ia ingin pergi ke rumah makan untuk makan malam atau sahur, semua ini tidak mengapa, karena ini tergolong keluar untuk sebuah keperluan (hajat).
Hukum Memberikan Persyaratan (Isytirath) dalam I’tikaf
Adapun mengenai memberikan persyaratan dalam i’tikaf, yaitu jika seorang yang beri’tikaf mensyaratkan di awal agar ia diizinkan keluar dari i’tikafnya jika ia mau, seperti untuk menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, atau urusan-urusan lainnya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini menjadi dua pendapat:
Ada yang berpendapat bahwa pensyaratan tersebut sah dan syarat itu berlaku untuknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (Jumhur).
Pendapat kedua menyatakan: bahwa pensyaratan tersebut tidak sah dan tidak ada asalnya. Ini adalah pendapat mazhab Maliki. Imam Malik rahimahullah berkata: “Aku belum pernah mendengar adanya syarat (seperti itu).”
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik rahimahullah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an, Sunah, maupun atsar dari para Sahabat yang menunjukkan keabsahan memberikan persyaratan dalam i’tikaf. Adapun mengiaskannya dengan memberikan persyaratan dalam ibadah Haji adalah kias ma’al fariq (kias yang tidak sepadan/ada perbedaan mendasar). Sebab, pensyaratan dalam haji adalah mensyaratkan bahwa jika ia tertahan oleh suatu halangan atau rintangan, maka ia bertahalul. Sedangkan orang yang mensyaratkan dalam i’tikaf, ia mensyaratkan untuk melakukan hal-hal yang justru bertentangan dengan esensi i’tikaf itu sendiri. Maka kias ini tidak lurus dan tidak sah.
Barangsiapa yang ingin memperluas kajian mengenai masalah ini, masalah keluarnya orang yang beri’tikaf, dan hukum mensyaratkannya, saya memiliki sebuah buku kecil mengenai hal ini. Asal mulanya adalah sebuah makalah penelitian berjudul “Keluarnya Orang yang Beri’tikaf dari Masjid dan Hukum Mensyaratkannya”.[5] Buku ini tersedia di berbagai perpustakaan, dan bagi yang ingin mendapatkannya di sini, bisa juga dicari di internet. Dalam buku tersebut saya membahas masalah ini secara rinci.
Terkait hukum pensyaratan dalam i’tikaf, kesimpulan yang saya rajihkan (kuatkan) adalah: bahwa mensyaratkan dalam i’tikaf pada dasarnya tidak sah, tidak memiliki landasan dalil, dan mengiaskannya dengan pensyaratan haji adalah kias ma’al fariq.
Maka berdasarkan hal ini, jika seseorang yang beri’tikaf ingin keluar untuk menjenguk orang sakit atau mengantar jenazah, kita lihat terlebih dahulu. Jika orang yang sakit atau jenazah tersebut memiliki hak yang sangat ditekankan atas dirinya—seperti ayah, ibu, saudara kandung, atau kerabat dekat yang wajib diikat silaturahminya—maka ia boleh keluar tanpa perlu syarat (di awal), menjenguk orang sakit atau mengantar jenazah tersebut.
Namun, jika orang yang sakit atau meninggal dunia itu tidak memiliki hak yang ditekankan atasnya, ia tidak boleh keluar dari tempat i’tikafnya. Misalnya ia berkata, “Ada salat jenazah di sini di tanah haram, saya ingin ikut mengantar jenazahnya.” Kami katakan: Selama Anda berstatus i’tikaf, Anda tidak berhak melakukan hal tersebut, kecuali jika jenazah itu memiliki hak yang kuat atas Anda. Jika demikian, tidak masalah (keluar) meskipun tanpa syarat. Inilah pendapat yang kuat (rajih) dalam masalah ini.
Mengisi Daya Ponsel dari Listrik Masjidil Haram
Di antara masalah dan isu kontemporer dalam i’tikaf: Apakah diperbolehkan menggunakan telepon genggam (ponsel) atau mengisi daya ponsel menggunakan listrik Masjidil Haram?
Ini termasuk isu kontemporer (nawazil), dan jawabannya adalah: Boleh. Hal ini dikarenakan biaya yang ditimbulkannya sangatlah kecil, suatu nominal yang biasanya dimaafkan (dimaklumi) oleh siapa saja. Andaikan Anda meminta kepada siapa pun: “Tolong bantu cas-kan HP saya,” ia pasti akan langsung mengecasnya untuk Anda tanpa meminta bayaran. Bahkan jika Anda meminta kepada orang miskin sekalipun, ia tidak akan meminta imbalan atasnya. Ini adalah hal-hal yang menurut kebiasaan dan adat istiadat (‘urf) dimaklumi untuk diberikan begitu saja.
