Konsultasi

Ringkasan Kitab “Lā Jadīda fī Aḥkāmiṣ-Ṣalāh”

Nomor Fatwa: 177

Ringkasan Kitab “Lā Jadīda fī Aḥkāmiṣ-Ṣalāh”

☷ Daftar Isi Artikel
PENGATURAN BACA

(Tidak Ada Hal Baru dalam Hukum-Hukum Salat)

Karya Syekh Bakr bin Abdullah Abu Zaid رحمه الله

Dengan tambahan pembahasan tentang tidak disyariatkannya merapatkan kedua tumit ketika sujud.

Pertanyaan

Apa saja pokok pembahasan dalam kitab “Lā Jadīda fī Aḥkāmiṣ-Ṣalāh” karya Syekh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah? Bagaimana penjelasan beliau mengenai sejumlah tata cara salat yang dianggap sebagai praktik baru, termasuk meluruskan saf, posisi tangan, tata cara sujud, isyarat telunjuk, cara bangkit dari sujud, menghitung tasbih, dan merapatkan kedua tumit ketika sujud?

Ringkasan Pembahasan Kitab

Kitab ini membahas kritik terhadap sejumlah tata cara salat yang dianggap sebagai praktik baru, sekaligus menjelaskan tata cara salat yang benar-benar bersumber dari petunjuk Nabi ﷺ.

Penulis mengkaji dalil-dalil, riwayat hadis, dan pendapat para ulama, serta menegaskan bahwa ibadah bersifat tauqifi, yakni harus berdasarkan dalil syariat. Sunnah juga mengajarkan sikap pertengahan antara berlebihan (ifrāṭ) dan meremehkan (tafrīṭ).

Pembahasan Pertama: Mengada-adakan Tata Cara Baru dalam Meluruskan Saf Salat

Penulis mengkritik sikap berlebihan dalam meluruskan saf, seperti memaksakan kaki agar terus menempel dengan kaki orang di sebelahnya, serta mengharuskan posisi leher, bahu, dan mata kaki selalu sejajar.

Beliau menjelaskan bahwa tujuan meluruskan saf adalah memastikan barisan lurus, menutup celah, merapatkan barisan, dan menyempurnakan saf pertama sebelum saf berikutnya, tanpa memaksakan diri atau mengganggu jamaah lain.

Adapun riwayat tentang para sahabat yang menempelkan bahu dan kaki dipahami dalam konteks meluruskan dan merapatkan saf, bukan menetapkan suatu tata cara yang harus dipertahankan secara kaku sepanjang salat.

Pembahasan Kedua: Meletakkan Kedua Tangan di Leher dan Bawah Dagu

Penulis menjelaskan bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri dalam salat merupakan amalan yang memiliki dasar dalam Sunnah.

Beliau kemudian membahas perbedaan pendapat mengenai tempat meletakkan kedua tangan, antara lain di sekitar leher, di dada, di bawah pusar, dan di atas pusar.

Beliau menekankan pentingnya membedakan hadis sahih dan hadis lemah, serta tidak mengharuskan seseorang meletakkan tangannya pada posisi tertentu tanpa dalil yang sahih dan jelas.

Penulis juga mengkritik sikap berlebihan dalam mengangkat posisi kedua tangan ke tempat yang tidak lazim berdasarkan dalil yang tidak cukup kuat untuk menetapkan tata cara tersebut.

Pembahasan Ketiga: Berlebihan dalam Merenggangkan atau Merapatkan Anggota Tubuh Ketika Sujud

Penulis membahas beberapa tata cara sujud yang dianggap baru.

Beliau menegaskan bahwa Sunnah mengajarkan sikap seimbang ketika sujud, dengan menempatkan tujuh anggota sujud secara benar serta menghindari dua sikap ekstrem: terlalu merebahkan anggota tubuh dan terlalu merapatkannya.

Beliau berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:

«اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ».

“Bersikaplah seimbang ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian membentangkan kedua lengannya seperti anjing membentangkan kedua kaki depannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Penulis menegaskan bahwa mengamalkan Sunnah berarti mengikuti tata cara sujud Nabi ﷺ tanpa berlebihan ataupun meremehkannya.

Pembahasan Keempat: Mengisyaratkan Jari Telunjuk Ketika Duduk di Antara Dua Sujud

Penulis membahas pendapat yang menyatakan disyariatkannya menggerakkan atau mengisyaratkan jari telunjuk ketika duduk di antara dua sujud.

Menurut beliau, riwayat-riwayat yang dijadikan dalil tidak secara tegas menetapkan tata cara tersebut. Konteks hadis-hadis tentang isyarat telunjuk pada dasarnya berkaitan dengan duduk tasyahud.

