Hukum Pemerintah Menetapkan Harga Barang dalam Islam
Hukum Pemerintah Menetapkan Harga Barang dalam Islam
☷ Daftar Isi Artikel
Pertanyaan
Bagaimana hukum pemerintah menetapkan harga barang dalam Islam, baik ketika kondisi pasar normal maupun ketika terjadi kenaikan harga? Apakah penetapan harga termasuk bentuk kezaliman terhadap pedagang, atau justru diperbolehkan untuk melindungi masyarakat dari penimbunan, manipulasi harga, dan tindakan yang merugikan pembeli? Bagaimana penjelasan para ulama mengenai masalah ini?
Jawaban
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba‘du.
Penetapan harga oleh pemerintah (التسعير / at-tas‘īr) tidak terlepas dari dua keadaan: dilakukan dalam kondisi normal ketika tidak terjadi kenaikan harga, atau dilakukan ketika terjadi kenaikan harga. Dalam kedua keadaan tersebut para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya.
Keadaan Pertama: Penetapan Harga dalam Kondisi Normal
Yaitu ketika harga tidak sedang melonjak dan tidak tampak adanya kezaliman yang dilakukan oleh para pedagang.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat.
Pendapat Pertama: Tidak Boleh Menetapkan Harga dalam Kondisi Normal
Ini merupakan pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi‘iyyah, dan Hanabilah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, Salim bin Abdullah, dan al-Qasim bin Muhammad.
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:
«﴿إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾
“Kecuali dengan jalan perdagangan yang berlangsung atas dasar saling ridha di antara kalian.”
(QS. An-Nisa’: 29)»
Sisi pendalilannya adalah bahwa manusia memiliki kewenangan terhadap harta mereka sendiri, sedangkan penetapan harga merupakan pembatasan terhadap kewenangan tersebut.
Pemimpin memang diperintahkan memperhatikan kemaslahatan kaum Muslimin. Akan tetapi, memperhatikan kepentingan pembeli agar memperoleh harga murah tidak lebih utama daripada memperhatikan kepentingan penjual agar memperoleh harga yang layak.
Apabila kedua kepentingan tersebut berhadapan, kedua belah pihak harus diberikan kebebasan untuk mempertimbangkan kepentingannya masing-masing. Memaksa pemilik barang menjual dengan harga yang tidak diridhainya bertentangan dengan firman Allah:
«﴿إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾
“Kecuali dengan jalan perdagangan yang berlangsung atas dasar saling ridha di antara kalian.”
(QS. An-Nisa’: 29)»
Dalil dari Hadis Anas bin Malik رضي الله عنه
Diriwayatkan dari Anas رضي الله عنه bahwa harga-harga pernah naik pada zaman Rasulullah ﷺ. Orang-orang berkata:
«غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، الْقَابِضُ، الْبَاسِطُ، الرَّازِقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ.»
“Harga-harga naik pada masa Rasulullah ﷺ. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami.’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang menetapkan harga, Yang menyempitkan, Yang melapangkan, dan Yang memberi rezeki. Sesungguhnya aku berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak seorang pun di antara kalian menuntutku karena kezaliman yang aku lakukan terhadap darah maupun hartanya.’”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. At-Tirmidzi mengatakan:
«هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ»
“Hadis ini hasan sahih.”
Ibnu Hibban juga mensahihkannya.
Hadis Abu Hurairah رضي الله عنه
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah رضي الله عنه:
«أَنَّ رَجُلًا جَاءَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ. فَقَالَ: بَلْ أَدْعُو. ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ. فَقَالَ: بَلِ اللَّهُ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ عِنْدِي مَظْلَمَةٌ.»
“Seorang laki-laki datang lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga.’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi aku akan berdoa.’ Kemudian datang seorang laki-laki lainnya dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan dan menaikkan harga. Aku berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak seorang pun mempunyai tuntutan kezaliman terhadapku.’”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai sanadnya hasan.
