Akhlak

Bahaya Vape

BAHAYA VAPE: ANCAMAN TERSEMBUNYI BAGI KESEHATAN, AKAL, DAN MASA DEPAN GENERASI MUDA

☷ Daftar Isi Artikel

Waspada! Jangan biarkan anak-anak, pelajar, dan mahasiswa menjadi korban kecanduan nikotin dan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.

Pendahuluan: Jangan Tertipu oleh Asap yang Harum

Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup, muncul kebiasaan yang semakin mudah ditemukan di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, bahkan anak-anak, yaitu penggunaan rokok elektronik atau vape. Bentuknya modern, ukurannya kecil, aromanya harum, dan tersedia dalam berbagai rasa buah maupun makanan manis. Penampilannya sering dianggap lebih bersih dan aman dibandingkan rokok konvensional.

Namun, di balik tampilan yang menarik tersebut, terdapat berbagai risiko kesehatan. Vape dapat mengandung nikotin yang menyebabkan ketergantungan, bahan kimia yang mengganggu saluran pernapasan, serta partikel yang masuk jauh ke dalam paru-paru. Perangkat ini juga telah ditemukan disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika cair.

Generasi muda merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Mereka sedang berada dalam masa perkembangan fisik, mental, dan intelektual. Ketika ketergantungan nikotin dimulai sejak usia sekolah, dampaknya dapat mengganggu kehidupan mereka dalam jangka panjang.

Melindungi generasi muda dari vape bukan hanya urusan kesehatan, melainkan juga tanggung jawab keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, pemerintah, dan umat Islam.

1. Apa Itu Vape dan Apa Kandungannya?

Vape adalah perangkat elektronik yang memanaskan cairan khusus (e-liquid) sehingga menghasilkan aerosol yang dihirup penggunanya.

Berbeda dari anggapan sebagian masyarakat, aerosol vape bukan sekadar uap air yang tidak berbahaya.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), aerosol rokok elektronik dapat mengandung sejumlah zat yang berbahaya bagi kesehatan.

Nikotin merupakan salah satu kandungan utama pada banyak produk vape. Zat ini bersifat adiktif atau menyebabkan ketergantungan. Pengguna dapat merasa ingin terus menggunakannya dan mengalami gejala putus nikotin ketika berhenti.

Formaldehida dan asetaldehida merupakan contoh senyawa berbahaya yang dapat ditemukan dalam emisi vape. Formaldehida tergolong zat karsinogenik, yakni zat yang dapat menyebabkan kanker pada kondisi paparan tertentu.

Logam berat, seperti nikel dan timbal, dapat mencemari aerosol melalui komponen perangkat elektronik.

Partikel ultrahalus dapat terhirup hingga ke bagian dalam paru-paru dan berpotensi mengganggu jaringan pernapasan.

Bahan perasa juga tidak otomatis aman untuk dihirup. Sebuah zat yang diperbolehkan sebagai bahan makanan belum tentu aman ketika dipanaskan dan dimasukkan ke paru-paru.

Tidak semua produk vape memiliki kandungan yang sama. Sebagian produk bahkan mengklaim tidak mengandung nikotin. Namun, WHO mengingatkan bahwa beberapa produk yang dipasarkan sebagai bebas nikotin ternyata ditemukan tetap mengandung zat tersebut.

Karena itu, aroma yang harum, kemasan menarik, dan klaim bebas nikotin tidak boleh dijadikan jaminan keamanan.

Sumber: WHO, Tobacco: E-cigarettes (2024); CDC, Health Effects of Vaping (2025).

2. Data dan Fakta: Penggunaan Vape Semakin Mengkhawatirkan

Perkembangan penggunaan vape bukan sekadar dugaan, tetapi telah tercatat dalam sejumlah survei kesehatan.

Data Indonesia

Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS), penggunaan rokok elektronik pada populasi berusia 15 tahun ke atas di Indonesia meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.

WHO Indonesia menyebut bahwa jumlah penggunanya meningkat dari sekitar 516 ribu orang menjadi lebih dari 6 juta orang dalam kurun waktu tersebut.

Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi merokok pada penduduk usia 10–18 tahun sebesar 7,4 persen. Angka terakhir ini menggambarkan perilaku merokok secara umum, bukan khusus vape.

Walaupun tidak semua perokok muda menggunakan vape, angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan perlindungan anak dari produk tembakau dan nikotin.

Data Dunia

Dalam laporan yang diumumkan pada 6 Oktober 2025, WHO memperkirakan terdapat lebih dari 100 juta pengguna rokok elektronik di dunia, termasuk sedikitnya 15 juta anak usia 13–15 tahun.

WHO juga menemukan bahwa di negara-negara yang memiliki data, anak-anak secara rata-rata sembilan kali lebih mungkin menggunakan vape dibandingkan orang dewasa.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pemasaran dan penggunaan rokok elektronik di kalangan generasi muda merupakan persoalan kesehatan masyarakat secara global.

Sumber: WHO Indonesia, GATS 2021; Kementerian Kesehatan RI, SKI 2023; WHO Global Tobacco Trends Report (2025).

3. Mengapa Pelajar dan Mahasiswa Sangat Rentan?

Remaja dan mahasiswa berada dalam lingkungan sosial yang penuh interaksi. Mereka juga lebih mudah terpengaruh oleh tren, media sosial, promosi produk, dan perilaku kelompok sebaya.

Sebagian remaja mulai mencoba vape karena rasa ingin tahu, ingin diterima dalam kelompok, mengikuti teman, atau menganggap penggunaannya sebagai simbol kedewasaan.

Faktor lain adalah rasa buah, aroma manis, desain perangkat yang menyerupai barang elektronik biasa, serta iklan atau konten yang menggambarkan vape sebagai gaya hidup modern.

Menurut CDC, otak manusia masih mengalami perkembangan hingga sekitar usia 25 tahun. Paparan nikotin selama masa remaja dapat mengganggu bagian otak yang berperan dalam perhatian, kemampuan belajar, suasana hati, dan pengendalian impuls.

Ketergantungan nikotin juga dapat menimbulkan siklus yang merugikan. Seseorang merasa stres, kemudian menggunakan vape untuk memperoleh rasa nyaman sementara. Ketika kadar nikotin menurun, ia kembali gelisah dan terdorong menggunakannya lagi.

Dengan demikian, penggunaan vape bukan solusi yang sehat untuk mengatasi stres belajar, tekanan akademik, ataupun persoalan kehidupan.

4. Penjelasan Dokter tentang Bahaya Vape

Para dokter spesialis paru telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap rokok elektronik sebagai produk yang aman.

Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dalam pemberitaan ANTARA pada 13 April 2026 menjelaskan bahwa rokok elektronik mengandung nikotin dan berbagai bahan toksik yang dapat merugikan pengguna maupun orang di sekitarnya.

Beliau juga menyoroti dampak nikotin terhadap perkembangan otak remaja serta kemungkinan gangguan pada kemampuan belajar dan kondisi psikologis.

Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), Guru Besar Pulmonologi FKUI dan pengurus PDPI, menjelaskan adanya tiga kelompok komponen yang menjadi perhatian dalam vape, yakni nikotin yang menyebabkan adiksi, zat berpotensi karsinogenik, dan bahan toksik yang dapat memicu peradangan.

Menurut penjelasannya yang diberitakan ANTARA pada 13 April 2026, gangguan pernapasan yang ditemukan pada pengguna vape dapat mencakup pneumonia, asma, hingga pneumotoraks atau paru-paru bocor. Beliau juga mengingatkan risiko cedera paru akut yang dikenal sebagai EVALI.

Penting dipahami bahwa hubungan antara vape dan berbagai penyakit tidak selalu memiliki tingkat kepastian ilmiah yang sama. Misalnya, temuan adanya bahan karsinogenik menimbulkan kekhawatiran terhadap kanker, tetapi penelitian jangka panjang tentang angka kejadian kanker akibat penggunaan vape masih terus berlangsung.

Berbagai dampak kesehatan yang perlu diwaspadai

Gangguan paru-paru. Aerosol dan bahan kimia dapat mengiritasi saluran pernapasan, memicu batuk, memperburuk kondisi asma, dan menyebabkan gangguan pernapasan pada sebagian pengguna.

