Konsultasi

Hukum Menerima Upah dan Bantuan dari Harta Hasil Korupsi atau Penjualan Narkoba: Tinjauan Fikih, Zuhud, dan Wara’

Nomor Fatwa: 161 Hukum Menerima Upah dan Bantuan dari Harta Hasil Korupsi atau Penjualan Narkoba: Tinjauan Fikih, Zuhud, dan Wara’

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Pertanyaan
  2. Jawaban
  3. Pertama: Perbedaan antara harta yang haram karena cara memperolehnya dan harta yang merupakan hak orang lain
    1. 1. Harta yang haram karena cara memperolehnya
    2. 2. Harta yang merupakan hak orang lain
  4. Kedua: Dalil Al-Qur’an tentang harta haram
  5. Ketiga: Dalil bahwa Rasulullah ﷺ pernah bermuamalah dengan orang yang memiliki penghasilan haram
  6. Keempat: Perkataan Imam Ibnu Taimiyah tentang menerima uang hasil kezaliman
  7. Kelima: Perkataan Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah
  8. Keenam: Jawaban kasus pertama — montir menerima upah dari koruptor atau pengedar narkoba
  9. Ketujuh: Jawaban kasus kedua — orang miskin menerima bantuan dari pengedar narkoba
  10. Kedelapan: Pertimbangan sikap zuhud dan wara’ dalam kedua kasus
    1. 1. Pengertian wara’ menurut para ulama
    2. 2. Zuhud bukan berarti menolak semua harta
    3. 3. Wara’ harus mempertimbangkan maslahat dan mudarat
  11. Kesembilan: Jangan sampai menerima harta menjadi bentuk dukungan terhadap kejahatan
  12. Kesepuluh: Kesimpulan hukum kedua kasus
    1. Kasus pertama: Montir menerima upah
    2. Kasus kedua: Orang miskin menerima bantuan
  13. Nasihat penutup

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz Berian Muntaqo, izin bertanya mengenai dua keadaan berikut.

Pertama, bagaimana hukumnya apabila seseorang melakukan pekerjaan yang halal, tetapi menerima upah dari orang yang diketahui memperoleh hartanya melalui perbuatan haram, seperti korupsi atau penjualan narkoba? Misalnya, seorang montir memperbaiki kendaraan milik seorang koruptor. Apakah upah yang diterimanya menjadi haram, meskipun pekerjaan memperbaiki kendaraan tersebut pada dasarnya halal?

Kedua, bagaimana hukumnya seseorang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, bahkan membutuhkan uang sekadar untuk makan, kemudian meminta bantuan kepada temannya yang diketahui sebagai pengedar narkoba? Apakah bantuan yang diterimanya juga menjadi haram?

Dalam kedua keadaan tersebut, penerima uang mengetahui dengan pasti bahwa pemberi uang melakukan perbuatan haram.

Mohon penjelasannya berdasarkan dalil dan pendapat para ulama, termasuk bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap dengan mempertimbangkan sifat zuhud dan wara’.

Jazakallahu khairan.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Permasalahan ini termasuk pembahasan penting dalam fikih muamalah, khususnya mengenai hukum bertransaksi dengan orang yang memperoleh harta melalui jalan haram.

Kesimpulan awalnya, tidak setiap uang yang berasal dari seseorang yang pekerjaannya haram otomatis menjadi haram bagi orang lain yang menerimanya.

Para ulama membedakan antara harta yang haram karena cara memperolehnya dan harta yang haram karena zatnya atau karena merupakan hak orang lain yang diambil secara zalim.

Selain itu, perlu dibedakan antara hukum boleh atau tidaknya menerima harta tersebut dengan sikap yang lebih utama berdasarkan zuhud dan wara’.

Pertama: Perbedaan antara harta yang haram karena cara memperolehnya dan harta yang merupakan hak orang lain

1. Harta yang haram karena cara memperolehnya

Dalam istilah fikih disebut:

الْمَالُ الْمُحَرَّمُ لِكَسْبِهِ

Yaitu harta yang diperoleh melalui cara yang dilarang syariat, seperti riba, perjudian, penipuan, atau keuntungan dari perdagangan barang haram.

