Konsultasi

Hukum Memberikan Zakat kepada Mertua, Adik Ipar, dan Kakak Kandung

Nomor Fatwa: 215

Hukum Memberikan Zakat kepada Mertua, Adik Ipar, dan Kakak Kandung

Daftar Isi Artikel
Pengaturan Baca
Ukuran huruf standar
Progres membaca 0%

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz,

Izin bertanya?

Alhamdulillah haul zakat saya sudah datang.

Saya ingin berkonsultasi, karena keragu-raguan saya dalam memberikan zakat.

Keinginan saya, saya memberikan zakat ke orang terdekat saya, karena menurut saya mereka membutuhkan.

Menurut ustadz apakah mereka pantas mendapatkan zakat?

1. Mertua laki-laki saya.

Mertua laki-laki saya tidak bekerja, memiliki tempat tinggal, memiliki motor dan mobil, sehari-hari beliau menjadi takmir masjid & menghidupkan masjid.

Dan sehari-hari untuk makan dari ibu mertua saya (istri beliau) yang menjadi guru PNS.

Dan mungkin terkadang anak pertama & anak ketiga mengirimi uang, yang saya tidak tahu pasti mengirimi atau tidak? Dan jika mengirimi nominalnya berapa.

Sehari-hari makan mungkin 2x, dan “sepertinya” mertua saya masih memiliki hutang.

1. Adik ipar saya

Adik ipar saya punya anak & istri. Sekarang bekerja di MBG, yang kurang lebih gaji 2jt dalam sebulan.

Anak beliau umur 2 tahun lebih 3 bulan & menderita cerebral palsy atau biasa disebut cacat otak atau bisa disebut juga otaknya kosong, anaknya sehari-hari hanya tidur, makan & menangis.

Perlu uang untuk operasi & berobat. Tapi sementara ini, adik ipar saya tidak punya uang, menyisihkan 500rb sebulan untuk mencoba berangkat ke Jepang.

Posisi adik ipar saya & istri anaknya masih numpang di rumah mertua, tapi mertua memang tipe yang jarang masak, jadi adik saya & mertua saya seringnya beli sendiri-sendiri.

3. Kakak kandung saya,

Kakak kandung saya, janda ditinggal mati. Punya 2 anak, yang satu 5 tahun kurang beberapa bulan, yang satunya kelas 2 SD. Dan ada 1 ayah saya yang ditanggung makan & kehidupannya.

Posisi kakak saya, saya lihat kasihan, tapi saya ragu apakah beliau penerima zakat apa bukan. Tapi selalu mendapat santunan anak yatim.

Pekerjaannya, guru madrasah tsanawiyah, gajinya di bawah 500rb, kakak saya punya usaha kedai es teh, 2 cabang sebelum ditinggal suaminya dan sampai sekarang.

Ada pembantu di rumah, ada karyawan juga yang membantu 2 outletnya. Tapi sering kali meminjam uang ke saya, untuk muter dagangannya lagi.

Dan kakak saya punya tabungan emas sekitar 3gr, dari uang santunan anak yatim. Dikumpulkan, buat anaknya sekolah.

Dari ketiga yang saya sebutkan, apakah ada yang berhak menerima zakat ustadz?

Barakallah fiikum

Posisinya adik ipar saya, punya hutang sama saya 50jt, karena pernah bawa kabur uang & barang dagangan saya.

Dan adik ipar saya punya hutang juga ke adiknya yang bungsu, kurang lebih 5jt, semasa kabur itu.

Ketiganya menurut saya secara kehidupan kasihan ustadz, jadi ada keinginan saya untuk memberikan zakat ke orang terdekat.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بارك الله فيكم، وبارك الله في مالكم ورزقكم وأهلكم، وزادكم الله من فضله، وجعل ما أنعم به عليكم عونًا على طاعته، وتقبل منكم الزكاة والصدقات وسائر الأعمال الصالحة.

Masyaallah, sungguh merupakan sikap yang sangat baik dan patut diapresiasi ketika Bapak memiliki perhatian besar terhadap keadaan keluarga dan kerabat, terlebih dengan keinginan membantu mereka melalui harta yang telah Allah titipkan. Semoga Allah memberkahi rezeki Bapak, melipatgandakan pahala, dan menjadikan kepedulian tersebut sebagai sebab semakin eratnya hubungan kekeluargaan.