Sisi pendalilan dari kedua hadis tersebut adalah bahwa Rasulullah ﷺ tidak menetapkan harga meskipun para sahabat meminta beliau melakukannya. Seandainya penetapan harga tersebut dibolehkan secara mutlak, tentu beliau akan memenuhi permintaan mereka.
Bahkan ketika itu harga sedang naik. Oleh karena itu, apabila dalam keadaan harga naik secara alami saja Rasulullah ﷺ tidak menetapkan harga, maka dalam keadaan harga normal lebih utama lagi untuk tidak dilakukan penetapan harga.
Perkataan Ibnu Qudamah رحمه الله
Ibnu Qudamah menjelaskan dalam al-Mughni:
«قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: التَّسْعِيرُ سَبَبُ الْغَلَاءِ؛ لِأَنَّ الْجَالِبِينَ إِذَا بَلَغَهُمْ ذَلِكَ لَمْ يَقْدَمُوا بِسِلَعِهِمْ بَلَدًا يُكْرَهُونَ عَلَى بَيْعِهَا فِيهِ بِغَيْرِ مَا يُرِيدُونَ، وَمَنْ عِنْدَهُ الْبِضَاعَةُ يَمْتَنِعُ مِنْ بَيْعِهَا وَيَكْتُمُهَا، وَيَطْلُبُهَا أَهْلُ الْحَاجَةِ إِلَيْهَا فَلَا يَجِدُونَهَا إِلَّا قَلِيلًا، فَيَرْفَعُونَ فِي ثَمَنِهَا لِيَصِلُوا إِلَيْهَا، فَتَغْلُو الْأَسْعَارُ، وَيَحْصُلُ الْإِضْرَارُ بِالْجَانِبَيْنِ.»
“Sebagian ulama dari kalangan kami mengatakan: Penetapan harga justru menjadi sebab kenaikan harga. Sebab, apabila para pemasok mengetahui hal itu, mereka tidak akan membawa barang-barang mereka ke negeri yang memaksa mereka menjual dengan harga yang tidak mereka kehendaki. Orang yang telah memiliki barang juga akan menahan dan menyembunyikannya. Sementara orang-orang yang membutuhkan barang tersebut mencarinya dan hanya mendapatkannya dalam jumlah sedikit. Akibatnya mereka bersedia menaikkan harga agar bisa memperolehnya. Maka harga pun menjadi semakin mahal dan kedua belah pihak sama-sama dirugikan.”
Kerugian tersebut menimpa pemilik barang karena mereka dicegah menjual barang miliknya sesuai kehendaknya, dan juga menimpa pembeli karena sulit mendapatkan barang yang dibutuhkannya.
Atas dasar itu, penetapan harga dalam kondisi seperti ini dianggap terlarang.
Pendapat Kedua: Boleh Menetapkan Harga Meskipun dalam Kondisi Normal
Pendapat ini dinukil dari Sa‘id bin al-Musayyib, Rabi‘ah bin Abdurrahman, dan Yahya bin Sa‘id al-Anshari.
Menurut mereka, penetapan harga pada dasarnya boleh secara mutlak.
Alasannya, penetapan harga dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat dan mencegah para pedagang menaikkan harga.
Namun, pendapat mayoritas ulama lebih kuat untuk diikuti karena kekuatan dalil-dalil mereka.
Pada dasarnya syariat memberikan kebebasan kepada manusia dalam melakukan transaksi selama mereka tetap berada dalam batas-batas yang ditetapkan Allah: tidak ada kezaliman, penipuan, penimbunan, ataupun manipulasi harga.
Kebebasan semacam ini merupakan faktor penting bagi aktivitas ekonomi dan ketersediaan berbagai macam barang.
Adapun menetapkan harga tanpa adanya kebutuhan berarti menyelisihi prinsip dasar muamalah, membatasi kebebasan transaksi, dan dapat menyebabkan barang menghilang dari pasar. Pada akhirnya keadaan tersebut justru dapat mengakibatkan kenaikan harga dan berkembangnya pasar gelap.
