Hukum Menjual BBM dengan Harga Lebih Tinggi Saat Krisis: Antara Keuntungan yang Halal dan Memanfaatkan Keterdesakan Pembeli
Hukum Menjual BBM dengan Harga Lebih Tinggi Saat Krisis: Antara Keuntungan yang Halal dan Memanfaatkan Keterdesakan Pembeli
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan
Bismillah.
Afwan, Ustadz. Izin bertanya lagi.
Bagaimana hukumnya seseorang menjual BBM dengan menaikkan harga? Misalnya, BBM dalam botol yang tidak sampai satu liter biasanya dijual Rp13.000, tetapi karena krisis, kadang dijual Rp15.000–Rp25.000 atau bahkan Rp20.000–Rp30.000 per botol.
Tentu yang menjual tidak melakukan pelanggaran syariat (tidak sampai menyuap petugas SPBU), tetapi hanya ikut mengantre selama berjam-jam.
Sebagian menganggap hal ini sebagai tindakan mengambil keuntungan dari orang-orang yang terdesak, tetapi mereka tidak melihat waktu yang terbuang hanya untuk mengantre BBM.
Mohon nasihat dan jawabannya, Ustadz.
Jazaakumullahu khairan.
Jawaban
Dalam kasus yang disebutkan, menaikkan harga BBM tidak otomatis haram, bahkan meskipun kenaikannya cukup tinggi. Yang perlu dilihat adalah sebab kenaikan harga, cara mendapatkan BBM, kondisi pembeli, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan penjualan yang sah.
Jika penjual memperoleh BBM dengan cara yang halal—misalnya ikut antre berjam-jam seperti masyarakat lainnya, tidak menyuap petugas SPBU, tidak mengambil jatah orang lain, tidak melakukan manipulasi, dan tidak melakukan penimbunan untuk menciptakan kelangkaan—maka waktu, tenaga, transportasi, risiko, dan jasa menyediakan BBM di tempat yang dibutuhkan boleh diperhitungkan dalam harga jual.
Allah berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlangsung atas dasar saling ridha di antara kalian.”
(QS. An-Nisa’: 29)
Syariat Tidak Menetapkan Persentase Keuntungan Tertentu
Pada asalnya, syariat tidak menentukan bahwa keuntungan pedagang maksimal 10%, 20%, atau 30%. Harga dapat berbeda karena tempat, waktu, kelangkaan barang, biaya mendapatkannya, dan jasa yang diberikan.
Di antara dalil penting dalam masalah ini adalah hadis ‘Urwah al-Bariqi رضي الله عنه. Nabi ﷺ memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing. Ia kemudian memperoleh dua ekor kambing dengan satu dinar, lalu menjual salah satunya dengan satu dinar sehingga kembali kepada Nabi ﷺ membawa seekor kambing sekaligus satu dinar. Nabi ﷺ pun mendoakannya:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُ فِي صَفْقَةِ يَمِينِهِ
“Ya Allah, berkahilah transaksi yang dilakukan tangannya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa besarnya keuntungan itu sendiri tidak mempunyai batas persentase tertentu, selama transaksi dilakukan secara sah dan tidak mengandung kezaliman atau penipuan.
Bagaimana dengan BBM Rp13.000 Menjadi Rp20.000–Rp30.000?
Di sini harus dibedakan antara harga barang dengan nilai jasa untuk mendapatkannya.
Misalnya, seseorang harus antre tiga atau lima jam untuk memperoleh BBM, kemudian membawanya ke tempat lain dan menjualnya kepada orang yang tidak ingin atau tidak mampu menghabiskan beberapa jam untuk antre. Maka secara hakikat pembeli tidak hanya membayar BBM; ia juga membayar kemudahan mendapatkan barang, waktu penjual, tenaga, transportasi, dan risiko yang ditanggungnya.
Karena itu, tidak tepat hanya mengatakan:
“Harga normal Rp13.000, lalu dijual Rp20.000, berarti mengambil untung Rp7.000.”
Sebab ada unsur biaya dan manfaat tambahan yang diberikan penjual.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله menjelaskan prinsip penting bahwa naiknya harga tidak selalu merupakan kezaliman manusia:
فَارْتِفَاعُ الْأَسْعَارِ وَانْخِفَاضُهَا لَيْسَ سَبَبُهُ مَقْصُورًا عَلَى ظُلْمِ بَعْضِ النَّاسِ، بَلْ قَدْ يَكُونُ سَبَبُهُ قِلَّةَ مَا يُجْلَبُ مِنَ السِّلَعِ وَكَثْرَةَ الْخَلْقِ.
“Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh kezaliman sebagian manusia. Bahkan terkadang penyebabnya adalah sedikitnya barang yang masuk ke pasar dan banyaknya manusia yang membutuhkannya.”
Ini sangat relevan dengan kondisi krisis BBM. Kelangkaan menyebabkan nilai memperoleh barang tersebut berubah.
Tetapi Ada Batas yang Sangat Penting
Kebolehan ini bukan berarti pedagang bebas melakukan apa saja terhadap orang yang terdesak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.”
Demikian pula, apabila seseorang sengaja membeli BBM dalam jumlah besar lalu menahannya ketika masyarakat sangat membutuhkan dengan tujuan agar barang semakin langka dan harga semakin tinggi, maka masuk pembahasan الاحتكار (penimbunan yang terlarang).
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
“Tidaklah melakukan ihtikar kecuali orang yang berdosa.”
(HR. Muslim)
Jadi, ada perbedaan besar antara dua orang:
Orang pertama antre berjam-jam, memperoleh BBM secara normal, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi sebagai kompensasi waktu, tenaga, transportasi, dan sulitnya memperoleh BBM.
Orang kedua memanfaatkan akses tertentu untuk memborong BBM, menahan atau mengurangi pasokan masyarakat, kemudian ketika masyarakat terdesak ia menjualnya dengan harga sangat tinggi.
Yang pertama pada asalnya termasuk perdagangan yang dibolehkan, sedangkan yang kedua dapat masuk dalam kezaliman dan ihtikar yang dilarang.
Bagaimana Kalau Harga Naik Sampai Rp25.000–Rp30.000?
Tidak dapat dihukumi haram hanya berdasarkan angka tersebut.
Kita perlu melihat harga pasar pada saat krisis. Jika hampir semua orang yang harus antre lama dan menjual kembali BBM berada pada kisaran harga tersebut karena memang ada biaya, waktu, dan kesulitan yang nyata, maka harga tersebut dapat menjadi ثمن المثل / harga wajar pada kondisi tersebut, meskipun jauh lebih mahal dibandingkan harga ketika keadaan normal.
Sebaliknya, jika harga pasar akibat biaya dan kesulitan tersebut misalnya Rp18.000–Rp20.000, lalu seseorang melihat orang yang benar-benar terdesak dan berkata, “Kalau mau, Rp50.000; kalau tidak, silakan,” padahal tidak ada faktor biaya yang membenarkan kenaikan itu, maka persoalannya berbeda. Di sini terdapat unsur استغلال حاجة المضطر—memanfaatkan keterdesakan orang lain—yang harus dijauhi seorang Muslim.
Apalagi bila pemerintah menetapkan aturan khusus mengenai BBM bersubsidi, jumlah pembelian, larangan menjual kembali, atau distribusinya. Maka aspek ini juga harus diperhatikan. Kerelaan penjual dan pembeli tidak dengan sendirinya menghalalkan cara memperoleh atau memperjualbelikan barang yang melanggar ketentuan yang sah dan dibuat demi kemaslahatan umum.
Kesimpulan
Untuk kasus yang ditanyakan: apabila orang tersebut antre sendiri secara normal, tidak menyuap, tidak memanipulasi, tidak menimbun, tidak mengambil hak/jatah masyarakat secara zalim, tidak melanggar ketentuan distribusi BBM yang berlaku, lalu menjualnya lebih mahal karena telah mengorbankan beberapa jam waktunya, tenaga, biaya, dan memberikan kemudahan kepada pembeli, maka pada asalnya keuntungan tersebut halal.
Tidak benar menjadikan selisih antara harga SPBU dengan harga eceran sebagai satu-satunya ukuran halal-haram. Waktu dan jasa mempunyai nilai dalam syariat.
Namun, hendaknya keuntungan tetap معروفًا بالعدل — dalam batas kewajaran dan keadilan, terlebih ketika masyarakat sedang tertimpa krisis. Seorang Muslim tidak hanya bertanya, “Berapa keuntungan maksimal yang masih halal?”, tetapi juga memperhatikan ihsan kepada saudaranya.
Allah berfirman:
﴿وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Maka menaikkan harga karena adanya biaya, waktu antre, tenaga, dan kelangkaan tidak sama dengan mengeksploitasi orang yang terdesak. Pembeda utamanya adalah adanya kezaliman, manipulasi, ihtikar, pelanggaran hak atau aturan distribusi, serta apakah harga tersebut masih dapat dipertanggungjawabkan sebagai harga yang wajar dalam keadaan krisis.
والله تعالى أعلم بالصواب.