Konsultasi

Hukum Duduk Tawarruk dan Iftirasy pada Tasyahud Akhir Menurut Empat Mazhab

Nomor Fatwa: 176

Hukum Duduk Tawarruk dan Iftirasy pada Tasyahud Akhir Menurut Empat Mazhab

☷ Daftar Isi Artikel
PENGATURAN BACA

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan, Ustadz @⁨Ust Berian Muntaqo Fatkhuri⁩.

Mau tanya mengenai posisi duduk tasyahud akhir, itu tawarruk atau iftirasy, baik untuk salat dengan satu kali tasyahud ataupun dua kali tasyahud?

Dan bolehkah terkadang tawarruk, terkadang iftirasy mengikuti sebagian besar jamaah?

Terima kasih sebelumnya. 🙏

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Para ulama dari empat mazhab berbeda pendapat mengenai tata cara duduk tasyahud akhir, apakah dengan tawarruk (التَّوَرُّك) atau iftirasy (الِافْتِرَاش), khususnya pada salat yang hanya memiliki satu tasyahud, seperti Subuh, dan salat yang memiliki dua tasyahud, seperti Magrib, Zuhur, Asar, dan Isya.

Perbedaan ini termasuk khilaf fikih yang dibenarkan, karena masing-masing mazhab memiliki dasar dan metode dalam memahami hadis-hadis tentang sifat salat Rasulullah ﷺ.

Dalil dari Sunnah Rasulullah ﷺ

Abu Humaid as-Sa‘idi رضي الله عنه menjelaskan tata cara salat Rasulullah ﷺ:

فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى، وَنَصَبَ الْيُمْنَى، وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَنَصَبَ الْأُخْرَى، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.

“Apabila beliau duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Apabila beliau duduk pada rakaat terakhir, beliau memajukan kaki kirinya, menegakkan kaki yang lainnya, dan duduk di atas bokongnya.” (HR. al-Bukhari, no. 828)

Hadis ini menjadi salah satu dalil utama dalam pembahasan duduk iftirasy dan tawarruk.

Adapun perbedaan para ulama terletak pada penerapannya: apakah tawarruk berlaku pada setiap tasyahud akhir, atau hanya pada tasyahud akhir salat yang memiliki dua tasyahud.

Pendapat Empat Mazhab

Imam an-Nawawi rahimahullah merangkum perbedaan empat mazhab dalam Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab (3/450):

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَجْلِسَ فِي التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ مُفْتَرِشًا، وَفِي الثَّانِي مُتَوَرِّكًا، فَإِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ جَلَسَ مُتَوَرِّكًا، وَقَالَ مَالِكٌ: يَجْلِسُ فِيهِمَا مُتَوَرِّكًا، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالثَّوْرِيُّ: يَجْلِسُ فِيهِمَا مُفْتَرِشًا، وَقَالَ أَحْمَدُ: إِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ، وَإِنْ كَانَتْ أَرْبَعًا افْتَرَشَ فِي الْأَوَّلِ وَتَوَرَّكَ فِي الثَّانِي.

“Menurut mazhab kami (Syafi’i), disunnahkan duduk iftirasy pada tasyahud pertama dan tawarruk pada tasyahud kedua. Apabila salat terdiri dari dua rakaat, maka duduk tawarruk.

Imam Malik berpendapat bahwa pada kedua tasyahud duduk tawarruk.

Imam Abu Hanifah dan ats-Tsauri berpendapat bahwa pada kedua tasyahud duduk iftirasy.

Adapun Imam Ahmad berpendapat bahwa apabila salat terdiri dari dua rakaat, maka duduk iftirasy. Apabila salat terdiri dari empat rakaat, maka duduk iftirasy pada tasyahud pertama dan tawarruk pada tasyahud kedua.”

Dengan demikian, perbedaan empat mazhab dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, laki-laki disunnahkan duduk iftirasy pada seluruh tasyahud, baik awal maupun akhir, sedangkan perempuan memiliki ketentuan duduk tersendiri.

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, disunnahkan duduk tawarruk pada seluruh tasyahud, baik awal maupun akhir, termasuk dalam salat dua rakaat.

3. Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, disunnahkan duduk tawarruk pada setiap tasyahud akhir, baik salat tersebut memiliki satu tasyahud maupun dua tasyahud. Adapun pada tasyahud awal disunnahkan iftirasy.