Gangguan jantung dan pembuluh darah. Nikotin dapat meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah untuk sementara. Paparan zat lain dalam aerosol juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan pembuluh darah.

Ketergantungan. Penggunaan berulang dapat menyebabkan seseorang kesulitan berhenti, terus memikirkan vape, atau meningkatkan frekuensi penggunaan.

Gangguan konsentrasi dan suasana hati. Ketergantungan dan putus nikotin dapat menimbulkan kegelisahan, gangguan tidur, perubahan suasana hati, dan kesulitan berkonsentrasi.

Risiko terhadap ibu hamil dan janin. Nikotin dapat mengganggu perkembangan otak dan paru-paru janin sehingga vape tidak dianjurkan selama kehamilan.

Risiko paparan bagi orang lain. Aerosol yang diembuskan pengguna dapat mengandung bahan berbahaya dan tidak seharusnya dipaparkan kepada anak-anak maupun orang yang tidak menggunakan vape.

5. Cedera Paru Akut akibat Vaping: EVALI

Salah satu peristiwa kesehatan yang mendapat perhatian dunia adalah munculnya kasus E-cigarette or Vaping Product Use-Associated Lung Injury (EVALI), yaitu cedera paru yang berhubungan dengan penggunaan produk vaping.

Berdasarkan laporan historis CDC Amerika Serikat, hingga 18 Februari 2020 tercatat 2.807 kasus EVALI yang menyebabkan rawat inap atau kematian, dengan 68 kematian yang telah dikonfirmasi.

Penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus dalam wabah tersebut berkaitan dengan produk vaping yang mengandung THC, terutama produk dari sumber informal. Bahan tambahan vitamin E asetat memiliki hubungan kuat dengan wabah tersebut.

Fakta ini tidak berarti bahwa semua vape nikotin biasa menyebabkan EVALI atau seluruh produk vape mengandung THC. Namun, kasus tersebut membuktikan bahwa cairan yang dihirup melalui perangkat vaping dapat menjadi sumber cedera paru serius, khususnya ketika mengandung bahan berbahaya atau campuran ilegal.

Apabila seseorang mengalami sesak napas, nyeri dada, batuk berat, atau gejala pernapasan yang memburuk setelah menggunakan vape, ia perlu segera memperoleh pemeriksaan medis. Sesak napas berat harus ditangani sebagai keadaan darurat.

Sumber: CDC, Outbreak of Lung Injury Associated with Vaping Products (2020).

6. Peringatan BNN: Vape Dapat Disalahgunakan untuk Narkotika Cair

Ancaman vape tidak hanya berkaitan dengan nikotin dan bahan kimia, tetapi juga penyalahgunaan perangkatnya sebagai media konsumsi narkotika.

Pada 19 Februari 2026, BNN menyampaikan hasil pembahasan bersama sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BNN mengingatkan adanya praktik modifikasi cairan vape menggunakan narkotika maupun zat psikoaktif baru.

Pada September 2026, BNN juga melaporkan hasil pemeriksaan 1.745 sampel vape di laboratoriumnya, dengan 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).

Angka tersebut harus dipahami dengan tepat. Sampel yang diperiksa oleh laboratorium BNN tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh vape yang beredar di pasaran. Karena itu, tidak benar apabila angka tersebut digunakan untuk menyatakan bahwa hampir semua vape pasti mengandung narkotika.

Meskipun demikian, temuan BNN menunjukkan adanya ancaman nyata yang harus ditangani.

Perangkat vape dapat terlihat seperti rokok elektronik biasa, padahal cairan di dalamnya telah dicampur dengan zat terlarang. Perbedaan tersebut tidak selalu dapat diketahui dari bentuk, warna, atau aromanya.

Inilah alasan mengapa edukasi harus dimulai sebelum anak-anak dan remaja terbiasa mencoba perangkat yang kandungan sebenarnya tidak mereka ketahui.

7. Sikap Kapolri, Pemerintah, dan Majelis Ulama Indonesia

Pada 1 Oktober 2026, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri setelah sebelumnya memimpin Badan Narkotika Nasional.