Pertama, ketentuan penerima zakat dan keutamaan memberikannya kepada kerabat.

Perlu dipahami bahwa zakat wajib memiliki golongan penerima yang telah ditetapkan oleh Allah Ta‘ala, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Di antaranya adalah fakir, miskin, dan orang yang terlilit utang (gharimin).

Para ulama menjelaskan bahwa:

  1. Fakir (الفقير) adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, bahkan tidak mampu memenuhi separuh kebutuhan tersebut.

  2. Miskin (المسكين) adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang dapat memenuhi sebagian besar kebutuhannya, tetapi belum mencukupi seluruh kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya secara layak.

Pembagian tersebut merupakan penjelasan yang dikenal dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali. Adapun menurut mazhab Hanafi dan Maliki, terdapat perbedaan dalam penggunaan istilah fakir dan miskin.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, pada pembahasan penerima zakat, bahwa fakir adalah orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi kebutuhannya, sedangkan miskin memiliki sesuatu yang dapat memenuhi sebagian kebutuhannya, tetapi belum mencapai kecukupan.

Dengan demikian, seseorang tidak harus sama sekali tidak memiliki penghasilan untuk disebut miskin. Orang yang bekerja, memiliki rumah, kendaraan, bahkan usaha, tetap mungkin berhak menerima zakat apabila penghasilan dan harta yang dapat digunakannya belum mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya secara wajar.

Kebutuhan tersebut mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dasar, serta biaya pengobatan yang diperlukan, sesuai keadaan dan kebutuhan masing-masing.

Adapun memberikan zakat kepada kerabat yang memang berhak menerimanya memiliki dua keutamaan sekaligus, yaitu pahala menunaikan zakat dan pahala menyambung silaturahmi.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

«الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ».

“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat memiliki dua keutamaan, yaitu sedekah dan menyambung silaturahmi.”

(HR. At-Tirmidzi no. 658, An-Nasa’i no. 2582, dan Ibnu Majah no. 1844. Hadis ini dinilai hasan oleh At-Tirmidzi).

Hadis ini juga menjadi dasar keutamaan menyalurkan zakat kepada kerabat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang berhak menerimanya lebih utama daripada kepada orang lain karena mengandung dua kebaikan, yaitu sedekah dan silaturahmi, selama zakat tersebut tidak digunakan untuk menggugurkan kewajiban nafkah yang menjadi tanggungannya.

Kedua, mengenai tiga anggota keluarga yang Bapak sebutkan:

1. Mertua laki-laki

Mertua boleh menerima zakat dari menantunya apabila termasuk fakir, miskin, atau orang yang terlilit utang yang memenuhi ketentuan penerima zakat.

Kepemilikan rumah, motor, atau mobil tidak otomatis menggugurkan hak menerima zakat selama semuanya merupakan kebutuhan yang wajar.

Apabila kebutuhan hidup beliau telah tercukupi secara layak dari penghasilan istri atau bantuan anak-anaknya, maka beliau tidak termasuk fakir atau miskin.

Namun, apabila kebutuhan hidupnya belum tercukupi, beliau dapat menerima zakat. Demikian pula jika memiliki utang yang dibenarkan syariat dan tidak mampu melunasinya, beliau dapat termasuk golongan gharimin.

2. Adik ipar

Dari keterangan Bapak, adik ipar memiliki penghasilan sekitar dua juta rupiah per bulan, sedangkan ia harus menanggung kebutuhan istri dan anaknya yang sedang mengalami gangguan kesehatan serius serta membutuhkan pengobatan dan tindakan medis.

Jika penghasilan tersebut tidak mencukupi kebutuhan pokok keluarga dan biaya pengobatan yang diperlukan, maka adik ipar termasuk golongan miskin yang berhak menerima zakat.

Keadaan anaknya yang membutuhkan perawatan medis menjadi pertimbangan penting karena biaya pengobatan merupakan bagian dari kebutuhan yang diperhitungkan dalam menentukan kecukupan seseorang.