Keadaan Kedua: Penetapan Harga Ketika Terjadi Kenaikan Harga
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai penetapan harga ketika terjadi kenaikan harga.
Pendapat Pertama: Tidak Boleh Menetapkan Harga
Pendapat ini dianut oleh banyak ulama Syafi‘iyyah, Hanabilah, dan Malikiyyah.
Mereka antara lain berdalil dengan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه:
«جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ: بَلْ أَدْعُو اللَّهَ. ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، سَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ: بَلِ اللَّهُ يَرْفَعُ وَيَخْفِضُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ عِنْدِي مَظْلَمَةٌ.»
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami.’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi aku akan berdoa kepada Allah.’ Kemudian datang laki-laki lain dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami.’ Beliau bersabda, ‘Allah-lah yang menaikkan dan menurunkan. Aku berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak seorang pun mempunyai tuntutan kezaliman terhadapku.’”
Sisi pendalilannya adalah bahwa penetapan harga dapat berarti memaksa seseorang menjual hartanya dengan harga yang tidak ia ridhai, sedangkan hal tersebut merupakan kezaliman terhadap pemilik harta.
Atsar Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه dan Hathib
Al-Baihaqi meriwayatkan melalui jalur Imam asy-Syafi‘i bahwa Umar رضي الله عنه melewati Hathib di pasar al-Mushalla. Di hadapan Hathib terdapat dua karung berisi kismis.
Umar bertanya mengenai harganya. Hathib menjawab bahwa harganya dua mudd dengan satu dirham.
Umar berkata kepadanya bahwa telah datang rombongan unta dari Thaif membawa kismis dan mereka akan mengikuti harga yang ia tetapkan. Kemudian Umar mengatakan agar ia menaikkan harganya atau membawa kismisnya pulang dan menjualnya sesuai keinginannya.
Namun setelah Umar pulang, beliau mengoreksi dirinya sendiri. Kemudian beliau mendatangi Hathib di rumahnya dan berkata:
«إِنَّ الَّذِي قُلْتُ لَكَ لَيْسَ بِعَزْمَةٍ مِنِّي وَلَا قَضَاءٍ، إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ أَرَدْتُ بِهِ الْخَيْرَ لِأَهْلِ الْبَلَدِ، فَحَيْثُ شِئْتَ فَبِعْ، وَكَيْفَ شِئْتَ فَبِعْ.»
“Sesungguhnya apa yang tadi kukatakan kepadamu bukanlah keputusan yang mengikat dariku dan bukan pula ketetapan hukum. Itu hanyalah sesuatu yang aku maksudkan demi kebaikan penduduk negeri. Maka juallah di mana engkau kehendaki dan dengan cara yang engkau kehendaki.”
Perkataan Imam asy-Syafi‘i رحمه الله
Imam asy-Syafi‘i berkata setelah menyebutkan atsar tersebut:
«وَبِهَذَا أَقُولُ؛ لِأَنَّ النَّاسَ مُسَلَّطُونَ عَلَى أَمْوَالِهِمْ، لَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَهَا وَلَا شَيْئًا مِنْهَا بِغَيْرِ طِيبِ أَنْفُسِهِمْ، إِلَّا فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي تَلْزَمُهُمْ، وَهَذَا لَيْسَ مِنْهَا.»
“Pendapat inilah yang aku pegang. Sebab manusia memiliki kekuasaan atas harta mereka. Tidak seorang pun boleh mengambil harta mereka atau sedikit pun darinya tanpa kerelaan mereka, kecuali dalam perkara-perkara yang memang diwajibkan atas mereka. Sedangkan masalah ini bukan termasuk perkara tersebut.”
Pendapat Kedua: Boleh Menetapkan Harga Ketika Dibutuhkan
Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.