Lagi pula, listrik di sini—listrik di Masjidil Haram—disediakan oleh negara (semoga Allah senantiasa mendukungnya). Dan seperti yang Anda lihat, negara tidak pernah pelit untuk urusan dua tanah suci (Haramain). Negara mengeluarkan jutaan, bahkan miliaran, demi melayani jemaah haji, umrah, dan para pengunjung Haramain. Negara—yang telah mengeluarkan miliaran untuk kenyamanan para pendatang di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi—apakah masuk akal jika mereka melarang penggunaan listrik sekadar untuk mengecas ponsel?
Tentu tidak masuk akal. Oleh karena itu, di Masjid Nabawi pada tahun ini telah disediakan tempat-tempat khusus pengisian daya ponsel bagi orang-orang yang beri’tikaf. Dan saya kira di sini juga sudah disediakan—ya, rekan-rekan menyampaikan bahwa di sini sudah ada. Alhamdulillah. Dulu kami hanya menjelaskan hal ini dari sisi teori. Namun sekarang, rekan-rekan penanggung jawab di Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (semoga Allah membalas kebaikan mereka) telah mewujudkan hal yang dulu kami sampaikan secara teoretis menjadi kenyataan praktis. Tempat pengisian daya kini telah tersedia secara gratis bagi mereka yang beri’tikaf.
Oleh karena itu, seseorang tidak perlu merasa sungkan (berdosa) untuk mengisi daya ponselnya di tempat-tempat yang telah disediakan. Perkaranya lapang, walhamdulillah.
Hukum Keluar untuk Bekerja bagi Orang yang Beri’tikaf
Bagaimana dengan orang yang beri’tikaf namun terikat dengan jam kerja? Misalnya, ia terikat dengan pekerjaan di Makkah. Hari ini adalah hari Rabu, dan para pegawai pemerintahan masih bekerja, begitu pula besok hari Kamis. Jika ada seseorang yang beri’tikaf namun terikat jam kerja, apakah keluarnya ia untuk bekerja itu membatalkan i’tikafnya?
Jawabannya: Ya, hal itu membatalkan i’tikafnya. Karena durasi keluarnya ini memakan waktu yang lama, sekitar enam atau tujuh jam. Ditambah lagi dengan waktu tempuh perjalanan pergi dan pulang. Durasi panjang yang hampir mendekati tujuh atau delapan jam ini tidak diragukan lagi bertentangan dengan esensi i’tikaf dan membatalkannya. Namun, hal ini tidak semestinya menjadi penghalang bagi seseorang untuk beri’tikaf.
Caranya, kepada pegawai tersebut kami sampaikan: Beri’tikaflah sampai tiba waktumu berangkat kerja. Ketika tiba waktumu berangkat kerja, putuskan i’tikafmu, pergilah dan bekerjalah. Kemudian setelah pulang dari tempat kerja, niatkanlah i’tikaf yang baru. Jika keesokan harinya kamu ingin pergi bekerja lagi, putuskan lagi i’tikafmu. Dan ketika kamu pulang dari tempat kerja, niatkan i’tikaf yang baru. Dengan cara demikian, tidak ada lagi masalah.
Kapan I’tikaf Menjadi Wajib?
I’tikaf hukumnya adalah sunah, bukan wajib, kecuali pada satu keadaan di mana i’tikaf menjadi wajib. Siapa yang tahu keadaan ini?
Nazar, betul sekali! Jika seseorang bernazar untuk beri’tikaf, maka i’tikaf itu menjadi wajib baginya. Selain daripada itu, i’tikaf hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak wajib.
Hukum Berkomunikasi Menggunakan Telepon bagi Orang yang Beri’tikaf
Apakah diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk berkomunikasi via telepon genggam?
Jawabannya: Ya, diperbolehkan. Sebagaimana ia diperbolehkan berbincang dengan orang yang berada di dalam masjid, ia juga diperbolehkan menelepon dengan ponsel. Ia pun diperbolehkan menggunakan WhatsApp, internet, serta media sosial. Boleh, akan tetapi ia harus berhati-hati agar hal tersebut tidak menyita waktunya dalam porsi yang besar. Sebab, sarana-sarana ini dapat mencuri waktu seseorang tanpa ia sadari. Maka jangan sampai hal-hal tersebut menyita banyak waktunya. Namun secara hukum asal, menggunakannya tetap berstatus boleh (jawaz).