Adapun tabungan untuk rencana bekerja ke Jepang tidak otomatis menggugurkan haknya menerima zakat. Namun, apabila tabungan tersebut telah cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pengobatan yang diperlukan, hal itu tentu perlu diperhitungkan.

3. Kakak kandung

Kakak kandung juga boleh menerima zakat apabila termasuk golongan yang berhak menerimanya.

Status sebagai janda, memiliki anak yatim, atau menerima santunan tidak otomatis menjadikannya penerima zakat. Sebaliknya, memiliki usaha, karyawan, pembantu, dan sedikit tabungan emas juga tidak otomatis menggugurkan haknya.

Yang menjadi ukuran adalah apakah penghasilan bersih dari usaha dan gajinya, ditambah bantuan rutin yang diterima, telah mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Jika penghasilan tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup secara layak, kakak Bapak berhak menerima zakat meskipun memiliki usaha dan sejumlah aset.

Adapun emas sekitar tiga gram yang disimpan untuk pendidikan anak tidak otomatis menjadikannya orang yang berkecukupan.

Mengenai utang untuk memutar usaha, perlu dibedakan antara utang yang memang tidak mampu dilunasi dan pinjaman usaha biasa yang masih dapat ditanggung dari pendapatan atau aset yang dimiliki. Tidak semua utang usaha menjadikan seseorang berhak menerima zakat sebagai gharim.

Ketiga, apakah harus menanyakan keadaan keuangan mereka secara terperinci?

Tidak harus.

Dalam menyalurkan zakat, seseorang boleh berpegang pada pengetahuan yang dimilikinya dan perkiraan kuat (ghalabatuzh zhan) berdasarkan keadaan yang tampak.

Apabila Bapak telah mengetahui keadaan keluarga tersebut, memahami kebutuhan dan penghasilan mereka secara umum, serta memiliki keyakinan yang kuat bahwa mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat, maka tidak perlu menanyakan secara terperinci berapa penghasilan, tabungan, atau seluruh harta yang mereka miliki.

Terlebih apabila pertanyaan tersebut dikhawatirkan membuat mereka merasa tidak nyaman.

Yang penting, keputusan tersebut didasarkan pada pengetahuan dan dugaan kuat yang memiliki alasan, bukan sekadar rasa kasihan atau perkiraan tanpa dasar.

Kesimpulannya:

Dari ketiga anggota keluarga yang Bapak sebutkan, semuanya pada dasarnya boleh menerima zakat apabila memenuhi salah satu kriteria penerima zakat.

Berdasarkan gambaran yang disampaikan, adik ipar tampak memiliki kebutuhan yang paling mendesak, khususnya karena penghasilannya yang terbatas dan kebutuhan pengobatan anaknya.

Kakak kandung juga sangat mungkin berhak menerima zakat apabila penghasilan bersihnya belum mencukupi kebutuhan keluarga. Demikian pula mertua laki-laki, apabila kebutuhan hidupnya belum tercukupi atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi.

Apabila Bapak telah mengetahui keadaan mereka dan memiliki keyakinan kuat bahwa mereka berhak menerima zakat, maka bismillah, bertawakallah kepada Allah dan salurkan zakat tersebut kepada mereka. Tidak perlu mempersulit diri dengan pemeriksaan yang berlebihan.

Zakat juga boleh dibagikan kepada lebih dari satu kerabat yang memenuhi syarat, sesuai kebutuhan masing-masing.

Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa zakat tidak boleh digunakan sebagai pengganti nafkah yang memang wajib ditanggung oleh pemberi zakat.

Semoga Allah memberkahi rezeki Bapak, melapangkan rezeki seluruh keluarga, menyembuhkan anggota keluarga yang sedang sakit, melunasi utang mereka yang memiliki tanggungan, serta menjadikan harta Bapak sebagai sebab datangnya keberkahan, kebaikan, dan eratnya silaturahmi.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُ فِي مَالِهِ وَرِزْقِهِ وَأَهْلِهِ، وَأَخْلِفْ عَلَيْهِ خَيْرًا مِمَّا أَنْفَقَ، وَتَقَبَّلْ مِنْهُ زَكَاتَهُ وَصَدَقَاتِهِ، وَاشْفِ مَرْضَاهُمْ، وَاقْضِ دُيُونَهُمْ، وَأَغْنِهِمْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button