Mereka membolehkan pemerintah melakukan intervensi harga apabila para pedagang melakukan tindakan zalim, memainkan harga, atau masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut dan kemaslahatan mereka tidak dapat dijaga kecuali melalui penetapan harga yang adil.
Perkataan Ulama Hanafiyyah
Disebutkan dalam al-Fatawa al-Hindiyyah:
«وَلَا يُسَعِّرُ بِالْإِجْمَاعِ إِلَّا إِذَا كَانَ أَرْبَابُ الطَّعَامِ يَتَعَدَّوْنَ عَنِ الْقِيمَةِ، وَعَجَزَ الْقَاضِي عَنْ صِيَانَةِ حُقُوقِ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا بِالتَّسْعِيرِ، فَلَا بَأْسَ بِهِ بِمَشُورَةِ أَهْلِ الرَّأْيِ وَالْبَصَرِ، وَهُوَ الْمُخْتَارُ وَبِهِ يُفْتَى.»
“Pada asalnya harga tidak ditetapkan. Akan tetapi, apabila para pedagang bahan makanan telah melampaui harga yang wajar dan hakim tidak mampu menjaga hak-hak kaum Muslimin kecuali dengan menetapkan harga, maka tidak mengapa melakukannya setelah bermusyawarah dengan orang-orang yang memiliki pandangan dan keahlian. Inilah pendapat yang dipilih dan dengannya fatwa diberikan.”
Perkataan Ibnul ‘Arabi al-Maliki رحمه الله
Ibnul ‘Arabi al-Maliki berkata dalam ‘Aridhat al-Ahwadzi setelah membicarakan hadis Anas:
«وَالتَّسْعِيرُ عَلَى النَّاسِ إِذَا خِيفَ عَلَى أَهْلِ السُّوقِ أَنْ يُفْسِدُوا أَمْوَالَ الْمُسْلِمِينَ… وَمَا قَالَهُ النَّبِيُّ ﷺ حَقٌّ، وَمَا فَعَلَهُ حُكْمٌ؛ لَكِنْ عَلَى قَوْمٍ صَحَّ ثَبَاتُهُمْ وَاسْتَسْلَمُوا إِلَى رَبِّهِمْ. وَأَمَّا قَوْمٌ قَصَدُوا أَكْلَ أَمْوَالِ النَّاسِ وَالتَّضْيِيقَ عَلَيْهِمْ فَبَابُ اللَّهِ أَوْسَعُ وَحُكْمُهُ أَمْضَى.»
“Penetapan harga terhadap masyarakat dapat dilakukan apabila dikhawatirkan para pelaku pasar akan merusak harta kaum Muslimin…. Apa yang disabdakan Nabi ﷺ adalah benar dan apa yang beliau lakukan merupakan hukum. Akan tetapi, hal itu berlaku terhadap masyarakat yang telah terbukti istiqamah dan berserah diri kepada Rabb mereka. Adapun orang-orang yang bermaksud memakan harta manusia dan menyusahkan mereka, maka ketentuan Allah lebih luas dan hukum-Nya lebih kuat.”
Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله
Ibnu Taimiyyah berkata dalam pembahasannya tentang al-Hisbah:
«فَمِثْلُ أَنْ يَمْتَنِعَ أَرْبَابُ السِّلَعِ مِنْ بَيْعِهَا مَعَ ضَرُورَةِ النَّاسِ إِلَيْهَا إِلَّا بِزِيَادَةٍ عَلَى الْقِيمَةِ الْمَعْرُوفَةِ، فَهُنَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ بَيْعُهَا بِقِيمَةِ الْمِثْلِ، وَلَا مَعْنَى لِلتَّسْعِيرِ إِلَّا إِلْزَامُهُمْ بِقِيمَةِ الْمِثْلِ، فَيَجِبُ أَنْ يَلْتَزِمُوا بِمَا أَلْزَمَهُمُ اللَّهُ بِهِ.»