Hukum Memesan Makanan dari Restoran bagi Orang yang Beri’tikaf
Baik, ada satu pertanyaan yang sering diajukan oleh sebagian orang yang beri’tikaf. Pertanyaan ini biasanya muncul dari mereka yang beri’tikaf di luar tanah suci. Mereka berkata: “Kami beri’tikaf di sebuah masjid, lalu kami menelepon restoran dan meminta mereka untuk membawakan makan malam atau sahur. Apakah ini diperbolehkan, sementara diketahui bersama bahwa jual beli dilarang di dalam masjid? Apakah hal ini termasuk jual beli di dalam masjid atau bukan?”
Gambaran masalahnya jelas: Seseorang sedang beri’tikaf di masjid. Ia berkata: “Saya menelepon pemilik restoran dan mengatakan: Tolong bawakan saya makan malam, atau tolong bawakan saya sahur.” Apakah panggilan telepon ini diperbolehkan dilakukan di dalam masjid, ataukah kita katakan kepadanya: Keluarlah dari masjid untuk memesannya?
Kita katakan: Apakah pesanan ini melahirkan konsekuensi/akibat dari sebuah transaksi jual beli? Di antara konsekuensi jual beli adalah sifatnya yang mengikat (luzum). Artinya, apabila orang tersebut telah memesan, ia tidak berhak untuk membatalkannya, dan pemilik restoran pun tidak berhak untuk mundur; kesepakatannya bersifat mengikat. Apakah ini benar? Apakah pesanan tersebut mengikat?
Faktanya, hal itu tidaklah mengikat. Orang yang memesan bisa saja menelepon pemilik restoran kembali dan berkata: “Batalkan pesanannya,” dan pemilik restoran tidak bisa memaksanya. Sebaliknya, pemilik restoran juga bisa meminta maaf dan berkata: “Kami sedang sibuk/ramai dan tidak bisa memenuhi pesanan Anda.” Hal ini menunjukkan bahwa pesanan via telepon tersebut bukanlah sebuah jual beli yang sesungguhnya, melainkan hanyalah sekadar janji untuk berjual beli.
Dengan demikian, menelepon untuk memesan makanan boleh dilakukan di dalam masjid. Namun, ketika pesanannya tiba, orang yang beri’tikaf tersebut harus keluar dari masjid, lalu menyerahkan uang pembayaran kepada orang yang mengantar pesanan. Di momen penyerahan inilah baru terjadi akad jual beli. Karena hal itu dilakukan di luar masjid, maka ia tidak terhitung melakukan transaksi di dalam masjid. Ini adalah salah satu permasalahan kontemporer dalam bab i’tikaf.
Masih ada masalah dan isu kontemporer lainnya yang mungkin akan dibahas saat sesi tanya jawab nanti.
Anjuran untuk Memanfaatkan Waktu-waktu Utama
Sebagai penutup, saya katakan: Saudara-saudaraku, saya mengingatkan diri saya sendiri, dan mengingatkan saudara-saudaraku sekalian akan pentingnya memanfaatkan waktu yang utama ini, serta momen (musim ketaatan) yang sedang kita jalani saat ini. Hendaknya seorang muslim bersemangat agar ia memiliki tekad dan kekuatan yang besar dalam beribadah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doanya pernah memohon:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ العَزِيمَةَ عَلَى الرُّشْدِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan di atas petunjuk.”[6]
Tekad (‘azimah) ini termasuk di antara perkara besar yang Allah karuniakan kepada seseorang. Allah Ta’ala berfirman mengenai bapak kita, Adam ‘alaihissalam:
وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَى آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا [طه:115]
“Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat (‘azm*).”* [Thaha: 115]
Allah Ta’ala telah berpesan kepada Adam ‘alaihissalam melalui firman-Nya:
وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ [البقرة:35]
“…Makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini…” [Al-Baqarah: 35]
Dan Allah juga berfirman:
إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ [طه:117]
“Sesungguhnya ini (setan) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu.” [Thaha: 117]
Adam ‘alaihissalam terlupa, dan tidak Kami dapati padanya kemauan yang kuat [Thaha: 115]. Ia tidak memiliki kekuatan tekad untuk menjaga pesan dan perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, kekuatan tekad sangatlah penting. Sebagai contoh: Anda berkata pada diri sendiri: “Selama saya berada di tanah suci pada sepuluh malam terakhir ini, saya akan salat Tarawih dan Tahajud secara penuh bersama imam. Tidak boleh terlewat satu rakaat pun.” Ini adalah bentuk kekuatan tekad, dan ini pula yang akan melenyapkan keraguan.
Kita sering melihat sebagian orang datang ke tempat-tempat yang utama ini, lalu mereka salat bersama imam hanya beberapa rakaat, setelah itu kembali ke hotel. Ini adalah sebuah kerugian besar. Selama Anda sudah mencapai tempat yang paling mulia, berusahalah semaksimal mungkin untuk menyempurnakan salat bersama imam. Karena jika Anda salat sempurna bersama imam, akan dicatat bagi Anda pahala salat semalam suntuk. Terlebih lagi hal ini dilakukan di Masjidil Haram!
