Perbedaan Silaturahim dan Silaturahmi
Nomor Fatwa: 160 Perbedaan Silaturahim dan Silaturahmi: Asal-Usul Istilah, Batasan Kerabat, serta Hukumnya Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Ulama
☷ Daftar Isi Artikel
- Pertanyaan
- Jawaban
- Pertama: Asal-usul istilah silaturahim dan silaturahmi
- Kedua: Dalil Al-Qur’an tentang silaturahim
- Ketiga: Apakah silaturahim hanya berlaku untuk saudara kandung?
- Keempat: Silaturahim tidak sama dengan sekadar berkunjung
- Kelima: Apa istilah Arab untuk mengunjungi teman atau orang yang bukan kerabat?
- Keenam: Apakah penggunaan istilah silaturahmi untuk teman merupakan kesalahan?
- Ketujuh: Kesimpulan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Berian Muntaqo, mohon penjelasan berkaitan dengan istilah silaturahim yang sering digunakan untuk pertemuan dengan kerabat.
- Apakah silaturahim berasal dari bahasa Arab? Dalam pengertian agama Islam, apakah silaturahim hanya berlaku untuk kerabat dekat, misalnya saudara kandung saja, atau mencakup kerabat yang lebih luas?
- Di Indonesia terdapat istilah silaturahmi yang sering digunakan untuk hubungan sosial secara umum, termasuk dengan teman dan orang yang bukan kerabat. Apakah penggunaan kedua istilah tersebut memiliki dasar dalam bahasa Arab?
- Apabila seseorang mengunjungi atau menjalin hubungan dengan orang yang bukan kerabat, apa istilah yang tepat dalam bahasa Arab?
Jazakallahu khairan wa barakallahu fikum.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Istilah silaturahim dan silaturahmi yang dikenal masyarakat Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan ungkapan bahasa Arab صِلَةُ الرَّحِمِ (shilatur rahim), yang secara harfiah berarti menyambung atau memelihara hubungan kekerabatan.
Namun, dalam perkembangannya, kedua istilah tersebut mengalami penyesuaian pengucapan dan perluasan makna dalam bahasa Indonesia.
Untuk memahami persoalan ini secara tepat, kita perlu membedakan antara makna bahasa Arab, pengertian syariat, dan penggunaan istilah dalam kebiasaan masyarakat Indonesia.
Pertama: Asal-usul istilah silaturahim dan silaturahmi
Dalam bahasa Arab, ungkapan yang digunakan adalah:
صِلَةُ الرَّحِمِ
Ungkapan ini tersusun dari dua kata.
1. صِلَةٌ (Shilah)
Berasal dari kata:
وَصَلَ – يَصِلُ – وَصْلًا وَصِلَةً
Artinya menyambung, menghubungkan, atau memelihara hubungan.
2. الرَّحِمُ (Ar-Rahim)
Secara bahasa berarti rahim atau kandungan ibu. Kata ini kemudian digunakan untuk menunjukkan hubungan kekerabatan karena manusia yang memiliki hubungan nasab berasal dari jalur keturunan yang saling berhubungan.
Oleh karena itu, istilah صِلَةُ الرَّحِمِ berarti memelihara hubungan dengan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau nasab.
Mengapa muncul istilah silaturahim dan silaturahmi?
Keduanya merupakan bentuk penyerapan dan penyesuaian ungkapan Arab ke dalam bahasa Indonesia.
Dalam bahasa Arab, kata الرَّحِمِ dibaca ar-rahimi ketika disambungkan dengan kata sebelumnya dan dibaca ar-rahim ketika berhenti.
Dengan demikian, pengucapan shilatur rahim berasal dari:
صِلَةُ الرَّحِمِ
Adapun bentuk silaturahmi merupakan bentuk yang telah berkembang dalam bahasa Indonesia melalui penyesuaian pengucapan.
Perlu diperhatikan bahwa silaturahmi bukan berasal dari ungkapan Arab صِلَةُ الرَّحْمَةِ (shilatur rahmah) yang berarti menyambung kasih sayang, sebagaimana kadang dijelaskan sebagian orang.
Penjelasan tersebut tidak tepat sebagai asal-usul kebahasaan istilah silaturahmi.
Dengan demikian, tidak benar apabila dikatakan bahwa silaturahim pasti berarti hubungan dengan kerabat, sedangkan silaturahmi dalam bahasa Arab merupakan istilah khusus untuk hubungan dengan orang yang bukan kerabat.
Perbedaan seperti itu tidak dikenal sebagai pembagian istilah baku dalam bahasa Arab.
Adapun dalam bahasa Indonesia, kedua istilah tersebut digunakan untuk hubungan persaudaraan, persahabatan, dan hubungan sosial secara lebih luas.