Harta tersebut haram diperoleh oleh pelakunya. Namun, para ulama berbeda pendapat apakah keharamannya juga berlaku bagi orang lain yang menerimanya melalui transaksi yang halal.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله menjelaskan:

مَا كَانَ مُحَرَّمًا لِكَسْبِهِ، فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الْكَاسِبِ، لَا عَلَى مَنْ أَخَذَهُ بِطَرِيقٍ مُبَاحٍ مِنَ الْكَاسِبِ.

Artinya:

“Harta yang haram karena cara memperolehnya, maka dosanya hanya ditanggung oleh orang yang memperolehnya, bukan oleh orang yang menerimanya melalui cara yang dibolehkan.”

Beliau menilai pendapat tersebut kuat dan berdalil dengan muamalah Rasulullah ﷺ bersama orang-orang Yahudi yang sebagian mereka melakukan praktik riba dan memakan harta haram.

(Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, jilid 3, hlm. 112, menurut salah satu cetakan).

Namun, pendapat tersebut bukan satu-satunya pendapat ulama. Sebagian ulama lebih ketat dalam melarang penerimaan harta yang diketahui berasal dari penghasilan haram.

2. Harta yang merupakan hak orang lain

Dalam istilah fikih termasuk:

الْمَالُ الْمَغْصُوبُ أَوِ الْمَسْرُوقُ

Yaitu harta yang dirampas, dicuri, digelapkan, atau diambil dari pemiliknya tanpa hak.

Contohnya adalah uang korupsi yang berasal dari kas negara atau dana masyarakat.

Apabila diketahui bahwa uang yang diberikan merupakan uang hasil korupsi yang masih menjadi hak pihak yang dirugikan, maka uang tersebut tidak boleh diterima sebagai milik pribadi.

Sebab, uang itu wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:

أَمَّا مَا كَانَ حَرَامًا بِعَيْنِهِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ عَلَى الْكَاسِبِ وَعَلَى غَيْرِهِ.

“Adapun sesuatu yang haram pada zatnya atau merupakan harta tertentu yang haram dikuasai, maka keharamannya berlaku bagi orang yang memperolehnya maupun orang lain.”

Beliau memberikan contoh barang curian yang diketahui pemiliknya. Barang tersebut tidak boleh diterima kecuali untuk menyelamatkannya dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.

Perlu dicatat bahwa uang hasil korupsi tidak boleh disamakan begitu saja dengan keuntungan usaha haram. Korupsi sering mengandung unsur pengambilan hak orang lain, sehingga kewajiban pengembaliannya menjadi persoalan mendasar.

Kedua: Dalil Al-Qur’an tentang harta haram

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap para hakim dengan harta itu agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menunjukkan keharaman memperoleh harta melalui kezaliman, suap, dan pengambilan hak orang lain.

Allah juga berfirman:

﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

“Janganlah kamu saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”

(QS. Al-Ma’idah: 2)

Ayat kedua menjadi dasar penting bahwa transaksi yang pada asalnya halal dapat berubah menjadi haram apabila menjadi sarana langsung untuk membantu perbuatan maksiat.

Ketiga: Dalil bahwa Rasulullah ﷺ pernah bermuamalah dengan orang yang memiliki penghasilan haram

Dari Aisyah رضي الله عنها:

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.

“Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda dan menggadaikan baju besinya kepadanya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Allah menyebutkan mengenai sebagian orang Yahudi:

﴿وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ﴾

“Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, serta memakan harta orang dengan cara yang batil.”

(QS. An-Nisa: 161)

Para ulama menjadikan hadis dan ayat tersebut sebagai dalil bahwa mengetahui adanya praktik penghasilan haram pada suatu kelompok atau seseorang tidak otomatis mengharamkan seluruh transaksi yang dilakukan dengannya.