Janganlah Anda pergi sebelum imam selesai dari rakaat terakhir. Maka, bersemangatlah—semoga Allah memberkahi kalian—untuk menunaikan seluruh rangkaian salat. Lakukan salat Tarawih, Tahajud, dan salat lima waktu secara berjemaah bersama imam. Bersemangatlah pula untuk memperbanyak zikir dan ibadah. Allah Ta’ala telah memerintahkan agar kita memperbanyak zikir kepada-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا [الأحزاب:41-42]
“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” [Al-Ahzab: 41-42]
Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dengan nama-nama-Mu yang Mahaindah dan sifat-sifat-Mu yang Mahatinggi. Dan dengan nama-Mu yang Paling Agung, yang jika Engkau diseru dengannya maka Engkau akan menjawab, dan jika diminta dengannya maka Engkau akan memberi. Kami memohon kepada-Mu, ya Allah, berikanlah taufik kepada kami menuju hal-hal yang Engkau cintai dan ridai. Ya Allah, berikanlah taufik kepada kami menuju hal-hal yang Engkau cintai dan ridai. Ya Allah, berikanlah taufik kepada kami menuju hal-hal yang Engkau cintai dan ridai.
Ya Allah, sungguh kami berdoa kepada-Mu sementara kami berada di tempat yang paling mulia pada malam-malam yang penuh berkah ini. Kami memohon kepada-Mu, ya Allah, berikanlah taufik kepada kami menuju segala keridaan-Mu. Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang Engkau ridai dan mereka rida kepada-Mu. Dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang Engkau cintai dan mereka mencintai-Mu. Ya Allah, pekerjakanlah kami semua dalam ketaatan kepada-Mu. Ya Allah, jangan jadikan dunia sebagai cita-cita terbesar kami, dan tidak pula sebagai puncak ilmu kami.
Ya Allah, perbaikilah hati kami dan amal kami. Ya Allah, Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agama-Mu. Wahai Dzat yang memalingkan hati, palingkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu. Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi.
Ya Allah, berilah petunjuk pada hati kami. Ya Allah, karuniakanlah kepada kami hati yang selamat, yang khusyuk, dan yang senantiasa tunduk patuh kepada-Mu, wahai Dzat Yang Mahahidup, Yang Terus-menerus mengurus makhluk-Nya, Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan.
Ya Allah, berkahilah sisa umur kami, berikanlah taufik kepada kami untuk melakukan tobat nasuha, dan karuniakanlah kami sifat senantiasa kembali kepada-Mu (inabah).
Ya Allah, ampunilah dosa kami dan dosa saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan iman, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.
Ya Allah, ampunilah kami dan rahmatilah kami, berikanlah afiat (kesehatan/keselamatan) kepada kami, berikanlah rezeki kepada kami, dan berikanlah petunjuk kepada kami, wahai Dzat Yang Mahahidup, Yang Terus-menerus mengurus makhluk-Nya, Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan.
Ya Allah, tolonglah kami untuk senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu.
Kami memohon kepada-Mu ya Allah, segala kebaikan seluruhnya, baik yang disegerakan (di dunia) maupun yang diakhirkan (di akhirat), yang kami ketahui maupun yang tidak kami ketahui. Dan kami berlindung kepada-Mu dari segala keburukan seluruhnya, yang disegerakan maupun yang diakhirkan, yang kami ketahui maupun yang tidak kami ketahui.
Kami memohon kepada-Mu ya Allah, sebagaimana Engkau kumpulkan kami di tempat ini, kumpulkanlah kami kelak di dalam surga dan di sisi sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Rabb Yang Mahakuasa.
Ya Allah, kami memohon surga kepada-Mu, dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon surga kepada-Mu, dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon surga kepada-Mu, dan kami berlindung kepada-Mu dari neraka.
Ya Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.
Ya Allah, limpahkanlah selawat dan salam kepada hamba-Mu dan rasul-Mu Muhammad, serta kepada keluarga dan para sahabatnya.[7]
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 6697. ↑
- Diriwayatkan oleh Ahmad: 24544. ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud: 1375, dan At-Tirmidzi: 806 (ia berkata: hasan sahih), dan Ahmad: 21447. ↑
- Diriwayatkan oleh Al-Bukhari: 3281, dan Muslim: 2175. ↑
- https://saad-alkthlan.com/text-285 ↑
- Diriwayatkan oleh Ahmad: 17114. ↑
-
Sumber: https://saadalkhathlan.com/scientific-series/lessons/43611 ↑