Penggunaan yang luas ini merupakan perkembangan makna dalam bahasa Indonesia, bukan definisi khusus dalam fikih Islam.
Kedua: Dalil Al-Qur’an tentang silaturahim
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا﴾
“Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
(QS. An-Nisa: 1)
Allah juga berfirman:
﴿وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ﴾
“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya.”
(QS. Al-Isra: 26)
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan memiliki hak khusus dalam Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ.
“Barang siapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung hubungan kekerabatannya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Perhatikan penggunaan kata رَحِمَهُ, yaitu hubungan kekerabatannya, bukan sekadar hubungan pertemanan secara umum.
Ketiga: Apakah silaturahim hanya berlaku untuk saudara kandung?
Tidak. Silaturahim tidak terbatas pada saudara kandung, ayah, ibu, atau keluarga serumah.
Dalam pembahasan fikih, kerabat dapat mencakup kakek, nenek, anak, cucu, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, paman, bibi, keponakan, sepupu, dan kerabat nasab lainnya.
Penjelasan Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:
صِلَةُ الرَّحِمِ هِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ، فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ، وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ، وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ.
“Silaturahim adalah berbuat baik kepada kerabat sesuai dengan keadaan orang yang menyambung hubungan dan orang yang disambung hubungannya. Terkadang dilakukan dengan harta, terkadang dengan pelayanan, terkadang dengan kunjungan, salam, dan bentuk kebaikan lainnya.”
(Syarh Shahih Muslim, 2/201, penomoran bergantung pada cetakan).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa silaturahim tidak harus berbentuk pertemuan langsung.
Siapa yang termasuk kerabat yang wajib disambung?
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas kerabat yang terkena kewajiban silaturahim.
Sebagian membatasinya pada kerabat mahram, yakni orang yang haram dinikahi secara permanen karena hubungan nasab. Sebagian lainnya memasukkan seluruh kerabat nasab, termasuk sepupu.
Pendapat yang lebih luas memandang bahwa hubungan kekerabatan tetap memiliki hak untuk dipelihara, meskipun kadar kewajiban dan bentuk pemeliharaannya dapat berbeda menurut kedekatan nasab, kebutuhan, kemampuan, dan kebiasaan masyarakat.
Karena itu, semakin dekat hubungan kekerabatan, semakin besar pula haknya untuk diperhatikan.
Keempat: Silaturahim tidak sama dengan sekadar berkunjung
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا.
“Orang yang benar-benar menyambung hubungan kekerabatan bukanlah sekadar orang yang membalas kebaikan. Akan tetapi, orang yang menyambung hubungan kekerabatan ialah orang yang tetap menyambungnya ketika hubungan tersebut diputuskan.”
(HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa silaturahim merupakan kewajiban akhlak dan sosial yang lebih luas daripada sekadar menghadiri pertemuan keluarga.
Silaturahim dapat dilakukan melalui kunjungan, bantuan, komunikasi, pemberian hadiah, perhatian ketika sakit, serta bentuk kebaikan lainnya sesuai keadaan.
Kelima: Apa istilah Arab untuk mengunjungi teman atau orang yang bukan kerabat?
Bahasa Arab memiliki beberapa ungkapan yang dapat digunakan sesuai dengan tujuan pertemuan.
Dalam bahasa Arab, terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sosial, persahabatan, dan persaudaraan, sesuai dengan maksud dan bentuk hubungan tersebut.
Pertama, زِيَارَةُ الْأَصْدِقَاءِ (ziyāratul aṣdiqā’), yang berarti mengunjungi teman-teman, yaitu kegiatan mendatangi sahabat atau kenalan untuk menjaga hubungan baik.
Kedua, التَّوَاصُلُ الِاجْتِمَاعِيُّ (at-tawāṣulul ijtimā‘ī), yang berarti menjalin komunikasi sosial, baik melalui pertemuan langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya.
Ketiga, تَوْثِيقُ رَوَابِطِ الْأُخُوَّةِ (tautsīqu rawābiṭil ukhuwwah), yang berarti mempererat ikatan persaudaraan, yaitu usaha memperkuat hubungan kasih sayang, kebersamaan, dan kepedulian antara sesama.
Keempat, التَّزَاوُرُ فِي اللَّهِ (at-tazāwuru fillāh), yang berarti saling mengunjungi karena Allah, yaitu kunjungan yang dilandasi kecintaan karena Allah, bukan semata-mata kepentingan duniawi.
Kelima, صِلَةُ الْإِخْوَانِ (ṣilatul ikhwān), yang berarti memelihara hubungan dengan saudara atau sahabat, yakni menjaga persaudaraan melalui komunikasi, kunjungan, bantuan, dan berbagai bentuk kebaikan.