Namun, hadis tersebut tidak berarti Rasulullah ﷺ menerima harta curian yang diketahui secara khusus sebagai hak orang lain.

Inilah perbedaan yang sangat penting.

Keempat: Perkataan Imam Ibnu Taimiyah tentang menerima uang hasil kezaliman

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan:

فَمَنْ عَلِمْتَ أَنَّهُ سَرَقَ مَالًا أَوْ خَانَهُ فِي أَمَانَتِهِ أَوْ غَصَبَهُ، فَأَخَذَهُ مِنَ الْمَغْصُوبِ قَهْرًا بِغَيْرِ حَقٍّ، لَمْ يَجُزْ لِي أَنْ آخُذَهُ مِنْهُ، لَا بِطَرِيقِ الْهِبَةِ، وَلَا بِطَرِيقِ الْمُعَاوَضَةِ، وَلَا وَفَاءً عَنْ أُجْرَةٍ، وَلَا ثَمَنَ مَبِيعٍ، وَلَا وَفَاءً عَنْ قَرْضٍ؛ فَإِنَّ هَذَا عَيْنُ مَالِ ذَلِكَ الْمَظْلُومِ.

Artinya:

“Apabila engkau mengetahui seseorang mencuri harta, mengkhianati amanah, atau merampas harta orang lain secara tidak benar, maka tidak boleh bagiku mengambil harta tersebut darinya, baik melalui hibah, transaksi jual beli, pembayaran upah, pembayaran harga barang, maupun pelunasan utang. Sebab, harta tersebut merupakan harta milik orang yang dizalimi.”

(Majmu’ Al-Fatawa, 29/323).

Perkataan ini sangat relevan dengan kasus korupsi.

Apabila seseorang mengetahui bahwa uang tertentu yang akan diterimanya merupakan uang hasil penggelapan yang masih menjadi hak negara atau pihak lain, maka ia tidak boleh mengambilnya sebagai upah maupun hadiah.

Namun, apabila hanya mengetahui bahwa pemberi pernah melakukan korupsi, tanpa mengetahui bahwa uang tertentu yang diberikan merupakan harta yang dirampas, maka hukumnya memerlukan perincian lebih lanjut.

Kelima: Perkataan Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah

Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:

دَعَاهُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ، كُرِهَتْ إِجَابَتُهُ كَمَا تُكْرَهُ مُعَامَلَتُهُ، فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ عَيْنَ الطَّعَامِ حَرَامٌ، حَرُمَتْ إِجَابَتُهُ.

“Apabila seseorang diundang oleh orang yang sebagian besar hartanya haram, maka dimakruhkan memenuhi undangannya, sebagaimana dimakruhkan bermuamalah dengannya. Namun, apabila diketahui bahwa makanan tersebut secara khusus merupakan harta haram, maka haram memenuhi undangannya.”

(Raudhah Ath-Thalibin, 7/337).

Imam Ibnu Qudamah رحمه الله juga berkata:

وَإِذَا اشْتَرَى مِمَّنْ فِي مَالِهِ حَرَامٌ وَحَلَالٌ، كَالسُّلْطَانِ الظَّالِمِ وَالْمُرَابِي، فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ الْمَبِيعَ مِنْ حَلَالِ مَالِهِ، فَهُوَ حَلَالٌ، وَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ حَرَامٌ، فَهُوَ حَرَامٌ.

“Apabila seseorang membeli dari orang yang hartanya bercampur antara halal dan haram, seperti penguasa zalim atau pelaku riba, maka jika diketahui barang tersebut berasal dari hartanya yang halal, hukumnya halal. Namun, jika diketahui bahwa barang tersebut haram, hukumnya haram.”

(Al-Mughni, 4/180, menurut cetakan yang dirujuk).

Perkataan kedua imam tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara harta tertentu yang diketahui haram dan harta seseorang yang bercampur antara halal dan haram.