Dalam kunjungannya kepada MUI Pusat pada 13 Oktober 2026, Kapolri meminta dukungan para ulama untuk mempertimbangkan fatwa pengharaman rokok elektronik.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair yang semakin sulit dibedakan dari produk biasa.

Pada 20 Oktober 2026, MUI Pusat menjelaskan bahwa Komisi Fatwa akan melibatkan para ahli kesehatan, akademisi, pemerintah, serta pihak terkait dalam pembahasan fatwa vape.

Artinya, hingga laporan tersebut diterbitkan, MUI Pusat masih berada dalam tahap pengkajian dan belum mengumumkan keputusan fatwa baru yang diminta Kapolri.

Bagaimana aturan pemerintah Indonesia?

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan memuat ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Dalam Pasal 434, terdapat larangan penjualan produk tersebut kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta ketentuan pengendalian saluran penjualan.

Penjualan melalui situs atau aplikasi elektronik komersial juga dibatasi, dengan pengecualian tertentu apabila terdapat verifikasi umur.

Peraturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menetapkan pembatasan penting. Namun, pembatasan penjualan tersebut tidak sama dengan larangan total semua produk vape secara nasional.

Penegakan hukum, pengawasan penjualan, pemeriksaan produk ilegal, dan perlindungan lingkungan pendidikan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan.

8. Hukum Vape dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Islam menempatkan keselamatan jiwa, kesehatan, akal, keluarga, dan harta sebagai perkara yang harus dijaga.

Penetapan hukum terhadap kebiasaan atau produk baru dilakukan dengan memperhatikan dalil-dalil syariat, sifat perbuatan, serta manfaat dan mudarat yang terbukti.

Pertama: Larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.”

(QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat ini menjadi salah satu landasan umum untuk menghindari perbuatan yang membawa bahaya bagi diri sendiri. Dalam penerapannya terhadap vape, perlu diperhatikan bukti medis mengenai kerusakan dan risiko kesehatan yang ditimbulkannya.

Kedua: Larangan membahayakan diri sendiri

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

(QS. An-Nisa’: 29)

Ayat ini menegaskan kehormatan jiwa manusia. Berdasarkan prinsip penjagaan jiwa, seorang muslim tidak boleh sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatannya. Namun, penggunaan vape tidak boleh secara serampangan disamakan dengan tindakan bunuh diri secara langsung.

Ketiga: Menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk

Allah berfirman tentang Rasul-Nya ﷺ:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”

(QS. Al-A’raf: 157)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kebaikan dan keburukan sesuatu. Para ulama yang mengharamkan vape antara lain menggunakan pertimbangan sifat membahayakan dan dampak buruknya terhadap kesehatan.

Keempat: Larangan pemborosan

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan.”

(QS. Al-Isra’: 26–27)

Pengeluaran terus-menerus untuk kebiasaan yang merugikan kesehatan patut diperhatikan dalam pembahasan larangan pemborosan dan penyia-nyiaan harta.

Kelima: Hadis larangan menimbulkan bahaya

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

(HR. Ibnu Majah, no. 2340; hadis ini memiliki sejumlah jalur yang saling menguatkan dan dinilai hasan oleh para ulama).

Hadis ini menjadi kaidah penting dalam fikih Islam. Suatu aktivitas harus dinilai dengan memperhatikan akibatnya terhadap pelaku maupun orang lain.

Keenam: Tubuh manusia memiliki hak untuk dijaga

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

“Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atas dirimu.”

(HR. Al-Bukhari, no. 5199)

Hadis tersebut mengingatkan bahwa tubuh merupakan amanah yang tidak boleh diabaikan. Menjaga kesehatan, menghindari kecanduan, dan menjauhi hal-hal yang merusak tubuh merupakan bagian dari tanggung jawab seorang muslim.

Ketujuh: Larangan menyia-nyiakan harta

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian tiga perkara: perkataan yang tidak bermanfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak bertanya.”

(HR. Al-Bukhari, no. 1477; Muslim, no. 593)

Hadis tersebut menegaskan pentingnya menggunakan harta secara bertanggung jawab dan tidak menghabiskannya untuk perkara yang tidak bermanfaat atau merugikan.