“Contohnya adalah ketika para pemilik barang menolak menjual barang-barang mereka padahal masyarakat sangat membutuhkannya, kecuali dengan harga yang melebihi harga normal. Dalam keadaan seperti ini mereka wajib menjualnya dengan harga yang setara dan wajar (qīmat al-mitsl). Hakikat penetapan harga dalam keadaan seperti ini tidak lain adalah mewajibkan mereka menjual dengan harga yang wajar. Maka mereka wajib tunduk kepada apa yang telah Allah wajibkan atas mereka.”
Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat kelompok kedua, yaitu bolehnya penetapan harga ketika terjadi kezaliman dan kebutuhan masyarakat menuntutnya, lebih layak untuk dipertimbangkan.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat yang memperhatikan kemaslahatan umum. Jika kemaslahatan individu diperhatikan oleh syariat, maka kemaslahatan masyarakat luas tentu juga mendapatkan perhatian yang besar.
Hadis-hadis yang menunjukkan larangan Rasulullah ﷺ menetapkan harga ketika harga naik dapat dipahami dalam konteks kenaikan harga secara alami, yakni harga berubah karena mekanisme ketersediaan barang dan kebutuhan masyarakat, bukan karena manipulasi manusia.
Dalam keadaan seperti itu, kenaikan harga bukan akibat kesengajaan para pedagang untuk menzalimi masyarakat sehingga pemerintah tidak semestinya memaksa mereka.
Namun apabila telah terbukti bahwa kenaikan harga terjadi karena kesengajaan para pemilik barang, seperti penimbunan, manipulasi, kesepakatan menaikkan harga secara zalim, atau memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat, maka keadaan tersebut berbeda.
Syariat tidak memberikan kebebasan kepada seseorang untuk menggunakan hartanya dengan cara yang menzalimi masyarakat.
Karena kenaikan harga yang sangat berat merupakan musibah bagi masyarakat. Seseorang dapat menghadapi salah satu dari dua keadaan yang sama-sama sulit:
Ia tidak membeli barang tersebut meskipun sangat membutuhkannya sehingga mengalami kesulitan.
Atau ia terpaksa membelinya meskipun tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga harus membebani dirinya dengan utang, sedangkan utang dapat menjadi salah satu sebab kesulitan ekonomi.
Kesimpulan
Dengan demikian, التسعير (penetapan harga oleh pemerintah) tidak memiliki satu hukum untuk seluruh keadaan.
Apabila harga naik secara alami karena perubahan ketersediaan barang dan permintaan masyarakat, sementara tidak terdapat penimbunan, manipulasi, monopoli, atau kezaliman pedagang, maka pada asalnya pemerintah tidak menetapkan harga secara paksa. Hal ini sesuai dengan hadis Anas رضي الله عنه ketika Rasulullah ﷺ menolak permintaan para sahabat untuk menetapkan harga.
Namun apabila para pedagang atau pemilik barang melakukan kezaliman, menahan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, memanipulasi harga, atau menaikkan harga melampaui harga yang wajar sehingga kemaslahatan umum tidak dapat dijaga kecuali dengan intervensi pemerintah, maka penetapan harga yang adil dibolehkan, bahkan dalam keadaan tertentu dapat menjadi wajib.
Inilah yang ditegaskan oleh sejumlah fuqaha, di antaranya ulama Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.
Prinsipnya bukan sekadar “harga murah” atau “harga mahal”, tetapi terwujudnya keadilan antara penjual dan pembeli, sehingga penjual tidak dizalimi dengan dipaksa menjual di bawah harga yang wajar dan pembeli juga tidak dizalimi melalui penimbunan atau permainan harga.
Allah Ta‘ala berfirman:
«﴿لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
“Kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”
(QS. Al-Baqarah: 279)»
Untuk pembahasan lebih lanjut dapat dirujuk kitab Qadhaya Fiqhiyyah Mu‘ashirah karya Dr. Majid Abu Rukhayyah.
والله أعلم.