Dengan demikian, apabila yang dimaksud adalah menjalin hubungan dengan teman atau orang yang bukan kerabat, istilah-istilah tersebut dapat digunakan sesuai konteksnya. Adapun istilah صِلَةُ الرَّحِمِ (ṣilatur raḥim) dalam pengertian syariat secara khusus merujuk pada pemeliharaan hubungan kekerabatan atau hubungan nasab.
Dalam bahasa Arab, pertemuan dengan teman tidak harus dinamakan صِلَةُ الرَّحِمِ, sebab ungkapan tersebut memiliki makna khusus berkaitan dengan kekerabatan.
Namun, mengunjungi teman, tetangga, guru, dan sesama Muslim tetap merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam.
Dalil tentang mengunjungi teman karena Allah
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَّ رَجُلًا زَارَ أَخًا لَهُ فِي قَرْيَةٍ أُخْرَى، فَأَرْصَدَ اللَّهُ لَهُ عَلَى مَدْرَجَتِهِ مَلَكًا.
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki mengunjungi saudaranya di sebuah desa lain. Maka Allah mengutus seorang malaikat untuk menunggunya di jalan yang dilaluinya.”
Dalam kelanjutan hadis tersebut, malaikat bertanya tentang tujuan kunjungannya. Laki-laki itu menjawab:
إِنِّي أَحْبَبْتُهُ فِي اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
“Sesungguhnya aku mencintainya karena Allah Yang Mahamulia lagi Mahaagung.”
Malaikat kemudian menyampaikan bahwa Allah mencintainya sebagaimana ia mencintai saudaranya karena Allah.
(HR. Muslim, no. 2567)
Hadis ini menunjukkan keutamaan الزِّيَارَةُ فِي اللَّهِ, yaitu saling mengunjungi karena Allah, meskipun tidak terdapat hubungan nasab.
Keenam: Apakah penggunaan istilah silaturahmi untuk teman merupakan kesalahan?
Tidak harus dianggap salah.
Dalam bahasa Indonesia, kata silaturahmi telah menjadi kata baku yang berarti tali persahabatan atau persaudaraan. Sementara itu, silaturahim lebih dekat dengan bentuk ungkapan Arab asalnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam jawaban yang diterbitkan di Suara Muhammadiyah menjelaskan bahwa penyerapan kata dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia dapat mengalami perubahan pengucapan dan makna. Oleh sebab itu, penggunaan istilah silaturahmi dalam bahasa Indonesia tidak perlu dipermasalahkan selama maksudnya dipahami.
Akan tetapi, perlu dibedakan antara penggunaan bahasa sehari-hari dan istilah dalam pembahasan dalil syariat.
Apabila kita menjelaskan hadis tentang keutamaan menyambung rahim, maka yang dimaksud secara khusus adalah hubungan kekerabatan.
Adapun jika kita mengatakan, “Besok ada acara silaturahmi bersama teman-teman sekolah,” maka ungkapan tersebut benar dan dapat dipahami menurut kebiasaan bahasa Indonesia.
Hanya saja, keutamaan khusus yang disebutkan dalam hadis tentang صِلَةُ الرَّحِمِ tidak boleh secara otomatis diterapkan kepada semua pertemuan sosial tanpa memperhatikan maksud hadis.
Ketujuh: Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah silaturahim dan silaturahmi berasal dari ungkapan Arab yang berkaitan dengan pemeliharaan hubungan kekerabatan.
Dalam bahasa Arab dan pembahasan fikih, صِلَةُ الرَّحِمِ secara khusus berkaitan dengan hubungan kerabat yang memiliki ikatan nasab. Hubungan ini tidak terbatas pada saudara kandung, tetapi mencakup kerabat yang lebih luas, meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai batas kewajibannya.
Adapun silaturahmi dalam bahasa Indonesia telah berkembang menjadi istilah yang lebih umum, mencakup hubungan dengan keluarga, sahabat, tetangga, dan kenalan. Penggunaan ini boleh dan tidak perlu dipermasalahkan.
Apabila hendak menggunakan istilah Arab secara lebih tepat, pertemuan dengan teman dapat disebut زِيَارَةُ الْأَصْدِقَاءِ, sedangkan kunjungan yang dilakukan karena kecintaan kepada Allah disebut التَّزَاوُرُ فِي اللَّهِ.
Dengan demikian, perbedaan istilah tidak seharusnya menjadi sebab perselisihan. Yang lebih penting adalah mengamalkan keduanya: memelihara hubungan kekerabatan yang diperintahkan Allah dan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia.
والله تعالى أعلم بالصواب.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.