9. Fatwa Ulama tentang Rokok Elektronik

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok E-Cigarette pada 14 Januari 2020.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menetapkan hukum merokok elektronik adalah haram, sebagaimana rokok konvensional.

Pertimbangannya mencakup bahaya kesehatan, zat adiktif, kerugian terhadap orang lain, pemborosan harta, dan pertentangannya dengan tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī’ah).

Fatwa tersebut juga menekankan perlindungan generasi muda dan pentingnya membangun lingkungan yang bebas dari kebiasaan merokok.

Sementara itu, MUI Pusat pada Oktober 2026 sedang mengkaji persoalan vape secara khusus, termasuk perkembangan ancaman penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.

Perlu dibedakan antara fatwa yang sudah diterbitkan oleh suatu lembaga keagamaan dengan permohonan atau proses pembahasan fatwa yang belum menghasilkan keputusan.

Dari sisi prinsip syariat, semakin jelas suatu produk menimbulkan bahaya yang nyata dan besar, semakin kuat pula alasan untuk menjauhinya serta mencegah kemudaratannya.

10. Apakah Vape Lebih Aman daripada Rokok Biasa?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan cermat.

Rokok konvensional membakar tembakau dan menghasilkan banyak zat beracun. Pada umumnya, aerosol rokok elektronik yang diatur mutunya mengandung lebih sedikit beberapa zat berbahaya dibandingkan asap rokok hasil pembakaran.

Namun, lebih rendah paparan terhadap sebagian zat berbahaya tidak berarti aman.

WHO tetap menegaskan bahwa rokok elektronik berbahaya bagi kesehatan. CDC juga menyatakan produk tersebut tidak boleh digunakan oleh anak-anak, remaja, dewasa muda, dan ibu hamil.

Kajian sistematis Cochrane yang diperbarui pada 2026 menemukan bahwa rokok elektronik mengandung nikotin dapat membantu sebagian perokok dewasa berhenti dari rokok konvensional, dalam kondisi tertentu, dibandingkan beberapa metode pembanding.

Akan tetapi, temuan ini tidak dapat dijadikan alasan menganjurkan vape kepada orang yang sebelumnya tidak merokok, terlebih anak-anak dan remaja.

Penggunaan vape bersama rokok konvensional juga bukan strategi yang baik untuk melindungi kesehatan.

Pilihan terbaik bagi orang yang tidak merokok adalah tidak memulai penggunaan nikotin dalam bentuk apa pun. Adapun mereka yang sudah mengalami ketergantungan sebaiknya memperoleh bantuan berhenti secara terarah.

11. Solusi untuk Orang Tua, Guru, Pelajar, dan Mahasiswa

Peran orang tua

Orang tua hendaknya membangun komunikasi terbuka dengan anak, menjelaskan risiko vape sejak dini, serta memberikan teladan dalam menjauhi rokok dan zat adiktif.

Jika diketahui anak menggunakan vape, hindari langsung mempermalukannya atau memberikan hukuman yang merusak hubungan. Dengarkan alasan anak, pahami kemungkinan ketergantungannya, dan bantu mencari pertolongan.

Pengawasan terhadap pergaulan serta konten digital juga penting, tetapi harus dibarengi pendidikan, kepercayaan, dan komunikasi yang sehat.

Peran sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi

Lembaga pendidikan perlu menerapkan kawasan tanpa rokok dan vape, melakukan penyuluhan berkala, serta memastikan lingkungan belajar tidak menjadi tempat promosi atau penjualan produk nikotin.

Pendidikan mengenai adiksi, kesehatan paru, dan bahaya narkotika dapat dimasukkan ke dalam kegiatan pembinaan siswa maupun mahasiswa.

Siswa yang sudah mengalami ketergantungan perlu memperoleh konseling dan bantuan, bukan hanya sanksi.

Peran pelajar dan mahasiswa

Jangan mencoba vape hanya karena rasa penasaran, mengikuti teman, atau takut dianggap ketinggalan zaman.