4. Mazhab Hanbali

Menurut mazhab Hanbali, tawarruk hanya disunnahkan pada tasyahud akhir dalam salat yang memiliki dua tasyahud. Adapun salat yang hanya memiliki satu tasyahud, seperti Subuh, disunnahkan iftirasy.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, masalah no. 753:

وَلَا يَتَوَرَّكُ إِلَّا فِي صَلَاةٍ فِيهَا تَشَهُّدَانِ فِي الْأَخِيرِ مِنْهُمَا.

“Tidak dilakukan duduk tawarruk kecuali pada tasyahud terakhir dalam salat yang memiliki dua tasyahud.”

Apakah Kedua Cara Tersebut Sah?

Kedua cara duduk tersebut sah, karena perbedaan iftirasy dan tawarruk berkaitan dengan tata cara duduk yang disunnahkan, bukan syarat sahnya salat.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

لَا يَتَعَيَّنُ لِلْجُلُوسِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ هَيْئَةٌ لِلْإِجْزَاءِ، بَلْ كَيْفَ وُجِدَ أَجْزَأَهُ، سَوَاءٌ تَوَرَّكَ أَوِ افْتَرَشَ أَوْ مَدَّ رِجْلَيْهِ أَوْ نَصَبَ رُكْبَتَيْهِ أَوْ إِحْدَاهُمَا أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ.

“Tidak ada bentuk duduk tertentu yang menjadi syarat sahnya duduk pada posisi-posisi tersebut. Bagaimanapun cara seseorang duduk, hal itu telah mencukupi, baik dengan tawarruk, iftirasy, meluruskan kedua kaki, menegakkan kedua lutut atau salah satunya, maupun bentuk lainnya.”

(Al-Majmu‘, 3/450).

Bolehkah Terkadang Tawarruk dan Terkadang Iftirasy Mengikuti Kebiasaan Jamaah?

Boleh. Apabila seseorang terkadang duduk tawarruk dan terkadang iftirasy, khususnya untuk menjaga keharmonisan jamaah, menghindari perselisihan, atau menyesuaikan keadaan tempat salat, maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak membatalkan salat.

Namun, perlu dibedakan antara mengikuti pendapat fikih yang memiliki dasar dengan sekadar mengikuti kebiasaan mayoritas jamaah. Pada dasarnya, seseorang dianjurkan mengamalkan tata cara yang diyakininya lebih sesuai dengan sunnah berdasarkan ilmu dan dalil.

Apabila ia memilih duduk iftirasy pada tasyahud akhir salat Subuh karena mengikuti pendapat mazhab Hanbali, maka hal itu diperbolehkan. Demikian pula apabila ia memilih tawarruk karena mengikuti pendapat mazhab Syafi’i.

Bahkan, apabila seseorang biasanya mengamalkan salah satu pendapat, kemudian sesekali mengamalkan pendapat lainnya untuk menghindari perselisihan yang tidak perlu, maka hal tersebut juga diperbolehkan selama pendapat yang diikutinya merupakan pendapat fikih yang diakui.

Akan tetapi, tidak perlu mengubah posisi duduk hanya karena mayoritas jamaah menggunakan posisi yang berbeda, sebab perbedaan ini tidak merusak kesatuan salat berjamaah.

Kesimpulan

Menurut mazhab Syafi’i, duduk tawarruk disunnahkan pada setiap tasyahud akhir, termasuk salat Subuh. Adapun menurut mazhab Hanbali, tawarruk disunnahkan pada tasyahud akhir salat yang memiliki dua tasyahud, sedangkan salat Subuh menggunakan iftirasy.

Kedua pendapat tersebut memiliki dasar dari sunnah. Karena itu, tidak sepatutnya saling menyalahkan dalam masalah ini.

Seseorang boleh mengamalkan salah satu pendapat, bahkan boleh sesekali mengamalkan pendapat lainnya, terlebih apabila terdapat kemaslahatan seperti menjaga persaudaraan, menghindari gangguan terhadap jamaah di sampingnya, atau menghindari perselisihan.

Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan salat, mengikuti sunnah berdasarkan ilmu, serta tidak menjadikan persoalan cabang yang diperselisihkan para ulama sebagai penyebab perpecahan.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button