Keenam: Jawaban kasus pertama — montir menerima upah dari koruptor atau pengedar narkoba

Hukumnya dapat diperinci menjadi beberapa keadaan.

Keadaan pertama: Pekerjaannya halal dan tidak membantu kemaksiatan.

Misalnya, seorang montir memperbaiki kendaraan pribadi seseorang yang diketahui pernah melakukan korupsi.

Apabila perbaikan kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas korupsi, dan uang pembayarannya tidak diketahui sebagai harta tertentu yang wajib dikembalikan kepada korban, maka menurut pendapat yang membolehkan transaksi dengan pemilik penghasilan haram, upah montir tersebut boleh diterima.

Sebab, pekerjaan montir merupakan pekerjaan halal, sedangkan dosa korupsi ditanggung oleh pelakunya.

Keadaan kedua: Pekerjaan tersebut membantu kejahatan.

Misalnya, montir mengetahui bahwa kendaraan yang sedang diperbaikinya secara khusus dipersiapkan untuk mengangkut atau mengedarkan narkoba.

Dalam keadaan demikian, pekerjaan tersebut dapat termasuk membantu kemaksiatan yang dilarang Allah dalam QS. Al-Ma’idah: 2.

Karena itu, montir wajib menghindari pekerjaan yang menjadi sarana langsung bagi kejahatan tersebut.

Keadaan ketiga: Uang yang diberikan diketahui merupakan uang hasil korupsi yang menjadi hak korban.

Apabila diketahui secara khusus bahwa pembayaran tersebut menggunakan harta hasil penggelapan yang masih wajib dikembalikan kepada pemiliknya, maka uang itu tidak boleh diterima sebagai milik pribadi.

Montir tetap memiliki hak atas upah pekerjaan halal yang telah diselesaikannya, tetapi pembayaran hak tersebut harus dilakukan menggunakan harta yang sah.

Keadaan keempat: Pemberi upah merupakan pengedar narkoba dan seluruh penghasilannya berasal dari penjualan narkoba.

Dalam keadaan ini terdapat perbedaan pendapat ulama.

Menurut pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin, keharaman karena cara memperoleh harta tidak otomatis berpindah kepada orang yang menerimanya melalui akad halal.

Namun, sebagian ulama lebih ketat, terutama apabila seluruh atau sebagian besar harta pemberi berasal dari jalan haram.

Karena itu, apabila montir memiliki pelanggan lain dan tidak membutuhkan transaksi tersebut, menghindarinya lebih sesuai dengan sikap wara’, terlebih jika transaksi tersebut dapat memperkuat kegiatan pengedar atau menimbulkan anggapan bahwa ia mendukung perbuatannya.

Ketujuh: Jawaban kasus kedua — orang miskin menerima bantuan dari pengedar narkoba

Kasus kedua memiliki pertimbangan yang berbeda karena berkaitan dengan kebutuhan makan dan kelangsungan hidup seseorang.

Apabila seseorang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, tidak memiliki uang untuk makan, kemudian memperoleh bantuan dari orang yang diketahui bekerja sebagai pengedar narkoba, maka hukumnya perlu diperinci.

Pertama, apabila bantuan tersebut berasal dari harta yang haram karena cara memperolehnya, seperti keuntungan perdagangan narkoba, maka menurut pendapat yang membedakan keharaman cara memperoleh dengan keharaman harta tertentu, orang miskin tersebut boleh menerima bantuan itu selama tidak ada syarat yang haram.

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjelaskan:

فَكُلُّ شَيْءٍ مُحَرَّمٍ لِكَسْبِهِ يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْكَاسِبِ فَقَطْ، وَأَمَّا مَنْ أَخَذَهُ مِنْ هَذَا الْكَاسِبِ بِطَرِيقٍ حَلَالٍ فَإِنَّهُ لَيْسَ حَرَامًا عَلَيْهِ.

“Segala sesuatu yang haram karena cara memperolehnya, maka keharamannya berlaku bagi orang yang memperolehnya saja. Adapun orang yang mengambilnya dari orang tersebut melalui cara yang halal, maka tidak haram baginya.”