Belajarlah menolak ajakan dengan tegas dan sopan. Pilih lingkungan pertemanan yang mendukung kesehatan, prestasi, dan akhlak yang baik.

Apabila sudah menggunakan vape, berhenti merupakan langkah penting. Kesulitan berhenti tidak berarti seseorang tidak memiliki kemauan; ketergantungan nikotin merupakan kondisi yang dapat memerlukan bantuan profesional.

Langkah praktis untuk berhenti

Mulailah dengan menetapkan tanggal berhenti dan menyampaikan keputusan tersebut kepada orang yang dipercaya.

Jauhkan perangkat vape, cairan, dan benda yang biasa memicu keinginan menggunakannya. Kenali situasi yang sering mendorong penggunaan, seperti stres, berkumpul dengan teman tertentu, atau kebiasaan setelah makan.

Ketika keinginan menggunakan vape muncul, alihkan perhatian dengan berjalan, berolahraga ringan, minum air, mengatur pernapasan, atau melakukan kegiatan lain yang sehat.

Jika muncul gejala putus nikotin yang berat, gangguan suasana hati, atau kegagalan berulang untuk berhenti, konsultasikan kepada dokter atau petugas kesehatan.

Obat maupun terapi pengganti nikotin perlu dipertimbangkan sesuai usia dan kondisi kesehatan, dengan pendampingan tenaga medis. Penggunaan obat untuk anak dan remaja tidak boleh dilakukan sembarangan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyediakan layanan bantuan melalui Quitline Berhenti Merokok 0-800-177-6565, serta layanan Quitina, termasuk melalui WhatsApp 0821-2590-0597, sebagaimana tercantum pada laman layanan resmi Kemenkes.

Peran pemerintah dan masyarakat

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap penjualan vape kepada anak-anak, menegakkan aturan kawasan tanpa rokok, menindak produk ilegal, dan mencegah penyalahgunaan perangkat elektronik untuk narkotika.

Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan dugaan penjualan yang melanggar ketentuan atau peredaran produk yang dicurigai mengandung narkotika melalui saluran resmi.

Jangan melakukan penghakiman sendiri atau menyebarkan tuduhan terhadap seseorang tanpa bukti.

12. Nasihat untuk Generasi Muda: Masa Depan Lebih Berharga daripada Vape

Wahai anak-anak muda, pelajar, dan mahasiswa!

Masa muda adalah nikmat yang besar. Pada masa inilah seseorang memiliki kesempatan untuk belajar, membangun kemampuan, memperkuat iman, menata cita-cita, dan mempersiapkan kehidupan yang bermanfaat.

Jangan sampai kesehatan yang Allah anugerahkan dipertaruhkan hanya karena keinginan mengikuti tren sesaat.

Tidak semua yang terlihat modern membawa kemajuan. Tidak semua yang beraroma harum baik untuk tubuh. Tidak semua yang dipromosikan secara menarik pantas dicoba.

Keberanian yang sesungguhnya bukanlah keberanian mengikuti ajakan yang membahayakan, melainkan kemampuan mengatakan tidak kepada sesuatu yang merugikan diri sendiri.

Bagi yang belum pernah menggunakan vape, pertahankan keputusan untuk tidak mencobanya. Bagi yang sudah menggunakannya, segeralah mencari jalan untuk berhenti.

Jangan kehilangan harapan. Dengan niat yang sungguh-sungguh, dukungan keluarga, lingkungan yang baik, serta bantuan kesehatan apabila diperlukan, kebiasaan tersebut dapat ditinggalkan.

Penutup: Selamatkan Generasi Kita

Bahaya vape tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Bukti kesehatan menunjukkan adanya risiko ketergantungan nikotin, paparan bahan kimia berbahaya, gangguan pernapasan, serta ancaman khusus terhadap perkembangan otak remaja.

Temuan penyalahgunaan vape untuk narkotika cair semakin memperkuat perlunya pengawasan dan perlindungan bagi generasi muda.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga jiwa, akal, dan harta, serta menjauhi segala bentuk kemudaratan. Nilai-nilai ini harus diwujudkan dalam kehidupan keluarga, lingkungan sekolah, kampus, dan masyarakat.