Beliau menekankan pentingnya mengumpulkan seluruh jalur periwayatan hadis dan memahami konteksnya sebelum menetapkan suatu tata cara ibadah berdasarkan lafaz yang masih mengandung beberapa kemungkinan makna.

Pembahasan Kelima: Cara Bangkit dari Sujud dengan Posisi Tangan Seperti Orang Mengadon

Penulis membahas tata cara yang dikenal dengan istilah ṣifatul-‘ajn (صفة العجن), yaitu bertumpu pada kedua tangan ketika bangkit dari sujud dengan posisi seperti orang yang sedang mengadon tepung.

Beliau menjelaskan bahwa hadis yang dijadikan dasar untuk menetapkan tata cara tersebut adalah hadis lemah, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menetapkannya sebagai Sunnah tersendiri.

Adapun bertumpu pada kedua tangan ketika bangkit karena kebutuhan atau ketidakmampuan merupakan persoalan lain. Kebolehannya tidak berarti bahwa posisi tangan seperti orang mengadon merupakan Sunnah khusus.

Pembahasan Keenam: Penerapan Baru terhadap Hadis Abdullah bin Az-Zubair

Penulis mengkritik pemahaman sebagian ulama kontemporer terhadap hadis Abdullah bin Az-Zubair رضي الله عنهما tentang posisi kaki kiri dan paha kanan ketika duduk dalam salat.

Beliau menjelaskan bahwa hadis tersebut berkaitan dengan tata cara duduk tasyahud. Oleh karena itu, memahaminya sebagai tata cara baru yang berbeda dari bentuk-bentuk duduk yang telah dikenal para ulama dianggap tidak tepat.

Penulis menegaskan bahwa hadis harus dipahami dengan memperhatikan riwayat-riwayat lain dan penjelasan para ulama, bukan dengan menetapkan praktik baru berdasarkan pemahaman tersendiri terhadap sebagian lafaz hadis.

Pembahasan Ketujuh: Membatasi Penghitungan Tasbih Hanya dengan Jari Tangan Kanan

Penulis membahas pendapat yang menyatakan bahwa menghitung tasbih hanya disyariatkan menggunakan jari tangan kanan, sedangkan menggunakan tangan kiri dianggap menyelisihi Sunnah.

Menurut beliau, hadis-hadis tentang menghitung tasbih mencakup kedua tangan.

Adapun pengkhususan tangan kanan didasarkan pada tambahan lafaz «بِيَمِينِهِ» (dengan tangan kanannya), yang menurut penilaian penulis merupakan tambahan syādz (janggal) karena menyelisihi riwayat para perawi terpercaya.

Dengan demikian, menurut penulis, menghitung tasbih tidak boleh dibatasi hanya pada jari tangan kanan, meskipun menggunakan tangan kanan dalam berzikir pada dasarnya merupakan amalan yang disyariatkan.

Pembahasan Kedelapan: Merapatkan Kedua Tumit Ketika Sujud

Penulis membahas pendapat yang menyatakan bahwa menempelkan kedua tumit ketika sujud merupakan Sunnah.

Beliau menjelaskan bahwa tata cara sujud yang telah ditetapkan dalam Sunnah adalah bersujud dengan tujuh anggota tubuh, menjaga keseimbangan posisi badan, merenggangkan anggota tubuh sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ, dan menempatkan anggota sujud dengan benar di atas tanah.

Adapun mengkhususkan sujud dengan merapatkan kedua tumit, menurut penulis, tidak didukung oleh dalil sahih dan tegas yang mengharuskan tata cara tersebut diamalkan sebagai Sunnah.

Beliau menegaskan bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tidak menetapkan tata cara khusus tanpa dalil.

Kesimpulan

Syekh Bakr Abu Zaid رحمه الله menegaskan bahwa hukum asal dalam tata cara salat adalah mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dan berpegang pada dalil, bukan menetapkan tata cara berdasarkan anggapan baik atau membuat praktik ibadah baru.

Untuk menetapkan suatu amalan sebagai Sunnah, diperlukan dalil yang sahih dan petunjuk makna yang jelas, dengan memperhatikan keseluruhan riwayat serta pemahaman para ulama.

Beliau juga memperingatkan bahaya sikap berlebihan dalam menerapkan tata cara tertentu atau mewajibkan jamaah melakukan sesuatu yang belum terbukti disyariatkan sebagaimana yang diklaim.

Tujuan utama kitab ini adalah menjaga tata cara salat agar sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ, membedakan antara Sunnah yang benar-benar memiliki dasar dan praktik yang dianggap baru, serta menerapkan kaidah-kaidah istidlal (pengambilan dalil) secara benar.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button