(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, penjelasan tentang harta yang haram karena cara memperolehnya).

Kedua, apabila uang tersebut diketahui merupakan harta curian atau hasil penggelapan yang masih menjadi hak orang lain, maka pada asalnya tidak boleh diterima sebagai hadiah. Kebutuhan makan tidak dengan sendirinya menghapus hak pemilik harta tersebut.

Apabila sampai pada keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan tidak terdapat jalan lain, berlaku pembahasan khusus tentang darurat, sebatas kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Hal itu tidak berarti harta tersebut berubah menjadi milik pemberi atau hak korban menjadi gugur.

Ketiga, apabila pemberian bantuan disertai persyaratan untuk membantu mengedarkan narkoba, menyimpan barang terlarang, menutupi kejahatan, atau menjadi bagian dari jaringan peredarannya, maka bantuan tersebut tidak boleh diterima dengan persyaratan demikian.

Keempat, apabila bantuan diberikan tanpa syarat apa pun dan penerimanya benar-benar membutuhkan makanan, maka terdapat dasar fikih yang kuat untuk membolehkan penerimaannya menurut pendapat yang telah dijelaskan, selama bukan harta tertentu yang diketahui sebagai hak orang lain.

Dengan demikian, seorang miskin tidak otomatis ikut menanggung dosa pengedar narkoba hanya karena menerima bantuan untuk makan melalui cara yang dibolehkan.

Kedelapan: Pertimbangan sikap zuhud dan wara’ dalam kedua kasus

Pembahasan ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi hukum halal dan haram. Seorang Muslim juga dianjurkan menjaga kebersihan hati, kehormatan diri, dan keberkahan rezekinya.

1. Pengertian wara’ menurut para ulama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan:

الْوَرَعُ الْمَشْرُوعُ هُوَ تَرْكُ مَا قَدْ يَضُرُّ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ.

“Wara’ yang disyariatkan adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan dapat membahayakan seseorang di akhirat.”

(Majmu’ Al-Fatawa, pembahasan wara’).

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْحَلَالُ بَيِّنٌ، وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ.

“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan keutamaan menghindari perkara syubhat, meskipun belum dapat dipastikan keharamannya.

Oleh karena itu, apabila seorang montir memiliki banyak pelanggan lain yang sumber hartanya jelas, maka memilih pelanggan tersebut lebih menenangkan hati daripada terus-menerus menerima upah dari pengedar narkoba.

Akan tetapi, wara’ tidak boleh berubah menjadi sikap berlebihan dengan mengharamkan sesuatu yang dibolehkan syariat.

2. Zuhud bukan berarti menolak semua harta

Allah berfirman:

﴿وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا﴾

“Carilah dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, tetapi janganlah engkau melupakan bagianmu di dunia.”

(QS. Al-Qashash: 77)

Zuhud bukan berarti meninggalkan seluruh harta atau menolak setiap pemberian.

Hakikat zuhud adalah tidak menjadikan dunia sebagai tujuan utama kehidupan dan tidak mengorbankan agama demi mendapatkan harta.

Karena itu, seorang pekerja yang memilih meninggalkan transaksi syubhat ketika memiliki alternatif yang baik telah mengambil sikap terpuji.

Namun, seseorang yang sedang kelaparan tidak harus menolak bantuan yang dibolehkan secara syariat hanya karena ingin dianggap zuhud.

Bahkan, menjaga jiwa merupakan salah satu tujuan penting syariat.

3. Wara’ harus mempertimbangkan maslahat dan mudarat

Rasulullah ﷺ bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ.

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu.”

(HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i; hadis sahih)

Hadis ini menjadi dasar penting dalam menjaga diri dari perkara syubhat.

Akan tetapi, penerapannya harus mempertimbangkan keadaan seseorang.

Bagi orang yang berkecukupan, meninggalkan transaksi yang meragukan mungkin merupakan pilihan yang mudah.