Karena itu, marilah kita bersama-sama meningkatkan edukasi, mencegah anak-anak mulai menggunakan vape, mendampingi mereka yang sudah mengalami ketergantungan, dan mendukung kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Jangan menunggu sampai anak kita menjadi korban. Lindungi mereka dengan ilmu, nasihat, keteladanan, pengawasan, dan kasih sayang.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga anak-anak dan generasi penerus bangsa dari kecanduan, penyalahgunaan narkotika, serta segala perkara yang membahayakan agama, jiwa, akal, dan masa depan mereka.

Amin ya Rabbal ‘alamin.

Referensi dan Sumber Resmi

World Health Organization (WHO): “Tobacco: E-cigarettes, 2024” (https://www.who.int/news-room/questions-and-answers/item/tobacco-e-cigarettes); “Global Tobacco Trends, 6 Oktober 2025” (https://www.who.int/news/item/06-10-2025-who-tobacco-trends-report-1-in-5-adults-still-addicted-to-tobacco); “Global Adult Tobacco Survey Indonesia 2021” (https://www.who.int/indonesia/id/news-room/item/22-08-2024-ministry-of-health-and-who-release-global-adult-tobacco-survey-indonesia-report-2021).

Kementerian Kesehatan RI: “Pengendalian Konsumsi Rokok pada Anak dan Remaja” (https://www.kemkes.go.id/id/tekan-konsumsi-perokok-anak-dan-remaja); “Survei Kesehatan Indonesia 2023” (https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/hasil-ski-2023/); “Program Berhenti Merokok” (https://www.kemkes.go.id/id/layanan/program-berhenti-merokok-indonesia).

CDC Amerika Serikat: “Health Effects of Vaping” (https://www.cdc.gov/tobacco/e-cigarettes/health-effects.html); “Laporan Cedera Paru EVALI” (https://archive.cdc.gov/www_cdc_gov/tobacco/basic_information/e-cigarettes/severe-lung-disease.html).

BNN RI: “Rekomendasi Penguatan Regulasi Vape, Februari 2026” (https://bnn.go.id/fgd-bnn-rumuskan-rekomendasi-penguatan-regulasi-vape-dan-pembatasan-penggunaan-dinitrogen-oksida-sebagai-upaya-perlindungan-generasi/); “Peringatan Narkotika Cair, September 2026” (https://bnn.go.id/waspada-narkotika-cair-bnn-imbau-pelarangan-rokok-elektrik-di-lingkungan-garuda-indonesia/).

Majelis Ulama Indonesia: “Permintaan Kapolri Mengenai Fatwa Vape, 14 Oktober 2026” (https://mui.or.id/public/baca/berita/cegah-peredaran-narkoba-kapolri-minta-dukungan-fatwa-mui-haramkan-rokok-elektrik); “Proses Pengkajian Fatwa, 20 Oktober 2026” (https://mui.or.id/public/index.php/baca/berita/komisi-fatwa-mui-akan-libatkan-akademisi-hingga-pelaku-usaha-dalam-perumusan-fatwa-vape).

Muhammadiyah: “Fatwa Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Rokok Elektronik” (https://ipm.or.id/fatwa-majelis-tarjih-muhammadiyah-tolak-rokok-elektronik/).

Pendapat dokter paru: “Penjelasan Prof. Agus Dwi Susanto” (https://www.antaranews.com/berita/5524651/dokter-tiga-kandungan-dalam-vape-picu-adiksi-hingga-risiko-kanker); “Penjelasan Prof. Tjandra Yoga Aditama” (https://www.antaranews.com/berita/5524643/bahaya-vape-bagi-kesehatan-dokter-soroti-risiko-pada-remaja).

Kajian ilmiah tambahan: “Cochrane Review — Electronic Cigarettes for Smoking Cessation, pembaruan 2026” (https://www.cochrane.org/evidence/CD010216_can-electronic-cigarettes-help-people-stop-smoking-and-do-they-have-any-unwanted-effects-when-used).

Rujukan hadis: Shahih Al-Bukhari no. 5199 dan 1477; Shahih Muslim no. 593; Sunan Ibnu Majah no. 2340.

↑ Kembali ke Atas

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button