Sebaliknya, bagi seseorang yang sedang kelaparan, menolak bantuan yang sebenarnya boleh diterima dapat menimbulkan kesulitan yang tidak diperlukan.

Allah berfirman:

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾

“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.”

(QS. At-Taghabun: 16)

Karena itu, tingkat kemampuan dan kebutuhan seseorang perlu dipertimbangkan dalam menerapkan sikap wara’.

Kesembilan: Jangan sampai menerima harta menjadi bentuk dukungan terhadap kejahatan

Ada satu persoalan penting yang perlu diperhatikan.

Meskipun suatu transaksi pada asalnya boleh, seseorang tetap wajib menghindari keterlibatan dalam kejahatan.

Misalnya, pengedar narkoba memberikan bantuan kepada orang miskin agar orang tersebut merasa berutang budi, kemudian bersedia menyimpan narkoba atau melindungi kegiatan peredarannya.

Dalam keadaan seperti ini, menerima bantuan dapat menjadi pintu menuju kemaksiatan.

Allah berfirman:

﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ﴾

“Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.”

(QS. Hud: 113)

Ayat ini mengingatkan agar seorang Muslim tidak memberikan dukungan kepada kezaliman.

Namun, tidak setiap bentuk muamalah atau penerimaan bantuan dari orang yang berbuat dosa otomatis termasuk dukungan terhadap dosanya. Harus diperhatikan bentuk hubungan, tujuan, dan akibatnya.

Kesepuluh: Kesimpulan hukum kedua kasus

Kasus pertama: Montir menerima upah dari koruptor atau pengedar narkoba.

Apabila pekerjaan montir halal, tidak membantu kejahatan, dan uang pembayaran tidak diketahui sebagai harta tertentu yang dirampas dari orang lain, maka terdapat pendapat ulama yang kuat yang membolehkan upah tersebut, meskipun pemberi upah memiliki penghasilan haram.

Namun, jika diketahui bahwa uang tersebut merupakan harta korupsi yang wajib dikembalikan kepada pemiliknya, maka tidak boleh diterima sebagai milik pribadi.

Apabila memiliki pilihan pekerjaan lain yang lebih bersih dari syubhat, maka meninggalkan transaksi tersebut lebih sesuai dengan sikap wara’.

Kasus kedua: Orang miskin menerima bantuan dari pengedar narkoba.

Apabila bantuan diberikan tanpa syarat haram, tidak berasal dari harta tertentu yang diketahui sebagai hak orang lain, dan penerimanya benar-benar membutuhkan makanan, maka menurut pendapat yang membolehkan perpindahan harta yang haram karena cara memperolehnya melalui akad yang sah, bantuan tersebut boleh diterima.

Apalagi jika orang tersebut sedang mengalami kesulitan berat dan tidak menemukan bantuan dari sumber lain.

Namun, jika ada alternatif bantuan yang jelas kehalalannya, maka itulah yang lebih utama dipilih.

Nasihat penutup

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا.

“Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

(HR. Muslim, no. 1015)

Hadis ini mengingatkan pentingnya mencari rezeki yang halal dan menjauhi penghasilan haram. Namun, hadis tersebut tidak boleh dipahami dengan mengabaikan perincian fikih tentang perpindahan kepemilikan harta.

Seorang Muslim hendaknya berusaha mencari rezeki dari sumber yang paling bersih, menjaga kehormatan dirinya, dan tidak menggantungkan kehidupannya kepada pelaku kejahatan apabila terdapat pilihan lain.

Pada saat yang sama, jangan sampai sikap wara’ menjadikan seseorang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya dibolehkan oleh Allah atau mempersulit orang miskin yang sedang membutuhkan pertolongan.

Dengan demikian, hukum fikih menentukan batas halal dan haram, sedangkan zuhud dan wara’ membimbing seorang Muslim untuk memilih sesuatu yang lebih bersih dan lebih baik bagi agama serta hatinya.

والله تعالى أعلم بالصواب.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button